Baca Juga

Senin, 07 Juni 2021

Polisi Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Amankan Sabu Seberat 4,4 Kg di Lhokseumawe

BY GentaraNews IN

Polres Lhokseumawe  saat menggelar konferensi pers di Lhokseumawe terkait penangkapan 10 tersangka pengedar sabu- dengan barang bukti sabu seberat 4,4 kg, di beberapa lokasi yang berbeda juga menghadirkan 10 orang tersangka. Yang digelar oleh Satres Narkoba di Gedung Serba Guna Mapolres Lhokseumawe. Senin (7/6/2021). 




Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK didampingi Wakapolres Kompol Raja Gunawan, SH dan Kasat Narkoba, Iptu Wisnugraha Parmatha dalam jumpa dengan awak media mengatakan, Polres Lhokseumawe dalam serangkaian operasi penangkapan 10 tersangka bersama barang bukti 4,4 kg sabu itu dilakukan petugas dalam empat kasus yang berbeda. Seluruhnya ada empat laporan, yang pertama yakni, lokasinya di Gampong Meunasah Masjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Kedua di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, yang ketiga di Gampong Bungong, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara dan yang keempat di kawasan Kabupaten Aceh Timur.

Ke-10 tersangka tersebut yakni berinisial MD (32), MH (29), YS (33), MY (41), IS (38), SK (25), ES (22), LH (37), TM (41) dan N (37).

Kapolres Lhokseumawe. mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan tambak tersebut terdapat beberapa laki-laki yang diduga menyimpan narkotika dalam jumlah besar.

“Selanjutnya, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan ternyata informasi itu benar,” kata AKBP Eko Hartanto, SIK

Laporan Pertama

“Polisi mengamankan barang bukti 1,353 kilogram sabu dengan dua orang tersangka MD dan MH,” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto.

“Selain mereka, ada satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang harus kita kembangkan yaitu DS,” lanjut AKBP Eko Hartanto.

Laporan Kedua

“Untuk barang bukti 1,52 kilogram, tersangka YS dengan lokasi kejadian di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, merupakan pengembangan dari kasus terdahulu berhasil menangkap YS,” Ujar Kapolres Lhokseumawe

“W masih DPO karena barang tersebut diperoleh darinya yang saat ini kita masih diburu,” ungkap Kapolres.

Laporan Ketiga

Disebutkannya, kasus yang ketiga yakni tersangkanya ada empat orang yaitu, MY, IS, SK, dan ES, dengan barang bukti 1,025 kilogram. Lokasi penangkapannya berada di Gampong Bungong, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

“Tersangka MY mendapat upah dari menjual sabu milik H (DPO), sebesar Rp 3 juta,” papar Kapolres.

“Upah itu apabila berhasil menjual kepada tiga tersangka lainnya. Namun belum sempat dijual semuanya, berhasil dibekuk,” terang dia.

"Untuk barang bukti sabu seberat 1,025 kilogram dijual seharga Rp 120 juta untuk IS, SK, dan ES", tambah AKBP Eko Hartanto, SIK

Ketiga pelaku tersebut berencana akan menjual sabu kepada pembeli sebesar Rp 250 juta.

"Mereka menjual lagi yang akan meraup untung Rp 130 juta. Apabila berhasil dijual, maka ketiganya akan mendapat keuntungan Rp 30 juta," sebutnya.

Sementara itu, dari 3 kasus penangkapan tersangka sabu itu, polisi juga meringkus empat pengedar lainnya dengan barang bukti 1,097 kilogram sabu yang dibentuk dalam kemasan bulat seperti jeruk bali.

Laporan Keempat

Penangkapan ini dilakukan di kawasan Kabupaten Aceh Timur dengan indentitas tersangka LH, TM, dan M.

“Dari tiga tersangka, ada satu DPO yang masih kita cari berinisial A karena dirinya sudah melarikan diri setelah ketahuan rekannya sudah tertangkap," ungkap Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto.

Disebutkan Kapolres, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lhokseumawe mendapatkan info bahwa mereka akan melakukan transaksi sabu sehingga dilakukan pengintaian

"Mereka telah dintai dari Lhokseumawe dan bergerak sehingga masuk ke wilayah Kabupaten Aceh Timur,” terangnya.

“Di sana mereka tak bisa berkutik setelah tim menyergap dan berhasil menyita barang bukti sabu yang telah disimpan," jelas Kapolres.

Para tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup dan denda Rp 8 miliar. (LEP)









Rabu, 02 Juni 2021

Pancasila Pemersatu Bangsa

BY GentaraNews IN


Suku Dinas Kesbangpol Kota Jakarta Timur melaksanakan kegiatan Talk Show Dialog Kebangsaan dengan thema “Pancasila Pemersatu Bangsa” dalam rangka memperingati hari lahir Pancasila 1 Juni 1945-2021 di anjungan Provinsi Riau Taman Mini Indonesia Indah, Diikuti sekitar dari unsur Forum Pembaruan Kebangsaan Jakarta Timur, Satria Kita Pancasila yang dikomandoi oleh Yusdasari dan beberapa ormas lain di Anjungan Riau TMII dengan protokol Kesehatan ketat. Rabu (2 Juni 2021).

Dalam kegiatan Talk Show Dialog Kebangsaan “Pancasila Pemersatu Bangsa” ini yang di pandu oleh Dery Drajat sebagai moderator, dengan keynote speaker Drs. Taufan Bakri, M. Si (Kepala Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta) dan narasumber Drs. Drajat Wisnu Setiawan, MM (Direktur Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Kemendagri) dan Ir. Hairul Hidayat, MM (ketua Dewan Kota Jakarta Timur).

Kegiatan ini dibuka oleh A. Jani. R. Jusuf, SH, Msi (Kepala Suku Badan Kesbangpol Jakarta Timur) yang menyampaikam apresiasinya kepada seluruh hadirin yang hadir walaupun ditengah pandemic Covid-19, lalu dilanjutkan tari Sekapur Sirih (Tarian Selamat Datang) dari Diklat SPM Anjungan Provinsi Riau TMII, Lagu Kebangsaan Indonsia Raya dan pembacaan Teks Pansasila dan diliput oleh TV Budaya.

Dalam paparannya Drs. Drajat Wisnu Setiawan, MM berjudul “Penguatan Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa di tengah Arus Globalisai” mendapat sambutan yang luar biasa oleh peserta dengan berbagai pertanyaan yang diajukan oleh peserta dan dijawab dengan apik oleh naras umber.

Sementara dan Ir. Hairul Hidayat, MM dalam paparan yang berjudul “Peran Dewan Kota Administrasi Jakarta Timur Dalam Mengwujudkan Pembauran Kebangsaan” dihujani beberapa pertanyaan dari anggota Forum Pembaruan Kebangsaan Jakarta Timur agar menemui titik temu dalam menjalin Kerjasama kelak. (LEP).







Minggu, 30 Mei 2021

Polresta Deliserdang Grebek Kampung Narkoba

BY GentaraNews IN


DELISERDANG - Kampung narkoba Colombia di Dusun III, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru Deliserdang digrebek Satres Narkoba Polresta Deliserdang. Dalam penggerebakan ini, petugas mengamankan 12 orang yang terlibat penyalahgunaan sabu.



Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Ginanjar Fitriadi SH, MH mengatakan, “penggerebekan di kampung narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru. Selanjutnya, petugas menuju lokasi untuk melakukan penyergapan. Jumat (28/5/2021).

"Usai mendapat kabar yang akurat, kita langsung melakukan penyisiran di Dusun III, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Deliserdang," ucap Kompol Ginanjar Fitriadi mantan Kapolsek Patumbak, Polrestabes Medan ini. Minggu (30/5/2021).

Setiba di lokasi, petugas kemudian melakukan penggrebekan sejumlah titik, Alhasil, petugas mengamankan sebanyak 12 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Dua belas pelaku yakni, DP (38), MB (23), MIB (34), MS (38), SB (46), SP (38), LS (28), AM (20), PK (44), (23), (30) dan BN (45)," jelas mantan Kapolsek Patumbak, Polrestabes Medan.

"Sedangkan barang Bukti Narkoba yang berhasil diamankan berupa 18 paket shabu dengan berat bruto 3,49 gram, satu buah sekop shabu, lima buah alat hisap shabu atau bong, dan lima blok plastik klip kosong," ujar Ginanjar.

Untuk di proses lebih lanjut, 12 orang tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polresta Deliserdang. 

"Saat ini mereka masih diperiksa intensif untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya. lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2009 ini. (LEP)

Mitra Bangsa, Merajut Komitmen

BY GentaraNews IN


Sumenep - Dalam rangka mengukuhkan ikatan persaudaraan dalam bingkai silaturrahmi, keluarga besar Mitrabangsa dan Lembaga KPK Nusantara DPC Sumenep serta Sekretaris LBH Peduli Hukum & Ham menempuh jarak puluhan kilo meter demi berkunjung di kediaman Pakar Hukum senior yang juga berprofesi sebagai Advokat Dr. Adi Suparto, SH, MH, di Pamekasan, Madura. Minggu (30/05/2021).

Kedatangan Keluarga besar kedua Lembaga yang  diketuai oleh pria kelahiran desa Nambakor 41 tahun yang lalu, Andi Kusamanto itu bertujuan untuk merajut sebuah komitmen yang akan di bangun bersama terkait Media Mitrabangsa.id.

Selain menjabat sebagai Ketua di dua Lembaga itu, Andi Kusmanto yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Media Mitrabangsa.id  menyampaikan visi misinya di hadapan pakar Hukum asal bumi Kalianget

"Visi misi Media kami, niat dan tujuan tim Redaksi kami, bukan untuk memperkaya diri apalagi untuk kepentingan bisnis. Namun, komitmen yang sudah disepakati bersama adalah semua pemasukan untuk Redaksi separuhnya akan diberikan kepada Kaum fakir miskin dan anak yatim tanpa berkurang sepeser pun. Dan itu sudah kami persiapkan manajemennya. Minimal santunan yang akan diberikan itu sebulan Sekali," ucapnya.

Ia mengimbuhkan, "Sebagai seorang yang masih banyak kekurangan dan kesalahan, tentu hal itu membuat motivasi kami untuk lebih jauh ingin menggali ilmu keteladanan dari Bapak Adi Suparto," tutur Andi dengan kerendahan hati sembari memuji.

Menanggapi hal itu, Pemimpin Umum Mitrabangsa.id Adi Suparto SH, MH  memberikan pujian kepada pria yang di kenal dermawan itu serta memberikan apresiasi yang luar biasa karena sudah menjadi pencetus media pemberi  inspirasi.

"Saya pribadi, sangat mendukung penuh niat mulia dari Bapak Andi Kusmanto dan Rekan - rekan di Mitrabangsa.id. Semoga apapun niat dan perjuangan berbudi luhur menjadi amal jariyah. Karena setahu saya, masih belum ada satupun konsep Manajemen media yang seperti ini," dawuhya.

Dr. Adi Suparto SH, MH juga berharap agar niat baik yang tulus tetap dipertahankan terus menerus supaya menjadi manusia yang bermanfaat dari dunia sampai akhirat.

"Saya pasti akan mendukung penuh perjuangan  MITRABANGSA.id kedepan. Dan jangan lupa untuk tetap rendah hati, Karena untuk menjadi besar, seseorang itu membutuhkan perjuangan dan kerja keras serta sebuah karya yang bisa dipercaya oleh semua lapisan masyarakat. Walaupun demikian jangan pernah berputus asa," pungkas Dr Adi Suparto, SH, MH. (Admin/LEP/FP)

Jumat, 28 Mei 2021

Nilai E Penanganan Covid-19, DKI Jakarta

BY GentaraNews IN



JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan nilai E kepada Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan COVID-19 yakni selama rentan waktu sepekan antara16-22 Mei 2021. Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono.

Dante Saksono Harbuwono menyampaikan penilaian itu saat rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (27/5/2021). Mulanya Dante menjelaskan mengenai kondisi bed occupancy rate (BOR) hingga pelayanan COVID di sejumlah wilayah RI.

"Sebagai rangkuman BOR, bed occupancy rate, rata-rata seluruh Indonesia masih punya kapasitas yang terbatas. BOR perlu terus dimonitor dengan ketat. Kami mengadakan rapat secara kontinu dengan RS vertikal atau RS nonvertikal untuk dapat data-data spesifik tentang BOR. Kami menyediakan persiapan untuk BOR yang lebih meningkat lagi kalau terjadi lonjakan kasus di beberapa saat ke depan," ujar Dante.

Pemberian nilai E itu karena kondisi tak terkendali terhadap kapasitas keterisian tempat tidur di DKI Jakarta. Selain itu, DKI juga dinilai tidak terlalu baik dalam melakukan tracing contact.

"Begitu juga kualitas pelayanan, atas rekomendasi tersebut, maka kami perlihatkan masih banyak yang masih dalam kondisi kendali kecuali di DKI Jakarta ini kapasitasnya E karena di Jakarta BOR sudah mulai meningkat dan juga kasus tracing-nya tidak terlalu baik," ujarnya.

Atas penilaian E terkait penanganan Covid-19 di Jakarta, Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mulai mempertimbangkan menarik kembali rem darurat. Penarikan rem darurat dinilai menjadi opsi tepat.

"Jakarta perlu mempertimbangkan menarik rem darurat untuk meredam infeksi penularan Covid-19," kata Idris Ahmad dalam keterangan tertulis, Jumat (28/5/2021).

Idris Ahmad mengatakan, rem darurat diperlukan untuk memperbaiki penanganan Covid-19 yang kini masih buruk dari penilaian Kemenkes. Rem darurat, kata dia, dapat mencegah penularan virus dari warga yang baru saja kembali ke Ibu Kota usai mudik Lebaran 2021.

Kebijakan itu juga memberikan kesempatan Pemprov DKI untuk meningkatkan jumlah kapasitas tempat tidur perawatan dan memperbaiki anggaran fasilitas kesehatan di tingkat Puskesmas dan kecamatan.

"Arus balik belum berakhir, masih banyak pemudik yang belum kembali dan mayoritas belum menjalani pemeriksaan swab antigen. Jika tidak segera dilacak dan diisolasi, maka klaster tersebut akan menyebar sehingga pada akhirnya timbul tsunami kasus Covid-19 di Jakarta," kata Idris.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia ini menjelaskan, semakin hari semakin banyak RT yang memasuki zona merah dan zona oranye. Beberapa RT bahkan terpaksa melakukan micro lockdown, belum lagi ditemukan RT di Cilangkap, Jakarta Timur, dimana jumlah kasus positif dalam satu RT berjumlah lebih dari 100. Pada level provinsi, Idris berujar, jumlah kasus positif DKI Jakarta meningkat sebesar 40 persen dalam satu pekan terakhir. Keterisian Wisma Atlet juga meningkat 6 persen pasca-libur Lebaran.

Menteri Kesehatan Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU menyampaikan permohonan maaf ihwal DKI Jakarta yang mendapat kategori E dalam pengendalian kasus Covid-19.

“Saya menyampaikan permohonan maaf dari saya pribadi dan sebagai menteri kesehatan atas kesimpangsiuran berita yang tidak seharusnya terjadi,” kata Budi Gunadi dalam konferensi pers virtual, Jumat, 28 Mei 2021.

Menteri Kesehatan mengatakan kategorisasi itu merupakan indikator risiko berdasarkan pedoman WHO terbaru yang digunakan sebagai analisa internal di Kementerian Kesehatan. Hal tersebut bertujuan untuk melihat persiapan pemerintah menghadapi lonjakan kasus sesudah liburan Lebaran.

Menurut Budi Gunadi Sadikin, DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi terbaik dalam pengendalian pandemi. Misalnya, jumlah testing yang tinggi, juga vaksinasi terhadap kelompok lanjut usia.

“Vaksinasi bisa dibilang tiga provinsi yang paling agresif dan paling cepat adalah DKI, Bali, dan Yogya,” katanya.

Dia menambahkan, penilaian yang diberikan Kemenkes merujuk pedoman penilaian WHO yang terbaru. "Ini baru empat pekan lalu kita diskusikan," tambahnya. Dengan adanya indikator itu, Kemenkes nantinya akan melihat kebijakan apa yang harus ditempuh untuk penanganan pandemi di suatu daerah.

"Saya percaya apabila kita bisa saling bekerjasama, saling mendukung dan tidak menyalahkan saya percaya negara kita semakin kuat," lanjutnya. (LEP)

Tembakau Sintetis “Home Industry” Diungkap Polisi

BY GentaraNews IN

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah (tengah) bersama Wakapolres Jaksel AKBP Antonius Agus Rahmanto (kiri) dan Kasat Narkoba Polres Jaksel AKBP Wadi Sa'bani ketika menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba tembakau sintetis di Jakarta, Jumat (28/5/2021). [Dok. Polres Metro Jakarta Selatan]

Produksi rumahan (home industry) narkoba jenis tembakau sintesis di Pandeglang, Banten, diungkap Polres Metro Jakarta Selatan. Setidaknya 6 kilogram ganja sintetis atau senilai Rp. 500 juta disita oleh polisi sebagai barang bukti. 

AM Bandar Narkoba sintetis (tembakau sintetis) ini yang memproduksi barang haram ini memasarkan via media sosial (medsos) lewat akun Instagram mengaku belajar memproduksi tembakau sintetis secara daring dengan nama "KKS".

"Total barang bukti ada kurang lebih 600 paket atau sekitar 6 Kg atau 6.000 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah  S.H., S.I K., M.Hum di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/5). 

Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan, awalnya pada 19 Mei 2021, seorang pengguna berinisial KRP ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan, usai bertransaksi lewat akun Instagram. Dari KRP diamankan 3,26 gram tembakau sintesis. 

Dua hari setelah KRP ditangkap, polisi kemudian menangkap tersangka lain, yakni IA di Kabupaten Tangerang yang menjual barang haram itu kepada KRP melalui akun Instagram dengan barang bukti berupa 11,6 gram tembakau sintesis. pada 21 Mei 2021 . Penangkapan terhadap IA dilakukan setelah melacak akun medsos melalui patroli siber Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan.

Kemudian, berselang itu, kepolisian berhasil menangkap seseorang berinisial AM yang menjadi pelaku yang memproduksi narkoba jenis tembakau sintesis di kediamannya, Pandeglang, Banten. 

"AM ini produsen di tempat tinggalnya. Dia melakukan kegiatan home industri produksi tembakau sintetis di tempat itu, mulai dari pengolahan awal hingga membungkus paketnya," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Dari rumahnya ditemukan sejumlah barang bukti berupa 16 paket seberat 92,5 gram, lalu dua paket besar seberat 57, 6 gram, dan sejumlah alat produksi.  

Tak berhenti di situ, seseorang berinisial AH turut ditangkap, karena menjadi kurir mengedarkan narkoba jenis tembakau sintesis tersebut. Dari tangan AH, diamankan 400 paket dengan berat masing-masing 10 gram tembakau sintesis dan 100 paket dengan berat masing-masing 25 gram.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan sekitar 6 kilogram. 

"Dari hasil temuan tersebut, jika dikalkulasi dengan angka nominal, bisa mencapai Rp. 500 juta lebih" tambah Kapolres Metro Jakarta Selatan.

“Tersangka AM telah menjalankan produksi barang haram itu selama satu tahun,” tambah Kapolres Metro Jakarta Selatan lagi.

"Tersangka menjual narkotika tersebut ke wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan Kepulauan Seribu sekitar 80 orang yang sudah pesan. Selama satu tahun membuat/meracik tembakau sintetis sebanyak 1 kilogram dan membeli kemudian menjual kembali sebanyak 2 kilogram," Pungkas Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar. (LEP)

Kamis, 27 Mei 2021

Narkotika Senilai Rp 2 Miliar Digagalkan Polres Tangerang Selatan

BY GentaraNews IN



Pamulang - Sabu seberat 2,6 Kg dan ganja kering seberat 140 Kg, yang rencananya akan diedarkan diwilayah Jabodetabek di gagalkan Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dari komplotan pengedar narkoba yang dikendalikan oleh jaringan lintas provinsi.. Narkotika jenis sabu dan ganja yang ditaksir bernilai Rp 2,64 miliar.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan kedelapan pelaku tersebut berinisial IR, RL, RN, AA, PC, AR, AY dan R yang ditangkap di tiga lokasi berbeda.. Adapun barang haram tersebut dikirim melalui jalur darat.

“Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan kami, kita berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang dikendalikan oleh jaringan lintas provinsi di wilayah Sumatera yang rencananya akan diedarkan diwilayah Jabodetabek,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolres Tangsel, Kamis (27/5/2021).

“Di mana dari hasil pengungkapan tersebut kita amankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 2,6 kilogram yang ditaksir memiliki nilai Rp 2,5 miliar dan juga ganja kering sebanyak 140 kilogram yang ditaksir senilai Rp 140 juta dengan menangkap delapan tersangka di tiga lokasi berbeda,” kata Iman Imanuddin.

Saat ini seluruh tersangkanya masih kita periksa dan sementara kita tahan di tahanan Mapolres Tangerang Selatan,” kata Iman.

Kasat Reserse Narkoba Iptu Yulius Qiuli mengatakan modus operasi yang digunakan para tersangka, yakni mengirim paket tersebut melalui jalur darat.

“Jadi kita dapat informasi akan ada transaksi narkotika yang masuk dari wilayah Aceh ke wilayah Jabodetabek. Lalu tim kita sebar di mana berdasarkan informasi paket tersebut dikirim melalui jalur darat dari Aceh lalu tiba di Tangsel sebelum nantikan akan disebar ke seluruh wilayah Jabodetabek. Jadi sebelum masuk ke Tangsel kita sudah tangkap. Jaringan tersebut dikendalikan oleh seseorang yang tengah berada di dalam lapas,” tegas Yulius.

Atas perbuatan tersangka, mereka akan dijerat dengan dijerat Pasal 111 dan 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Kemudian untuk dendanya minimal Rp 1 miliar, dan maksimal Rp 10 miliar. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga