Baca Juga

Rabu, 07 Oktober 2020

Polisi Tembak Mati Di Aceh Timur Penyelundup Sabu 60 kg

BY GentaraNews IN

Jumpa pers, Ungkap peredaran gelap narkoba yang dipimpin Kapolda Aceh ini turut dihadiri Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Raden Purwadi; Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi; serta personel Bea Cukai Aceh, sejumlah pejabat utama, perwira, dan personel Ditresnarkoba Polda Aceh.


Polda Aceh dan bersama Bea Cukai Wilayah Aceh mengungkap peredaran narkoba. Mereka berhasil mengamanan narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram. Menangkap 3 terduga pelaku, 2 di antara terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di pinggul dan betis, karena berupaya melarikan diri dan melawan petugas ketika hendak ditangkap. Rabu (30/9/20) dan Sabtu (3/10/2020).

Dalam jumpa pers yang dihadiri Kapolda Aceh, di dampingi Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Raden Purwadi; juga dihadiri Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi; serta personel Bea Cukai Aceh, sejumlah pejabat utama, perwira, dan personel Ditresnarkoba Polda Aceh, Kapolda Aceh di depan awak Media mengatakan, "Pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram ini hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Aceh dengan Kanwil Bea Cukai Aceh," ujar Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada. Rabu (7/10).

"Pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram itu berhasil diungkap di dua lokasi berbeda masing-masing di 
Syamtalira Bayu Aceh Utara dan Bagok Kecamatan Nurussalam Aceh Timur," jelas Kapolda Aceh.

"SS alias DG diduga sebagai pengatur penyelundupan 60 kilogram sabu-sabu ditangkap di Syamtalira Bayu, Aceh Utara,
ditembak karena melawan petugas saat hendak ditangkap pada 30 September 2020," jelasnya

"Petugas mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial MM alias Jenuh (38 tahun) ditembak di pinggul, JU, (18 tahun) dan SM (24 tahun) ditembak di betis. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial SS telah meninggal dunia," lanjut Kapolda Aceh.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Subs pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan terberat pidana mati. (LEP).













Selasa, 06 Oktober 2020

2 Petugas Lapas Kelas 1 Tangerang Jadi Tersangka Akibat Lalai Kaburnya Cai Changpan

BY GentaraNews IN

Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara, dan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota menetapkan dua pegawai Lapas Tangerang dalam kasus pelarian narapidana asal Tiongkok Cai Changpan alias Cai Ji Fan, berinisial S (Wadanru) dan ES (PNS bagian kesehatan) sebagai tersangka dalam dugaan kasus membantu kaburnya Cai Chang Pan warga negara China dari tahanan di Lapas Tangerang.


"Fakta yang kita temukan yang bersangkutan (2  Oknum Petugas Lapas, red) ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai Changpan ini melarikan diri dengan menyediakan alat pompa air," kata Kabid  Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Oktober 2020. 

"Jadi memang setiap hari keduanya menyimpan barang tersebut dan setelah selesai menggunakan menggali lubang di ubin kamar sel, kemudian disimpan selama hampir delapan bulan," Jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kombes Pol. Yusri Yunus menambahkan, dari hasil gelar perkara oknum pegawai lapas itu menerima uang untuk membeli dan diduga mendapatkan imbalan Rp 100.000.

Atas perbuatan S (Wadanru) dan ES (PNS bagian kesehatan) petugas lapas Kelas 1 Tangerang dikenakan Pasal 426 KUHP tentang Memberikan Pertolongan kepada Tahanan. Mereka terancam hukuman penjara empat tahun. 

Sebelumnya di beritakan, terpidana hukuman mati itu kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Senin malam, 14 September 2020. Cai Changpan melarikan diri dengan melubangi kamar tahanan sampai gorong-gorong di belakang lapas.

Lubang sepanjang 30 meter itu dibuat selama delapan bulan. Cai sebelumnya disebut menggali lubang menggunakan alat dari lokasi pembangunan dapur di lapas. (LEP)



Polres Metro Jakarta Barat Amankan Koper Isi Sabu di Apartemen Kawasan Cawang Ditangkap, 2 Orang Di Tangkap

BY GentaraNews IN


Pada masa pandemi Covid-19, Polisi dan BNN disibukkan dengan berbagai kasus narkoba yang mengalani peningkatan sejak Maret.

Menurut Kapolda Metro Jaya, "Kenaikan penyebaran narkoba disertai dengan kebutuhan tinggi yang datang dari masyarakat. “Mungkin masyarakat kita di masa pandemi ini ada rasa jenuh dan hal-hal lain yang menganggu psikologinya. Jadi kalau kita bandingkan sebelum dan saat pandemi. Sebelum pun tinggi, tapi saat pandemi faktanya lebih tinggi," kata 
Irjen Pol. Drs. Nana Sudjana, MM di kantornya, Jumat 13 Juni 2020.


Di apartemen di kawasan Cawang, Jakarta Timur, polisi menemukan koper berisi narkoba. Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pengedar narkoba di sebuah apartemen kawasan Cawang, Jakarta Timur. Keduanya berinisial ANC, 31, dan DAA, 36.

“Ya benar. Anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram Narkoba,” kata Andre, seperti dikutip dari instagram @polres_jakbar, Selasa (6/10/2020).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan pihaknya menyita narkoba jenis sabu dan ekstasi. Narkoba disimpan dalam sebuah koper besar.

"Penangkapan merupakan hasil pengembangan tiga tersangka sebelumnya dengan barang bukti 2,5 kilo sabu di Cipinang, Jakarta Timur. Kita kembangkan terus," tegas Ronaldo Maradona Siregar tanpa mau merinci barang bukti yang diamankan

“Setelah dilakukan pengembangan, seperti diketahui kami berhasil kembali mengungkap 2 orang pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di sebuah apartemen di kawasan cawang Jakarta Timur dari hasil penggeledahan tersebut kami berhasil menemukan sebuah koper berisi diduga narkoba jenis sabu dan ekstasi,” ujarnya.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih intensif dan akan kami beberkan saat press conference dalam waktu dekat ini,” tutupnya.

Sementara itu, di laman instagram @polres_jakbar tersebut juga diunggah video detik-detik penangkapan pelaku dan penggeledahan di sebuah apartemen tersebut.

Dalam video itu, petugas berhasil menemukan sebuah koper besar yang diduga berisi sabu dan ekstasi dari dalam lemari di apartemen tersebut. (LEP)



ANAK DIBAWAH UMUR BAWA GANJA, DIAMANLAN BNNK PURBALINGGA

BY GentaraNews IN


BNN Kabupaten Purbalingga, mengamankan seorang anak dibawah umur berinisial S (16 tahun) yang didapati padanya dua buah paket yang diduga Ganja dengan berat ± 1,95 (satu koma sembilan lima) gram yang terbungkus dalam dua plastik klip kecil. Kamis (24/9/20)

Kepala BNNK Purbalingga Sudirman, S.Ag, M.Si didampingi Kasubbag Umum, Tony Gunawan, S.IP, Penyidik BNN, Dwi Bayu Kurniawan, SH dan Humas, Awan Pratama, S.IP, memimpin gelar press release yang dihadiri oleh rekan-rekan awak media elektronik (TV Lokal dan Nasional), media cetak (koran lokal, regional dan nasional) serta media online, ungkap kasus tindak pidana narkotika yang berhasil dilakukan oleh BNN Kabupaten Purbalingga. Selasa (6/10/20). 

Pengungkapan tindak pidana narkotika inipun berkat peranserta masyarat yang secara aktif melaporkan pada aplikasi Contact Center BNN Kabupaten Purbalingga. 

"Adanya kasus narkotika pada anak dan remaja harus menjadi alarm bagi para orangtua. Oleh karena itu, peran keluarga terutama orangtua menjadi penting untuk mengedukasi bahaya narkotika kepada anak," Kata Kepala BNNK Purbalingga. 

"Hubungan pertemanan menjadi penyebab utama penyalahgunaan narkotika di kalangan anak dan remaja terjadi," tambahnya

"Agar kasus ini menjadi perhatian kita semua, bahwa anak-anak sangat rentan untuk dimanfaatkan sebagai celah oleh sindikat narkoba, apakah sebagai pengguna, perantara atau bahkan sebagai jaringan sindikat narkoba itu sendiri," pungkas Kepala BNNK Purbalingga. 

Dalam penanganan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan anak ini, BNN Kabupaten Purbalingga telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Purwokerto.

Adapun terhadap S disangkakan Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LEP).









Senin, 05 Oktober 2020

ABG Pesta Seks Gonta Ganti Pasangan Hingga 4 Hari di Rumah Tak Berpenghuni

BY GentaraNews IN


Tiga sejoli remaja di Pidie, Aceh, kedapatan oleh warga diduga telah melakukan pesta seks di sebuah rumah kosong. Ketiga pasangan itu kini tengah berurusan dengan penegak hukum untuk diproses hukum dan juga polisi syariah Aceh. Kelakuan tiga pasangan remaja ini bikin geleng kepala. Mereka diduga menggelar pesta seks hingga 4 hari

Polisi menggerebek pesta seks yang melibatkan anak di bawah umur di Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. 1 Oktober 2020 pukul 3.00 dini hari.

Dari penggerebekan itu tiga pasangan diciduk polisi. Mereka ialah berinisial MK (17), MNU (16), AD (18) dan tiga perempuan masing-masing berinisial TM (19), MJ (14) dan NS (15).

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH mengatakan, "peristiwa itu bermula saat rumah kosong milik orang tua MK, digunakannya untuk mengajak rekannya menginap selama empat hari. Pada saat menginap, ketiga pasangan ini kerap melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan bergonta ganti pasangan". Senin (5/10/20).

"Selama empat hari ketiga pasang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim telah melakukan layaknya suami istri sebanyak 3 kali dengan waktu yang berbeda beda," Jelas Kapolsek.

"Pengakuan mereka, di waktu dan tempat yang lain mereka juga sering berganti pasangan (seks bebas) serta pernah juga melakukan persetubuhan dengan orang lain yang rata-rata masih dibawah umur," tambah Kapolsek.

Ketiga pasangan yang terbilang masih di bawah umur itu sudah diamankan ke Polres Pidie. Mereka akan dikenakan Pasal 25 juncto Pasal 23 dan Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka terancam hukuman cambuk, penjara, atau denda.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat meminta keenam tersangka diproses hukum."Ini adalah sebuah peristiwa yang memang sangat memprihatinkan bagi kita semua, karena terkait dengan anak-anak di bawah umur," kata Wakil Bupati Pidie Fadhlullah TM Daud. Selasa (6/10/20). (Sumber : detik.com Rubrik:News)


Sementara itu, Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), Firdaus D Nyak Idin tidak terlalu kaget dengan adanya pesta seks di kalangan anak di bawah umur di Aceh. Dari catatan KPPAA, kasus di Kabupaten Pidie jadi yang kedua setelah terbongkarnya pesta seks di kalangan remaja yang terjadi di Langsa bulan Agustus lalu. (Sumber : tegar.id 5 Oktober 2020)

"Ini adalah kejadian kedua pesta seks yang dilakukan oleh anak dan remaja. Setelah Agustus 2020 lalu WH Langsa tangkap 5 remaja di bawah umur. Artinya, kalau Pemerintah tidak sigap dan responsif Covid-19, kejadian serupa akan terus terjadi," ujarnya.

"Ada dua faktor umum yang menyebabkan anak-anak memanfaatkan waktu untuk sesuatu yang tidak baik. Faktor pertama, pengaruh gadget yang semakin bebas dan intens digunakan oleh anak dan remaja namun jauh dari pengawasan orangtua maupun orang dewasa," Jelas Firdaus

Termasuk karena tidak adanya pengawasan pihak sekolah ketika anak didiknya mengikuti proses pembelajaran daring atau di luar sekolah.

Kemudian faktor kelalaian, menurutnya mekanisme pendidikan masa pandemi ini tidak optimal dan terkesan apa adanya. Namun tidak dibarengi dengan upaya memperkuat mekanisme pendidikan di luar sekolah baik online maupun offline.

"Kedua faktor tersebut mendorong anak mengakses informasi yang tidak layak dari HP, dan memanfaatkan waktu luang untuk mempraktikkan nilai-nilai buruk yang diakses dari HP," ujar Firdaus.

Menurutnya di tengah pandemi saat ini, instansi lintas sektor di Aceh perlu menyusun kembali mekanisme pendidikan dan pembelajaran yang responsif terhadap situasi pandemi. Baik disekolah, dirumah maupun di komunitas. Jika tidak, kasus serupa dikhawatirkan terjadi lagi. (LEP).

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga