Baca Juga

Rabu, 22 Juli 2020

KPU Harus Patuhi Putusan MK, Pecandu Narkoba Dilarang Maju Dalam Pilkada

BY GentaraNews IN



Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pecandu narkoba maju di Pilkada, tetapi (KPU) belum menerbitkan peraturan tentang syarat mantan pengguna, pecandu, dan bandar narkoba tidak boleh menjadi calon dan dicalonkan sebagai kepala daerah.

Sikap Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Pengasuh Pesantren Ekonomi Darul Uchwah Jakarta, KH Marsudi Syuhud meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pecandu, pengedar, dan bandar narkoba maju menjadi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

"Putusan MK harus dipatuhi partai politik dan meminta partai politik harus melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh MK tersebut. Sebagai putusan tertinggi dan mengikat, menurut dia, parpol harus mengusung calon kepala daerah yang tidak bertentangan dengan UU," ungkap KH Marsudi Syuhud kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (22/7/20).

"KPU itu diperintah oleh undang-undang untuk melaksanakan UU itu. Bukan diperintah oleh DPR atau siapa pun. Diperintahnya oleh UU," tambah Marsudi Syuhud.

"Partai kan sudah tahu perintah UU-nya kayak gitu. Wong yang bikin UU juga partai. Masa dia akan melawan begitu? Kalau sudah menjadi UU menurut saya tinggal dituruti, tinggal dilaksanakan. Yang melaksanakan ya yang diperintah oleh UU," pinta Marsudi Syahid menegaskan.

Lebih lanjut, Marsudi menambahkan cukup mudah untuk membuktikan seseorang yang terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut, berbeda dengan pezina yang cukup sulit untuk dibuktikan.

"Bagaimana mengukur orang itu sebagai pezina, bagaimana orang itu mengukur sebagai pecandu narkoba? Kalau pecandu narkoba mungkin mudah, karena diukur, diambil rambutnya sama darahnya sudah bisa (dibuktikan). Oh, ini pecandu narkoba. Kalau zina gimana itu ngukurnya?" ucapnya mempertanyakan.

"Tidak ada mantan pengguna, pecandu, pengedar dan bandar narkoba menjadi calon kepala daerah pada hajatan dan pesta demokrasi lima tahunan yang akan datang," tegas Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

"Harapannya, KPU bisa melaksanakan UU ini. Itu saja," katanya berharap.

Putusan MK itu berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.

MK menyebut bahwa pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dalam tiga kondisi.

Pertama, pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan.

Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi.


LEP

Dari Lapas Jambi Kendalikan Peredaran Sabu

BY GentaraNews IN




Peredaran Narkoba Di Indonesia saat ini 80% dikendalikan dari dalam Lapas. Hal ini yang membuat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan untuk mengamankan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi yang diduga sebagai pengendali peredaran narkoba jenis sabu. Hal ini terungkap dari hasil dari pemeriksaan dan pengakuan ketiga tersangka itu menyebut barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang napi yang ditahan di Lapas Jambi.

"Kami saat ini tengah menyelidiki untuk menangkap narapidana yang menjadi pengendali narkoba dari dalam lapas, setelah dua kurirnya ditangkap dan mengakui diperintahkan seorang napi lapas Jambi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, SH.,MH di Jambi, Rabu (22/7/20).

Terungkapnya kasus itu setelah Anggota Subdit III Narkoba Polda Jambi menangkap tersangka yang hendak transaksi narkoba di salah satu kafe yang berada di kawasan Jembatan Makalam, Kota Jambi.

Para tersangka yang ditangkap adalah JK (21) dan RM (27) yang merupakan warga Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan dan WK (19) warga Pulau Pandan, Kota Jambi, pada Minggu (19/7) sekitar pukul 14.45 WIB dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,3 gram.

Kombes Pol. Dewa Putu Gede Artha menjelaskan bahwa peran JK dan RM ini sebagai penjemput barang, kemudian diserahkan ke WK sesuai perintah napi yang berada di Lapas Jambi.

Hingga saat kasus tersebut sedang dikembangkan polisi untuk mengamankan seorang narapidana yang dianggap sebagai otak pelakunya, kata Dewa Putu Gede Artha.

Sinergitas BNNK Jakarta Selatan Rawan Narkoba Dalam P4GN

BY GentaraNews IN



Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan memetakan beberapa wilayah yang rawan peredaran narkoba. Selama satu tahun terkahir, terdapat enam wilayah rawan peredaran narkoba khususnya narkoba jenis sabu. Enam wilayah tersebut di antaranya Pancoran, Tebet, Mampang, Jagakarsa, Kebayoran Lama dan Pesanggrahan.

Banyak aktivitas yang telah dilaksanakan BNNK Jakarta Selatan dalam berupaya melaksanakan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap narkoba) dengan melaksanakan informasi dan edukasi kepada masyarakat , serta bekerjasama dengan stakeholder terkait penanangan narkoba baik itu kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah di kota administrasi Jaksel.

Hal tersebut di sampai kepala BNNK Jakarta selatan Kepala BNNK Jakarta Selatan AKBP Mohammad Nasrun, "Salah satu dengan Kesbangpol, adanya FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) yang menjadi mitra BNNK Jakarta Selatan diharapkan FKDM tidak hanya peka pada masalah keamanan masyarakat tetapi juga masalah narkoba, dan bila ada penyalahgunaan segera lapor kepada BNN maupun aparat penegak hukum, " Ungkap AKBP Mohammad Nasrun, Rabu (22/7/20)

"Di kepolisian BNNK Jaksel bersinergi dalam peredaran narkoba. Di kelurahan ataupun lembaga masyarakat BNNK Jakarta Selatan telah membentuk tim pesan (pos edukasi sehat anti narkoba) Pejaten timur, Cilandak, sanggar manggar kelape, Mampang, dan Tegal parang yg bertujuan salah satunya memberikan edukasi dan informasi Kepada masyarakat (bila ada penyalahgunaan dan peredaran narkoba segera laporkan), jg telah dibentuk agen pemulihan (di kelurahan Cipulir dan Ulujami)," lanjut AKBP Mohammad Nasrun

Pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba tidak akan berhasil tanpa dukungan semua elemen masyarakat. Untuk itu diharapkan kerja keras dan komitmen kepada semua pihak elemen dalam pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba," tutup AKBP Mohammad Nasrun


LEP

Pemusnahan 51,38 kg Sabu, 1.603 Butir Pli Ekstacy dan 40. 798 gram Ganja di Mapolda Sumut

BY GentaraNews IN




Bertempat di lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang terdiri dari 51,38 kg sabu, 1.603 butir pli ecstacy dan 40. 798 gram ganja, turut hadir mendampingi Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si yaitu Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto SH, SIK, M.Si, Karo Ops dan Dir Narkoba Kombes Pol. Robert Da Costa, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Sumut serta perwakilan Kajati Sumut. Rabu (22/07/20)

“Jaringan narkotika kali ini sebanyak
83 orang dimana 2 orang diantaranya di lakukan tindakan tegas dan terukur, periode Mei hingga Juli 2020, yaitu dari Provinsi aceh- Sumut - jakarta” jelas Kapolda Sumut

Dalam kesematan ini Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin menyampaikan ada 58 kasus yang berhasil di ungkap dengan 79 tersangka dengan rincian 75 laki-laki dan 4 wanita. Barang bukti yang diamankan dari keseluruhan kasus ada 53, 91 kg sabu, 49,847 butir pil ecstasy dan 323.103 gram ganja. “ kita jangan main - main dengan narkotika ini, ini sangat berbahaya untuk seluruh generasi kita. Jangan ragu - ragu untuk menindak segala pelaku kejahatan narkotika” ucap Irjen Pol. Martuani

Kapolda juga menginginkan agar seluruh personil lebih waspada saat bertugas di lapangan, saling body system dan untuk awak media Kapolda Sumut juga berpesan agar memberikan berita yang nyata dan berimbang di lapangan.

Dari keseluruhan pasal dan ancaman yg di persangkakan kepada para tersangka yaitu pasal 114,112 ayat (2) pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling cepat 6 tahun. Kemudian Kapolda Sumut bersama wakapolda Sumut dan para PJU serta perwakilan kejaksaan bersama - sama memusnahkan barang bukti. 

“Sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh media untuk terus memberikan edukasi melalui pemberitaan mengenai bahaya narkotika dan untuk masyarakat agar terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan pengedaran narkotika yg terjadi” jelas Irjen Martuani dalam konferensi pers. (LEP)

Selasa, 21 Juli 2020

Roy Kiyoshi Jalani Sidang Secara Online

BY GentaraNews IN




Publik figur yang juga paranormal, Roy Kiyoshi hari ini Rabu 23 Juli 2020 kembali akan menjalani sidang akibat penyalahgunaan Narkoba dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Sidang diagendakan siang seperti sidang perdana sekitar pukul 13.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Leo Simalango, di Jakarta, Rabu (22/7/20)

Sidang pemeriksaan terdakwa dilakukan secara telekonferensi. JPU, pengacara dan majelis hakim berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Roy Kiyoshi tetap berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Sidang diagendakan siang seperti sidang perdana sekitar pukul 13.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Leo Simalango, di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Roy Kiyoshi telah menjalani sidang dakwaan pada Rabu (15/7), dilanjut dengan pemeriksaan saksi dari JPU yakni dua orang penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang melakukan penangkapan.

Sementara pengacara Roy Kiyoshi tidak mengajukan eksepsi dan tidak menghadirkan saksi yang meringankan sehingga majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam sidang dakwaan, JPU mendakwa Roy Kiyoshi dengan Pasal 62 atau Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, diancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.

"Roy didakwa pertama Pasal 62 atau kedua Pasal 60 ayat 5 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Leo pada Rabu (15/7) lalu.

Pada sidang dakwaan, Roy mengakui telah membeli obat-obat psikotropika mengandung narkoba golongan empat secara daring tanpa resep dokter.

Roy Kiyoshi mulai dikenal setelah menjadi pembawa acara di sebuah stasiun TV swasta,  ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/5) pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada saat penangkapan lalu, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara online, dari hasil pemeriksaan tes urine Roy Kiyoshi positif mengandung benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.

Roy Kiyoshi sudah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Selatan setelah hasil asesmen terhadap dirinya dinyatakan sebagai pemakai obat tersebut dan perlu direhabilitasi sejak Kamis (14/5).

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga