Baca Juga

Kamis, 27 Agustus 2020

Preman Pensiun Ditangkap Gara-gara Narkoba

BY GentaraNews IN



Preman Pensiun diamankan petugas kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ini bukan kisah sinetron, ini kisah salah satu mantan pemeran sinetron "Preman Pensiun" Zulfikar alias Jamal yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika untuk yang kedua kalinya oleh Polresta Bandung.

Sebelumnya, Zulfikar pernah tersandung kasus narkoba pada tahun 2019. Kemudian, ia melakukan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido Bogor selama 6 bulan. Pada bulan Maret sudah keluar Lido.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.I.K, MH, membenarkan kejadian tersebut mengatakan, "Jamal ditangkap bersama dengan tersangka lainnya berinisial AA diamankan di Perumahan Mitra Arcamanik, Kecamatan Arcamanik, pada Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekira Jam 11.00 WIB," ujarnya di Polrestabes Bandung, Jumat (28/8/2020).

"Selain mengamankan Jamal dan AA, petugas kepolisian juga mencari pelaku lainnya berinisial DD yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Saat AA ditangkap, ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto sebanyak 0,38 gram, yang telah diambil dari lokasi tempelan," tutur Kapolrestabes Bandung.

"Menurut pengakuan AA, sabu didapat dengan membeli ke DD yang saat ini menjadi DPO. Lalu rencananya sabu akan digunakan sendiri, namun pengakuan dari AA juga telah menjual sabu ke Jamal pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2020, seharga Rp. 500.000," jelas Kapolrestabes Bandung.

Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Jamal. "Jamal ditangkap di kosannya di Jalan Cisaranten. Lalu ditemukan alat hisap sabu (Bong), sedangkan sabu sudah habis digunakan sendiri oleh saudara Jamal dan ketika dilakukan test urine hasilnya positif methamphetamine (sabu)," jelas Ulung.

Akibat perbuatannya, Jamal dan AA dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (LEP
)

2nd Topical Meeting Rekomendasi WHO – ECDD Tentang Rescheduling THC Ganja, Sikap Indonesia Zero Tolerance

BY GentaraNews IN


Pertemuan Internasional dengan tema “2nd Topical Meeting Dalam Rangka Pembahasan Enam Rekomendasi WHO – ECDD, Pembahasan Rekomendasi 5.2, 5.3, dan 5.6” yang dihadiri negara – negara Commission on Narcotic Drugs (CND) dan dilaksanakan secara virtual telah berakhir.

Indonesia yang diwakili Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia secara resmi menyampaikan sikap dan kebijakannya terhadap Rekomendasi WHO – ECDD terkait Rekomendasi ganja.

Keputusan pemerintah Indonesia tersebut dibacakan oleh Direktur Kerjasama BNN RI, Drs. Achmad Djatmiko, M.Si didepan seluruh delegasi Indonesia serta para akademisi yang hadir di ruang rapat Ballroom Hotel Tentrem Yogyakarta. Kamis (27/08/20).

Pertemuan kedua yang berlangsung selama dua hari tersebut membahas tentang tiga rekomendasi dari enam rekomendasi yang diterbitkan oleh WHO – ECDD terkait rekomendasi ganja.

Rekomendasi pertama ialah tentang penambahan dronabinol pada schedule I dari Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961. Dari 28 negara yang menyampaikan intervensi, 14 negara diantaranya tidak setuju, 6 negara menyetujui sementara 8 lainnya tidak memberikan ketetapan.

Rekomendasi kedua ialah tentang Rescheduling THC dan enam isomer lainnya yang merupakan turunan dari ganja. Dari 28 negara, 14 negara diantaranya tidak setuju, 6 negara menyatakan setuju dan 8 negara lainnya tidak memberikan ketetapan.

Rekomendasi ketiga ialah tentang penggunaan dronabinol baik yang diproduksi secara sintetis maupun alami sebagai bahan sediaan farmasi.
Negara yang menyampaikan intervensi sebanyak 26, 15 negara diantaranya menolak tegas, dan 7 negara lainnya belum menentukan sikap. Hanya ada 4 negara yang setuju dengan rekomendasian ECDD tersebut.

Dari paparan yang disampaikan oleh negara-negara yang mengikuti 2nd Topical Meeting tersebut, Direktur Kerjasama BNN RI, Drs. Achmad Djatmiko menyimpulkan bahwa banyak negara yang tidak setuju dengan ketiga rekomendasi dimaksud. Hal tersebut dikarenakan rekomendasi ini akan menimbulkan ketidakjelasan dan kesulitan bagi beberapa negara untuk melakukan pengawasan.

“Negara-negara yang tidak setuju pada umumnya berargumentasi bahwa rekomendasi ini menimbulkan ketidakjelasan dan berdampak pada kesehatan publik serta menyulitkan kontrol terhadap pengawasan ganja dan zat yang mengandung ganja”, ujar kandidat Doktor Unpad tersebut.

Ahmad Djatmiko meminta agar seluruh pihak terus mendukung upaya BNN RI dalam mempertahankan sikap ”Zero Tolerance” terhadap narkotika.

”Perjuangan belum selesai, kita masih akan dihadapi oleh beberapa pertemuan yang akan membahas rekomendasi WHO – ECDD lainnya dan perlu mendapatkan masukan dan dukungan dari para pakar”, tutup Direktur Kerjasama yang kerap dipanggil Pak Adjat tersebut (LEP).






Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI


BNN RI Bimtek Para Tokoh Dan Pemda Dan Di Sulsel Peduli Kawasan Rawan Narkoba

BY GentaraNews IN

Direktorat Pemberdayaan Alternatif BNN RI dan BNN Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan di minggu ketiga bulan Agustus ini menggelar kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek) bagi Pendamping, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda pada kawasan rawan dan rentan narkoba di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dilaksanakan di Hotel The Rinra, Makassar. Kamis (27/8/20).

Peredaran narkoba di Sulawesi Selatan masih menjadi daerah rentan penyalahgunaan narkoba. Hasil survey BNN RI dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Tahun 2019 menyatakan bahwa angka prevelensi penyalahgunaan narkoba pernah pakai di Sulsel diprediksi sebesar 0,90 % atau setara sekitar 77.469 orang (sumber: Indonesia Drug Report 2020).

Dalam sambutan Deputi Pemberdayaan Masyarakat yang di sampaikan Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol. Drs Idris Kadir, S.H., menyatakan pemerintah berkomitmen melakukan penguatan terhadap upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan diterbitnya Inpres No.2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional. Dalam hal ini kita semua harus berupaya menanggulangi masalah narkoba memerlukan dukungan, kerjasama dan komitmen dari berbagai pihak termaksud unsur masyarakat.

Sejak Juli 2018 menjabat sebagai Kepala BNNP Sulsel, Idris Kadir merasa kurang mendapat dukungan pemerintah daerah. Hal ini dibuktikan sampai dengan saat ini dari 24 Kab/kota di provinsi Sulsel hanya 3 Kab/kota yang telah menjadi institusi vertikal di BNN RI.

Kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas, kami minta dukungannya untuk membantu bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba. Menghadapi permasalahan bangsa yang membahayakan dengan prevalensi cenderung meningkat perlu upaya sinergitas bersama.

“Apabila sudah mengkonsumsi dan menyalahgunakan narkoba tidak ada obatnya, karena rehabilitasi tidak akan bisa memulihkan diri seperti sedia kala.” ungkap kepala BNNP Sulsel.

Dalam acara ini turut pula hadir para perwakilan instansi pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda yang nantinya menjadi pendamping bagi masyarakat peserta program kewirausahan.

Hasil dari kegiatan bimtek ini diharapkan peserta bisa memahami dan meneruskan informasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat di lingkungannya masing – masing. Sehingga peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, khususnya Provinsi Sulawesi Selatan bisa tanggulangi. (LEP)





Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

DKI Jakarta Memperpanjang PSBB Transisi hingga 10 September 2020

BY GentaraNews IN

Gubernur DKI Jakarta H. Anies Rasyid Baswedan, S.E., M.P.P., Ph.D. atau yang lebih populer dengan nama Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama dua minggu atau 14 hari. Perpanjangan dimulai Jumat (28/8/2020) ini hingga 10 September mendatang. Ini perpanjangan PSBB yang ke 5. 

Hal itu disampaikan Anies melalui unggahan di Instagram pribadinya @aniesbaswedan, Kamis malam tadi.

"Pemprov DKI resmi perpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I di Ibu Kota selama 14 hari ke depan, berlaku mulai 28 Agustus - 10 September 2020," kata Anies.

Dalam masa perpanjangan PSBB transisi kali ini, Anies kembali menekankan pentingnya menjalankan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, serta menjaga jarak. Tujuannya untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

"Untuk menekan berbagai indikator epidemiologi penyebaran Covid-19, teman-teman tetap semangat, saling mengingatkan, dan menjalankan ketentuan PSBB transisi ini.," ucap Anies.

PSBB transisi awalnya diberlakukan mulai 5 Juni lalu hingga 2 Juli 2020. Setelah itu, Pemprov DKI memperpanjang PSBB transisi selama dua pekan sebanyak empat kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 27 Agustus 2020.

Kasus positif Covid-19 di Ibu Kota masih fluktuatif selama perpanjangan masa PSBB transisi keempat. Jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta bertambah 820 orang pada Kamis kemarin. Penambahan kasus itu merupakan angka tertinggi sejak munculnya kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di Jakarta hingga kemarin tercatat sebanyak 36.462 orang. Sebanyak 28.288 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 77,6 persen.

Sebanyak 1.147 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,1 persen dan 7.027 orang masih dirawat atau isolasi.

Anies berpesan kepada masyarakat Jakarta untuk saling mengingatkan dan menjalankan ketentuan PSBB transisi. Hal ini dilakukan untuk menekan indikator epidemiologi penyebaran Covid-19.

“Yuk lebih serius memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat. Tidak keluar rumah bila tidak diperlukan" ajak Gubernur DKI Jakarta. (LEP)

Tes Urine, 108 Pegawai Bandara Ngurah Rai Bersih dari Narkoba

BY GentaraNews IN


Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Ngurah Rai, Badung, Bali melaksanakan tes urine untuk 108 orang pegawai pada hari Selasa (25/8/20) dan hasil tes urine baru keluar pada Rabu (26/8/20) sore.

Pemeriksaan menyeluruh pegawai Bandara Wilayah IV Ngurah Rai ini buntut penangkapan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bertugas di Kantor Otban Wilayah IV Ngurah Rai, Rano Dwi Putra, karena membawa narkoba jenis shabu seberat 3 kilogram. Rano Dwi Putra memang bertugas di Kantor Otban Wilayah IV Ngurah Rai. Tes urine ini dipastikan tidak ada keterkaitan dengan oknum Rano Dwi Putra.

Dari seluruh pegawai yang sampel urinenya diperiksa, semuanya dinyatakan negatif alias bersih dari narkoba. Sementara, untuk 15 orang pegawai yang belum menjalani tes urine masih menunggu koordinasi lanjutan dengan pihak laboratorium klinik Denpasar.

“Semuanya negatif. Hasilnya keluar kemarin (Rabu) dan seluruh yang ditest urine bebas dari narkoba,” kata Noviansyah, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV saat dikonfirmasi, Kamis (27/8) siang.

"Dari 123 pegawai yang bertugas di Otban, tinggal 15 orang pegawai yang belum diambil sampel urinenya. Ke-15 pegawai itu berhalangan ikut karena ada tugas kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan. Selain itu, ada pula yang sedang cuti dan acara keagamaan. Rencananya, belasan pegawai tersebut akan disiapkan waktu khusus untuk tes urine," jelas Noviansyah.

“Semua pegawai harus dites urine. Kalau yang belum, kami agendakan waktu tertentu untuk mereka. Kami harus tes menyeluruh untuk memastikan di kantor Otban bersih dari narkoba,” jelas Noviansyah Lagi.

Seperti yang diketahui, Rano Dwi Putra ditangkap petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (22/8) siang pukul 13.00 WIB, karena selundupkan narkoba jenis shabu seberat 3 kg. Saat ditangkap di Bandara Hang Nadim, Rano Dwi Putra mengenakan pakaian dinas. Dia bersama teman perempuannya berinisial M, 24.

Rano Dwi Putra dan teman perempuannya siang itu dalam penerbangan dari Pekanbaru, Riau, transit di Bandara Hang Nadim Batam untuk melanjutkan penerbangan ke Surabaya, Jawa Timur. Petugas mengamankan 3 kg shabu dari dua orang yang ditangkap. Rinciannya, 1.702 gram atau 1,70 kg shabu diamankan dari Rano Dwi Putra, sementara 1.388 gram atau 1,39 kg shabu diamankan dari tangan M.

“Kami tidak pernah mengeluarkan surat dinas resmi untuk oknum itu. Apalagi, saat penangkapan, Kantor Otban dalam keadaan libur (cuti bersama). Jadi, itu di luar kedinasan,” tegas Noviansyah. Namun dia mengakui bahwa Rano Dwi Putra memang bertugas di Kantor Otban Wilayah IV Ngurah Rai sejak tahun 2009.

Rano Dwi Putra diketahui sudah tiga kali meloloskan shabu, karena mengenakan seragam dinas Kemenhub dan pas bandara yang dimilikinya. Namun, kata Noviansyah, penangkapan Rano Dwi Putra itu tidak ada hubungannya dengan penugasan oleh pihak Otoritas Bandara, meskipun saat ditangkap mengenakan pakaian dinas. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga