Baca Juga

Sabtu, 17 Oktober 2020

Siswi SMK Diperkosa Dan Dibunuh, Pelakunya Paman Korban Yang Residivis Kasus Narkoba

BY GentaraNews IN


Masih ingat kisah seorang siswi kelas X SMK Sultan Iskandar Muda Medan, ditemukan tewas di kamar rumahnya di Jalan Tanjung Selamat, Perumahan Griya Tanjung Selamat blok E, Deliserdang, Kamis (15/10/2020) malam.

Korban pembunuhan MJ (15 tahun) yang tergeletak di tempat tidur, posisi kaki teruntai ke bawah. Terus separuh badan di tempat tidur, telentang dalam keadaan diikat.

Pelaku pembunuhan korban MJ adalah paman korban bernama Supriono yang sebelum membunuh tega memperkosa keponakannya sendiri.

Supriono diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja pulang merantau dari Aceh.

Saiful Bahri, Paman Korban yang merupakan abang ibunya paling besar mengaku sangat kecewa dengan tindakan Supriono, telah menikah dengan adiknya dan telah memiliki dua anak.

"Dia itu menikahi adik saya, enggak bisa dimaafkan lagi tindakan dia itu. Selama ini saya baik sama dia itu."

"Dia juga udah punya dua anak, sebaya-sebaya korban juga. Bagaimanalah perasaan dia itu," tuturnya saat diwawancarai. Sabtu (17/10/2020).

Saiful Bahri menyebutkan bahwa pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban yang sepi dari atap plafon rumah.

"Dia masuk dari plafon rumah dibongkarnya, padahal rumah itu terkunci," tutur Saiful.

Saiful menyebutkan, bahwa pelaku bersama istrinya tinggal di rumah neneknya yang menjadi rumah duka pemakaman MJ.

Yakni di Jalan Tanjung Selamat Gang Karo-Karo, Desa Tanjung Selamat, Deliserdang, Jumat (16/10/2020).

Keluarga Korban, Dayat yang ikut membuka pintu saat pertama kali menyebutkan bahwa pelaku baru pulang dari Aceh merantau.

"Menurut keluarganya anaknya ada bercak darah di celana dalam korban," tuturnya.

"Si Supri itu baru pulang Rabu 14 Oktober ini merantau dari Aceh, dia ini tukang bangunan," ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak telah membenarkan kejadian pembunuhan tersebut.

"Benar (pembunuhan)," pungkasnya.

"Pelaku sudah diamankan polisi atas nama Supri itu pamannya sendiri," tutur Rahmad. (LEP)













BNNK Depok Jadi Pilot Project Sistem Peradilan Cepat Bagi Penyalahguna Narkotika

BY GentaraNews IN


Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Drs. Heru Winarko, S.H tengah mempersiapkan jajarannya untuk mendukung sistem peradilan cepat bagi penyalahguna narkoba. Seperti yang dilakukan kepada jajaran BNN Kota Depok, di kantor BNN Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam kunjungan kerjanya di BNN Kota Depok, Kepala BNN RI bersama Kepala BNN Kota Depok, M. Rusli Lubis, bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sri Kuncoro, dan Wakapolres Metro Depok, Hari Setyo Budi, membahas sinergitas antar penegak hukum yang dapat dilakukan guna mendukung sistem peradilan cepat yang dikhususkan bagi penyalahguna narkoba tersebut.

Kepala BNN RI berharap agar eksistensi dan peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) sebagai ujung tombak penentuan kualifikasi penyalahguna narkoba yang tertangkap tangan lebih ditingkatkan lagi guna menghasilkan rekomendasi terbaik yang berdampak terhadap Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dalam sistem peradilan cepat, durasi persidangan perkara narkotika yang biasanya memakan waktu lebih dari 30 hari, dipangkas menjadi 14 hari. Terobosan hukum tersebut dianggap efektif dan efisien dan sangat tepat diaplikasikan pada masa pandemi Covid-19 ini. Pasalnya, pada masa ini rutan yang sudah kelebihan kapasitas juga sudah tidak dapat menampung titipan tahanan yang kebanyakan berasal dari kasus narkotika.

Selain itu, penghematan waktu dalam peradilan penyalahguna narkoba memiliki dampak positif khususnya bagi para penyalahguna narkoba. Dengan demikian, penyalahguna narkoba dapat segera mendapatkan perawatan melalui rehabilitasi.

Kepala BNN Kota Depok mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pertemuan lanjutan dengan pihak-pihak yang tergabung dalam TAT serta Pengadilan Negeri agar dapat bersama-sama menyatukan persepsi sehingga dapat melaksanakan sistem peradilan cepat dalam waktu dekat.

“Setelah pertemuan ini kita sepakat akan diadakan pertemuan kembali dengan pihak Kejaksaan dan Polres yang terkait dengan TAT bersama dengan Pengadilan Negeri Depok agar sama-sama sepakat melaksanakan ini (sistem peradilan cepat)”, ujar Kepala BNN Kota Depok.

Apabila hal ini terlaksana dengan baik, maka BNN Kota Depok akan menjadi pilot project pada sistem peradilan cepat bagi penyalahguna Narkoba. (LEP)




Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Cai Changpan Ditemukan Tragis, Tewas Gantung Diri, Napi Yang Kabur dari LP Tangerang

BY GentaraNews IN


Berakhir sudah perburuan terhadap terpidana mati kasus Narkoba uang melarikan diri dari Lapas Narkoba. Cai Changpan, yang melarikan diri ditemukan polisi dalam keadaan meninggal dunia diduga gantung diri. di gudang pembakaran ban di Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sabtu (17/10/20).

"Ditemukan gantung diri, tadi pagi pukul 10.30 WIB ditemukan di gudang pembakaran ban di Jasinga, tapi masih di area hutan," katanya.

Yusri belum menjelaskan lebih rinci soal kronologi penemuan Cai Changpan ini. Ia mengatakan jasad Cai Changpan saat ini dibawa ke RS Polri.


Diketahui sebelumnya, Cai Chang Pan alias Cai Ji Fan (CJF) kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada Jumat 18 September 2020 lalu. Ia kabur melalui sebuah lubang yang digalinya.

Dalam pelarian itu, Cai diduga juga memanfaatkan kelengahan petugas sehingga dapat menggali lubang tanpa diketahui. Cai Ji Fan adalah narapidana narkoba yang divonis hukuman mati sejak 2017 lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Cai Changpan alias Cai Ji Fan (CJF) kabur dari Lapas Klas I Tangerang pada Jumat 18 September 2020 lalu. Ia kabur melalui sebuah lubang yang dilaluinya sepanjang 30 meter

Dalam pelarian itu Cai Changpan diduga juga memanfaatkan kelengahan petugas sehingga dapat menggali lubang tanpa diketahui. Ia divonis hukuman mati sejak tahun 2017 lalu.

Terpidana mati kasus narkoba itu kabur dengan bantuan dua oknum petugas Lapas. Buntut kasus kaburnya Cai Changpan ini membuat dua petugas Lapas ditetapkan sebagai tersangka.

Selama pelarian tersebut, Cai Changpan diyakini bersembunyi di dalam Hutan Tenjo, Kabupaten Bogor. Pihak kepolisian selama satu bulan ini menyisir hutan untuk menangkap Cai Changpan. Yang tadi pagi berakhir tewas gantung diri. (LEP)

Jumat, 16 Oktober 2020

Kepala BNNP Jatim Ajak Masyarakat Bantu BNN Implementasikan P4GN

BY GentaraNews IN


Munculnya narkotika jenis baru atau New Psychoactives Substances (NPS) turut menambah tantangan dan hambatan dalam upaya menanggulangi permasalahan narkoba.

Terdapat sekitar 950 narkotika jenis baru yang beredar di dunia yang dilaporkan oleh 106 negara, dan 78 jenis diantaranya sudah beredar di Indonesia dimana sebanyak 72 jenis sudah terdaftar dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, sedangkan 6 jenis belum diatur.

Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Brigjen Pol Drs. Bambang Priyambadha, S.H., M.Hum, dalam paparannya di JW Marriott Hotel Surabaya, Jawa Timur, mengatakan "hingga pekan ini BNNP dan Polda Jawa Timur sangat masif dalam mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, antara lain terungkapnya kasus ibu rumah tangga yang menjadi pengedar narkoba hingga seorang wanita pemandu lagu kedapatan miliki sabu". Jum'at (16/10/20).

“Tak bisa dipungkiri peran masyarakat dalam rangka membantu BNN dalam rangka pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sangatlah mutlak. Oleh karna itu diperlukan strategi dan program pemberdayaan masyarakat yang masif dalam upaya P4GN meski ditengah pandemi Covid-19”, ungkap Bambang Priyambadha.

Bambang Priyambadha mengungkapkan, berdasarkan data angka prevalensi nasional yang diteliti pada tahun 2019 yaitu 240 dari 10.000 penduduk Indonesia yang berumur 15 – 64 tahun terpapar pernah memakai narkoba, dimana sebanyak 180 orang dari 10.000 penduduk Indonesia yang berumur 15 – 64 tahun terpapar memakai narkoba selama satu tahun terakhir.

“Ada beberapa yang kami sampaikan penyebab penyalahgunaan narkoba yaitu ingin menunjukan jati diri, karena coba-coba, trend/gaya, dan akibat pelarian dari suatu masalah. Upaya yang dilakukan yaitu bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui kebijakan strategi dan program kegiatan,” ujar Kepala BNNP Jawa Timur.

Tidak hanya itu, keterlibatan oknum penegak hukum dan politisi menjadi perusak sistem pemberantasan narkoba. Hal tersebut diperparah dengan berkembangnya modus operandi narkoba antara lain seperti merekatkan narkotika pada bagian tubuh tertentu dengan menggunakan alat perekat, penyerahan paket narkotika dengan cara meninggalkan paket di tempat yang sudah disetujui, penyerahan narkotika antar kurir dengan cara bertemu langsung ditempat dan waktu yang disepakati, penyerahan narkotika dengan cara memasukkan barang import yang telah ditambahkan didalam bagian barang import, penyerahan narkotika dengan cara menelan narkotika yang sudah di packing atau memasukkannya ke dalam dubur, dan penyerahan narkotika dengan cara mengirimkan dalam kemasan melalui jasa pengiriman barang domestik.

Seiring dengan hal tersebut maka, BNNP Jawa Timur bersama Badan Narkotika Nasional melalui Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN pada saat ini mengajak para penggiat P4GN dari lingkungan pendidikan dapat mengimplementasikan program P4GN secara mandiri dan berkesinambungan melalui dimensi sadar, sehat, produktif dan bahagia menuju #hidup100persen sebagaimana kita dengungkan dalam tema Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2020 yang lalu.

Meskipun tantangan yang dihadapi tidak mudah, namun sebagai bangsa yang besar dan tangguh kita akan mampu mengatasi tantangan tersebut.

“Kita harus menjawab semua itu dengan inovasi dan karya nyata yang bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat di manapun kita berada. Kita juga tidak boleh berhenti berkreasi dan berprestasi di tengah-tengah situasi bangsa dan negara yang menghadapi pandemi Covid-19 saat ini,” pungkas Kepala BNNP Jawa Timur mengakhiri paparannya. (LEP)




Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Kamis, 15 Oktober 2020

Pensiunan Dosen Di Denpasar, Ditangkap Polisi

BY GentaraNews IN


Seorang pensiunan dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sunartha (56 tahun) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, karena terlibat kasus narkoba, dibekuk di rumahnya di Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar Selatan, Bali. Dengan barang bukti dua paket shabu seberat 0,31 gram. pada Sabtu (3/10) sekitar pukul 19.30 WITA

Tersangka Sunartha, pensiunan PNS sempat menjadi dosen di dua perguruan tinggi kawasan Bali Selatan. Ia berhenti jadi PNS karena mengundurkan diri tahun 2017, dia menjadi pengawas proyek swasta di Denpasari. Selain itu, tersangka juga sebagai konsultan independen Kantor Balai Prasarana Wilayah dan Pemukiman Cabang Bali.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap tersangka yang juga seorang oknum pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) ini, berawal dari adanya informasi masyarakat.

“Bahwa dari informasi masyarakat, di rumah tersangka Sunartha ini sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. begitu ceritanya," ungkap
Kapolresta Denpasar, Kamis (15/10).

Selanjutnya, atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah hampir seminggu melakukan penyelidikan, polisi dari Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas Counter Transnational Organize Crime (CTOC) Polda Bali akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.

“Tersangka kami tangkap saat sedang bersantai di depan teras rumahnya,” imbuhnya.

Usai ditangkap, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dengan berat total 0, 31 gram.

“Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan untuk dilakukan penyidikan, mengaku menggunakan atau kecanduan sabu-sabu sejak tiga bulan terakhir.
” tegas Jansen.

Sementara dari hasil penyidikan, Sunartha mengaku jika barang haram itu diperoleh dari salah seorang yang mengaku bernama Koplar.

“Terkait siapa Koplar, tersangka mengaku tidak kenal sama sekali. Jadi ini jaringan terputus,” tambahnya.

“Jadi untuk sementara dari hasil penyidikan masih mengarah sebagai pengguna,” tukasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka Sunartha dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, plus denda maksimal Rp 8 miliar. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga