Baca Juga

Senin, 20 Juli 2020

Tiga Jenderal Bintang Satu di Copot di Kasus Kaburnya Djoko Tjandra

BY GentaraNews IN


Sepandai pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, kiranya pepatah itu tepat untuk kasus pelarian buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra berujung panjang. Dalam sepekan terakhir, sudah ada tiga jenderal di kepolisian yang dicopot oleh Kapolri Jenderal Idham Azis karena diduga melanggar etik ataupun bersangkutan dengan buronan itu.

Kapolri Jendral Idham Aziz mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dari jabatannya setelah terbukti menandatangani surat jalan untuk Djoko melintas dari Jakarta ke Pontianak Juni lalu.

Pencopotan itu berdasarkan surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam hal ini, Prasetijo menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan ditahan selama 14 hari di ruang khusus Provos Mabes Polri.

Penyidikan internal terhadap dirinya hingga Jumat (17/7) pun belum rampung. Namun sejumlah fakta-fakta terungkap. Misalnya, dia sempat berkomunikasi langsung dengan Djoko Tjandra tanpa melalui perantara.

Kemudian, dia pun membantu Djoko Tjandra untuk membuat surat keterangan bebas Covid-19 sehingga berpergian. Diketahui, dia membantu dengan medampingi dan memanggil dokter dari Pusdokkes Polri untuk memeriksa orang yang mengaku sebagai Djoko Tjandra.

"Yang datang itu bukan Djoko Tjandra tapi mengaku Djoko Tjandra. Menurut keterangan dokter bahwasanya yang datang dengan yang di TV beda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (17/7).

Bukan hanya polemik surat jalan Djoko Tjandra. Kini, Kapolri pun mencopot dua perwira tinggi lain di Korps Bhayangkara karena terlibat dalam sengkarut penghapusan red notice atas nama buronan itu dari data Interpol sejak 2014 lalu.

Mereka adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. Keduanya menjalani pemeriksaan di Propam dan dinyatakan telah melanggar etik.

Pencopotan dua perwira tinggi itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri tertanggal 17 Juli 2020.

Nugroho dalam jabatannya sempat bersurat ke Dirjen Imigrasi pada 5 Mei 2020 lalu untuk memberikan informasi terkait terhapusnya data red notice Joko Tjandra di Interpol. Menurut Argo, terdapat kesalahan dalam penerbitan surat tersebut dan tidak melalui proses pelaporan terhadap pimpinannya.

Hal itu kemudian merembet juga pada Napoleon yang merupakan pimpinan dari Nugroho di Divisi Hubungan Internasional Polri.

"Kelalaian dalam pengawasan staf," kata Argo.

Dalam surat telegram itu, Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Posisi Napoleon digantikan Wakil Kapolda NTT Brigjen Johanis Asadoma.

Sementara Nugroho dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Posisi Nugroho digantikan oleh Brigjen Amur Chandra Juli Buana yang sebelumnya menjabat Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri.

Masih dalam surat yang sama, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Andian Rian R. Djajadi diangkat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Prasetijo Utomo.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengatakan bahwa pihaknya bakal mengusut tuntas semua kejahatan anggota kepolisian yang ada dalam pusaran Djoko Tjandra ini secara pidana. 

Dia bahkan membentuk tim khusus yang beranggotakan personel dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Siber.

Polemik pelarian Djoko Tjandra di Indonesia belakangan ini memang memuncak. Bukan hanya di Korps Bhayangkara, namun sebelumnya terdapat satu pejabat sipil yang dicopot lantaran diduga turut membantu Djoko Tjandra.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan akibat penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan pembuatan e-KTP Joko Sugiato Tjandra atau Djoko Tjandra.

"Laporan investigasi inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan e-KTP tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi, yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Anies dikutip dari keterangan resmi Pemprov DKI, Minggu (12/7).

Polemik pengurusan e-KTP Djoko Tjandra mencuat ke publik beberapa waktu belakangan ini. Pasalnya, buronan kelas kakap itu diketahui mendatangi Kantor Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020 untuk mengurus e-KTP sebagai syarat untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus yang menjeratnya.

Minggu, 19 Juli 2020

Sabu Asal Aceh di Ungkap BNNP Sumatera Selatan

BY GentaraNews IN

BNN Provinsi Sumatera Selatan berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu asal Aceh berhasil diungkap, Satu buah paket sabu seberat 600 gram disita petugas dari tangan tersangka berinisial I dan J di rumah makan pagi sore, Sungai Lilin, Kabupaten Muba, Sumsel. Kamis (16/7).

Hal ini disampaikan Karo Humas dan Protokol BNN RI Sulistyo Pudjo Hartono, SIK, M.Si mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi sabu di Kabupaten Pali yang dikirim dengan menggunakan truk dari Aceh oleh tersangka I dan J.

Menurut pengamuan kedua tersangka inisial I dan J, mereka berangkat dari Aceh, Minggu 12 Juli sekitar pukul 22.00 WIB dan sampai di Kabupaten Pali pada hari Kamis 16 Juli sekitar pukul 04.00 WIB pagi untuk melakukan transaksi.

Namun sebelum sampai di Kabupaten Pali tepatnya di rumah makan pagi sore, Sungai Lilin, petugas melakukan penyergapan dan mengamankan truk serta kedua tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan anjing pelacak K-9, keesokan harinya, Jumat 17 Juli 2020 akhirnya petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam saringan udara di mobil.

Saat ini barang bukti satu buah paket besar berisi sabu 600 gram dan dua orang tersangka telah diamankan di kantor BNNP Sumatera Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.


Sindikat Penyulingan Minyak Illegal Di Dumai di Bongkar Polda Riau

BY GentaraNews IN





Keberhasilan Direktorat Reskrimsus Polda Riau menggulung sindikat penyulingan minyak mentah yang disuling menjadi bahan bakar minyak jenis solar dan bensin patut diapresiasi.

Dalam penggrebegan yang dilakukan di Jalan Mataram Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada 2 Juli 2020 lalu, petugas berhasil membekuk 4 (empat) orang pelaku yang memiliki peran mulai dari Pengelola Dan Pengawas, Pekerja hingga Penyuplai Minyak Mentah.




Saat pelaksanaan konferensi pers yang digelar di TKP pada Minggu (19/7), Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H, S.I.K, M.Si yang hadir bersama Wakapolda Riau, Walikota dumai, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, MGR Security Operations Chevron, Manajer HSS Pertamina, Kabid Humas, Wadir Krimsus serta Kapolres Dumai, mengatakan pengungkapan perkara penyulingan minyak mentah ilegal ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan oleh pihaknya.

“Dalam pengungkapannya, Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 46 Ton Bahan Bakar Minyak Yang Terdiri Dari 14 Ton Minyak Hasil Olahan Yang Diduga Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Berada Di Dalam 15 Baby Tank, 32 Ton Minyak Mentah 12 Ton Diantaranya Berada Dalam Tungku Masak, 13 Ton Berada Dalam Bak Timbun Dan 7 Ton Berada Dalam Bak Besi. Kemudian 2 Unit Mesin Hisap Merk Robin Beserta Selang, 1 Unit Mesin Donfeng, 8 Unit Mesin Blower, 4 Buah Tungku Pemasak Minyak dan 1 (Satu) Unit Mobil Tangki Merk Fuso Nomor Polisi (Nopol) BA 9343 QU,” jelas Irjen Agung

Adapun keempat tersangka yang berhasil diamankan diantaranya ialah DA (58) berperan sebagai Pengelola Dan Pengawas Kegiatan, BS (27) dan JN (46) berperan sebagai Pekerja. Dan seorang penyuplai minyak mentah yakni AM (38) yang merupakan salah seorang karyawan PT. Arthindo Utama yang merupakan Kontraktor PT. Chevron Pacific Indonesia yang bertugas membersihkan dan memperbaiki sumur minyak, lanjut Mantan Direktur di BIN ini

“Modus yang dilakukan oleh tersangka AM yang berusia 38 tahun ini adalah, tersangka mengambil hasil pembersihan sumur minyak berupa campuran minyak mentah yang bercampur dengan air dan lumpur (fluida). Selanjutnya fluida tersebut diangkut menggunakan Truck Tangki Vakum milik PT. Arthindo Utama keluar dari Area PT. Chevron Pacific Indonesia dan dijual kepada pelaku AW (DPO) selaku pemilik usaha penyulingan minyak mentah ini. Padahal seharusnya fluida yang didapat dari hasil pembersihan dan perbaikan sumur minyak milik PT. Chevron Pacific Indonesia dikembalikan kepada PT. Chevron Pacific Indonesia melalui Gathering Station, namun oleh pelaku AM (32), fluida tersebut di jual dengan harga Rp.500 (Lima Ratus Rupiah) perliter,” ungkap Irjen Agung.

Sedangkan solar dan bensin hasil olahan illegal tersebut dijemput langsung oleh pelanggan yang membeli minyak tersebut dilokasi penyulingan.

“Dari pengakuan mereka kegiatan ini baru berlangsung sejak awal 2020, namun hasil pengembangan yang kita lakukan penyulingan ilegal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Kita masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengungkapan perkara ini dan mudah-mudahan bisa mengungkap lebih dalam lagi perkara ini dan bisa menangkap tersangka lainnya dibalik kegiatan ilegal ini. Saya mengapresiasi kinerja dari Ditkrimsus atas keberhasilan pengungkapan kasus ini”, terang Kapolda.

Sementara itu perwakilan SKK Migas saudara Haryanto Safri mengaku SKK Migas sangat terbantu atas penangkapan ilegal tipping.

“Kami sangat terbantu dan kami mengapresiasi Kapolda Riau yang telah berhasil menangkap ilegal tipping ini”, ujarnya.

Rudi Permadi dari pihak Cevron juga menyatakan apresiasinya.

“Selamat kepada pak Kapolda dan jajaran yang telah berhasil menangkap illegal tipping, Chevron bertugas untuk memproduksi minyak untuk negara kita”, terangnya.

Mrnjawab pertanyaan media, Kapolda Riau menjelaskan ancaman hukuman bagi para tersangka.

“Keempat tersangka disangkakan Pasal 53 Huruf A, C, Jo Pasal 54 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”, tegas Kapolda Riau




Sabtu, 18 Juli 2020

Ditjen Permasyarakatan Pindahkan 228 Napi Bandar Narkoba ke Lapas Nusakambangan

BY GentaraNews IN


Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM memindahkan 228 narapidana yang merupakan bandar narkoba ke lembaga permasyarakatan (Lapas) super maksimum Nusakambangan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Hal ini sebagai bentuk upaya pemerintah memberantas narkotika di Lapas dan Rutan.

"Telah dipindahakan 228 Narapidana Bandar ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, berasal dari 3 wilayah, yaitu DKI Jakarta, Yogyakarta dan Jawa Barat," jelas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam siaran persnya, Sabtu (18/7/2020).

Menurut dia, narapidana bandar narkoba ditempatkan di lapas super maksimum dengan tipe one man one cell atau satu sel diisi oleh satu orang. Reynhard memastikan bahwa proses pemindahan berjalan aman dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Semoga dengan pemindahan ini akan mengurangi peredaran narkotika di Indonesia, negara kita tercinta," ucapnya.

Tiga Kali Pemindahan

Reynhard mengatakan sebelumnya pihaknya telah tiga kali memindahkan narapidana bandar narkotika. Adapun 75 napi diantaranya dari wilayah DKI Jakarta 22 napi dari Yogyakarta, 90 napi dari Jawa Barat, dan 41 napi dipindahkan di tahap pertama.

Dia menyebutkan 90 napi bandar narkoba asal wilayah Jawa Barat itu dipindahkan dari, Lapas Kepas I Cirebon 23 orang, Lapas Gintung 12 orang, Lapas Narkotika Gunung Sindur 13 orang, Lapas Banceuy 22 orang, dan 15 orang dari Lapas Karawang. Dari jumlah itu, 10 napi dihukum seumur hidup dan 5 napi lainnya divonis hukuman mati.

"Sehingga total sudah 228 Narapidana Bandar telah kami pindahkan ke Lapas Super maksimum dan Maksimum di Nusakambangan sejak tanggal 5 Juni 2020," kata Reynhard.

Inilah Artis Terjerat Narkoba Saat Pandemi Corona

BY GentaraNews IN



Sejumlah selebritas tercatat ditangkap polisi saat pandemi akibat mengkonsumsi narkoba, di antaranya berupa sabu dan ganja.

Selama pandemi corona sejumlah selebritas tanah air ditangkap polisi akibat kasus penggunaan narkoba.

Ditangkapnya Catherine Wilson terkait kasus dugaan penggunaan narkoba menambah panjang daftar selebritas tanah air yang terjerat narkoba selama pandemi corona.

Aktris sekaligus model Catherine Wilson ditangkap polisi pada 17 Juli 2020.

Catherine Wilson ditangkap dengan barang bukti diduga narkoba jenis sabu.

Selanjutnya pada 29 Juni lalu, selebritas Ridho Ilahi ditangkap akibat menggunakan narkoba jenis sabu.

Aktor sinetron Ridho Ilahi mengaku sudah menggunakan narkoba sejak satu tahun.

Pada 26 Mei lalu, selebritas Dwi Sasono ditangkap polisi akibat menggunakan narkoba jenis ganja.

Aktor Dwi Sasono mengaku telah mengkonsumsi ganja sejak lama, ia pun kemudian direhabilitasi di rumah sakit ketergantungan obat.

Berikutnya pada 6 Mei 2020, selebritas Roy Kiyoshi ditangkap dengan barang bukti 21 pil psikotropika berupa pil diazepam, dumolid, dan alprazolam.

Sempat ditahan, pembawa acara Roy Kiyoshi kemudian dirawat di rumah sakit ketergantungan obat.

14 April 2020, selebritas Tio Pakusadewo ditangkap untuk yang kedua kalinya karena menggunakan narkoba.

Ia ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu.

Ditangkap di rumahnya, aktor senior Tio Pakusadewo kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, Tio Pakusadewo juga pernah ditangkap akibat menggunakan narkoba jenis sabu pada Desember 2017 lalu.

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga