Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (114) Internasional (34) education (26) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) Teknologi (2) kesehatan (2) Financial (1) herbal (1)

Kamis, 04 Maret 2021

Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Paulus Waterpauw Resmi Komjen

BY GentaraNews IN

Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan upacara serah terima jabatan dan kenaikan pangkat perwira tinggi (pati) di lingkungan Mabes Polri dan beberapa Kapolda. Upacara dilakukan di Rupatama Mabes Polri.Jakarta Selatan Sebanyak 19 pati Polri melakukan serah terima jabatan dan mendapatkan kenaikan pangkat. Kamis, 4 Maret 2021.

Satu di antaranya naik pangkat dari Inspektur Jenderal menjadi Komisaris Jenderal.

Adapun pejabat yang mendapatkan kenaikan pangkat dari Inspektur Jenderal menjadi Komisaris Jenderal berjumlah 1 orang. Sedangkan dari Brigadir Jenderal ke Inspektur Jenderal berjumlah 7 orang.

Sedangkan, pejabat yang naik pangkat dari Komisaris Besar menjadi Brigadir Jenderal berjumlah 7 orang. 

Dalam sambutannya Kapolri mengatakan, "Para pejabat baru yang dilantik terutama Kapolda untuk melaksanakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, red) mikro bagi yang masuk dalam 7 Polda, sedangkan yang lain melaksanakan kegiatan imbangan," kata mantan Kapolda Banten.

Jenderal bintang empat itu juga meminta jajarannya untuk cepat melakukan 3T yaitu testing, tracing dan treatment. Pastikan anggotanya agar melaksanakannya dengan baik.

"Berikan reward bagi anggota yang telah melakukan zona merah menjadi zona hijau," katanya.

"Koordinasi penanganan Covid-19 dengan unsur Forkopimda sangat penting dilakukan agar kasusnya dapat menurun, seperti mengawal program vaksinasi nasional yang saat ini sedang berlangsung," tambahnya

Selain program penanganan Covid-19, Sigit juga memerintahkan jajarannya membantu pemerintah mengawal program pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi.

"Laksanakan, pengawasan dan pendampingan program dari pemerintah seperti UMKM. Proyek padat karya oleh pemerintah pusat maupun daerah berikan pendampingan agar dikawal," katanya.

"Polri harus mendengar keluhan masyarakat yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan memberikan solusi agar mempercepat pemulihan ekonomi nasional," perintah Kapolri

"Semoga perkembangan ekonomi bisa kembali normal maka perlu pendampingan dengan baik," katanya.

Terakhir, dia mengingatkan jajarannya soal penanganan perkara dengan mengedepankan restorativ justice, agar rasa keadilan dirasakan dan diawasi pelaksanaan agar tidak terjadi penyelewengan.

"Lalu tentang mafia tanah seperti pengembangan perkebunan dan lain-lain mohon jadi perhatian," katanya.

Berikut daftar perwira tinggi Mabes Polri dan Kapolda yang melakukan serah terima jabatan dan mendapatkan kenaikan pangkat:

PEJABAT YANG SERAH TERIMA JABATAN:

1. KOORSAHLI KAPOLRI LAMA/ KAPOLDA SULUT BARU: IRJEN POL Drs. NANA SUJANA, M.M

2. KOORSAHLI KAPOLRI BARU/ KAPOLDA SUMUT LAMA: IRJEN POL Drs. MARTUANI SORMIN, M.Si

3. KAPOLDA SULUT LAMA/
KAPOLDA SUMUT BARU:
IRJEN POL Drs. R. Z. PANCA PUTRA S., M.Si.

4. KAPOLDA LAMPUNG LAMA:
IRJEN POL Drs. PURWADI ARIANTO, M.Si.

5. KAPOLDA LAMPUNG BARU:
IRJEN POL Drs. HENDRO SUGIATNO, M.M.

6. KAPOLDA PAPUA LAMA:
IRJEN POL Drs. PAULUS WATERPAUW

7. KAPOLDA PAPUA BARU:
BRIGJEN POL MATHIUS D. FAKHIRI, S.I.K.

PEJABAT YANG NAIK PANGKAT DARI IRJEN POL KE KOMJEN POL:

1. KOMJEN POL Drs. PAULUS WATERPAUW.

PEJABAT YANG NAIK PANGKAT DARI BRIGJEN POL KE IRJEN POL:

1. IRJEN POL MATHIUS D. FAKHIRI, S.I.K.

2. IRJEN POL Drs. SYAHARDIANTONO, M.Si.

3. IRJEN POL Drs. SURYANBODO ASMORO, M.M.

 4. IRJEN POL MOH. ABDUL KADIR, M.Si.

PEJABAT YANG NAIK PANGKAT DARI KOMBES POL KE BRIGJEN POL:

1. BRIGJEN POL Dr. EKO RUDI SUDARTO, S.I.K., M.Si.

2. BRIGJEN POL PIPIT RISMANTO, S.I.K.

3. BRIGJEN POL M. MUSTAQIM, S.I.K.

4. BRIGJEN POL dr. HARIYANTO, Sp.PD.

5. BRIGJEN POL Drs. AHMAD ALWI, M.M.

6. BRIGJEN POL RUDI HARTONO, S.H., S.I.K.

7. BRIGJEN POL SAMUDI, S.I.K., M.H.

Komjen. Pol. Drs. Paulus Waterpauw menjadi satu-satunya putra Papua yang mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kini resmi menyandang bintang tiga atau berpangkat Komisaris Jenderal alias Komjen.

Dia sebelumnya telah dipercayai Kapolri Jenderal Sigit untuk menduduki jabatan baru dari Kapolda Papua menjadi Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri

Paulus Waterpauw, lahir di Fakfak, Papua Barat 25 Oktober 1963, diketahui pindah dari Papua ke Surabaya pada usia 10 tahun.

Ia menyelesaikan pendidikan dari SD hingga SMA di Surabaya, Jawa Timur sampai akhirnya ia mengenyam pendidikan di Akademi Kepolisian dan menyelesaikan pendidikannya di Akademi Kepolisian tahun 1987

Setalah lulus dari Akademi Kepolisian, ia bertugas di Surabaya sebagai Pamapta Polresta Surabaya.

Setahun kemudian, suami dari Roma Megawanti Pasaribu tersebut dipercaya menjadi Wakasat Serse Polresta Surabaya Timur pada 1988, lalu Kanit Interkrim Sat IPP Polwiltabes Surabaya tahun 1990, dan Kasat Intelpam Polres Mojokerto pada 1992.

Setelah lama bertugas di Jawa Timur, Paulus Waterpauw akhirnya dipindah ke Kalimantan Tengah menjabat sebagai Kasat Ops Puskodalops Polda Kalteng pada 1997.

Setahun kemudian, ia menjadi Paban Muda Pada Paban IV/Kam Sintel Polri.

Akhirnya ia pun banyak bertugas di wilayah Polda Metro Jaya.

Pada tahun 2000, ia dipercaya menjadi Kapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat.

Masih pada tahun yang sama, ia kemudian dipercaya menjadi Kapuskodal Ops Polres Jakarta Pusat, lalu Wakapolres Tangerang pada 2001.

Karirnya kian moncer, pada 2006 Paulus Waterpauw dipercaya menjadi Dir Reskrim Polda Papua.

Kemudian pada 2009, ia kembali ke Jakarta menjadi penyidik utama TK II Dit III/Kor dan WWC Bareskrim Polri.

Karirnya pada 2006 Paulus Waterpauw dipercaya menjadi Dir Reskrim Polda Papua.

Kemudian pada 2009, ia kembali ke Jakarta menjadi penyidik utama TK II Dit III/Kor dan WWC Bareskrim Polri.

Setahun kemudian, ia kembali menjalani pendidikan dan selesai pada 2010.

Setelahnya, pria yang memiliki tiga anak tersebut dipercaya menjadi Wakapolda Papua pada 2011.

Lalu berturut-turut menjadi Kapolda Papua Barat pada 2014, Kapolda Papua pada 2015, dan akhirnya kembali bertugas di Jakarta menjadi Wakabaintelkam Polri pada 2017.

Paulus tercatat kembali ke tanah kelahirannya untuk menjabat sebagai Kapolres Mimika pada Desember 2002. Dua tahun menjabat, Paulus kemudian dipercaya menjabat Kapolresta Jayapura pada 2005.

Selang setahun kemudian atau Februari 2006, ia masih terus berkutat di Papua usai dipercaya menjadi Direktur Reskrim di Polda Papua.

Tidak lama menjadi Wakabaintelkam, masih pada tahun yang sama ia dipercaya menjadi Kapolda Sumatra Utara.

Kemudian ia kembali ke Jakarta menjadi Tenaga Ahli Bidang Hukum dan HAM Lemhannas RI pada 2018, kemudian menjadi Analis Kebijakan Utama bidang Sespimti Sespim Lemdiklat Polri pada 2018 sampai akhirnya kembali ditugaskan menjadi Kapolda Papua pada 2019.

Penunjukan Paulus menjadi Kapolda Papua untuk kedua kalinya bertepatan dengan maraknya unjuk rasa berujung kerusuhan di sejumlah daerah di Papua.

Kerusuhan di Papua dan Papua Barat itu dipicu dari dugaan kasus rasialisme yang menimpa mahasiswa yang menempati Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Pernyataan rasialisme itu yang ditujukan kepada mahasiswa Papua dari kelompok yang mengepung.

Kerap berdinas di Papua, Paulus juga tak akan lepas dari urusan mengatasi gangguan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). KKB sendiri menjadi momok tersendiri bagi sektor keamanan di Papua sampai saat ini . (LEP)

Rabu, 03 Maret 2021

Walikota Tegal Dukung War On Drugs

BY GentaraNews IN


Tegal-Metode pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang paling efektif dan mendasar adalah metode promotif dan preventif. Upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif dan upaya yang manusiawi adalah kuratif serta rehabilitatif.

Permasalahan narkoba sampai saat ini masih menjadi topik hangat yang diperbincangkan, gencarnya upaya preventif, represif hingga kuratif merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam penanggulangan permasalahan tersebut.

Masuknya narkoba sampai dengan jumlah yang cukup fantastis ke Indonesia menjadi bukti bahwa negara ini sedang digempur oleh penjajah yang tak berupa, sehingga butuh sinergitas yang kuat dari setiap lini.

Beberapa upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba terus dilakukan BNNK Tegal untuk wujud implementasi dari inpres no 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional, sekaligus wujud komitmen dari pemerintah kota Tegal dalam mensikapi permasalahan narkoba, sebanyak 77 pejabat dilingkungan pemerintah Kota Tegal menjalani tes urine di Ruang Adipura Kompleks Balai Kota Tegal. (Kamis, 4/3/2021)

Kegiatan dilaksanakan pada saat rapat koordinasi fasilitasi P4GN Kota Tegal Tahun 2021, yang diselenggarakan oleh Kesbangpol dan secara mendadak seluruh peserta kegiatan diwajibkan untuk mengikuti tes narkoba melalui pengambilan urine.

Kegiatan tersebut mendapat respon positif dari berbagai pihak, salah satunya adalah Walikota Tegal yang mendukung gerakan war on drugs.

Sekretaris daerah Kota Tegal, Ali Djohardi menuturkan, kegiatan ini harusnya dihadiri oleh 96 pejabat dilingkungan Pemkot Tegal, namun karena ada yang sedang dalam tugas sehingga ijin untuk melaksanakan tes urine di lain hari.

"Beberapa OPD tadi minta ijin melalui WA agar bisa melaksanakan (tes urine) di luar hari ini." Ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman, menyampaikan pentingnya peran semua pihak dalam memerangi penyalahgunaan narkotika yang modus operandinya semakin beragam.

"Tes urine kali ini merupakan wujud nyata Pemerintah Kota Tegal dalam komitmen war on drugs, sekaligus merespon instruksi bapak Presiden untuk meningkatkan kerjasama dan sinergisitas dalan upaya memerangi penyalahgunaan narkotika."

"Alhamdulillah hasil dari pelaksanaan tes urine tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba, Negatif Narkoba"

Kedepannya diharapkan semua pihak bisa mengambil peran masing-masing sesuai dengan kapasitasnya, karena yang kami lakukan tentunnya untuk kepentingan bersama demi terwujudnya Kota Tegal Bersinar (bersih narkoba). Pungkasnya. (LEP)






Sepakat Joint Operation BNNP Malut dan Bea Cukai Dalam P4GN

BY GentaraNews IN

BNNP Malut dan Bea Cukai Sepakat untuk melakukan joint operation pencegahan dan pemberantasan Narkotika setelah kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Maluku, Erwin Situmorang bersama Kepala Bea Cukai Ternate, Dicky Hadi Pratama bertemu, BJP. Roy Hardi Siahaan, Kepala  BNNP Malut di ruang kerjanya pada Rabu (03/3).

"BNNP Malut membutuhkan sinergi dan kolaborasi untuk pencegahan dan pemberantasan Narkotika di Maluku Utara," ucap Roy Hardi Siahaan

Menurut jenderal bintang satu ini, "Narkotika tidak hanya beredar di masyarakat namun juga oleh aparat. Juga menyikapi fenomena yang rawan saat ini dimana jasa ekspedisi menjadi salah satu modus pengiriman Narkoba di Malut seperti yang beberapa kali diungkap oleh BNNP Malut, dirinya berharap agar Kanwil Dirjen Bea Cukai Maluku melalui Kantor Bea Cukai Ternate melakukan joint Operation atau operasi bersama  BNNP Malut baik di bandara maupun pelabuhan laut yang tentu saja melibatkan  instansi terkait yakni Bandar Udara, Adminstrator Pelabuhan, Pihak Imigrasi dan Lapas dibawah Kemenkumham dan asosiaai jasa penitipan di Maluku Utara, dengan sebelumnya duduk bersama dan menyepakati kerja sama Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika di Maluku Utara".

Menanggapi hal tersebut, kepala DJBC Maluku, Erwin Situmorang antusias untuk kerjasama dimaksud. Menurutnya, joint operation dimaksud yakni pemeriksaan dan pengawasan rutin baik di bandara dan pelabuhan dan institusinya akan melibatkan personil yang memiliki keahlian menganalisa paket barang yang dicurigai Narkotika melalui X-ray bandara, memahami body language (bahasa tubuh) penumpang dan pemeriksaan cukai melalui pelabuhan laut. 

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kanwil DJBC Maluku juga didampingi Kabid Penindakan, Kasi Narkotika dan Kasubsi Intelejen Bea Cukai, sementara personil BNNP Malut yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kabag Umum dan Humas. (LEP)






Sabtu, 27 Februari 2021

Polisi Ungkap 100 Kg Ganja, Disembunyikan Di Dalam Drum Minyak

BY GentaraNews IN


Jakarta-Walau ditengah pandemi COVID19 saat ini tak menyurutkan semangat anggota Polres Metro Jakarta Barat dalam memberangus peredaan gelap narkoba 

Demikian juga para pengedar narkoba seolah tak pernah menyerah untuk mengedarkan atau menyelundupkan berbagai jenis Narkotika, mereka kerap menggunakan berbagai modus agar barang terlarang tersebut bisa sampai ketempat tujuan tanpa terendus aparat kepolisian.

Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja Sebanyak 100 kilogram. Ganja ini dikamuflasekan dalam 3 buah drum. Ganja itu ditumpuk dengan lapisan tanah dan ditutup dengan las. Sehingga dari luar drum itu terlihat seperti berisi minyak.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, "dalam kasus ini polisi menangkap kurir PYP  (25  thn) sebagai kurir ganja dan DK (26 thn) sebagai pemesan ganja tersebut diduga akan diantar ke Margonda, Depok, Jawa Barat", jelasnya kepada wartawan, Sabtu (27/2).

Dari tangan keduanya, polisi menyita 100 kg lebih paket ganja yang akan disebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya khususnya di Jakarta Barat. “Ya benar, baru saja anggota kami mengungkap narkotika jenis ganja. Tapi masih kami kembangkan,” tambah Ady Wibowo 

Dari temuan itu, polisi kembali melakukan pengembangan. Sehingga polisi belum bisa banyak membocorkan hasil temuan tersebut.

"3 kg ganja itu akan diedarkan di wilayah Jawa dan Bali," kata Kapolres Metro Jakarta Barat

Akhirnya, tim terus mengikuti pergerakan pelaku dan terjadilah transaksi di kawasan Depok, Jawa Barat. Saat ditangkap, ganja itu dikamuflase kan dengan drum sebanyak 3 unit ukuran besar. 

“Saat ini masih terus kami kembangkan,” pungkasnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar melanjutkan, "pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat. Informasi yang diterima petugas bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah besar", katanya.

Kemudian, Unit 2 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat langsung menyelidiki informasi tersebut. Hasilnya, petugas berhasil menangkap kurir dan pemesan narkoba tersebut.

“Informasi awal yang kami terima, kurir ini mau kirim narkoba jenis ganja ke wilayah Jakarta Barat. Namun entah kenapa pengiriman itu berubah ke kawasan Depok, Jawa Barat,” kata Ronaldo. 

"Setelah kami dapat informasi kami lakukan pengecekan ternyata di dalamnnya ada jumlah yang cukup besar ganja lebih dari 100 kg," bebernya. (LEP)

Rabu, 24 Februari 2021

Polres Tebing Tinggi Gelar Operasi Antik Toba 2021, Berhasil Ungkap 25 Kasus Menahan 35 Orang Tersangka

BY GentaraNews IN


Tebing Tinggi-Operasi Antik Toba yang dilaksanakan dari tanggal 27 Januari 2021 sampai 16 Februari 2021 oleh Polres Tebing Tinggi, Sumatra Utara, berhasil mengungkap sebanyak 25 kasus dan menahan tersangka sebanyak 35 orang.

Dalam hal pengungkapan kasus narkotika dalam pelaksanaan Ops Antik 2021, Satres Narkoba bersama Polsek sejajaran Polres Tebing Tinggi berada di urutan ketiga pengungkapan kasus Polres Imbangan sejajaran Polda Sumut.(LEP).

Hasil kerja keras polisi selama 21 hari itu digelar Konferensi pers di halaman depan Satreskrim Mapolres Tebing Tinggi, yang dipimpin Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK, yang didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan SH, dan Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP J Nainggolan. Rabu (24/2/2021) pagi.

“Dari Operasi Antik Toba 2021 selama 21 hari yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak 25 kasus dengan jumlah tersangka 35 orang,” terang Kapolres.

Dari hasil pengungkapan 25 kasus Ops Antik berhasil diamankan tersangka terdiri dari 34 laki laki dan 1 perempuan, dengan rincian tersangka bandar narkotika sebanyak 7 orang dan tersangka pemakai narkotika sebanyak 28 orang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari Ops Antik Toba 2021 adalah sebagai berikut, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 65,73 gram dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 103 butir (seberat 30,06 gram).

"Walaupun ke depannya tidak ada lagi operasi Antik Toba namun kita tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya di Tebing Tinggi " himbau Kapolres Tebing Tinggi dihadapan awak media dan masyarakat yang hadir.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan atau selama lamanya 20 (dua puluh) tahun penjara. (LEP)

Selasa, 23 Februari 2021

Polisi Terlibat Narkoba Tidak Pandang Bulu, Tidak Ada Kata Lain, Pecat.

BY GentaraNews IN ,


SEMARANG-Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah membenarkan, Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil menangkap dua anggota Kepolisian, yakni dari Polres Salatiga dan Polres Wonogiri yang mengkonsumsi serta mengedarkan narkotika jenis sabu. Selasa (23/2/21).

AKP K ditangkap di rumahnya, mengamankan barang bukti satu paket sabu yang ditemukan di garasi rumahnya. Selasa (16/2/2021). Aparat Ditresnarkoba Jateng juga meringkus Bripka AA yang bertugas di Polres Salatiga, mendapati barang bukti sebesar delapan paket sabu yang digeledah di kantornya. Kamis (18/2/2021).

Dalam rangka memberantas narkoba di lingkungan hukum Polda Jawa Tengah, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng gencar melakukan razia serta penangkapan terhadap pengedar narkoba di Jawa Tengah.

"Informasi yang kita dapat bahwa ini juga masih ada keterlibatan pihak lain. Jelas bapak Kapolda sudah mengatakan anggota yang terlibat narkoba tidak ada kata lain, pecat," tegas Kabid Humas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, S.I.K., M.Si di depan awak media di Mapolda Jateng.

“Kita tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana narkoba. Bapak Kapolri sudah tegas mengumumkan bahwa tidak ada lagi tempat bagi anggota yang coba-coba, baik menggunakan apalagi mengedarkan narkoba,” tutur Kabid Humas.

"Perilaku AKP K yang mengonsumsi narkoba sebenarnya sudah terendus sejak lama. Bahkan, akibat perbuatan menggunakan narkoba itu, anggota Polres Wonogiri tersebut terkena sanksi demosi, atau dipindahtugaskan ke jabatan yang lebih rendah," tambahnya.

AKP K dan Bripka AA  saat ini bahkan telah menjalani pemeriksaan secara intensif di Markas Polda Jateng, Kota Semarang.

Kepolisian hingga kini masih melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba tersebut. (LEP)

Senin, 22 Februari 2021

Pemerintah Komitmen Wujudkan Kemudahan Berusaha

BY GentaraNews IN ,


Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly mengatakan dalam mewujudkan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/ EoDB), pada tahun 2018 Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018. Ia juga mengatakan beberapa upaya yang dilakukan untuk mendukung hal tersebut adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014.

Diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam UU Nomor 11 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha bab VI bagian kelima tentang Perseroan Terbatas, yang berlangsung di Medan, Menkum HAM mengatakan, "Pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Salah satu kemudahan itu hadir dalam bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas di mana pelaku usaha bisa mendirikan PT tanpa memerlukan akta notaris," jelas Yasonna H. Laoly. Senin (22/2/2021).


"Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah mewujudkan kemudahan dalam berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability. Dengan adanya perseroan perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang," ujar Yasonna.

"Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris," tutur Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Meski demikian, Yasonna menyampaikan badan hukum perseroan perorangan ini bukan berarti meniadakan peran atau kebutuhan akan notaris.

"Meskipun dalam pendirian perseroan perorangan tanpa akta notaris, saya berharap para notaris tetap bersedia menjadi tempat berkonsultasi dan membantu mereka yang akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik," ucap Yasonna.

Yasonna mengatakan UMKM dianggap sebagai salah satu penyerap tenaga kerja terbesar dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan produk domestik bruto di Indonesia. Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 2018 menyebutkan jumlah UMKM sebanyak 64 juta usaha dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 113,8 juta orang.

Dengan adanya entitas baru berbentuk Perseroan Perorangan diharapkan akan mendorong kemudahan memulai usaha (starting a business) khususnya bagi UMK.

Lebih lanjut, Yasonna menuturkan demi menuju tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, Perseroan Perorangan juga akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik. Kemenkum HAM akan menyediakan format laporan keuangan perusahaan yang sangat sederhana.

"Dengan adanya laporan keuangan tersebut, maka Perseroan Perorangan ini akan lebih mudah mengakses layanan perbankan karena telah dianggap sebagai entitas yang memiliki business sustainability yang dapat dipantau sehingga pihak Bank akan lebih percaya untuk memberikan layanan perbankan," ujarnya.

 

Sebagaimana disampaikan Yasonna, pendirian badan hukum tanpa memerlukan akta notaris ini merupakan salah satu dari sejumlah kelebihan dalam perseroan perorangan. Perseroan perorangan juga memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Hal ini pada gilirannya akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Badan hukum ini juga tak perlu menunggu lama untuk pengesahan. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. Selain itu, pelaku usaha juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.

Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, di mana pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Terakhir, pajak yang harus dibayarkan juga lebih murah dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.

Adapun perseroan perorangan ini sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Aturan ini termasuk dalam 49 peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI pekan lalu. 

Yasonna menyampaikan bahwa pemerintah sudah melakukan serangkaian upaya terkait pemangkasan regulasi sejak beberapa tahun lalu. Pada 2016 misalnya, lebih dari 3 ribu Peraturan Daerah dipangkas dan direvisi.

Dua tahun berselang, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Perpres ini menyederhanakan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk mewujudkan kemudahan berusaha. Berdasarkan laporan World Bank, Indonesia saat ini berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dalam hal kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business dan berupaya masuk ke posisi lower forties," ucap Yasonna.

"Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kemudahan berusaha sehingga dapat menarik investor. Hal ini diharapkan pada akhirnya dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang sangat dibutuhkan masyarakat," tutur menteri berusia 67 tahun tersebut.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R. Muzhar menyebut terobosan dalam rupa perseroan perorangan ini bisa menjadi stimulus memulihkan ekonomi nasional dari tekanan pandemi Covid-19.

“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap sektor UMK yang menyumbang 60 persen PDB Indonesia dan menyerap lebih dari 113 juta tenaga kerja,” kata Cahyo.

“Untuk itu, kami berharap dukungan dari seluruh kalangan mulai dari instansi pemerintah pusat ataupun daerah, perbankan, hingga seluruh pelaku usaha dan masyarakat, sehingga ekonomi nasional dapat pulih pasca-pandemi Covid-19,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Yasonna juga melakukan soft launching aplikasi Perseroan Perorangan yang nantinya akan mempermudah dan mempercepat layanan Perseroan Perorangan sehingga dapat meningkatkan rangking EoDB Indonesia.

Selain itu, sebagai bentuk pengakuan kualitas layanan, Direktorat Teknologi Informasi (Direktorat TI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menerima sertifikat ISO 27001:2013 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada Aplikasi Pelayanan Publik Online Ditjen AHU.

Dengan adanya sertifikat ISO 27001:2013 kredibilitas institusi dapat meningkat, mencegah kebocoran data, kemudahan untuk mengontrol keamanan informasi, dan meminimalisir risiko apabila terjadi ancaman atau bencana alam. Hal ini menunjukkan bahwa Direktorat TI telah menunjukkan tata kelola yang baik dalam penanganan informasi.

Yasonna dalam kesempatan tersebut didampingi Gubernur Provinsi Bali dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum juga meluncurkan buku berjudul 'AHU Pasti Bikin Puas' yang berisikan kisah-kisah inspiratif pelayanan digital Ditjen AHU. (LEP)

 

Sumber : Dijen Ham Kemenkum dan HAM RI

 

 

 

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga