Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (114) Internasional (34) education (26) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) Teknologi (2) kesehatan (2) Financial (1) herbal (1)

Kamis, 11 Agustus 2022

Banggakan Lampung, Agnes Dallis Evalinesuri menjadi salah satu Finalis dalam ajang Duta Maritim

BY GentaraNews IN ,



Jakarta - Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (ASPEKSINDO) menyenggarakan acara Sekolah Duta Maritim Indonesia 2 tahun 2022, Agnes Dallis Evalinesuri menjadi salah satu finalis perwakilan provinsi Lampung, yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 9-18 Agustus 2022 di Jakarta.

Lampung merupakan provinsi yang memiliki potensi kelautan dan perikanan juga pariwisata bahari yang menjanjikan karena terletak di ujung pulau Sumatera yang menjadi gerbang masuk ke pulau Sumatera. Sayangnya potensi kelautan dan pariwisata bahari tersebut masih belum diolah secara optimal dan dikembangkan karena masih kurangnya pemahaman masyarakat daerah pesisir dalam pengolahan kelautan maupun pariwisata bahari yang ramah lingkungan.


"Saya bangga dapat menjadi salah satu finalis yang mewakili Provinsi Lampung khususnya kabupaten Lampung Utara dalam ajang Duta Maritim Indonesia 2 tahun 2022 dijakarta.

Banyak ilmu yang dapat diperoleh dalam kegiatan ASPEKSINDO ini disetiap harinya. Banyak pengalaman-pengalaman baru yang sebelumnya saya tidak tahu, dan ketika saya mengikuti Sekolah Dita Maritim ini saya menjadi banyak tahu."

Dalam perayaan HUT ASPEKSINDO saya diberi kesempatan untuk dapat bertemu dengan beberapa orang hebat di Indonesia, salah satunya Bapak Kedubes Uni Emirat Arab-Indo. Dalam pelaksanaan HUT ASPEKSINDO juga dilaksanakan penyematan identitas kepada 45 orang Duta Maritim Indonesia 2 perwakilan dari setiap provinsi yang ada di Indonesia. Ini merupakan suatu kehormatan untuk saya dapat berdiri dengan 34 teman-teman yang hebat dengan keanekaragaman budaya yang dimiliki. 

Kegiatan sekolah Duta Maritim indonesia dilaksanakan di gedung Perhubungan Kalimantan Utara untuk tempat registrasi dan berkegiatan lalu untuk tinggal para finalis  di gedung perhubungan Kalimantan Timur. Selain itu kegiatan juga akan dilaksanakan di Kepulauan Seribu dari tanggal 15-18 Agustus 2022.

Saya berharap setelah pulang nanti saya dapat mengimplementasikan ilmu-ilmu yang saya dapat dengan baik dan saya akan mengembangkan perikanan yang ada di provinsi Lampung melalui kemajuan teknologi yang ada dan menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan terutama di daerah pariwisata yaitu pantai dan daerah laut.



Diharapkan banyak kader-kader bangsa yang akan meneruskan Duta Maritim Indonesia ASPEKSINDO selanjutnya.


Sabtu, 23 Juli 2022

Gentara Ikut Bimtek Penyuluh Narkoba Di BNNK Jakarta Timur

BY GentaraNews IN


 

Jakarta – Gema Nusantara Anti Narkoba (GENTARA) melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyuluhan P4GN Sistem 12 Jam bekerjasama dengan BNNK Jakarta Timur yang diikuti lebih dari 25 orang. Kegiatan ini berlangsung Kantor BNNK Jakarta Timur di Gedung B Lantai 4 Kantor Walikota Jakarta Timur. Sabtu (23/7/2022).


Dalam sambutannya Kepala BNNK Jakarta Timur
Hendrajit Putu Widagdo, S.Sos, MM, M.Si mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum Gema Nusantara Anti Narkoba (GENTARA) Hendryanto Andrie atas terlaksananya Bimbingan Teknis Penyuluhan P4GN Sistem 12 Jam dan berharap agar Gentara hadir di setiap wilayah di Jakarta sebagai impementasi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terima kasih kepada pak Andri,  Ketum Gentara yang telah mengorbankan waktunya untuk membawa pengurus Gentara untuk hadir mengikuti kegiatan ini, mengenyampingkan kegiatan keluarga mengikuti kegiatan ini”, Kata Hendrajit Putu Widagdo

Ketua Umum Gema Nusantara Anti Narkoba (GENTARA) dalam sambutannya mengatakan, bahwa : Bimtek system 12 jam ini merupakan realisasi dari MoU antara Gentara dengan BNNK Jakarta Timur”, Ucap Hendryanto Andrie.

“Ini sekaligus Juga Merealisasikan Program Jangka Pendek Hasil Raker GENTARA 2Juli 2022 Di Hotel Kimaya Jakarta”, tambah Hendryanto Andrie

“Terimakasih Kasih Kepada Bapak Hendrajid bersedia hadir sebagai narasumber, ini merupakan aksi nyata karena Indonesia sudah darurat narkoba”, tegas nya.


Hadir sebagai Public Speaking Coach Andra Hanindyo CPC menyampaikan materi agar para peserta mampu membuat presentasi atau penampilan bicaramu di depan umum sukses dan menarik, kamu juga butuh materi yang bagus. Semua orang pasti bisa berbicara, tetapi tidak semua orang bisa berbicara dengan mudah dan menarik di depan umum.

Kegiatan Bimbingan Teknis Penyuluhan P4GN Sistem 12 Jam berlangsung dari jam 8 pagi sangat interaktif, di akhir kegiatan juga dilaksanakan ujian sebagai bentuk bahwa seluruh peserta memahami apa yang telah disampaikan oleh narasumber.

Harapan Kepala BNNK Jakarta Timur Hendrajit Putu Widagdo, S.Sos, MM, M.Si dan Ketua Umum Gema Nusantara Anti Narkoba (GENTARA) Hendryanto Andrie agar para kader penyuluh P4GN yang telah mengikuti kegiatan ini dapat membantu BNNK Jakarta Timur sebagai narasumber di wilayah Jakarta Timur, karena BNNK Jakarta Timur sangat kekurangan personil.

Jakarta Timur wilayah seluas 188,03 km², Secara administratif, wilayahnya terdiri atas 10 kecamatan, 65 kelurahan, 673 rukun warga dan 7.513 rukun tetangga. Perlu upaya pembenahan kampung-kampung. Selain upaya penegakan hukum, pembenahan menyeluruh diperlukan untuk memutus ekosistem peredaran dan penggunaan obat-obatan terlarang di Ibu Kota.

Kamis, 21 Juli 2022

Hindari konfik Dalam Berorganisasi, Ciptakan Maju Kotannya Bahagia Warganya

BY GentaraNews IN



Jakarta - Forum Pembauran Kebangsaan Propinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi FPK Tahun 2022 yang dihadiri oleh unsur Kebangpol Propinsi DKI Jakarta beserta Anggota FPK Propinsi DKI Jakarta dan FPK 5 wilayah se DKI Jakarta dengan peserta dari 100 orang. Acara ini berlangsung Hotel Holiday Inn & Suites. Kamis 21 Juli 2022.

Tema cara kegiatan ini “Sinkronisasi Pelaksanaan Program Kerja Dalam Menyamakan Persepsi, Peran dan Fungsi serta Peningkatan Penguatan Kelembagaan Organisasi”.


Ketua Pantia kegiatan ini Drs. H. M. Asyik Noorhilmany, M. SI sekaligus Kabid Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Kesbangpol Propinsi DKI Jakarta melaporkan beberapa hal hingga terlaksananya kegiatan ini.


Kepala Badan Kesbangpol Propinsi DKI Jakarta Drs. Taufan Bakri, M.Si. dalam sambutannya selalu diawali dengan pantun, mengharapkan kehadiran FPK dapat menyumbang kerukunan di DKI Jakarta.

"Gelorakan lagu lagu kebangsaan dan tangkal radikalisme lalu perbanyak silaturahmi antar etnis" ajak Kaban Kesbangpol DKI Jakarta.

Selanjutnya Kesbangpol Propinsi DKI Jakarta Drs. Taufan Bakri, M.Si membuka Rakor Dalam Kota FPK Tahun 2022.



Direktur Bina Ideologi, Karakter  dan Wawasan Kebangsaan Kemendagri Drs. Drajat Wisnu Setyawan, MM dengan materi Kebijakan dan Implementasi Program Kegiatan FPK (Penguatan gerakan Indonesia Bersatu) menyampaikan masalah Ancaman Tantangan Hambatan Gangguan (ATHG) negara masalah Intoleransi dan Radikalisme yang berpotensi mengganggu kerukunan bangsa.

Selanjutnya Drajat Wisnu Setyawan memyampaikan pentingnya Trisaksi Pemuda Indonesia yang "berdaulat dalam bidang politik, Berdikari secara ekonomi dan berpribadian secara sosial budaya".

"FPK punya peran penting dalam dan harus ambil peran penting sebagai penguat gerakan Indonesia bersatu", tegas Direktur Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan Kemendagri.

"Rakor FPK ini bentuk program kerja FPK DKI Jakarta sebagai mitra strategis pemerintah dalam sosialisasi yang menyasar warga masyarakat yang majemuk dengan latar belakang beragam dalam proses literasi kebangsaan", pungkasnya.

H. Zamakh Sari, SH, MH ketua FPK Propinsi DKI Jakarta priode pertama menyampaikan kilas balik kehadiran FPK berdasarkan Permendagri No. 34 tahun 2006 dan Pergub No. 5 tahun 2006 keduanya tentang keberadaan FPK.



Di akhir acara ketua FPK Propinsi DKI Samsul Zakaria, SH, MH dalam sambutannnya mengakatan hilangkan rasa eklusifisme dalam membangun kebersamaan dan keberagaman dalam pembauran..

"Hindari konfik dalam berorganisasi, ciptakan maju kotannya bahagia warganya. Kita semua bersaudara", tutup Samsul Zakaria atau Samjek panggilan akrab nya. (LEP)






Minggu, 03 Juli 2022

10 Balai Rehabilitasi Adhyaksa Untuk Pengguna Narkoba Dibangun

BY GentaraNews IN


JAKARTA — Kejaksaan Agung memperluas penerapan restoratif justice dengan mendirikan 10 Balai Rehabilitasi Adhyaksa. Balai rehabilitasi tersebut, didirikan khusus untuk para pelaku, yang disebut sebagai korban dari penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropica, dan zat adiktif lainnya (napza).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, dengan berdirinya balai rehabilitasi napza tersebut, diharapkan tak ada lagi penututan untuk penerapan hukuman badan terhadap para pengguna barang haram tersebut

“Hal yang paling penting bagi para pecandu narkoba ini adalah, memanusiakannya sebagai korban. Di mana pelaksanaannya, melibatkan tenaga medis untuk penyembuhan, dan memonitor fisik, maupun jiwa penggunanya,” begitu kata Burhanuddin, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Ahad (3/7).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Mohammad Mahfud MD (Menko Polhukam) meresmikan 10 Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa. Acara peresmian ini berlangsung di Jalan Gunung Puntang, Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/7/2022).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengapresiasi pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa oleh Kejaksaan RI. Balai tersebut nantinya menjadi sarana rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

“Saya ingin menggarisbawahi bahwa pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa sebagai penerapan keadilan restoratif, yang tidak hanya diatur dalam tataran normatif dan konseptual belaka, namun juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung,” kata Mahfud MD

Adapun 10 Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang diresmikan secara serentak oleh Menko Polhukam terdapat di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kejati Kepulauan Riau, Kejati Bangka Belitung dan Kejati Banten.

Kemudian, juga ada di Kejati Jawa Barat, Kejati D.I. Yogyakarta, Kejati Jawa Timur, Kejati Kalimantan Barat, Kejati Kalimantan Tengah, Kejati Sulawesi Tengah, dan Kejati Sulawesi Selatan.

“Saya berharap balai rehabilitasi ini didukung oleh pemerintah daerah seluruh Indonesia sebagai upaya implementasi dan menjadi sumbangsih bagi pengguna dan penyalahgunaan korban Napza,” ujar Menko Polhukam.

Menko Polhukam menyampaikan, bahwa Kejaksaan RI telah melakukan langkah strategis mendorong penerapan keadilan restoratif pada tindak pidana narkotika dengan menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.

Rehabilitasi yang dimaksud, kata dia, bertujuan untuk memulihkan penyalahguna narkotika. Harapannya setelah selesai menjalani rehabilitasi, penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkotika, pulih secara fisik, mental dan dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya.

Menko Polhukam juga menjelaskan, berdasarkan data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM per Juni 2022, penghuni di Lapas dan Rutan di Indonesia mencapai 278.487 orang. Dimana kapasitas lapas dan rutan di Indonesia hanya dapat menampung 132.107 orang.

Dengan kata lain, terdapat tingkat kepadatan hunian lapas dan rutan mencapai 211 persen dari kapasitas yang seharusnya. Sementara itu, terpidana narkotika menjadi penyumbang terbesar penghuni lapas dan rutan yaitu 138.501 orang tahanan/narapidana atau sebesar 49,7 persen.

“Fenomena overcapacity tersebut menyebabkan fungsi pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan menjadi tidak optimal dan secara tidak langsung berdampak pada tidak berimbangnya jumlah petugas/tenaga keamanan di Lapas dengan jumlah penghuni Lapas,” kata dia.

Hal tersebut, dinilainya dapat berdampak terhadap timbulnya berbagai permasalahan yang terjadi di Lapas. Antara lain, kerusuhan yang memakan korban jiwa, kebakaran Lapas, dan tingginya biaya untuk penyediaan sarana prasana dan layanan bagi warga binaan pemasyarakatan.

“Serta lahirnya tindak pidana baru seperti peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas dan rutan,” lanjut Menko Polhukam.

Dalam peresmian itu, Jaksa Agung Burhanuddin melakukan dialog interaktif secara virtual dengan Kejati Sulawesi Selatan, Kejati Aceh, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Dalam dialognya itu, Jaksa Agung menyampaikan, bahwa hal yang paling terpenting adalah memanusiakan korban dan pengguna Napza. Dimana dalam pelaksanaannya, melibatkan tenaga medis untuk memonitor kesehatan fisik dan jiwa pengguna.

“Sehingga mereka yang menjadi korban tidak ada stigma negatif di masyarakat dan ke depan agar dilakukan kerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) dan para ulama sehingga secara spiritual dapat disembuhkan. Kita bersama punya tanggung jawab dan bagi mereka yang mengedarkan dan menjual, tidak ada tempat dan harus tindakan tegas serta hukuman seberat-beratnya,” ujar Jaksa Agung.

Burhanuddin menegaskan, Balai Rehabilitasi Adhyaksa, memang dikhususkan untuk misi penyelamatan para pecandu narkoba dari ketergangtungan. Selama ini penjeratan hukuman badan, maupun pemenjaraan, tak ampuh untuk menanggulangi, maupun menurunkan angka pengguna narkotika, dan barang-barang haram serupa di Indonesia.

Sebab itu, dikatakan dia, perlu terobosan positif untuk mengubah pola penjeraan, dengan cara medis, maupun penguatan psikologis, dan spritual lewat peran pusat, maupun balai-balai rehabilitasi.

“Sehingga mereka yang menjadi korban, tidak merasa sendirian, dan mendapat stigma negatif di masyarakat. Ke depan, agar Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini, bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK), dan para ulama, dan tokoh agama, sehingga mendapatkan dorongan psikologis, dan spritual untuk bisa disembuhkan,” uajr Burhanuddin. Meskipun begitu, dikatakan dia, Kejaksaan, harus tetap tegas terhadap rantai utama pelaku peredaran norkotika. “Dan bagi mereka yang mengedarkan, dan menjual, tetap tidak ada tempat, dan harus tetap ditindak tegas dengan hukuman yang seberat-beratnya,” kata Burhanuddin.

Kelebihan kapasitas penjara-penjara di Indonesia itu, pun dikatakan Mahfud menjadi bom waktu sendiri bagi penegakan hukum. Karena, akan berdampak pada permasalahan lain dari lahirnya tindak pidana baru di dalam lapas, berupa kerusuhan, maupun berselisihan antar penghuni lapas, yang tak jarang berujung, dan memakan korban jiwa. Bahkan terkait kejahatan narkotika, tak jarang, para pecandu narkotika yang dijebloskan ke penjara, melakukan tindak pidana lanjutan, berupa peredaran narkoba, pun terlibat dalam jaringan pengedar dari dalam ke luar penjara.

Sebab itu, kata Mahfud, melalui pendirian Balai Rehabilitasi Adhyaksa, dapat memberikan jalan jitu, untuk mengalihkan penjeraan para pecandu narkoba, dari pemenjaraan ke penyelamatan medis. “Kejaksaan Agung, sudah memulai tonggak bersejarah dengan penerapan keadilan restoratif, yang tidak hanya diatur dalam tataran normatif, dan konsep belaka. Namun, juga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung,” ujar Mahfud. “Kita semua berharap, Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini didukung oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia, sebagai usaha bersama, dan implementasi, sumbangsih bersama untuk menyelamatkan generasi muda korban penyalahgunaan napza,” sambung Mahfud.

Sabtu, 02 Juli 2022

Strategi Soft Power Approach, Hard Power Approach dan Smart Power Approach Dalam Atasi Masalah Narkoba

BY GentaraNews IN



Jakarta - Gema Nusantara Anti Narkoba (GENTARA) melaksanakan kegiatan Raker, yang di Hadiri oleh Direktur Peran Serta Masyarakat BNN RI Brigjen Pol. Drs. Richard M Nainggolan, MM, MBA, Brigjen Pol. (Purn). Staff Ahli BNN RI dr. Victor Pudjiadi, SpB, FICS, DFM, Binmas Mabes Polri Kombes Pol. Nasrun Fahmi, SH,M.Si, Kepala BNNK Jakarta Timur Hendrajid Putu Widagdo, S. Sos, MM, M. Si. Acara ini juga di liput oleh SCTV dan TVRI berlangsung di Hotel Kimaya, Slipi. Jakarta. Sabtu (2/7/2022).


Acara Raker Gentara ini mengusung Tema "Memperkuat Kemampuan Antisipasi, Adaptasi, Dalam Bersinergi Mendukung Kota Tanggap Narkoba ( KOTAN ) Menuju Indonesia BERSINAR ( Bersih Narkoba )

Ketua Umum Gentara Hendryanto Andrie dalam sambutan dihadapan 50 orang peserta yang hadir mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh nasasumber yang hadir dan seluruh pengurus Gentara.


"Kami berharap Gentara dapat bersinergi dengan BNN dan Polri menuju Indonesia bersinar", kata Hendryanto Andrie



Dalam sambutannya Ketua Dewan Pembina Gentara DR. Wibisono, SH, MH, Saya senang berorganisasi dan hampir 40 ormas yang dibina dan sangat mengapresiasi Raker Gentara

"Narkoba ancaman dalam perang modern karena melumpuhkan sebuah negara dengan merusak generasi muda", ujar Wibisono

Indonesia akan menjadi negara besar ketika generasi Muda tumbuh sehat dan waras tanpa narkoba", tegas Wibisono



Brigjen Pol. Drs. Richard M Nainggolan, MM, MBA dalam sambutannya sangat mengapresiasi aktifitas Gentara selama ini, apalagi dengan adanya YKABI, sebagai balai rehabilitasi komponen masyarakat.

"Dalam melaksanakan kegiatan pencegahan bahaya narkoba seluruh komponen masyarakat untuk saling bersinergi, karena kejahatan narkotika dalah kejahatan luar biasa dimana perlu strategi dan inovasi dalam penanganannya diperlukan strategi Soft Power Approach (berupa aktivitas pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pasca rehabilitasi agar masyarakat memiliki ketahanan diri dan daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkoba), Hard Power Approach (dengan memfokuskan pada aspek penegakan hukum yang tegas dan terukur dalam menangani sindikat narkoba) dan Smart Power Approach (penggunaan teknologi informasi di era digital dalam upaya penanggulangan narkotika)", jelas jendral bintang satu lulusan Akpol 1988

"Peran Gentara sebagai Ormas sesuai dengan amanat Undang Undang Narkotika dari pasal 104 sampai 108 yang mengatur peran serta masyarakat", tambah Richard Nainggolan.

Selanjutnya dengan memohon ridha dari Tuhan YME Direktur Peran Serta Masyarakat BNN RI Brigjen Pol. Drs. Richard M Nainggolan, MM, MBA secara resmi membuka Raker Gema Nusantara Anti Narkoba.


Dalam arahan Kombes Pol. Nasrun Fahmi, SH,M.Si dari Binmas Mabes Polri menjelaskan Tugas pokok Polri secara jelas tercantum pada pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang berbunyi:" Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat salah satu tugas Binmas adalah Pre-Emtif, Preventif, dan Represif".

"Tindakan pre-emtif merupakan tindakan dengan mengedepankan himbauan dan pendekatan kepada masyarakat dengan tujuan menghindari munculnya potensi-potensi terjadinya permasalahan sosial dan kejahatan di masyarakat. Tindakah pre-emtif dilakukan dengan komunikasi yang bersifat persuasif dan mengajak masyarakat untuk melakukan hal yang seharusnya dilakukan dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang menurut aturan dan norma sosial kemasyarakatan. Tindakan pre-emtif ini dilakukan oleh fungsi pembinaan masyarakat (Binmas, Red)', jelas Kombes Pol. Nasrun Fahmi

Dalam sambutannya kepala BNNK Jakarta Timur Hendrajid Putu Widagdo, S. Sos, MM, M. Si menjelaskan salah satu program andalan BNNK Jakarta Timur adalah Bimtek 12 jam yang bisa di selesaikan dalam 2 hari dalam merangkul masyarakat dan Ormas/Lsm untuk menjadi penyuluh narkoba. Juga dijelaskan bahwa Gentara telah melakukan Mou dengan BNNK Jakarta Timur

Selanjutnya Gema Nusantara Anti Narkoba (GENTARA) melalukan MoU dengan balai rehabilitasi komponen masyarakat Yayasan Aksi Anak Bangsa Indonesia (YKABI) dengan sisaksikan oleh Brigjen Pol. Drs. Richard M Nainggolan, MM, MBA, Brigjen Pol. (Purn), dr. Victor Pudjiadi, SpB, FICS, DFM, Kombes Pol. Nasrun Fahmi, SH,M.Si, Hendrajid Putu Widagdo, S. Sos, MM, M. Si. dan seluruh peserta Raker yang hadir. (LEP)









Jumat, 01 Juli 2022

Polda Banten Sita 43 Kg Sabu dan 494 butir Ekstasi

BY GentaraNews IN



Serang - Kepolisian Daerah Banten berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba jaringan lintas provinsi dan negara dengan mengamankan enam tersangka sekaligus serta menyita narkotika jenis sabu seberat 43 kilogram dan ekstasi sebanyak 494 butir.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis, Jumat (01/07/2022), mengatakan bahwa penangkapan sindikat besar narkoba ini merupakan hasil pengembangan dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang pada Senin (13/06/2022).

"Berawal dari penangkapan tersangka DS (27) dan DM di Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 04.45 WIB, kemudian ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 17,65 gram," katanya.

Ia menjelaskan, dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, tim penyidik langsung melakukan pengembangan penyelidikan terhadap pemasok terbesar di wilayah Pasar Kemis, Tangerang.

"Dan berhasil melakukan pengungkapan terhadap tersangka MI bandar sabu terbesar di Pasar Kemis dengan menyita 768,4 gram sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam," ujarnya

Selanjutnya, masih kata Shinto, pihaknya pun lantas terus berupaya melakukan analisa dan pengumpulan informasi untuk mengungkap bandar-bandar narkoba besar lainnya dengan melanjutkan penangkapan ke wilayah Cikampek.

"Pada Minggu (26/06) di sekitar Tol Cikampek dengan upaya paksa memberhentikan satu unit mobil dikemudikan BY (54) dan ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kilogram," tuturnya.

Ia mengungkapkan, pada saat penangkapan tersangka BY, polisi juga turut menangkap tersangka RB (26) dan ADS (28) disalah satu perumahan di Bekasi yang setelah dilakukan penggeledahan secara teliti, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi.

"Total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg Sabu dan 494 butir Ekstasi, selain Sabu penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap satu unit mobil Avanza, satu unit motor Nmax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat hisap sabu," ungkapnya.

Ia menambahkan, atas perbuatannya para tersangka akan disangkakan pasal berlapis yaitu dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 Tahun Penjara.

"Dan tidak menutup kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan persangkaan tindak pidana pencucian uang Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 guna memberikan efek jera dengan memiskinkan kembali pelaku terhadap pelaku untuk tidak potensial ke depan mengedarkan narkoba," kata dia

Sumber : TVonenews.com

Kamis, 30 Juni 2022

Tidak Ada Jual Beli Narkoba Di Lapas Cipinang

BY GentaraNews IN



Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Drs. Ibnu Chuldun, Bc.I.P., S.H., M.Si. mengklaim bahwa tidak ada pengendalian jual beli narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di DKI sejak Maret 2021 hingga saat ini. Hal ini dikatakan  di Lapas Narkotika Kelas IIA, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/7/2022).

"Saya masuk (menjabat, Red.) Kakanwil DKI Jakarta sejak Maret 2021. Dari sejak itu sampai Juni 2022 tidak pernah ada pengendalian narkoba dari dalam Lapas di DKI Jakarta. Mudah-mudahan ke depan demikian," ujar Ibnu Chaldun.

Menurut Kakanwil DKI Jakarta, dia berhasil memutus jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi dengan menghentikan kepemilikan ponsel di lapas.

Pihaknya telah menutup akses tempat pengisian daya ponsel di dalam lapas. "Sudah tidak ada lagi kabel-kabel di kamar hunian. Kalau ada kabel kan ada colokan, bisa pakai handphone, itu enggak ada lagi," kata Kakanwil DKI Jakarta

"Pengendalian narkotika dari dalam lapas, dipengaruhi oleh ada tidaknya telepon seluler di dalam kamar hunian narapidana. Jadi persoalannya kan hanya handphone pengendalian (narkotika) itu. Di kamar hunian) sudah tidak bisa ngecharge handphone," tutur dia. 

Ibnu mengatakan, pihaknya juga telah berkomitmen dengan seluruh Kepala Lapas dan Kepala Rutan di DKI Jakarta untuk bersinergi dengan aparatur penegak hukum.

"Siapa pun rekan kami yang melakukan kegiatan di rutan Jakarta ini, untuk meminjam warga binaan atau ingin mencari handphone karena adanya pengaduan, waktunya itu enggak sampai 10 menit," kata Ibnu.

Ibnu menyebutkan, aparatur penegak hukum yang ingin melakukan kegiatan di lapas atau rutan di DKI Jakarta cukup menunjukkan kartu identitas kepada petugas.

"Dari mulai anggota BNN atau Polri tiba, cukup menunjukkan identitas saja. Petugas lapas akan melaporkan kepada Kalapas dan menyampaikan pada kepala BNNK atau BNNP atau Polri apakah benar ini anggotanya. Kalau benar langsung diberikan respons," pungkas Ibnu Chaldun


Sumber : Kompas.com

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga