Baca Juga
Kamis, 04 Maret 2021
Rabu, 03 Maret 2021
Walikota Tegal Dukung War On Drugs
BY GentaraNews IN Daerah
Tegal-Metode pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang paling efektif dan mendasar adalah metode promotif dan preventif. Upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif dan upaya yang manusiawi adalah kuratif serta rehabilitatif.
Sepakat Joint Operation BNNP Malut dan Bea Cukai Dalam P4GN
BY GentaraNews IN Daerah
BNNP Malut dan Bea Cukai Sepakat untuk melakukan joint operation pencegahan dan pemberantasan Narkotika setelah kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Maluku, Erwin Situmorang bersama Kepala Bea Cukai Ternate, Dicky Hadi Pratama bertemu, BJP. Roy Hardi Siahaan, Kepala BNNP Malut di ruang kerjanya pada Rabu (03/3).
"BNNP Malut membutuhkan sinergi dan kolaborasi untuk pencegahan dan pemberantasan Narkotika di Maluku Utara," ucap Roy Hardi Siahaan
Menurut jenderal bintang satu ini, "Narkotika tidak hanya beredar di masyarakat namun juga oleh aparat. Juga menyikapi fenomena yang rawan saat ini dimana jasa ekspedisi menjadi salah satu modus pengiriman Narkoba di Malut seperti yang beberapa kali diungkap oleh BNNP Malut, dirinya berharap agar Kanwil Dirjen Bea Cukai Maluku melalui Kantor Bea Cukai Ternate melakukan joint Operation atau operasi bersama BNNP Malut baik di bandara maupun pelabuhan laut yang tentu saja melibatkan instansi terkait yakni Bandar Udara, Adminstrator Pelabuhan, Pihak Imigrasi dan Lapas dibawah Kemenkumham dan asosiaai jasa penitipan di Maluku Utara, dengan sebelumnya duduk bersama dan menyepakati kerja sama Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika di Maluku Utara".
Menanggapi hal tersebut, kepala DJBC Maluku, Erwin Situmorang antusias untuk kerjasama dimaksud. Menurutnya, joint operation dimaksud yakni pemeriksaan dan pengawasan rutin baik di bandara dan pelabuhan dan institusinya akan melibatkan personil yang memiliki keahlian menganalisa paket barang yang dicurigai Narkotika melalui X-ray bandara, memahami body language (bahasa tubuh) penumpang dan pemeriksaan cukai melalui pelabuhan laut.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kanwil DJBC Maluku juga didampingi Kabid Penindakan, Kasi Narkotika dan Kasubsi Intelejen Bea Cukai, sementara personil BNNP Malut yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kabag Umum dan Humas. (LEP)
Sabtu, 27 Februari 2021
Polisi Ungkap 100 Kg Ganja, Disembunyikan Di Dalam Drum Minyak
BY GentaraNews IN Daerah
Demikian juga para pengedar narkoba seolah tak pernah menyerah untuk mengedarkan atau menyelundupkan berbagai jenis Narkotika, mereka kerap menggunakan berbagai modus agar barang terlarang tersebut bisa sampai ketempat tujuan tanpa terendus aparat kepolisian.
Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja Sebanyak 100 kilogram. Ganja ini dikamuflasekan dalam 3 buah drum. Ganja itu ditumpuk dengan lapisan tanah dan ditutup dengan las. Sehingga dari luar drum itu terlihat seperti berisi minyak.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, "dalam kasus ini polisi menangkap kurir PYP (25 thn) sebagai kurir ganja dan DK (26 thn) sebagai pemesan ganja tersebut diduga akan diantar ke Margonda, Depok, Jawa Barat", jelasnya kepada wartawan, Sabtu (27/2).
Dari tangan keduanya, polisi menyita 100 kg lebih paket ganja yang akan disebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya khususnya di Jakarta Barat. “Ya benar, baru saja anggota kami mengungkap narkotika jenis ganja. Tapi masih kami kembangkan,” tambah Ady Wibowo
Dari temuan itu, polisi kembali melakukan pengembangan. Sehingga polisi belum bisa banyak membocorkan hasil temuan tersebut.
"3 kg ganja itu akan diedarkan di wilayah Jawa dan Bali," kata Kapolres Metro Jakarta Barat
Akhirnya, tim terus mengikuti pergerakan pelaku dan terjadilah transaksi di kawasan Depok, Jawa Barat. Saat ditangkap, ganja itu dikamuflase kan dengan drum sebanyak 3 unit ukuran besar.
“Saat ini masih terus kami kembangkan,” pungkasnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar melanjutkan, "pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat. Informasi yang diterima petugas bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah besar", katanya.
Kemudian, Unit 2 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat langsung menyelidiki informasi tersebut. Hasilnya, petugas berhasil menangkap kurir dan pemesan narkoba tersebut.
“Informasi awal yang kami terima, kurir ini mau kirim narkoba jenis ganja ke wilayah Jakarta Barat. Namun entah kenapa pengiriman itu berubah ke kawasan Depok, Jawa Barat,” kata Ronaldo.
"Setelah kami dapat informasi kami lakukan pengecekan ternyata di dalamnnya ada jumlah yang cukup besar ganja lebih dari 100 kg," bebernya. (LEP)
Rabu, 24 Februari 2021
Polres Tebing Tinggi Gelar Operasi Antik Toba 2021, Berhasil Ungkap 25 Kasus Menahan 35 Orang Tersangka
BY GentaraNews IN Daerah
Selasa, 23 Februari 2021
Polisi Terlibat Narkoba Tidak Pandang Bulu, Tidak Ada Kata Lain, Pecat.
AKP K ditangkap di rumahnya, mengamankan barang bukti satu paket sabu yang ditemukan di garasi rumahnya. Selasa (16/2/2021). Aparat Ditresnarkoba Jateng juga meringkus Bripka AA yang bertugas di Polres Salatiga, mendapati barang bukti sebesar delapan paket sabu yang digeledah di kantornya. Kamis (18/2/2021).
Dalam rangka memberantas narkoba di lingkungan hukum Polda Jawa Tengah, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng gencar melakukan razia serta penangkapan terhadap pengedar narkoba di Jawa Tengah.
"Informasi yang kita dapat bahwa ini juga masih ada keterlibatan pihak lain. Jelas bapak Kapolda sudah mengatakan anggota yang terlibat narkoba tidak ada kata lain, pecat," tegas Kabid Humas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, S.I.K., M.Si di depan awak media di Mapolda Jateng.
“Kita tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana narkoba. Bapak Kapolri sudah tegas mengumumkan bahwa tidak ada lagi tempat bagi anggota yang coba-coba, baik menggunakan apalagi mengedarkan narkoba,” tutur Kabid Humas.
"Perilaku AKP K yang mengonsumsi narkoba sebenarnya sudah terendus sejak lama. Bahkan, akibat perbuatan menggunakan narkoba itu, anggota Polres Wonogiri tersebut terkena sanksi demosi, atau dipindahtugaskan ke jabatan yang lebih rendah," tambahnya.
AKP K dan Bripka AA saat ini bahkan telah menjalani pemeriksaan secara intensif di Markas Polda Jateng, Kota Semarang.
Kepolisian hingga kini masih melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba tersebut. (LEP)
Senin, 22 Februari 2021
Pemerintah Komitmen Wujudkan Kemudahan Berusaha
BY GentaraNews IN Berita, Berita Gema Nusantara
Jakarta - Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly mengatakan dalam
mewujudkan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/ EoDB), pada tahun 2018
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018.
Ia juga mengatakan beberapa upaya yang dilakukan untuk mendukung hal tersebut
adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 4 Tahun 2014.
Diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam UU Nomor 11 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha bab VI bagian kelima tentang Perseroan Terbatas, yang berlangsung di Medan, Menkum HAM mengatakan, "Pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Salah satu kemudahan itu hadir dalam bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas di mana pelaku usaha bisa mendirikan PT tanpa memerlukan akta notaris," jelas Yasonna H. Laoly. Senin (22/2/2021).
"Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah mewujudkan kemudahan dalam berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability. Dengan adanya perseroan perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang," ujar Yasonna.
"Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris," tutur Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.
Meski demikian, Yasonna menyampaikan badan hukum perseroan perorangan ini bukan berarti meniadakan peran atau kebutuhan akan notaris.
"Meskipun dalam pendirian perseroan perorangan tanpa akta notaris, saya berharap para notaris tetap bersedia menjadi tempat berkonsultasi dan membantu mereka yang akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik," ucap Yasonna.
Yasonna mengatakan UMKM dianggap sebagai salah satu penyerap tenaga kerja terbesar dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan produk domestik bruto di Indonesia. Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 2018 menyebutkan jumlah UMKM sebanyak 64 juta usaha dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 113,8 juta orang.
Dengan adanya entitas baru berbentuk Perseroan Perorangan diharapkan akan mendorong kemudahan memulai usaha (starting a business) khususnya bagi UMK.
Lebih lanjut, Yasonna menuturkan demi menuju tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, Perseroan Perorangan juga akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik. Kemenkum HAM akan menyediakan format laporan keuangan perusahaan yang sangat sederhana.
"Dengan
adanya laporan keuangan tersebut, maka Perseroan Perorangan ini akan lebih
mudah mengakses layanan perbankan karena telah dianggap sebagai entitas yang
memiliki business sustainability yang dapat dipantau sehingga pihak Bank akan
lebih percaya untuk memberikan layanan perbankan," ujarnya.
Sebagaimana disampaikan Yasonna, pendirian badan hukum tanpa memerlukan akta notaris ini merupakan salah satu dari sejumlah kelebihan dalam perseroan perorangan. Perseroan perorangan juga memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Hal ini pada gilirannya akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Badan hukum ini juga tak perlu menunggu lama untuk pengesahan. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. Selain itu, pelaku usaha juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.
Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, di mana pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Terakhir, pajak yang harus dibayarkan juga lebih murah dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.
Adapun perseroan perorangan ini sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Aturan ini termasuk dalam 49 peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI pekan lalu.
Yasonna menyampaikan bahwa pemerintah sudah melakukan serangkaian upaya terkait pemangkasan regulasi sejak beberapa tahun lalu. Pada 2016 misalnya, lebih dari 3 ribu Peraturan Daerah dipangkas dan direvisi.
Dua tahun berselang, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Perpres ini menyederhanakan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk mewujudkan kemudahan berusaha. Berdasarkan laporan World Bank, Indonesia saat ini berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dalam hal kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business dan berupaya masuk ke posisi lower forties," ucap Yasonna.
"Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kemudahan berusaha sehingga dapat menarik investor. Hal ini diharapkan pada akhirnya dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang sangat dibutuhkan masyarakat," tutur menteri berusia 67 tahun tersebut.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R. Muzhar menyebut terobosan dalam rupa perseroan perorangan ini bisa menjadi stimulus memulihkan ekonomi nasional dari tekanan pandemi Covid-19.
“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap sektor UMK yang menyumbang 60 persen PDB Indonesia dan menyerap lebih dari 113 juta tenaga kerja,” kata Cahyo.
“Untuk itu, kami berharap dukungan dari seluruh kalangan mulai dari instansi pemerintah pusat ataupun daerah, perbankan, hingga seluruh pelaku usaha dan masyarakat, sehingga ekonomi nasional dapat pulih pasca-pandemi Covid-19,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Yasonna juga melakukan soft launching aplikasi Perseroan Perorangan yang nantinya akan mempermudah dan mempercepat layanan Perseroan Perorangan sehingga dapat meningkatkan rangking EoDB Indonesia.
Selain itu, sebagai bentuk pengakuan kualitas layanan, Direktorat Teknologi Informasi (Direktorat TI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menerima sertifikat ISO 27001:2013 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada Aplikasi Pelayanan Publik Online Ditjen AHU.
Dengan adanya sertifikat ISO 27001:2013 kredibilitas institusi dapat meningkat, mencegah kebocoran data, kemudahan untuk mengontrol keamanan informasi, dan meminimalisir risiko apabila terjadi ancaman atau bencana alam. Hal ini menunjukkan bahwa Direktorat TI telah menunjukkan tata kelola yang baik dalam penanganan informasi.
Yasonna
dalam kesempatan tersebut didampingi Gubernur Provinsi Bali dan Direktur
Jenderal Administrasi Hukum Umum juga meluncurkan buku berjudul 'AHU Pasti
Bikin Puas' yang berisikan kisah-kisah inspiratif pelayanan digital Ditjen AHU.
(LEP)
Sumber : Dijen Ham Kemenkum dan HAM RI