Baca Juga

Kamis, 12 November 2020

Oknum Polisi Ngamuk Bawa Badik di BNN Bone Positif Narkoba

BY GentaraNews IN

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi melaporkan oknum anggota polisi berinisial AN yang mengamuk di Kantor BNNK Bone. AN dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba dari tes urine. Rabu (11/11/20)

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BNNK Bone, AKBP Ismail Husein saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/11/2020).

Oknum AN berpangkat Brigadir ini diduga mengamuk setelah permintaan untuk melepas rekannya yang tertangkap sebelumnya oleh Petugas BNNK Bone yang ternyata tidak dikabulkan.

Tak hanya itu, Oknum Polisi AN ini juga disebut sempat mengeluarkan badik ke pegawai, namun langsung dihadapi oleh salah seorang anggota BNNK di dalam kantor hingga akhirnya memilih pulang.

"Kejadian kemarin yang diduga oknum anggota polisi mengamuk, sudah kami laporkan ke Polres Bone," katanya. 
 
Ia melapor bersama anggota BNNK yang melihat kejadian tersebut. Pihaknya pun menjelaskan fakta dan kejadian yang terjadi ke pihak Polres Bone. 

"Saya sebagai pihak korban yang didatangi, telah sampaikan fakta dan kejadiannya seperti apa," tuturnya. 

Ismail menyerahkan proses hukum oknum polisi tersebut kepada Polres Bone. Ia meminta agar AN diproses sesuai aturan yang berlaku. 

"Soal oknum polisi mengamuk, kapolres Bone akan menindaklanjuti. Saya minta diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. 

Sementara Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Mukhtar mengatakan pihaknya telah menangani oknum polisi tersebut. 

"Sejak tadi malam diambil keterangannya. Sementara dalam penanganan," katanya melalui sambungan telepon. 

Ia memastikan, pihak Polres Bone tidak akan melindungi anggota yang berbuat kesalahan, apalagi jika perbuatannya melanggar hukum. 

"Jelasnya kami tidak akan melindungi yang berbuat kesalahan dan melanggar hukum," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi berpangkat brigadir mengamuk di Kantor BNNK Bone pada Rabu (11/11/2020) pagi. 

Saat tiba di Kantor BNN Bone, ia langsung naik ke lantai dua untuk melihat rekannya yang ditangkap oleh petugas BNN Bone.

Ia kemudian turun ke lantai dasar dan mengamuk. Ia juga berteriak meminta agar rekannya yang ditangkap di Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu dilepaskan.  

Bahkan, ia sempat mengeluarkan senjata tajam berupa badik. 

"Dia teriak-teriak dan sempat kasih keluar badiknya saat turun di lantai satu, dan dihadapi salah seorang anggota. Akhirnya AN kembali dengan meraung-raungkan kendaraannya dengan knalpot bogar di depan Kantor BNNK hingga keliling Stadion," ungkap A, salah seorang saksi lainnya. (LEP).

Kuatkan Komitmen Sinergitas Perangi Narkoba Semua Unsur

BY GentaraNews IN


Dalam rangka upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Prajurit TNI dan PNS Komando Distrik Militer (Kodim) 0712/ Tegal mengikuti kegiatan sosialisasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Bertindak sebagai narasumber, Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman, S.Ag., M.Si. Kamis (12/11/20).

Selain sebagai wujud sinergitas antar lembaga, kegiatan yang diselenggarakan di lapangan indoor Kodim 0712/ Tegal merupakan wujud komitmen TNI dalam mendukung gerakan anti narkoba.

Peredaran narkoba saat ini sudah masuk ke dalam seluruh lapisan, mulai dari kalangan anak-anak hingga orang dewasa, pelajar sampai mahasiswa bahkan di kalangan pekerja swasta / Instansi pemerintah, TNI maupun Polri. 

Dandim 0712/ Tegal, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Palakhar Kasdim Kapten Arh Asep Koswara menyatakan bahwa kegiatan ini merupakansalah satu upaya untuk memerangi peredaran gelap narkoba yang dirasa menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Termasuk untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang bagi prajurit khusunya di Kodim 0712/ Tegal, Dandim juga memerintahkan kepada seluruh prajurit dan PNS serta Satdisjan Kodim 0712/ Tegal untuk bersama sama mencegah peredaran narkoba dengan mengefektifkan pengawasan internal dan perorangan agar keluarga dan masyarakat tidak terjebak ke dalam tindak penyalahgunaan narkoba.

Sementara, Sudirman memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada TNI, khususnya Kodim 0712/ Tegal. Sinergitas merupakan sebuah kekuatan untuk mendukung dan menghasilkan hal hal positif khusunya dalam rangka menciptakan Kota Tegal yang bersih narkoba.

“Persoalan narkoba saat ini, makin mengkhawatirkan sehingga butuh komitmen dan kerja sama dari semua unsur sebagai upaya pencegahan,” Jelas Sudirman.

Apalagi, saat ini modus sindikat peredaran narkoba selalu berkembang dan bervariasi, yang mana beberapa hari yang lalu telah ditemukan dan berhasil diungkap oleh BNNP jawa Tengah, jenis narkoba yang dikemas dalam bentuk permen dan cairan, yang tentu target dan sasarannya adalah anak-anak dan para pengguna rokok elektrik. (LEP).







Rabu, 11 November 2020

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu 3.147 Gram Di Batam

BY GentaraNews IN


Polda Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan konfrensi pers yang dihadiri oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriadi, S.H, S.I.K., M.H., Kasubdit 2 Kompol Andar Sibarani dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin, S.H, Polisi berhasil menggagalkan pengiriman narkotika melalui jalur ekspedisi di Batam, Kepulauan Riau. Dua tersangka pun diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.147 gram. Bertempat di Media Center Bidhumas Polda Kepri. Rabu (11/11/20).

"Polisi mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman narkoba jenis sabu menggubakan jasa ekspedisi J&T Expres Kota Batam, tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 WIB," jelas Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriadi, S.H, S.I.K., M.H.

"Tim Opsnal Subdit 2 melakukan pengecekan di Kantor J&T Expres tersebut ternyata benar ditemukan 1 (satu) buah kardus yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis sabu," tambah Kombes Pol. Muji Supriadi

Dalam pengembangannya, Tim Opsnal Subdit 2 melakukan terhadap pengirim paket tersebut. Sekira Pukul 19.50 Wib dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama berinisial MI Di Parkiran New Hotel Kec.Lubuk Baja Kota Batam. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan barang bukti 1 (Satu) bungkus diduga Narkotika jenis Sabu.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 sekira pukul 00.45 WIb dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama berinisial JM Di depan Pos Siskamling RT 01 RW 03 Kel. Lubuk baja kota Kec. Lubuk baja Kota Batam.

Modusnya pemesan barang menawarkan pekerjaan melalui media sosial dengan memberikan upah yang menggiurkan yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per orang. 


Menurut kedua tersangka, MI dan JM situasi pandemi ini susah mendapatkan pekerjaan,  mengambil tawaran pekerjaan tersebut untuk mengambil barang di Kota Batam dan mengirim barang tersebut melalui jasa pengiriman barang tujuan Makassar Sulawesi Selatan dengan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan setelah barang tersebut tiba di Makassar Sulawesi Selatan, Ucap Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriadi, S.H, S.I.K., M.H.

"Jumlah keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua orang tersangka tersebut adalah seberat 3.147 gram," pungkas Kombes Pol. Muji Supriadi

Atas perbuatanya, kedua tersangka diterapkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dengan Ancaman Pidana mati / Penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (LEP)

Permen Sour Patch Kids Mengandung Narkoba Sari Daun Ganja

BY GentaraNews IN


Permen tersebut terbungkus kemasan plastik bertuliskan ‘Sour Patch Kids’. Terdapat dua kemasan sama, dan tulisannya berwarna-warni mencolok mirip jajanan anak-anak. Begitu pula permen tersebut juga berwarna-warni, dengan ukuran panjang sekitar dua sentimeter dan lebar satu sentimeter.

Ini merupakan modus baru. Permen yang berbahaya terhadap anak anak, mengakibatkan kecanduan.


Permen bermerek Sour Patch Kids baru ditemukan di Indonesia secara ilegal, nyatanya Sour Patch Kids tersebut telah disita di negara lain, seperti Inggris. Diketahui, berbagai insiden dialami anak muda yang mabuk karena permen yang mengandung ganja telah dilaporkan di Lake District.

Dikutip dari Live Science, THC, atau tetrahydrocannabinol, adalah bahan kimia yang bertanggung jawab atas sebagian besar efek psikologis mariyuana. Ini bertindak seperti bahan kimia cannabinoid yang dibuat secara alami oleh tubuh, menurut National Institute on Drug Abuse (NIDA).

THC merangsang sel-sel di otak untuk melepaskan dopamin, menciptakan euforia, menurut NIDA. Ini juga mengganggu bagaimana informasi diproses di hipokampus, yang merupakan bagian dari otak yang bertanggung jawab untuk membentuk ingatan baru.

THC dapat menyebabkan halusinasi, mengubah pemikiran dan menyebabkan delusi. Rata-rata, efeknya bertahan sekitar dua jam, dan dimulai dalam 10 hingga 30 menit setelah konsumsi. Namun, gangguan psikomotor dapat berlanjut setelah rasa tinggi berhenti.

"Dalam beberapa kasus, efek samping THC yang dilaporkan termasuk kegembiraan, kecemasan, takikardia, masalah ingatan jangka pendek, sedasi, relaksasi, pereda nyeri, dan banyak lagi," kata A.J. Fabrizio, seorang ahli kimia ganja di Terra Tech Corp, sebuah perusahaan pertanian California yang berfokus pada pertanian lokal dan ganja medis.

6,4 Kg Ganja Asal Medan Diungkap BNNP Sulsel, 8 Orang Ditangkap

BY GentaraNews IN


Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan menggagalkan proses pengiriman 6,4 kilogram ganja asal Kota Medan, Sumatera Utara. Delapan orang diduga pengedar turut ditangkap. Masing-masing, DT (24), FF (22), RHN (30), MIZ (30), MZA (29), TR (26), ER (26), dan AA (26). 

"Yang ditangkap 8 orang," kata Kepala BNNP Sulsel Brigjen Ghiri Prawijaya saat ditemui wartawan di kantornya di Makassar, Rabu (11/11/2020). 

Pengungkapan 6 kg ganja tersebut berawal dari koordinasi tim BNNP Sumatera Utara. BNNP Sulsel melakukan penangkapan pertama di Jl Saputan, Sorowako, Luwu Timur, pada Kamis (29/10). Total 446 gram ganja disita dari 2 orang pengedar, yakni DTT (24) dan FF (22). 

"Terhadap kedua tersangka dilakukan control delivery," tutur Brigjen Ghiri. 

BNNP Sulsel  melakukan control delivery sehingga berhasil menangkap 3 orang pengedar ganja lainnya di Jl Urip Sumoharjo, Makassar. Para tersangka ialah berinisial TFQ (26), EW (26), dan AA (26).

Selanjutnya, pada Rabu (4/11), BNNP Sulsel kembali meringkus 3 orang pengedar di Jl AP Pettarani, Makassar. Mereka yang ditangkap ialah RHN (30), MIZ (30), dan MZA (29). 

"Barang bukti (yang disita) 2.000 gram ganja," tutur Brigjen Ghiri. 

Di mengatakan pihak BNNP Sulsel saat ini masih akan mendalami jaringan dari para pengedar ganja tersebut. 

"(Jaringannya) masih didalami, karena kan baru 5 hari," katanya. 

Ghiri menyebut, pengungkapan berawal dari penangkapan dua tersangka DT dan FF di Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Kamis, 29 Oktober 2020 lalu. Keduanya ditangkap setelah petugas BNNP Sulsel bersama petugas Bea dan Cukai Lutim mengamankan paketan ganja seberat 440 gram.

Ganja dikirim dan ditujukan ke alamat seseorang yang masih diselidiki keterlibatannya. Dua tersangka berperan untuk mengambil barang tersebut. 

 "Setelah kita amati, kita kembangkan dua orang ini langsung kita amankan. Kemudian kita kembangkan lagi dan amankan yang lainnya," ucap Ghiri.

Enam tersangka lainnya, lanjut Ghiri, ditangkap di berbagai tempat di Kota Makassar, Rabu, 4 November 2020 lalu. Hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku bahwa ganja berasal dari satu sumber atau jaringan yang sama di Mandailing Natal. "Masih akan kita kembangkan sampai di pemasoknya," tegas Ghiri.

Tersangka dan barang bukti ganja 6,4 kilogram langsung dibawa ke kantor BNNP Sulsel. Para tersangka, kata Ghiri, bakal diserahkan ke BNN Pusat untuk pengembangan lanjutan. "Mereka ini jaringan lintas nasional, bandarnya diduga ada di Sumatra, makanya kasusnya akan kami serahkan ke pusat," paparnya.

Kedelapan tersangka tersebut bakal di dikenakan pasal 114 ayat(1) jo pasal 132 ayat(1) subsider pasal 111 ayat(1) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (LEP)


Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga