Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (114) Internasional (34) education (26) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) Teknologi (2) kesehatan (2) Financial (1) herbal (1)

Selasa, 08 Juni 2021

Menjadi Penggiat Anti Narkoba Panggilan jiwa, Tidak Mengenal Purnatugas

BY GentaraNews IN



Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN) melaksanakan kegiatan pelatihan kader inti pemuda anti narkoba yang berkolaborasi dengan BNN terbagi dalam tiga tahap, dengan target terbentuknya 3.400 kader di 34 provinsi. Setiap tahap berlangsung selama tiga hari yang dilaksanakan secara virtual. Pelatihan ini bertujuan untuk menghasilkan para kader pemuda yang siap dan cakap dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba.

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali berkesempatan membuka langsung kegiatan Pelatihan Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN) 2021 dari Sitroom Kemenpora, Rabu (9/7) pagi.

"Saya pesan para peserta yang sudah dilatih tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kalian sudah masuk ke jalur ini sebagai kader inti maka tanggung jawab kalian tidak kecil. Kalau kalian tidak mampu dalam langkah-langkah pencegahan, maka kalian bisa laporkan pada pihak-pihak terkait,"ucap Menpora Zainudin Amali.

"Ukuran keberhasilan kegiatan ini berdampak kepada masyarakat. Jadi, lanjutnya, jangan sampai melaksanakan kegiatan anti narkoba justru penyalahgunaan narkoba malah meningkat," tegas Zainudin Amali.

"Saya selalu menekankan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh setiap unit yang ada di Kementerian Pemuda dan Olahraga harus jelas pemanfaatan buat masyarakat. Artinya harus ada ukuran-ukuran yang bisa kita jadikan sebagai bahan evaluasi, " katanya.

Kegiatan yang berkolaborasi dengan BNN ini, menurut Menpora Amali sangat positif. "Pelatihan yang bekerjasama dengan BNN ini suatu hal yang positif. Karena dengan adanya pelatihan kader inti pemuda anti narkoba ini penyalahgunaan narkoba semakin hari semakin kita bisa tekan," ucapnya.

Karena itu, Menpora Amali meminta kepada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda untuk terus bekerjasama dengan BNN sehingga bisa mendapatkan data yang akurat dari dampak setelah pelatihan kader inti pemuda anti narkoba.

"Saya minta kepada Deputi kerjasama dengan BNN tetap harus dilanjutkan agar kita bisa mendapatkan angka pasti dari hasil pelatihan ini. Saya juga pesankan untuk Setnas KIPAN agar terus memantau aktivitas dari para anggotanya yang tersebar di seluruh provinsi untuk melakukan tugas sebaik-baiknya sebagai kader inti pemuda anti narkoba," jelasnya.

"Peserta pelatihan kader pemuda anti narkoba ini semakin bertambah dengan jumlah 3400 orang yang dilaksanakan di 34 provinsi Indonesia dan setiap provinsi sebanyak 100 orang dalam 3 tahap. Setiap tahap berlangsung selama tiga hari yang dilaksanakan secara online," ujar Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Faisal Abdullah.

Ia melanjutkan, para peserta ini bisa menginspirasi pemuda-pemuda lain dalam pencegah penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba di tanah air.

"Pelatihan kader Pemuda anti narkoba merupakan salah satu program Kementerian Pemuda dan Olahraga yang diharapkan dapat berperan dalam memerangi narkoba dan menjadi agen perubahan dalam masyarakat serta dalam meningkatkan pedulian pemuda sehingga menjadi pemuda bersih narkoba atau yang kita sebut dengan pemuda bersinar," tuturnya.

Saat dihubungi wartawan kami, Penasehat Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN) Hanny, Hendrany, S. Sos. NLP yang juga Sekretaris Jendral (Sekjen) Generasi Muda Anti Narkoba (GPAN) mengatakan, Menjadi penggiat anti narkoba adalah panggilan jiwa, kami tidak mengenal purnatugas (pensiun, Red) dalam menyelamatkan generasi Muda Indonesia,” katanya. 

Penggiat dikalangan pemuda tidak boleh lemah, kita mesti dukung mereka, agar pemerintah mau mendengar aksi mereka dilapangan," Pungkas Hanny, S. Sos. NLP. (LEP)

Remaja Rentan Narkoba Dan Alami Gangguan Mental

BY GentaraNews IN

JAKARTA – Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) memantau penyalahgunaan narkoba pada kalangan remaja. Karena remaja rentan terhadap penyalahgunaan narkoba mengingat angka coba pakai, hasilnya cukup tinggi, yakni 57 persen dari total penyalahgunaan narkoba.

Menurut Data dari Komisi Perlindungan Anak Remaja Indonesia (KPAI) membeberkan data, 23 persen penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) merupakan pelaku pencurian, 17,8 persen terjerat tindak pidana narkotika diikuti dengan kasus asusila sebanyak 13,2 persen.

Dari data KPAI itu ada 82,4 persen anak yang terjerat kasus narkotika berstatus pemakai. Sedangkan 47,1 persen berperan sebagai pengedar, dan 31,4 persen sebagai kurir. 

Wakil Ketua Umum Le Putra Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) menyatakan lingkungan memberi peran yang amat besar. dapat berdampak pada tingginya kesadaran di masyarakat akan bahaya narkoba di sekitarnya. 

Data lain yang diungkap Le Putra adalah 57 persen atau sekitar 3,4 juta penyalahguna coba pakai didominasi oleh remaja. Negara segera mencari solusi atas permasalahan yang tengah melanda generasi muda Indonesia. 

“Hanya 15 persen penyalahguna narkoba yang menjadi pecandu. 57 persen tu adalah coba pakai dan 27 persen persen rekreasional. Penyalahguna coba pakai dan rekreasional ini yang harus kita sentuh. Hulunya ini yang harus kita tangani jangan sampai mereka jadi pecandu," ujar Le Putra.

“Dengan menumbuhkan kesadaran akan bahaya narkoba di masyarakat, dan memberi bekal kepada mereka dalam penanganan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, mereka akan lebih mandiri dalam melindungi keluarganya dari penyalahgunaan narkoba," Ajak Le Putra

Pengguna Narkoba Berisiko Alami Penyakit Kronis Dan Gangguan Mental

Menggunakan narkoba tidak hanya merusak tubuh si penggunanya, tetapi juga kehidupannya. Selain berisiko tinggi mengalami penyakit kronis akibat penyalahgunaan narkoba, pengguna juga bisa mengalami gangguan mental.

“Pemakai narkoba bisa mengalami gangguan mental. Dan banyak dari mereka sebelum memakai narkoba, mereka mengalami masalah mental yang tidak diselesaikan. Salah satunya depresi,” Ungkap Le Putra

Pengguna Narkoba yang memilih untuk menggunakan narkoba, biasanya didukung oleh faktor-faktor berikut ;  Memiliki teman pecandu narkoba. Mengalami masalah ekonomi. Pernah mengalami kekerasan fisik, emosi, dan seksual.

Penyebabnya kurangnya dukungan dari keluarga dan saudara, yang kemudian bisa memicu seseorang menggunakan narkoba. Narkoba dianggap oleh mereka sebagai jalan pintas untuk meredakan 'rasa sakit' dan kekecewaan mereka,” Pungkas Le Putra. (LEP)

 

 

 

Peningkatan Kemampuan Intervensi Berbasis Masyarakat Bagi Agen Pemulihan dan Petugas Rehabilitasi

BY GentaraNews IN


Penyalahgunaan narkoba menjadi permasalahan yang masih dihadapi bangsa Indonesia, dimana kondisi ini tidak hanya terjadi di perkotaan besar namun sudah ditemui bahkan sampai ke tingkat desa.

Data survey infografis BNN tahun 2019 menyebutkan bahwa di perkotaan sebanyak 2,8 juta orang pernah menggunakan narkoba sementara di perdesaan sebanyak 1,6 juta orang pernah pakai narkoba. Data juga menunjukan bahwa pemakaian narkoba di wilayah perdesaan sangat menonjol pada penduduk usia sangat produktif (24-49 tahun).

Kondisi ini sangat memprihatinkan karena dapat merusak generasi bangsa Indonesia, untuk itu perlu adanya reformasi atau gerakan masyarakat desa dalam menyelamatkan nasib para penerus bangsa.

Demikian disampaikan Kasubdit Penguatan Layanan Lembaga Rehabilitasi Instasi Pemerintah Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) Deputi Bidang Rehabitasi BNN, Drs. Sutarso, SH, M.Si., dalam sambutannya pada Kegiatan Peningkatan Kemampuan Intervensi Berbasis Masyarakat Bagi Agen Pemulihan dan Petugas Rehabilitasi di Hotel Harper, Jakarta, Senin (7/6).

Sutarso mengungkapkan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan bagi agen pemulihan dalam melaksanakan layanan minimal rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

"Sebagai salah satu strategi menuju Indonesia Bersinar yang ingin dicapai oleh Badan Narkotika Nasional adalah dengan menjadikan kelurahan/desa sebagai garda terdepan dalam menjadikan Indonesia yang bersih dari narkoba dan mempunyai daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkoba dengan bersinergi dengan Pemerintah Daerah", imbuh Sutarso.

Ia menambahkan secara khusus Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional merancang suatu dalam upaya penanganan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya sesuai dengan kondisi lingkungan masyarakat. Program yang disusun yaitu Intervensi Berbasis Masyarakat.

"Intervensi Berbasis Masyarakat merupakan kepedulian pemerintah dalam penanganan penyalahgunaan narkoba di masyarakat dengan cara menghadirkan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di masyarakat, mengingat ketersediaan dan aksesibilitas layanan yang masih terbatas jumlahnya. Program ini dilakukan dengan pendekatan dalam bentuk sederhana dengan ambang batas rendah (low threshold) yang berarti layanan tersebut mudah diakses dan tidak membutuhkan persyaratan yang sulit untuk terlibat didalamnya. Program intervensi berbasis masyarakat ini dilakukan oleh agen pemulihan yang memiliki amanah dalam memberikan layanan minimal bagi para penyalahguna narkoba, untuk itu para agen pemulihan perlu memiliki bekal pemahaman dalam memberikan layanan bagi masyarakat penyalah guna khususnya risiko ringan", ungkap Sutarso.

Kegiatan yang diikuti 50 peserta agen pemulihan dari berbagai Provinsi di Indonesia ini juga merupakan rangkaian kegiatan Pra HANI (Hari Anti Narkotika Internasional) 2021, dimana memberdayakan masyarakat sebagai agen pemulihan dalam upaya #WarOnDrugs.

Diakhir sambutannya Kasubdit Penguatan Layanan Lembaga Rehabilitasi Instasi Pemerintah Dit. PLRIP, berharap kegiatan ini dapat mendapatkan pemahaman bagaimana memberikan layanan minimal dalam penanganan rehabilitasi bagi penyalah guna di desa. (Admin/YDW)

 



Sumber : Biro Humas Dan Prototol BNN RI

 

Polres Metro Jakarta Selatan Amankan 12 kg Ganja dan 644 Gram Sabu

BY GentaraNews IN



JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap peredaran narkoba, pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba. Mendengar laporan tersebut Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan. Hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, S.H., S.I K., M.Hum. pada wartawan, Selasa (8/6/2021).

Untuk Kasus Ganja, Modusnya pelaku melakukan peredaran narkotika itu menggunakan jasa pengiriman ekspedisi, polisi lalu melakukan penguntitan pada barang haram tersebut. Perannya pun ada yang sebagai penjual, perantara penjual, dan pengedar, polisi saat ini masih mendalami lebih lanjut pelaku utama dalam kasus peredaran barang haram tersebut.

Polisi berhasil menangkap lima pelaku peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 12 kg di kawasan Jakarta Selatan. Saat ini, polisi tengah memburu sejumlah orang lainnya yang masih berstatus sebagai DPO.

"Total ada 5 orang yang kami amankan terjait kasus narkotika, yakni IF, MH, MYH, DC dan satu lagi hasil pengembangan dari DC dengan barang bukti totalnya ada 12 kg lebih ganja dan 644 gram sabu," ungkap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah

"Para pelaku itu, ditangkap ditempat berbeda, yakni di kawasan Jakarta Selatan dan Bogor. Sedangkan tersangka yang ditangkap pertama berinisial DC, berkembang ke tersangka MH, MYH, dan IF hingga akhirnya ditangkap kembali satu tersangka lainnya," jelas Kapolres Jakarta Selatan lagi

"Masih ada beberapa DPO yang masih kami cari, seperti Oman, JU, Beo, dan Bang. Pelaku DC khususnya yang pertama ini mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman dengan menerima upah sekali kirim Rp1 juta, sedangkan IF dapat upah Rp3 juta," jelasnya.

Dalam kasus ini, tambahnya, pelaku IF dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun. Ungkap kasus itu dilakukan polisi selama kurn waktu 1 minggu lamanya, yakni sejak tanggal 25-29 Mei 2021.

"Untuk barang dari luar Jawa dan masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. Nah ini selalu sebuah jaringan ya, tidak jarang perorangan atau mungkin pengguna akan berkembang menjadi pengedar. Lalu untuk harga jualnya tergantung pasaran, sabu 1 gram Rp. 400 ribu dan ganja 100 gram sekitar Rp. 400 ribu," ucap Kapolres.

Untuk Kasus Narkoba jenis Sabu Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pelaku berinisial IF diamankan di depan SPBU daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Pelaku diamankan, pada hari Sabtu 29 Mei 2021 pukul 16.00 wib," kata Kombes Pol Azis Andriansyah

"Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, didapatkan sabu dengan berat bruto 155 gram dan 2 unit handphone," kata Azis Andriansyah.

Kemudian Polisi mengembangkan ke tempat tinggal pelaku yang diketahui berada di rumah kos.Di lokasi, polisi mendapatkan tambahan barang bukti berupa sabu sebanyak 8 paket dengan berat 489 gram, 2 buah alat timbangan digital, serta 4 pak plastik bening kosong.

"Tersangka sudah tiga kali mendapatkan barang dari seseorang dengan nama panggilan oman yang merupakan DPO dan mendapatkan petunjuk untuk mengantar barang dari seorang dengan panggilan JU (DPO)," kata Azis Andriansyah.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta dari Oman apabila barang sudah habis dikirim sesuai petunjuk Ju

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (LEP)

Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Lingkungan Swasta/Dunia Usaha

BY GentaraNews IN


Jakarta - Permasalahan penyalahgunaan Narkoba mengancam seluruh lapisan masyarakat, termasuk diantaranya adalah dunia usaha atau swasta. Menyikapi hal ini Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN melalui Direktorat Peran Serta Masyarakat menggelar Sinkronisasi Program dan Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Lingkungan Swasta/Dunia Usaha bertempat di Swiss Belresidences Kalibata, Selasa (8/6).

Kegiatan yang diikuti 50 peserta dari berbagai lingkungan kerja swasta ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, sinkronisasi dan menyinergikan kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba dengan kebijakan yang ada di  lingkungan kerja masing-masing. Sehingga diharapkan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di tiap lingkungan kerja tersebut dapat teratasi.

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Drs. Andjar Dewanto, S.H.,M.B.A, dalam paparannya mengatakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba atau KoTAN merupakan suatu kebijakan yang mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah kabupaten/kota (stakeholder) agar berorientasi pada upaya memitigasi ancaman Narkoba. “Program ini sangat penting dilakukan stakeholder untuk saling bersinergi dan berpartisipasi aktif dalam  mewujudkan kabupaten/kota yang tanggap akan ancaman Narkoba,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, Drs. Richard M. Nainggolan, MM.,MBA, menyampaikan bahwa terdapat 5 variabel utama dalam IKoTAN, yaitu ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kewilayahan, kelembagaan serta hukum. Sedangkan dalam variabel ketahanan masyarakat memiliki 4 indikator, berupa kesadaran hukum Narkotika, partisipasi masyarakat, partisipasi lingkungan pendidikan, dan partisipasi lingkungan dunia usaha.

“Kenapa dunia usaha menjadi salah satu indikator? karena jumlah pegawai  lingkungan swasta lebih banyak dibandingkan pegawai pemerintah, sehingga apabila dunia usaha tidak berperan aktif maka akan sulit  menjadikan suatu kabupaten/kota sebagai wilayah yang tanggap ancaman Narkoba,” ungkapnya. 

Adapun dukungan yang dapat diberikan oleh lingkungan swasta diantaranya adanya regulasi yang jelas terkait penahanan atau sanksi bagi pegawai yang menggunakan Narkoba, adanya Satgas/Penggiat P4GN, pelaksanaan kegiatan P4GN secara mandiri, dan pemberian fasilitas untuk kegiatan keterampilan bagi masyarakat setempat melalui dana CSR. (LEP)







Sumber : Biro Humas Dan Protokol BNN RI


Senin, 07 Juni 2021

Polisi Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Amankan Sabu Seberat 4,4 Kg di Lhokseumawe

BY GentaraNews IN

Polres Lhokseumawe  saat menggelar konferensi pers di Lhokseumawe terkait penangkapan 10 tersangka pengedar sabu- dengan barang bukti sabu seberat 4,4 kg, di beberapa lokasi yang berbeda juga menghadirkan 10 orang tersangka. Yang digelar oleh Satres Narkoba di Gedung Serba Guna Mapolres Lhokseumawe. Senin (7/6/2021). 




Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK didampingi Wakapolres Kompol Raja Gunawan, SH dan Kasat Narkoba, Iptu Wisnugraha Parmatha dalam jumpa dengan awak media mengatakan, Polres Lhokseumawe dalam serangkaian operasi penangkapan 10 tersangka bersama barang bukti 4,4 kg sabu itu dilakukan petugas dalam empat kasus yang berbeda. Seluruhnya ada empat laporan, yang pertama yakni, lokasinya di Gampong Meunasah Masjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Kedua di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, yang ketiga di Gampong Bungong, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara dan yang keempat di kawasan Kabupaten Aceh Timur.

Ke-10 tersangka tersebut yakni berinisial MD (32), MH (29), YS (33), MY (41), IS (38), SK (25), ES (22), LH (37), TM (41) dan N (37).

Kapolres Lhokseumawe. mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan tambak tersebut terdapat beberapa laki-laki yang diduga menyimpan narkotika dalam jumlah besar.

“Selanjutnya, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan ternyata informasi itu benar,” kata AKBP Eko Hartanto, SIK

Laporan Pertama

“Polisi mengamankan barang bukti 1,353 kilogram sabu dengan dua orang tersangka MD dan MH,” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto.

“Selain mereka, ada satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang harus kita kembangkan yaitu DS,” lanjut AKBP Eko Hartanto.

Laporan Kedua

“Untuk barang bukti 1,52 kilogram, tersangka YS dengan lokasi kejadian di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, merupakan pengembangan dari kasus terdahulu berhasil menangkap YS,” Ujar Kapolres Lhokseumawe

“W masih DPO karena barang tersebut diperoleh darinya yang saat ini kita masih diburu,” ungkap Kapolres.

Laporan Ketiga

Disebutkannya, kasus yang ketiga yakni tersangkanya ada empat orang yaitu, MY, IS, SK, dan ES, dengan barang bukti 1,025 kilogram. Lokasi penangkapannya berada di Gampong Bungong, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

“Tersangka MY mendapat upah dari menjual sabu milik H (DPO), sebesar Rp 3 juta,” papar Kapolres.

“Upah itu apabila berhasil menjual kepada tiga tersangka lainnya. Namun belum sempat dijual semuanya, berhasil dibekuk,” terang dia.

"Untuk barang bukti sabu seberat 1,025 kilogram dijual seharga Rp 120 juta untuk IS, SK, dan ES", tambah AKBP Eko Hartanto, SIK

Ketiga pelaku tersebut berencana akan menjual sabu kepada pembeli sebesar Rp 250 juta.

"Mereka menjual lagi yang akan meraup untung Rp 130 juta. Apabila berhasil dijual, maka ketiganya akan mendapat keuntungan Rp 30 juta," sebutnya.

Sementara itu, dari 3 kasus penangkapan tersangka sabu itu, polisi juga meringkus empat pengedar lainnya dengan barang bukti 1,097 kilogram sabu yang dibentuk dalam kemasan bulat seperti jeruk bali.

Laporan Keempat

Penangkapan ini dilakukan di kawasan Kabupaten Aceh Timur dengan indentitas tersangka LH, TM, dan M.

“Dari tiga tersangka, ada satu DPO yang masih kita cari berinisial A karena dirinya sudah melarikan diri setelah ketahuan rekannya sudah tertangkap," ungkap Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto.

Disebutkan Kapolres, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lhokseumawe mendapatkan info bahwa mereka akan melakukan transaksi sabu sehingga dilakukan pengintaian

"Mereka telah dintai dari Lhokseumawe dan bergerak sehingga masuk ke wilayah Kabupaten Aceh Timur,” terangnya.

“Di sana mereka tak bisa berkutik setelah tim menyergap dan berhasil menyita barang bukti sabu yang telah disimpan," jelas Kapolres.

Para tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup dan denda Rp 8 miliar. (LEP)









Rabu, 02 Juni 2021

Pancasila Pemersatu Bangsa

BY GentaraNews IN


Suku Dinas Kesbangpol Kota Jakarta Timur melaksanakan kegiatan Talk Show Dialog Kebangsaan dengan thema “Pancasila Pemersatu Bangsa” dalam rangka memperingati hari lahir Pancasila 1 Juni 1945-2021 di anjungan Provinsi Riau Taman Mini Indonesia Indah, Diikuti sekitar dari unsur Forum Pembaruan Kebangsaan Jakarta Timur, Satria Kita Pancasila yang dikomandoi oleh Yusdasari dan beberapa ormas lain di Anjungan Riau TMII dengan protokol Kesehatan ketat. Rabu (2 Juni 2021).

Dalam kegiatan Talk Show Dialog Kebangsaan “Pancasila Pemersatu Bangsa” ini yang di pandu oleh Dery Drajat sebagai moderator, dengan keynote speaker Drs. Taufan Bakri, M. Si (Kepala Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta) dan narasumber Drs. Drajat Wisnu Setiawan, MM (Direktur Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Kemendagri) dan Ir. Hairul Hidayat, MM (ketua Dewan Kota Jakarta Timur).

Kegiatan ini dibuka oleh A. Jani. R. Jusuf, SH, Msi (Kepala Suku Badan Kesbangpol Jakarta Timur) yang menyampaikam apresiasinya kepada seluruh hadirin yang hadir walaupun ditengah pandemic Covid-19, lalu dilanjutkan tari Sekapur Sirih (Tarian Selamat Datang) dari Diklat SPM Anjungan Provinsi Riau TMII, Lagu Kebangsaan Indonsia Raya dan pembacaan Teks Pansasila dan diliput oleh TV Budaya.

Dalam paparannya Drs. Drajat Wisnu Setiawan, MM berjudul “Penguatan Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa di tengah Arus Globalisai” mendapat sambutan yang luar biasa oleh peserta dengan berbagai pertanyaan yang diajukan oleh peserta dan dijawab dengan apik oleh naras umber.

Sementara dan Ir. Hairul Hidayat, MM dalam paparan yang berjudul “Peran Dewan Kota Administrasi Jakarta Timur Dalam Mengwujudkan Pembauran Kebangsaan” dihujani beberapa pertanyaan dari anggota Forum Pembaruan Kebangsaan Jakarta Timur agar menemui titik temu dalam menjalin Kerjasama kelak. (LEP).







Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga