Baca Juga

Jumat, 19 Februari 2021

KAPOLRI Keluarkan 11, Buntut Dari Kapolsek Astanaanyar Terseret Kasus Narkoba

BY GentaraNews

Jakarta-Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo. M. Si memerintahkan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah untuk merazia tempat yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anggota kepolisian.

Perintah Kapolri ini tertuang dalam surat telegram bernomor ST/831/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 19 Februari 2021 itu ditandatangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.

Tertulis ada 11 perintah yang dikeluarkan. Selain melakukan razia di beberapa lokasi, 10 arahan lainnya adalah: operasi tes urin terhadap seluruh anggota; deteksi dini dengan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi penyalahgunaan; penguatan giat terhadap dampak negatif dan bahaya narkotika.

Lalu, memberikan pembinaan secara berjenjang terhadap anggota yang terindikasi sebagai korban; memperkuat dan memperketat kedisplinan internal; memperkuat aspek pengawasan internal serta melakukan pembinaan.

Kemudian, Kapolri meminta meningkatkan koordinasi antar fungsi reserse narkoba; memberikan reward terhadap anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba dan punishment terhadap anggota yang terlibat; tidak memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan; dan melaksanakan percepatan penerbitan surat PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat) terhadap anggota yang sudah diputus.

Kadiv. Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, S.I.K., M.Si dalam keterangannya menyampaikan, "Betul, untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi, Bapak Kapolri mengeluarkan telegram untuk seluruh Kapolda," katanya. Jumat (19/2/2021).

Dalam TR tersebut, Kapolri juga memerintahkan para Kapolda melakukan deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat narkoba.

Kemudian memperkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atasan langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya memberikan reward kepada anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota, PNS Polri dan punisment terhadap anggota yang menyimpan, terlibat, mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba. (LEP)

Mutasi Pertama Era Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, 25 Pati dan Pamen

BY GentaraNews IN

Jakarta-Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M. Si melakukan perombakan jabatan di lingkungan Polri. Ada 25 perwira tinggi dan perwira menengah yang dimutasi dalam jabatan baru.

Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/318/II/KEP/2021 tertanggal 18 Februari 2021. Surat tersebut ditandatangani As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Beberapa perwira yang dimutasi dalam jabatan baru, antara lain Komjen Agus Andrianto menjadi Kabareskrim. Kemudian, Komjen Arief Sulistyanto menjadi Kabaharkam. Ada pula Irjen Nana Sudjana diangkat menjadi Kapolda Sulawesi Utara dan Irjen Panca Putra menjadi Kapolda Sumatera Utara.

Wakapolda Bali Brigjen Roycke Harry Langie. Dia akan menduduki jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Pidana Umum Bareskrim Polri. Penggantinya yakni Brigjen Pol I Ketut Suardana yang sebelumnya menjabat sebagai Karorenmin Itwasum Polri.

“Mutasi dan promosi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi dan pembinaan personel, baik tour of duty maupun tour of area,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono melalui pesan singkat.

Berikut ini daftar 25 nama perwira yang dimutasi dalam jabatan baru masing-masing.

1. Komjen Agus Andrianto sebagai Kabareskrim Polri

2. Komjen Arief Sulistyanto sebagai Kabaharkam Polri

3. Komjen Rycko Amelza Dahniel sebagai Kalemdiklat Polri

4. Irjen Paulus Waterpau sebagai Kabaintelkam Polri

5. Brigjen Pol Mathius D Fakhiri sebagai Kapolda Papua

6. Kombes Eko Rudi Sudarto sebagai Wakapolda Papua

7. Irjen Panca Putra sebagai Kapolda Sumut

8. Irjen Nana Sujana sebagai Kapolda Sulut

9. Irjen Martuani Sormin sebagai Koorsahli Kapolri

10. Irjen Purwadi Arianto sebagai Pati Lemdiklat Polri (persiapan penugasan luar struktur)

11. Irjen Hendro Sugiatno sebagai Kapolda Lampung

12. Irjen Wahyu Hadiningrat sebagai Arsena Kapolri

13. Brigjen Pol Syahardiantono sebagai Wakabareskrim Polri

14. Kombes Pipit Rismanto sebagai Dirtipidter Bareskrim Polri

15. Kombes Abdul Karim sebagai Wadirtipidter Bareskrim Polri

16. Kombes Cahyono Wibowo sebagai Wadirtipidkor Bareskrim Polri

17. Irjen Yakobus Marjuki sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Sespimti Sespim Lemdiklat Polri

18. Irjen Fiandar sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri 1

9. Brigjen Pol Suryanbodo Asmoro sebagai Kadivkum Polri

20. Brigjen Pol Ida Oetaro Poernamasari sebagai Wakapolda Kalteng

21. Brigjen Pol Roycke Harry Langie sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Pidum Bareskrim Polri

22. Brigjen Pol I Ketut Suardana sebagai Wakapolda Bali

23. Kombes M Mustaqim sebagai Karorenmin Itwasum Polri

24. AKBP Ahrie Sonta Nasution sebagai Sekpri Kapolri Spripim Polri

25. AKBP Putu Kholis Aryana sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya. (LEP)

BNNP Maluku Utara Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Antar Lapas

BY GentaraNews IN

Ternate-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut), berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis Sabu antar Salemba Makasar dan Lapas Kelas II A Ternate Kamis(18/2/2021) sekitar pukul 10:12 WIT

Berdasarkan rilis yang disampaikan oleh BNNP Malut, melalui konfrensi pers yang berlangung di lantai dua kantor BNNP Maluku Utara, Ternate, , “Kepala BNNP Malut Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H menyampaikan, pengungkapan jaringan narkoba jenis sabu antar Lapas ini, bermula saat petugas BNNP menerima adanya Informasi melalui jasa penitipan Ternate, yang mencurigakan. Jumat(19/2/2021).

“Saat tersangka Janhar alias Deni mengambil barang atau paket itulah, petugas BNNP langsung menciduk tersangka Janhar alias Deni didepan rumah warga di Kelurahan Akehuda Ternate sekitar pukul 15:28 WIT,”papar Roy Hardi Siahaan.

Petugas pemberantasan BNNP Malut melacak ada pengiriman paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis Sabu (metamfetamin) yang dikirim atas suruhan salah satu penghuni Lapas Salemba Makasar ke Ternate yang menghubungi tersangka Muarif Asikin alias Ulis (penghuni lapas Kelas II A Ternate). Paket yang diduga Narkotika tersebut dikirim melalui salah satu jasa penitipan di Kota Ternate. Selanjutnya Muarif Asikin alias Ulis menghubungi tersangka Janhar alias Deni untuk mengambil paket tersebut.

Berdasarkan informasi dari jasa penitipan Ternate, diketahui paket yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut telah diantar oleh kurir jasa pengiriman di rumah adik tersangka Muarif Asikin alias Ulis (inisial U) di rumah dengan di Kel. Akehuda Kec. Ternate Utara, Ternate, Maluku Utara.

Selanjutnya, Muarif Asikin alias Ulis menghubungi Janhar alias Deni untuk mengambil paket tersebut di rumah adiknya di Kelurahan Akehuda, dan pada Pukul 15.28. WIT saat tersangka Janhar alias Deni mengambil barang tersebut, petugas BNNP Malut langsung menciduk tersangka Janhar alias Deni di depan rumah warga di Kel. Akehuda Ternate.

Berdasarkan informasi tersangka Janhar alias Deni dan bukti video call antara Janhar alias Deni dengan Muarif Asikin alias Ulis, tim Pemberantasan BNNP Malut yang dipimpin oleh Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan menuju Lapas Kelas II A Ternate dan melakukan penangkapan kepada tersangka Muarif Asikin alias Ulis pada pukul 22.00 WIT.

“BNNP Malut berhasil mengamankan barang bukti berupa 125 sachet dengan total berat 108,12 gr atau 1 ons 8 gram narkotika golongan 1 jenis sabu,serta satu buah telpon gengam merk Vivo type Y-51 warna silver,dan empat kaleng oli padat gemu/steamfat,yang digunakan unyuk mengisi pakt sabu dalam kertas berwarna hitam guna menggelabui petugas.” Jelas Kepala BNNP Malut.

Kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan BNNP Malut untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan selanjutnya.

Dari BB Narkotika jenis Sabu (Metamfetamin) yang diamankan sejumlah, 108 gram, BNNP Malut telah mencegah dan menyelamatkan 1.620-2.160 orang warga Maluku Utara jika diasumsikan 1 gr sabu digunakan 10-20 orang.

Kedua tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perentara Narkotika golongan satu jenis Sabu Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) dan 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah) dan pidana seumur hidup. (LEP)







Kamis, 18 Februari 2021

Kadiv Propam, Mencicipi Narkoba Bikin Moral Bejat

BY GentaraNews IN

Jakarta-Dihadapan awak media, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo., S.H., S.I.K., M.H memberikan peringatan keras kepada anggota Polri agar menjauhi narkoba. Mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan kasus ini bakal ditindak tegas. Kamis (18/2/2021).

Ultimatum yang disampaikan Irjen Pol. Ferdy Sambo., S.H., S.I.K., M.H untuk personel Kepolisian yang terlibat narkoba.

"Siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," kata Jendral Bintang Dua lulusan Akademi Kepolisian 1994 ini

“Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian. Siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat,” kata Sambo,

Pernyataan tegas disampaikan di tengah ramai kasus penangkapan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi oleh petugas gabungan Bid Propam Polda Jabar dan Mabes Polri. Polwan yang dikenal lama bertugas di satuan narkoba itu kini tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jawa Barat. Kompol Dewi dan 11 anggotanya diduga mengonsumsi sabu-sabu di sebuah hotel. 

Putra Toraja kelahiran kelahiran 9 Februari 1973, ini memperingatkan agar anggota polri tidak pernah mendekati barang laknat tersebut. Dia menegaskan, anggota Polri menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba di masyarakat.

“Jangan pernah sejengkal pun dekat dengan lingkaran setan. Mencicipi narkoba bikin moral bejat, karier tamat, keluarga luluh lantak, hidup melarat, nyawa sekarat atau digelandang di penjara,” ucap mantan Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri

Sambo kembali menegaskan agar seluruh anggota polri menjauhi narkoba. Bila ditemukan bukti ada yang terlibat, sanksi tegas bakal dijatuhkan.

“Bila ditemukan saya pastikan di proses pidana dan dipecat!,” Tegasnya. (LEP)

Rabu, 17 Februari 2021

Alamsyah Terdakwa Bandar Sabu 22 Kg Di Vonis Mati

BY GentaraNews IN


PALEMBANG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menggelar siding secara virtual dan menjatuhkan vonis mati kepada bandar narkoba Alamsyah, 34, Terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti menjadi bandar narkotika dengan barang bukti 22 kilogram sabu. Rabu (17/2/2021).

Dalam sidang virtual yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Erma Suharti, Alamsyah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan pada 24 Agustus 2020 lalu di sekitar Jalan HM Noerdin Pandji, Kecamatan Sukarami Palembang.

Penangkapan terdakwa merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dari dua terpidana seumur hidup yakni Sayadi dan Sandi serta terpidana 11 tahun Ekowardo yang juga disidangkan PN Palembang.

Bermula dari Sayadi, Sandi, Ekowardo (berkas terpisah) diajak terdakwa Alamsyah mengambil sabu-sabu dari Provinsi Jambi pada 22 Februari 2020, kempatnya menggunakan dua unit mobil berbeda dalam kondisi beriringan. Saat melintas di Jalan Noerdin Panji Kota Palembang dua unit mobil tersebut dihadang personil Ditresnarkoba Polda Sumsel, saat itu terdakwa Alamsyah langsung kabur seorang diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketika penangkapan, petugas mendapati sabu sebanyak 22 kilogram yang dibawa dengan menggunakan mobil jenis Toyota Calya warna silver plat nomor BM 1822 VD.

Saat itu, terdakwa membawa narkoba dengan menggunakan mobil jenis Avanza warna putih dengan plat nomor BG 1226 OV. Untuk mengelabui petugas, 22 kilogram itu dibungkus dengan menggunakan plastik teh Cina bertuliskan "Guanyinwang".

"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang narkoba. Menajatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa dan untuk tetap ditahan,"kata Erma saat membacakan vonis, Selasa (17/2/2021).

Terdakwa tidak kapok berurusan dengan hukum karena sebelumnya sempat dipenjara selama dua tahun atas kasus kepemilikan senjata api illegal,” Jelas Hakim ketua Erma Suharti

"Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa Alamsyah," ujar Erma Suharti.

Sementara, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa dengan menyelundupkan narkoba tanpa izin.

"Baik terdakwa maupun penasihat hukum dipersilahkan untuk mengajukan banding atau menerima atas putusan ini," ujarnya Erma menutup persidangan.

Sementara, Alamsyah pun mengaku akan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan tersebut. "Saya pikir-pikir yang mulia,"ungkapnya. (LEP)

Kapolsek Astana Anyar dan 11 Anggota Ditangkap Karena Diduga Pesta Narkoba

BY GentaraNews IN


Nama Kompol Yuni Purwanti, Kapolsek Astana Anyar, kini menjadi sorotan setelah ditangkap Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jabar.

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi ditangkap Propam Polda Jawa Barat terkait kasus narkoba. Tidak hanya dirinya, 11 anggota lainnya juga diamankan dan menjalani pemeriksaan atas perkara serupa.

Penangkapan Kompol Yuni dilakukan berdasarkan aduan masyarakat ke Mabes Polri yang kemudian diteruskan ke Propam Polda Jabar. Pemeriksaan hingga kini masih berlangsung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi Ardi Chaniago dalam keterangan di depan awak media mengatakan, “Petugas gabungan dari Propam Polda Jabar dan Mabes Polri masih memeriksa Kapolsek Astana Anyar beserta 11 oknum anggota Polri yang diamankan karena dugaan terkait narkoba,”katanya di Mapolda Jabar. Rabu (17/2/2021).

"Yang jelas memang ada pengamanan anggota Polsek Astana Anyar terkait yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba tetapi kronologisnya adalah adanya satu pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Propam Mabes Polri," ucap dia.

"Terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ada 12 yang diamankan termasuk Kapolsek," tutur Kabid Humas Polda Jawa Barat

Pemeriksaan meliputi sumber dari narkoba jenis sabu yang digunakan hingga keterlibatannya dengan jaringan pengedar narkoba di Indonesia.

"Kemudian dari situ propam mengamankan beberapa orang terus kemudian dilakukan cek urin dan sebagainya terus sampai sekarang masih dilakukan pendalaman dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Jabar. Total ada 12 (anggota), termasuk kapolseknya," ucap Erdi

"Semuanya masih di dalami propam di Polda Jabar ya," ucapnya lagi

"Barang bukti tidak ada. Tapi, ada satu kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang satu kasus awalnya, itu memang ada barang buktinya. Tapi yang di polsek itu tidak ada dan kebetulan ada beberapa orang yang positif setelah dicek urinenya, ini yang akan didalami," ucap Erdi.

"Pimpinan berkomitmen, siapapun yang melanggar terutama masalah narkoba akan ditindak dengan tegas dan sangat keras," ucap Erdi Ardi Chaniago.

Dalam penangkapan itu, selain Kapolsek, ada satu perwira di Polsek yang turut diamankan.

"Mereka yang terlibat ancaman sanksinya penurunan pangkat hingga bisa dipecat," ucapnya.

Ia memastikan pelayanan publik di Polsek Astana Anyar seperti pembuatan SKCK masih berjalan.

"Masih berjalan karena roda organisasi harus terus berjalan, sistem sudah berjalan walaupun ada yang tidak hadir, sakit dan sebagainya, nah pelayanan tetap berjalan kan ada wakil dan personel lainnya," Pungkas Kombes Erdi Ardi Chaniago.

Kompol Yuni Purwanti memiliki nama lengkap Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Ia adalah perwira polisi wanita (polwan) kelahiran Porong, Sidoarjo 23 Juni 1971.


Berdasarkan penelusuran, Kompol Yuni merupakan sosok polwan yang punya cukup banyak prestasi dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Beberapa kasus ditanganinya dengan jumlah barang bukti narkotika cukup besar.

Awal karirnya adalah anggota Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat. Dia kemudian sempat dipercaya memimpin Satuan Reserse Narkoba Polres Di antaranya di Polres menjadi Kasat Reserse Narkoba Bogor. Lalu dipindahkan menjadi Kasat Reserse Narkoba Bogor Kota.

Dari Polres Bogor Kota, Kompol Yuni ditarik kembali ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan disusul menjadi Kapolsek Bojoloa Kidul, Polrestabes Bandung.

Selanjutnya, dia berpindah dan menjadi Kapolsek Sukasari setelah kemudian ditarik kembali ke Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat. Hingga akhirnya Kompol Yuni ditugaskan menjadi Kapolsek Astana Anyar dan terjerat kasus narkoba.(LEP)

BNN Ungkap 436 Kg Sabu Dikendalikan Dari Lapas Slwawi

BY GentaraNews IN


Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan
sabu seberat 436, 30 kilogram yang dikemas 21 bungkus berisi 433 kotak plastic, di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu dan menangkap 3 tersangka yang bertugas sebagai kurir.Sabtu (6/2/2021).

Pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerjasama BNN, Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Lapas Klas IIB Slawi.

Dalam penjelasan kepada awak media Irjen Pol. (Purn). Drs. Arman Depari mengatakan, "BNN menangkap laki-laki berinisial MUL alias Degonk dan dua perempuan berinisial SH dan MG di sebuah home stay," kata Arman di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/2/2021).

Penyelundupan sabu tersebut merupakan hasil ungkap jaringan Internasional yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari Lapas Kelas II B, Slawi, Tegal, Jawa Tengah berinisial DA alias Alex.Peran narapidana tersebut sebagai pengendali.

Narapidana berinisial DA alias Alex. Dia sudah menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Slawi sejak Maret 2020. DA merupakan narapidana pindahan dari Rutan Salemba, Jakarta. Sebelum dipindah ke Lapas Klas IIB Slawi, DA sempat dipindahkan ke sejumlah lapas lain. Terakhir sebelum dipindah ke Lapas Slawi, dia di Lapas Pekalongan

"436 kilogram ini yang pasti jaringan internasional. Kami menduga ini berasal dari timur tengah dan asia selatan kelihatannya ini berbeda dengan jaringan-jaringan selama ini kita lakukan penangkapan dan penyitaan terutama dari fisik dan bentuk barang secara kasat mata kita lihat biasanya dengan dibungkus dengan bungkus kopi atau teh kalau sekarang pakai tupperware dengan logo-logo tertentu," ujarnya.

Dia menjelaskan, penyelundupan sabu ini merupakan hal yang baru. Pasalnya para tersangka menyimpan barang haram tersebut ke dalam kotak plastik untuk mengelabui petugas.

"Secara kasat mata kita lihat biasanya dibungkus dengan bungkus kopi atau teh. Kalau ini dengan tupperware dengan logo-logo tertentu," ungkap Arman.

"Untuk tupperware sendiri di drop di satu pulau dan mereka menjemput ke pulau itu. Tupperware yang kita lihat ini untuk memudahkan dan melindungi dari air laut pada saat mereka berlayar dari tempat asal dan tempat tujuan di indonesia," ungkapnya.

"Satu tersangka sekarang belum kami ambil karena alasan Covid-19. Yang bersangkutan atas nama Alex Yang. Alex ini merupakan Narapidana Lapas Slawi, Jawa Tengah," lanjut jenderal berambut gondrong tersebut. Selain itu, BNN juga sudah mengantongi nama pemasok ratusan kilogram sabu-sabu tersebut, yang merupakan WNA.

Kepala Keamanan Lapas Klas IIB Slawi, Kabupaten Tegal Untung Saptoaji membenarkan adanya seorang narapidana yang terlibat dalam penyelundupan narkoba tersebut.

"Ada salah satu warga binaan kita duga ada keterlibatan. Berkaitan dengan informasi itu, kita lakukan langkah-langkah untuk mengamankan warga binaan itu," kata Untung, Rabu (17/6).

Untung mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari BNN terkait keterlibatan DA pada Minggu (7/2). Petugas BNN kemudian mendatangi Lapas Klas IIB Slawi, Senin (8/2) untuk melakukan pemeriksaan terhadap DA.

Selain itu, petugas Lapas juga menggeledah sel tahanan yang ditempati DA dan menemukan tiga buah handphone (HP). Alat komunikasi itu diduga digunakan DA untuk mengendalikan penyelundupan narkoba dari dalam lapas.

"Setelah mendapat informasi dari BNN, kami bantu mengamankan warga binaan tersebut termasuk alat komunikasinya. Ada tiga buah alat komunikasi yang ditemukan saat menggeledah kamarnya," ungkap Untung  Saptoaji.

Untung mengaku tidak mengetahui sudah berapa lama DA mengendalikan penyelundupan narkoba dari dalam lapas karena hal itu masih dalam pemeriksaan BNN. Dia hanya menyebut DA berperan sebagai penghubung dari pemilik narkoba yang diselundupkan.

"Istilahnya penghubung atau perantara dari orang yang minta dicarikan orang. Barangnya (narkoba) bukan pure punya dia. Setelah diperiksa intensif BNN, yang bersangkutan kami tempatkan di sel isolasi," sebutnya.

Terkait temuan tiga buah HP yang di sel DA, Untung mengatakan razia dan penggeledahan rutin dilakukan di sel-sel narapidana untuk mengantisipasi adanya narapidana yang menyimpan barang-barang terlarang seperti HP. Dalam satu bulan, razia itu digelar delapan kali.

"Selain razia rutin, razia insidental juga dilakukan melihat sikon. Terkait ini banyak dinamikanya. Ibaratnya dimasukan lewat pintu tidak bisa, bisa jadi dilempar dari luar lapas. Ini juga kami antisipasi dengan kontrol rutin di titik-titik rawan gangguan keamanan," jelas Kepala Keamanan Lapas Klas IIB Slawi. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga