Baca Juga

Rabu, 09 Juni 2021

800 Orang Ditangkap, 32 Ton Narkoba Disita

BY GentaraNews IN



Lebih dari 800 tersangka ditangkap, 32 ton narkoba dirampas dan USD148 juta (Rp2 triliun) disita dalam sebuah penyelidikan kejahatan terorganisir besar-besaran di dunia.

Para pejabat penegak hukum mengumumkan hal ini dalam konferensi pers di Den Haag pada Selasa (8/6). Operasi Trojan Shield ini mencakup penggerebekan polisi di 16 negara, di mana 250 senjata api dan 55 mobil mewah juga disita.

Kepala Kepolisian Nasional Belanda Constable Jannine van den Berg mengatakan operasi itu merupakan “pukulan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap jaringan kriminal, dan ini di seluruh dunia.”

Asisten Direktur Unit Investigasi Kriminal di Biro Penyidik Federal (FBI) Amerika Calvin Shivers mengatakan Operasi Trojan Shield ini “adalah contoh cemerlang dari apa yang dapat dicapai ketika mitra-mitra penegak hukum internasional dari seluruh dunia bekerjasama dan mengembangkan piranti investigasi negara untuk mendeteksi, memutus dan membongkar organisasi kriminal transnasional.”

Para pejabat itu mengatakan kunci penyelidikan ini adalah kemampuan para otoritas penegak hukum untuk mengetahui rencana-rencana para tersangka.

Peran Penting Platform Terenkripsi “EncroChat” dan “Sky ECC”

Badan-badan penegak hukum melumpuhkan dua platform terenkripsi – EncroChat dan Sky ECC – yang digunakan sindikat kejahatan ini. Pihak berwenang mengatakan kelompok-kelompok kriminal yang memperdagangkan narkoba membutuhkan telepon atau saluran komunikasi aman yang baru, yang disediakan FBI lewat aplikasi yang disebut ANOM yang dipasang di telepon-telepon seluler yang telah dimodifikasi.

Selama 18 bulan terakhir ini FBI telah membagi-bagikan telepon seluler yang terenkripsi dengan aplikasi ANOM – yang diyakini para tersangka sebagai saluran yang aman untuk digunakan – pada lebih dari 300 kelompok kejahatan yang beroperasi di 100 negara. Hal ini memungkinkan pihak berwenang memantau pengiriman narkoba yang dilakukan kelompok-kelompok itu dan rencana lainnya. 

“Ada kekosongan karena kurangnya platform terenkripsi ini, sehingga menciptakan kesempatan untuk melakukan kolaborasi dengan mitra-mitra internasional kami, tidak saja untuk mengembangkan piranti khusus tetapi juga mengembangkan proses mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi intelijen,” ujar Shivers.

FBI Pimpin Operasi Trojan Shield

Operasi Trojan Shield dipimpin oleh FBI, tetapi juga mengikutsertakan Badan Penanganan Narkoba (DEA), badan kepolisian Uni Eropa Europol dan badan-badan penegak hukum di lebih dari 20 negara.

Di Australia saja, pihak berwenang mengatakan mereka telah menangkap 224 orang, menyita lebih dari empat ton narkoba dan 35 juta dolar dalam penyelidikan yang berlangsung selama tiga tahun.

“Hari ini pemerintah Australia, sebagai bagian dari operasi global, telah memberi pukulan keras pada kejahatan terorganisir,” ujar Perdana Menteri Australia Scott Morrison pada wartawan.

“Tidak saja di negara ini, langkah ini akan digemakan terhadap kejahatan terorganisir di seluruh dunia,” tambahnya. (*)

 


Sumber : Oke News

Peredaran Narkoba di Arab Saudi, Tangkap Dua Pengedar

BY GentaraNews IN



Pasukan keamanan Kerajaan Arab Saudi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang memiliki sejumlah besar narkoba. Keduanya merupakan warga Arab Saudi. Saudi Press Agency melaporkan Selasa (8/6/2021).

Juru bicara Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika Kapten Mohammed Al-Najidi, “mengatakan penangkapan berdasarkan video yang beredar di media sosial. Dimana dua orang itu mempromosikan zat narkotika”

“Petugas keamanan menindaklanjuti pengedar narkoba di wilayah Riyadh. Dengan mengidentifikasi dan menangkap kedua warga tersebut, jelas Kapten Mohammed Al-Najidi.

“Petugas keamanan menyita sabu, sabu, dan 104 tablet yang diatur peredarannya," tambah Kapten Mohammed Al-Najidi.

Kapten Al-Najidi mengatakan, "mereka telah ditangkap da tindakan hukum awal telah diambil".

"Mereka telah dirujuk ke Penuntut Umum,” tambah Kapten Mohammed Al-Najidi," pungkas Kapten Mohammed Al-Najidi.

Pemerintah kerajaan Arab Saudi, sebelumnya menggagalkan upaya penyelundupan 1,6 kilogram kokain ke Kerajaan.

Pihak Otoritas Zakat, Pajak, dan Kepabeanan di Bandara Internasional King Abdul Aziz di Jeddah mencurigai seorang penumpang wanita yang tiba di Kerajaan.

Saat dilakukan rontgen terungkap 60 kapsul di perutnya, sebesar 683,5 gram.

Dalam kasus serupa, yang kali ini melibatkan penumpang pria, penyidik menemukan 80 kapsul berisi 918,5 gram kokain.

Pihak Otoritas Zakat, Pajak, dan Kepabeanan mengatakan menelan kapsul obat-obatan seperti heroin atau kokain adalah metode umum yang digunakan oleh penyelundup.

Untuk menggagalkan upaya dan menyita pengiriman dalam upaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat Saudi, petugas bea cukai di darat, laut dan bandara bekerja tanpa lelah

Selasa, 08 Juni 2021

Menjadi Penggiat Anti Narkoba Panggilan jiwa, Tidak Mengenal Purnatugas

BY GentaraNews IN



Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN) melaksanakan kegiatan pelatihan kader inti pemuda anti narkoba yang berkolaborasi dengan BNN terbagi dalam tiga tahap, dengan target terbentuknya 3.400 kader di 34 provinsi. Setiap tahap berlangsung selama tiga hari yang dilaksanakan secara virtual. Pelatihan ini bertujuan untuk menghasilkan para kader pemuda yang siap dan cakap dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba.

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali berkesempatan membuka langsung kegiatan Pelatihan Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN) 2021 dari Sitroom Kemenpora, Rabu (9/7) pagi.

"Saya pesan para peserta yang sudah dilatih tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kalian sudah masuk ke jalur ini sebagai kader inti maka tanggung jawab kalian tidak kecil. Kalau kalian tidak mampu dalam langkah-langkah pencegahan, maka kalian bisa laporkan pada pihak-pihak terkait,"ucap Menpora Zainudin Amali.

"Ukuran keberhasilan kegiatan ini berdampak kepada masyarakat. Jadi, lanjutnya, jangan sampai melaksanakan kegiatan anti narkoba justru penyalahgunaan narkoba malah meningkat," tegas Zainudin Amali.

"Saya selalu menekankan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh setiap unit yang ada di Kementerian Pemuda dan Olahraga harus jelas pemanfaatan buat masyarakat. Artinya harus ada ukuran-ukuran yang bisa kita jadikan sebagai bahan evaluasi, " katanya.

Kegiatan yang berkolaborasi dengan BNN ini, menurut Menpora Amali sangat positif. "Pelatihan yang bekerjasama dengan BNN ini suatu hal yang positif. Karena dengan adanya pelatihan kader inti pemuda anti narkoba ini penyalahgunaan narkoba semakin hari semakin kita bisa tekan," ucapnya.

Karena itu, Menpora Amali meminta kepada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda untuk terus bekerjasama dengan BNN sehingga bisa mendapatkan data yang akurat dari dampak setelah pelatihan kader inti pemuda anti narkoba.

"Saya minta kepada Deputi kerjasama dengan BNN tetap harus dilanjutkan agar kita bisa mendapatkan angka pasti dari hasil pelatihan ini. Saya juga pesankan untuk Setnas KIPAN agar terus memantau aktivitas dari para anggotanya yang tersebar di seluruh provinsi untuk melakukan tugas sebaik-baiknya sebagai kader inti pemuda anti narkoba," jelasnya.

"Peserta pelatihan kader pemuda anti narkoba ini semakin bertambah dengan jumlah 3400 orang yang dilaksanakan di 34 provinsi Indonesia dan setiap provinsi sebanyak 100 orang dalam 3 tahap. Setiap tahap berlangsung selama tiga hari yang dilaksanakan secara online," ujar Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Faisal Abdullah.

Ia melanjutkan, para peserta ini bisa menginspirasi pemuda-pemuda lain dalam pencegah penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba di tanah air.

"Pelatihan kader Pemuda anti narkoba merupakan salah satu program Kementerian Pemuda dan Olahraga yang diharapkan dapat berperan dalam memerangi narkoba dan menjadi agen perubahan dalam masyarakat serta dalam meningkatkan pedulian pemuda sehingga menjadi pemuda bersih narkoba atau yang kita sebut dengan pemuda bersinar," tuturnya.

Saat dihubungi wartawan kami, Penasehat Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN) Hanny, Hendrany, S. Sos. NLP yang juga Sekretaris Jendral (Sekjen) Generasi Muda Anti Narkoba (GPAN) mengatakan, Menjadi penggiat anti narkoba adalah panggilan jiwa, kami tidak mengenal purnatugas (pensiun, Red) dalam menyelamatkan generasi Muda Indonesia,” katanya. 

Penggiat dikalangan pemuda tidak boleh lemah, kita mesti dukung mereka, agar pemerintah mau mendengar aksi mereka dilapangan," Pungkas Hanny, S. Sos. NLP. (LEP)

Remaja Rentan Narkoba Dan Alami Gangguan Mental

BY GentaraNews IN

JAKARTA – Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) memantau penyalahgunaan narkoba pada kalangan remaja. Karena remaja rentan terhadap penyalahgunaan narkoba mengingat angka coba pakai, hasilnya cukup tinggi, yakni 57 persen dari total penyalahgunaan narkoba.

Menurut Data dari Komisi Perlindungan Anak Remaja Indonesia (KPAI) membeberkan data, 23 persen penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) merupakan pelaku pencurian, 17,8 persen terjerat tindak pidana narkotika diikuti dengan kasus asusila sebanyak 13,2 persen.

Dari data KPAI itu ada 82,4 persen anak yang terjerat kasus narkotika berstatus pemakai. Sedangkan 47,1 persen berperan sebagai pengedar, dan 31,4 persen sebagai kurir. 

Wakil Ketua Umum Le Putra Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) menyatakan lingkungan memberi peran yang amat besar. dapat berdampak pada tingginya kesadaran di masyarakat akan bahaya narkoba di sekitarnya. 

Data lain yang diungkap Le Putra adalah 57 persen atau sekitar 3,4 juta penyalahguna coba pakai didominasi oleh remaja. Negara segera mencari solusi atas permasalahan yang tengah melanda generasi muda Indonesia. 

“Hanya 15 persen penyalahguna narkoba yang menjadi pecandu. 57 persen tu adalah coba pakai dan 27 persen persen rekreasional. Penyalahguna coba pakai dan rekreasional ini yang harus kita sentuh. Hulunya ini yang harus kita tangani jangan sampai mereka jadi pecandu," ujar Le Putra.

“Dengan menumbuhkan kesadaran akan bahaya narkoba di masyarakat, dan memberi bekal kepada mereka dalam penanganan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, mereka akan lebih mandiri dalam melindungi keluarganya dari penyalahgunaan narkoba," Ajak Le Putra

Pengguna Narkoba Berisiko Alami Penyakit Kronis Dan Gangguan Mental

Menggunakan narkoba tidak hanya merusak tubuh si penggunanya, tetapi juga kehidupannya. Selain berisiko tinggi mengalami penyakit kronis akibat penyalahgunaan narkoba, pengguna juga bisa mengalami gangguan mental.

“Pemakai narkoba bisa mengalami gangguan mental. Dan banyak dari mereka sebelum memakai narkoba, mereka mengalami masalah mental yang tidak diselesaikan. Salah satunya depresi,” Ungkap Le Putra

Pengguna Narkoba yang memilih untuk menggunakan narkoba, biasanya didukung oleh faktor-faktor berikut ;  Memiliki teman pecandu narkoba. Mengalami masalah ekonomi. Pernah mengalami kekerasan fisik, emosi, dan seksual.

Penyebabnya kurangnya dukungan dari keluarga dan saudara, yang kemudian bisa memicu seseorang menggunakan narkoba. Narkoba dianggap oleh mereka sebagai jalan pintas untuk meredakan 'rasa sakit' dan kekecewaan mereka,” Pungkas Le Putra. (LEP)

 

 

 

Peningkatan Kemampuan Intervensi Berbasis Masyarakat Bagi Agen Pemulihan dan Petugas Rehabilitasi

BY GentaraNews IN


Penyalahgunaan narkoba menjadi permasalahan yang masih dihadapi bangsa Indonesia, dimana kondisi ini tidak hanya terjadi di perkotaan besar namun sudah ditemui bahkan sampai ke tingkat desa.

Data survey infografis BNN tahun 2019 menyebutkan bahwa di perkotaan sebanyak 2,8 juta orang pernah menggunakan narkoba sementara di perdesaan sebanyak 1,6 juta orang pernah pakai narkoba. Data juga menunjukan bahwa pemakaian narkoba di wilayah perdesaan sangat menonjol pada penduduk usia sangat produktif (24-49 tahun).

Kondisi ini sangat memprihatinkan karena dapat merusak generasi bangsa Indonesia, untuk itu perlu adanya reformasi atau gerakan masyarakat desa dalam menyelamatkan nasib para penerus bangsa.

Demikian disampaikan Kasubdit Penguatan Layanan Lembaga Rehabilitasi Instasi Pemerintah Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) Deputi Bidang Rehabitasi BNN, Drs. Sutarso, SH, M.Si., dalam sambutannya pada Kegiatan Peningkatan Kemampuan Intervensi Berbasis Masyarakat Bagi Agen Pemulihan dan Petugas Rehabilitasi di Hotel Harper, Jakarta, Senin (7/6).

Sutarso mengungkapkan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan bagi agen pemulihan dalam melaksanakan layanan minimal rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

"Sebagai salah satu strategi menuju Indonesia Bersinar yang ingin dicapai oleh Badan Narkotika Nasional adalah dengan menjadikan kelurahan/desa sebagai garda terdepan dalam menjadikan Indonesia yang bersih dari narkoba dan mempunyai daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkoba dengan bersinergi dengan Pemerintah Daerah", imbuh Sutarso.

Ia menambahkan secara khusus Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional merancang suatu dalam upaya penanganan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya sesuai dengan kondisi lingkungan masyarakat. Program yang disusun yaitu Intervensi Berbasis Masyarakat.

"Intervensi Berbasis Masyarakat merupakan kepedulian pemerintah dalam penanganan penyalahgunaan narkoba di masyarakat dengan cara menghadirkan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di masyarakat, mengingat ketersediaan dan aksesibilitas layanan yang masih terbatas jumlahnya. Program ini dilakukan dengan pendekatan dalam bentuk sederhana dengan ambang batas rendah (low threshold) yang berarti layanan tersebut mudah diakses dan tidak membutuhkan persyaratan yang sulit untuk terlibat didalamnya. Program intervensi berbasis masyarakat ini dilakukan oleh agen pemulihan yang memiliki amanah dalam memberikan layanan minimal bagi para penyalahguna narkoba, untuk itu para agen pemulihan perlu memiliki bekal pemahaman dalam memberikan layanan bagi masyarakat penyalah guna khususnya risiko ringan", ungkap Sutarso.

Kegiatan yang diikuti 50 peserta agen pemulihan dari berbagai Provinsi di Indonesia ini juga merupakan rangkaian kegiatan Pra HANI (Hari Anti Narkotika Internasional) 2021, dimana memberdayakan masyarakat sebagai agen pemulihan dalam upaya #WarOnDrugs.

Diakhir sambutannya Kasubdit Penguatan Layanan Lembaga Rehabilitasi Instasi Pemerintah Dit. PLRIP, berharap kegiatan ini dapat mendapatkan pemahaman bagaimana memberikan layanan minimal dalam penanganan rehabilitasi bagi penyalah guna di desa. (Admin/YDW)

 



Sumber : Biro Humas Dan Prototol BNN RI

 

Polres Metro Jakarta Selatan Amankan 12 kg Ganja dan 644 Gram Sabu

BY GentaraNews IN



JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap peredaran narkoba, pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba. Mendengar laporan tersebut Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan. Hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, S.H., S.I K., M.Hum. pada wartawan, Selasa (8/6/2021).

Untuk Kasus Ganja, Modusnya pelaku melakukan peredaran narkotika itu menggunakan jasa pengiriman ekspedisi, polisi lalu melakukan penguntitan pada barang haram tersebut. Perannya pun ada yang sebagai penjual, perantara penjual, dan pengedar, polisi saat ini masih mendalami lebih lanjut pelaku utama dalam kasus peredaran barang haram tersebut.

Polisi berhasil menangkap lima pelaku peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 12 kg di kawasan Jakarta Selatan. Saat ini, polisi tengah memburu sejumlah orang lainnya yang masih berstatus sebagai DPO.

"Total ada 5 orang yang kami amankan terjait kasus narkotika, yakni IF, MH, MYH, DC dan satu lagi hasil pengembangan dari DC dengan barang bukti totalnya ada 12 kg lebih ganja dan 644 gram sabu," ungkap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah

"Para pelaku itu, ditangkap ditempat berbeda, yakni di kawasan Jakarta Selatan dan Bogor. Sedangkan tersangka yang ditangkap pertama berinisial DC, berkembang ke tersangka MH, MYH, dan IF hingga akhirnya ditangkap kembali satu tersangka lainnya," jelas Kapolres Jakarta Selatan lagi

"Masih ada beberapa DPO yang masih kami cari, seperti Oman, JU, Beo, dan Bang. Pelaku DC khususnya yang pertama ini mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman dengan menerima upah sekali kirim Rp1 juta, sedangkan IF dapat upah Rp3 juta," jelasnya.

Dalam kasus ini, tambahnya, pelaku IF dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun. Ungkap kasus itu dilakukan polisi selama kurn waktu 1 minggu lamanya, yakni sejak tanggal 25-29 Mei 2021.

"Untuk barang dari luar Jawa dan masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. Nah ini selalu sebuah jaringan ya, tidak jarang perorangan atau mungkin pengguna akan berkembang menjadi pengedar. Lalu untuk harga jualnya tergantung pasaran, sabu 1 gram Rp. 400 ribu dan ganja 100 gram sekitar Rp. 400 ribu," ucap Kapolres.

Untuk Kasus Narkoba jenis Sabu Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pelaku berinisial IF diamankan di depan SPBU daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Pelaku diamankan, pada hari Sabtu 29 Mei 2021 pukul 16.00 wib," kata Kombes Pol Azis Andriansyah

"Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, didapatkan sabu dengan berat bruto 155 gram dan 2 unit handphone," kata Azis Andriansyah.

Kemudian Polisi mengembangkan ke tempat tinggal pelaku yang diketahui berada di rumah kos.Di lokasi, polisi mendapatkan tambahan barang bukti berupa sabu sebanyak 8 paket dengan berat 489 gram, 2 buah alat timbangan digital, serta 4 pak plastik bening kosong.

"Tersangka sudah tiga kali mendapatkan barang dari seseorang dengan nama panggilan oman yang merupakan DPO dan mendapatkan petunjuk untuk mengantar barang dari seorang dengan panggilan JU (DPO)," kata Azis Andriansyah.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta dari Oman apabila barang sudah habis dikirim sesuai petunjuk Ju

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (LEP)

Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Lingkungan Swasta/Dunia Usaha

BY GentaraNews IN


Jakarta - Permasalahan penyalahgunaan Narkoba mengancam seluruh lapisan masyarakat, termasuk diantaranya adalah dunia usaha atau swasta. Menyikapi hal ini Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN melalui Direktorat Peran Serta Masyarakat menggelar Sinkronisasi Program dan Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Lingkungan Swasta/Dunia Usaha bertempat di Swiss Belresidences Kalibata, Selasa (8/6).

Kegiatan yang diikuti 50 peserta dari berbagai lingkungan kerja swasta ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, sinkronisasi dan menyinergikan kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba dengan kebijakan yang ada di  lingkungan kerja masing-masing. Sehingga diharapkan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di tiap lingkungan kerja tersebut dapat teratasi.

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Drs. Andjar Dewanto, S.H.,M.B.A, dalam paparannya mengatakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba atau KoTAN merupakan suatu kebijakan yang mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah kabupaten/kota (stakeholder) agar berorientasi pada upaya memitigasi ancaman Narkoba. “Program ini sangat penting dilakukan stakeholder untuk saling bersinergi dan berpartisipasi aktif dalam  mewujudkan kabupaten/kota yang tanggap akan ancaman Narkoba,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, Drs. Richard M. Nainggolan, MM.,MBA, menyampaikan bahwa terdapat 5 variabel utama dalam IKoTAN, yaitu ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kewilayahan, kelembagaan serta hukum. Sedangkan dalam variabel ketahanan masyarakat memiliki 4 indikator, berupa kesadaran hukum Narkotika, partisipasi masyarakat, partisipasi lingkungan pendidikan, dan partisipasi lingkungan dunia usaha.

“Kenapa dunia usaha menjadi salah satu indikator? karena jumlah pegawai  lingkungan swasta lebih banyak dibandingkan pegawai pemerintah, sehingga apabila dunia usaha tidak berperan aktif maka akan sulit  menjadikan suatu kabupaten/kota sebagai wilayah yang tanggap ancaman Narkoba,” ungkapnya. 

Adapun dukungan yang dapat diberikan oleh lingkungan swasta diantaranya adanya regulasi yang jelas terkait penahanan atau sanksi bagi pegawai yang menggunakan Narkoba, adanya Satgas/Penggiat P4GN, pelaksanaan kegiatan P4GN secara mandiri, dan pemberian fasilitas untuk kegiatan keterampilan bagi masyarakat setempat melalui dana CSR. (LEP)







Sumber : Biro Humas Dan Protokol BNN RI


Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga