Baca Juga

Rabu, 07 Oktober 2020

Pembuat dan Penyebar 12 Poin Hoaks UU Cipta Kerja Sedang Diusut Mabes Polri

BY GentaraNews IN


Polri memastikan akan terus bertindak aktif terhadap segala hal kontra narasi Terhadap isu hoax terkait Undang-Undang ( UU ) Cipta Kerja yang hp baru disahkan oleh DPR. Sebab hoaks itu berpotensi memperkeruh keadaan dan membenturkan antar kelompok. Demi menghindari para pihak yang berkepentingan terpancing dan terlibat dalam kerusuhan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas pembuat dan penyebar hoaks terkat UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR. Pasalnya, kabar tersebut dapat memperkeruh suasana di tengah demo buruh yang sedang berlangsung.

“Kita pasti usut,” kata Argo sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com, Rabu (7/10/2020).

Polisi juga aktif melakukan kontra narasi terhadap isu hoaks dan berharap para pihak yang berkepentingan untuk tidak terpancing.

Isu hoaks itu misalnya uang pesangon dihilangkan. Padahal dalam ketentuan Pasal 156 Ayat (I) UU Cipta Kerja yang telah direvisi menyebutkan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Termasuk hoaks lain adalah Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dalam Cipta Kerja dihilangkan. Padahal sesuai Pasal 88C beleid tersebut dijelaskan jika, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Yang juga hoaks adalah perusahaan dapat melakukan PHK kapan saja. Padahal perusahaan dilarang melakukan PHK kepada pekerja atau buruh dengan alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.

Terakhir Irjen Argo menjelaskan Sanksi hukum bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan

“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.


12 Poin Hoaks Soal UU Cipta Kerja yang Beredar di Medsos, Lengkap dengan Klarifikasi Resmi DPR

Melalui akun Instagram resmi @dpr_ri, pihak DPR memberi klarifikasi mengenai hoaks yang beredar mengenai Omnibus Law RUU Cipta Kerja, berikut rinciannya:

1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Faktanya : uang pesangon tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88 C UU 13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.

(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?

Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88 B UU 13 Tahun 2003:

Upah ditetapkan berdasarkan:

a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil
Faktanya: Hak cuti tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:

a. waktu istirahat; dan
b. cuti.

(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

5. Benarkah outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?

Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:

Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003:

(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

7. Apakah Perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak?

Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 90 Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Benarkah Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Faktanya: Jaminan sosial tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004:
Jenis program jaminan sosial meliputi:

a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian;
f. jaminan kehilangan pekerjaan.

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Faktanya: status karyawan tetap masih ada

Bab IV: Ketenagakerjaan - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:

Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

10. Benarkah tenaga kerja asing bebas masuk?

Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk dan harus memenuhi syarat serta peraturan.

Bab IV: Ketenagakerjaan - Pasal 89 Tentang perubahan Pasal 42 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana pengguanaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

11. Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?

Faktanya: tidak ada larangan.
12. Benarkah libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?

Faktanya: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang, tapi kebijakan pemerintah. (LEP)


Polisi Tembak Mati Di Aceh Timur Penyelundup Sabu 60 kg

BY GentaraNews IN

Jumpa pers, Ungkap peredaran gelap narkoba yang dipimpin Kapolda Aceh ini turut dihadiri Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Raden Purwadi; Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi; serta personel Bea Cukai Aceh, sejumlah pejabat utama, perwira, dan personel Ditresnarkoba Polda Aceh.


Polda Aceh dan bersama Bea Cukai Wilayah Aceh mengungkap peredaran narkoba. Mereka berhasil mengamanan narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram. Menangkap 3 terduga pelaku, 2 di antara terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di pinggul dan betis, karena berupaya melarikan diri dan melawan petugas ketika hendak ditangkap. Rabu (30/9/20) dan Sabtu (3/10/2020).

Dalam jumpa pers yang dihadiri Kapolda Aceh, di dampingi Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Raden Purwadi; juga dihadiri Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi; serta personel Bea Cukai Aceh, sejumlah pejabat utama, perwira, dan personel Ditresnarkoba Polda Aceh, Kapolda Aceh di depan awak Media mengatakan, "Pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram ini hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Aceh dengan Kanwil Bea Cukai Aceh," ujar Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada. Rabu (7/10).

"Pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram itu berhasil diungkap di dua lokasi berbeda masing-masing di 
Syamtalira Bayu Aceh Utara dan Bagok Kecamatan Nurussalam Aceh Timur," jelas Kapolda Aceh.

"SS alias DG diduga sebagai pengatur penyelundupan 60 kilogram sabu-sabu ditangkap di Syamtalira Bayu, Aceh Utara,
ditembak karena melawan petugas saat hendak ditangkap pada 30 September 2020," jelasnya

"Petugas mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial MM alias Jenuh (38 tahun) ditembak di pinggul, JU, (18 tahun) dan SM (24 tahun) ditembak di betis. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial SS telah meninggal dunia," lanjut Kapolda Aceh.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Subs pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan terberat pidana mati. (LEP).













Selasa, 06 Oktober 2020

2 Petugas Lapas Kelas 1 Tangerang Jadi Tersangka Akibat Lalai Kaburnya Cai Changpan

BY GentaraNews IN

Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara, dan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota menetapkan dua pegawai Lapas Tangerang dalam kasus pelarian narapidana asal Tiongkok Cai Changpan alias Cai Ji Fan, berinisial S (Wadanru) dan ES (PNS bagian kesehatan) sebagai tersangka dalam dugaan kasus membantu kaburnya Cai Chang Pan warga negara China dari tahanan di Lapas Tangerang.


"Fakta yang kita temukan yang bersangkutan (2  Oknum Petugas Lapas, red) ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai Changpan ini melarikan diri dengan menyediakan alat pompa air," kata Kabid  Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Oktober 2020. 

"Jadi memang setiap hari keduanya menyimpan barang tersebut dan setelah selesai menggunakan menggali lubang di ubin kamar sel, kemudian disimpan selama hampir delapan bulan," Jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kombes Pol. Yusri Yunus menambahkan, dari hasil gelar perkara oknum pegawai lapas itu menerima uang untuk membeli dan diduga mendapatkan imbalan Rp 100.000.

Atas perbuatan S (Wadanru) dan ES (PNS bagian kesehatan) petugas lapas Kelas 1 Tangerang dikenakan Pasal 426 KUHP tentang Memberikan Pertolongan kepada Tahanan. Mereka terancam hukuman penjara empat tahun. 

Sebelumnya di beritakan, terpidana hukuman mati itu kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Senin malam, 14 September 2020. Cai Changpan melarikan diri dengan melubangi kamar tahanan sampai gorong-gorong di belakang lapas.

Lubang sepanjang 30 meter itu dibuat selama delapan bulan. Cai sebelumnya disebut menggali lubang menggunakan alat dari lokasi pembangunan dapur di lapas. (LEP)



Polres Metro Jakarta Barat Amankan Koper Isi Sabu di Apartemen Kawasan Cawang Ditangkap, 2 Orang Di Tangkap

BY GentaraNews IN


Pada masa pandemi Covid-19, Polisi dan BNN disibukkan dengan berbagai kasus narkoba yang mengalani peningkatan sejak Maret.

Menurut Kapolda Metro Jaya, "Kenaikan penyebaran narkoba disertai dengan kebutuhan tinggi yang datang dari masyarakat. “Mungkin masyarakat kita di masa pandemi ini ada rasa jenuh dan hal-hal lain yang menganggu psikologinya. Jadi kalau kita bandingkan sebelum dan saat pandemi. Sebelum pun tinggi, tapi saat pandemi faktanya lebih tinggi," kata 
Irjen Pol. Drs. Nana Sudjana, MM di kantornya, Jumat 13 Juni 2020.


Di apartemen di kawasan Cawang, Jakarta Timur, polisi menemukan koper berisi narkoba. Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pengedar narkoba di sebuah apartemen kawasan Cawang, Jakarta Timur. Keduanya berinisial ANC, 31, dan DAA, 36.

“Ya benar. Anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram Narkoba,” kata Andre, seperti dikutip dari instagram @polres_jakbar, Selasa (6/10/2020).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan pihaknya menyita narkoba jenis sabu dan ekstasi. Narkoba disimpan dalam sebuah koper besar.

"Penangkapan merupakan hasil pengembangan tiga tersangka sebelumnya dengan barang bukti 2,5 kilo sabu di Cipinang, Jakarta Timur. Kita kembangkan terus," tegas Ronaldo Maradona Siregar tanpa mau merinci barang bukti yang diamankan

“Setelah dilakukan pengembangan, seperti diketahui kami berhasil kembali mengungkap 2 orang pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di sebuah apartemen di kawasan cawang Jakarta Timur dari hasil penggeledahan tersebut kami berhasil menemukan sebuah koper berisi diduga narkoba jenis sabu dan ekstasi,” ujarnya.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih intensif dan akan kami beberkan saat press conference dalam waktu dekat ini,” tutupnya.

Sementara itu, di laman instagram @polres_jakbar tersebut juga diunggah video detik-detik penangkapan pelaku dan penggeledahan di sebuah apartemen tersebut.

Dalam video itu, petugas berhasil menemukan sebuah koper besar yang diduga berisi sabu dan ekstasi dari dalam lemari di apartemen tersebut. (LEP)



ANAK DIBAWAH UMUR BAWA GANJA, DIAMANLAN BNNK PURBALINGGA

BY GentaraNews IN


BNN Kabupaten Purbalingga, mengamankan seorang anak dibawah umur berinisial S (16 tahun) yang didapati padanya dua buah paket yang diduga Ganja dengan berat ± 1,95 (satu koma sembilan lima) gram yang terbungkus dalam dua plastik klip kecil. Kamis (24/9/20)

Kepala BNNK Purbalingga Sudirman, S.Ag, M.Si didampingi Kasubbag Umum, Tony Gunawan, S.IP, Penyidik BNN, Dwi Bayu Kurniawan, SH dan Humas, Awan Pratama, S.IP, memimpin gelar press release yang dihadiri oleh rekan-rekan awak media elektronik (TV Lokal dan Nasional), media cetak (koran lokal, regional dan nasional) serta media online, ungkap kasus tindak pidana narkotika yang berhasil dilakukan oleh BNN Kabupaten Purbalingga. Selasa (6/10/20). 

Pengungkapan tindak pidana narkotika inipun berkat peranserta masyarat yang secara aktif melaporkan pada aplikasi Contact Center BNN Kabupaten Purbalingga. 

"Adanya kasus narkotika pada anak dan remaja harus menjadi alarm bagi para orangtua. Oleh karena itu, peran keluarga terutama orangtua menjadi penting untuk mengedukasi bahaya narkotika kepada anak," Kata Kepala BNNK Purbalingga. 

"Hubungan pertemanan menjadi penyebab utama penyalahgunaan narkotika di kalangan anak dan remaja terjadi," tambahnya

"Agar kasus ini menjadi perhatian kita semua, bahwa anak-anak sangat rentan untuk dimanfaatkan sebagai celah oleh sindikat narkoba, apakah sebagai pengguna, perantara atau bahkan sebagai jaringan sindikat narkoba itu sendiri," pungkas Kepala BNNK Purbalingga. 

Dalam penanganan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan anak ini, BNN Kabupaten Purbalingga telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Purwokerto.

Adapun terhadap S disangkakan Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LEP).









Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga