Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (114) Internasional (34) education (26) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) Teknologi (2) kesehatan (2) Financial (1) herbal (1)

Selasa, 09 Februari 2021

Ruang Khusus Rehabilitasi Medis Di Rutan Salemba Jakarta

BY GentaraNews IN



Jakarta - Rumah Tahanan Kelas IA Salemba, Jakarta Pusat atau Rumah Tahanan Salemba kini memiliki ruangan khusus untuk warga binaannya menjalankan rehabilitasi medis terhadap ketergantungan obat-obatan terlarang. Fasilitas ini diresmikan oleh Direktur Kesehatan dan Perawatan (Dirkeswat) Blok Ruang Rehabilitasi pada Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) A. Yuspahruddin, BH di Rutan Salemba, Selasa, 9 Februari 2021.

Rutan Kelas IA Salemba merupakan rumah tahanan pertama yang memiliki ruang rehabilitasi narkoba bagi warga binaan.

"Biasanya itu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba," ucap Yuspahruddin

"Di tingkat rutan, baru di Rutan Salemba ini ada ruangan khusus rehabilitasi medisnya. Nah ini direncanakan tahun 2021 ada sebanyak 500 orang yang ikut rehabilitasi medis di Rutan Salemba ini," kata Yusparudin.

Selain diberikan loker khusus untuk masing-masing warga binaan, pengelola Rutan Salemba selama masa rehabilitasi medis juga menyiapkan berbagai jadwal khusus yang menarik setiap harinya dan diharapkan dapat membuat efek ketergantungan zat terlarang itu menghilang dari warga binaan.

"Nanti ada beberapa konselor yang memandu mereka. Nah ini mari kita pantau berjalannya program ini selama enam bulan ke depan," ujar Yusparudin.

Nantinya, warga binaan yang akan menjalani rehabilitasi medis terhadap ketergantungan narkotika di Rutan Salemba terbagi ke dalam dua periode.

Periode pertama direncanakan berjalan mulai Februari hingga Juli 2021. Sedangkan untuk periode kedua direncanakan berjalan mulai Agustus hingga Desember 2021 dengan masing- masing jumlah peserta 250 orang setiap periodenya.



Kepala Rumah Tahanan Klas IA Jakarta Pusat Yohanis Varianto mengharapkan dengan adanya ruang khusus rehabilitasi medis maka pelayanan warga binaan selain memiliki kesehatan tubuh yang sehat juga memiliki kesehatan jiwa yang sehat.

"Kami bertujuan untuk membetikan hak dan memulihkan kondisi kesehatan para warga binaan kami. Diharapkan juga mereka dapat lebih produktif usai menjalani rehabilitasi medis ini," kata Yohanis Varianto

"Satu konselor akan memandu 10 warga binaan di sini. Kalau itu cukup. Kalau tidak cukup bisa ditambah satu konselor ada 20 warga binaan," kata Yohanis. LEP

Priode Januari-Februari 2021. Polda Jabar Ungkap 18 Kasus Narkoba, 20 Tersangka

BY GentaraNews IN



BANDUNG- Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama kurun waktu sebulan. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada periode Januari hingga Februari 2021.Dari pengungkapan ini, 18 kasus dengan 20 orang tersangka diamankan. Selasa (9/2).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat , S.I.K, M.H mengatakan, “Kami berhasil mengungkap 18 kasus narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada periode bulan Januari hingga Februari 2021,” jelasnya.

Dalam pengungkapan selama sebulan, Polda Jawa Barat mengamankan narkotika jenis sabu, ganja, dan psikotropika. Peran para tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda.

“Ada yang berperan sebagai kurir, serta berperan sebagai pengguna narkoba. Modus operandinya dengan cara ditempel atas suruhan DPO, serta diantara tersangka juga menjadi kurir serta pengguna narkotika,” terangnya.

“Dari total 18 laporan polisi, sebanyak 20 tersangka diamankan Polda Jabar terkait kasus narkoba,” Terang Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar

“Kita amankan narkotika jenis sabu seberat 177,21 gram. Kemudian narkotika jenis ganja 31,06 gram dan psikotropika golongan IV berbagai jenis sebanyak 282 butir,” paparnya.

Para tersangka disangkakan beberapa pasal, di antaranya Pasal 114 , Pasal 112, Pasal 111 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman minima 5 tahun penjara. LEP

Satresnarkoba Polres Metro Depok Ungkap 258 Kilogram Sabu

BY GentaraNews IN


Depok-Satuan Serse Narkoba Polres Metro Kota Depok yang dipimpin AKBP Aldo Ferdian berhasil menangkap tiga orang tersangka atas nama Junaedi als Edi Bin Solihin (Alm), Zulkarnaen als Ijul Bin Jumali dan Eko Saputra als Eko Bin Kamarudin di parkiran sebuah rumah sakit di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau. Barang Buktu yang diamankan 258 kg sabu yang dikemas dalam bungkua teh hijau merk Guan Yin Wang.

Pengungkapan kasus diatas berawal dari investigasi team Satresnarkoba Polres Metro Kota Depok atas pengembangan Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB) berupa Mobil Kijang Kapsul warna biru metalic dengan No Pol BM 1170 RS  dari LP/06/K/I/2021/PMJ/RD tanggal 14 Januari 2021.

Dalam jumpa pers dengan awak media, Kasat Narkoba Polresta Depok mengatakan, "Modus di dalam itu, pada saat mobil masuk ke rumah sakit itu barang-barang di dalam karung. Kemudian mereka sudah menyiapkan koper-koper kosong, jadi tinggal menunggu instruksi untuk dimasukkan ke dalam koper kosong. Nanti ada yang jemput kurir itu. Dan memang yang mereka gunakan transaksinya ada di parkiran rumah sakit," ujar AKBP Aldo Ferdian, Selasa (9/2/2021).

Sabu tersebut dimasukkan ke karung-karung. Mereka telah menyiapkan koper kosong untuk memindahkan sabu ketika transaksi dilakukan.

"Tiga tersangka ini perannya, 1-2 orang ada di dalam mobil. Jadi mereka apabila nanti barang-barang ada dalam 2 mobil (Kijang dan Honda Jazz) itu dalam karung, ada 1 peran untuk memindahkan karung ke koper. Kemudian ada lagi peran untuk menggeser kendaraan," beber Aldo.

"Lanjut nanti saat ada kurir mengambil, yang satu sama lain tidak saling mengenal, dari jarak jauh mereka me-remote. Jadi me-remote mobil sehingga mereka mobil yang kijang itu bisa dibuka," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap jaringan ini tertangkap setelah polisi mengembangkan penangkapan tersangka Edi Pranoto di Padang dengan barang bukti 44 kg.

"Modus operandi yang dilakukan adalah menyamarkan dalam bentuk teh. Ini adalah biasanya dari Malaysia, Cina kemudian Malaysia. Dan ini adalah jaringan internasional yang masuk ke Indonesia baik itu melalui pelabuhan-pelabuhan yang ada, pelabuhan-pelabuhan tikus biasanya melalui Pekanbaru dari Malaysia," ujar Yusri.

Selanjutnya, Yusri menyebut, dari ketiga tersangka yang berhasil diringkus polisi ini, masih ada 3 tersangka DPO lainnya yang sedang dalam pengejaran. Diketahui sabu ini akan dipasarkan ke daerah pulau Jawa hingga Bali, khususnya Jakarta.


Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Muhammad Fadil Imran, M.Si yang hadir juga dalam jumpa pers dengan wartawan di Aula Mapolrestro Depok, Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, mengapresiasi penangkapan tersebut. Selasa (9/2/2021).

Ia mengatakan, dengan pengungkapan kasus ratusan kilogram sabu tersebut, pihaknya telah menyelamatkan jutaan jiwa.

Jumlah tersebut diperkirakannya dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi delapan orang.

"Dengan keberhasilan Polres Metro Depok, kami dapat mencegah masuknya narkoba jenis sabu dan setidaknya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba dengan perkiraan jangkauan sebanyak 2.064.000 orang," papar Fadil Imran kepada wartawan di Aula Mapolrestro Depok, Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Selasa (9/2/2021).

Polres Metro Depok sebelumnya telah mengamankan tersangk EM, dengan barang bukti sebanyak 44 kilogram narkotika jenis Sabu yang telah diamankan di Padang Sumatera Barat.

Menurut keterangan EM, barang tersebut diambil di Rumah Sakit Awal Bros Jalan Sudirman Pekan Baru Riau didalam Mobil Toyota Kijang Kapsul dengan nomor polisi BM 1179 RS.

Dari keterangan EM tersebut, tim langsung melaksanakan penyelidikan di daerah tersebut. 

Setelah melakukan penyelidikan, kemudian tim melihat seorang didalam mobil Toyota Kijang Kapsul warna biru metalik dengan nopol BM 1179 RS yang pada saat itu masuk dengan bersamaan Mobil Honda jazz warna Putih dengan nopol BM 1385 DS.

"Setelah itu tim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersangka tersebut. Dengan ditangkapnya pelaku di kota Pekan Baru Riau dan berhasil diamankan barang bukti sebanyak 258 kg," ujar Fadil Imran lagi.

"Sabu tersebut berasal dari pengembangan pengungkapan di Kota Padang dengan barang bukti sabu sebanyak 44 kilogram," tambah Fadil Imran

"Maka keseluruhan ungkap dari jaringan ini sebanyak 302 kg sabu. Sampai saat ini masih dalam proses pengembangan dan mencari DPO lainnya," pungkas Fadil Imran. LEP

Senin, 08 Februari 2021

5 Kg Narkoba Disembunyikan di Bawah Jok Sepeda Motor Di Banjarmasin

BY GentaraNews IN

BANJARMASIN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan meringkus seorang mantan anggota TNI yang di pecat karena membawa 5.041 Kg narkoba jenis sabu saat di Kota Banjarbaru. Narkoba tersebut disita dari dua orang tersangka yaitu berinisial JW (31) dan JS (23). Kamis (4/2/2021).

Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol. Drs. Jackson Lapalonga, M.Si dalam rilisnya mengatakan, "Tersangka JW (30) yang pecatan dinas militer ditangkap bersama rekannya AJ (22) pada Kamis (4/2) di depan Indomaret Jalan Sukamara, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, barang bukti sabu seberat 5.041 gram," kata Kepala BNNP Kalimantan Selatan Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga. Senin (8/2/2021).

JW diketahui berdomisili di Jalan Gunung Raja, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel dan JS berdomisili di Jalan PHM Noor, Kecamatan Banjarmasin. Kalimantan Selatan.

Kedua tersangka ditangkap di depan salah satu ritel moderen di Jalan Sukamara, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel sekitar pukul 18.30 Wita, Kamis (4/2/2021).

Kepala BNNP Kalimantan Selatan menjelaskan terungkapnya bisnis narkoba oleh mantan prajurit TNI itu berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke BNNP Kalsel.

BNNP membentuk TIM, Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel Kombes Pol R. Prasetyo menugaskan Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito sebagai pemimpin Tim, mereka bersama anggota bidang pemberantasan melakukan penyelidikan hingga didapat ciri-ciri orang yang akan melakukan transaksi narkoba.

Penangkapan dilakukan setelah dilakukan pengintaian kurang lebih 8 jam sejak petugas BNNP Kalsel pertamakali menerima informasi tentang adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan.

"Jadi anggota melakukan pengamatan di sekitar lokasi yang diinfokan. Terlihat dua tersangka mengendarai sepeda motor berhenti di depan Indomaret Jalan Sukamara dengan gerak-gerik mencurigakan," beber Jackson Lapalonga.

Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan lakban coklat ini ada yang beratnya kurang lebih 50 gram hingga 450 gram dan disembunyikan di dalam bagasi di bawah jok sepeda motor yang digunakan kedua tersangka.

"Dengan penangkapan ini kita bisa menyelematkan kurang lebih seratus ribu orang terhadap penyalahgunaan narkotika sabu ini, bila 1 gram digunakan 10 sampai 20 orang," kata Jackson Lapalonga

"Barang ini kemungkinan sudah ada di Kalsel, tapi yang pasti ini barang dari luar diendapkan di sini baru dipecah untuk diedarkan," terangnya.

"Tim masih terus mendalami jaringan ini. Karena kuat dugaan ini barang telah lama berada di Kalsel dan dipecah-pecah lagi untuk diedarkan," tandas Brigjen Pol. Drs. Jackson Lapalonga, M.Si

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas BNNP Kalsel, salah satu tersangka yaitu JW diketahui merupakan seorang pecatan dinas militer.

Para tersangka dikenakan Pasal 132 jo 114 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. LEP.

Minggu, 07 Februari 2021

Ridho Rhoma Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Ekstasi

BY GentaraNews IN


JAKARTA- Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 4 Februari 2021 lalu.

Ketika di konfirmasi awak media perihal Kabar penangkapan Ridho Rhoma yang kedua kalinya dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Yusri Yunus, saat dihubungi awak media, Minggu (7/2/2021).

Pedangdut ini ditangkap atas dugaan kepemilikan ekstasi. 

"Saya membenar RR alias MR (Muhammad Ridho Roma), khabar penangkapan" kata Yusri Yunus menerangkan hal penangkapan anak dari Rhoma Irama

Namun Yusri Yunus enggan berbicara banyak mengenai penangkapan Ridho Rhoma. Untuk keterangan lebih lanjut, pihaknya akan menggelar pengembangan kasus tersebut dalam waktu dekat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atau tes narkoba,  Ridho diketahui menggunakan narkoba jenis ekstasi dan dinyatakan positif amphethamine.

"Dia positif amphetamine," kata Yusri.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman dan memintai keterangan lebih lanjut terhadap RR.

"Masih jalani (pemeriksaan) dulu, itu saja dulu ya," kata Yusri Yunus.

Seperti diberitakan sebelumnya. Pada 2017 lalu, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Saat itu polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya. Dan putra Raja Dangdut ini telah menjalani hukuman atas perbuatannya tersebut, Sabtu (25/3/2017) dini hari. (LEP).

Sabtu, 06 Februari 2021

Di Binjei, Seorang Ayah Tega Saat Transaksi Narkoba Bawa Anak dan Istri

BY GentaraNews IN



Ironis, ketika seorang terduga bandar narkoba malah membawa anak serta istrinya, dalam bertransaksi narkoba 


Binjai – Seorang ayah bernama Julian Syahputra (23 Tahun) yang tega melibatkan anak dan istrinya dalam urusan narkoba, warga Jalan Gatot Subroto Lingkungan II, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Binjai. Ia tertangkap tangan oleh petugas ketika akan bertransaksi narkoba Kampus STAIS Binjai. Barang bukti yang diamankan 90 butir pil Ekstasi, Sabtu (6/2/2021).

Polisi menerima laporan warga soal akan adanya transaksi narkoba Menerima aduan itu, Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede, lantas memerintahkan anggota nya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para tersangka

Saat dilakukan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap tiga tersangka terhadap Julian Syahputra Peranginangin, Dedi Putra Pasaribu dan Irfan Ahmad.

Ketika digeledah didapati dari dalam mobil Julian Syahputra Peranginangin seorang wanita Laura Afrisky merupakan istrinya sedang memangku anaknya yang berusia dua tahun.

Dari pengakuan tersangka mereka mengakui pil ekstasi itu milik Tedi Bangun untuk dijualkan dengan harga Rp 140.000 per butirnya, katanya.

Kronologi penangkapan terduga bandar narkoba tersebut beserta keluarga kecilnya bermula, ketika, polisi menerima laporan warga soal akan adanya transaksi narkoba di lokasi yang dimaksud. Menerima aduan itu, Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede, lantas memerintahkan anggota nya untuk melakukan penyelidikan di tempat itu.

Tim yang dipimpin Kanitres Polsek Binjai Timur Iptu H. Sibuea SE, melihat ada 3 orang pria yang berdiri di depan satu unit mobil merek Toyota Yaris yang terparkir di pinggi jalan. Merasa curiga, petugas pun mendatangi ketiga pria tersebut dan langsung mencecar mereka dengan beberapa pertanyaan, untuk mengetahui tujuan mereka berada di tempat tersebut.

Polisi yang merasa curiga dengan gerak-gerik dari ketiga pria tersebut, lantas melakukan penggeledahan badan serta barang bawaan mereka. Tidak sampai di situ saja, petugas berbaju cokelat ini pun meminta kepada JS yang saat itu mengaku sebagai pemilik mobil Toyota Yaris, untuk turut digeledah kenderaannya.

Ketika digeledah, polisi baru mengetahui ada seorang wanita yang tengah memangku seorang anak yang diperkirakan berusia 2 tahun. Wanita itu berinisial LA (22), ia berada berada di dalam mobil tersebut guna menunggu sang suami JS, yang diduga akan bertransaksi narkoba dengan dua orang pria lainnya.

Usai menggeledah mobil tersebut secara keseluruhan, kecurigaan petugas pun terbukti, dengan ditemukannya barang bukti berupa narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 90 butir yang terdiri dari beberapa model dan warna. Rinciannya, 21 butir pil warna merah muda bermerek "Teddy Bear", 21 butir warna hijau bertuliskan "EA7" dan 48 butir warna putih pudar berlogo "Kenzo".

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit mobil Toyota Yaris warna hitam BK 1286 RU berikut STNK-nya, 1 unit handphone Android merek Samsung A20S warna hijau. Selanjutnya, seluruh orang, termasuk keluarga kecil sang terduga bandar narkoba, dibawa petugas ke Mapolsek Binjai Timur, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa diamankannya sang terduga bandar narkoba beserta anak istrinya ini dibenarkan oleh pihak kepolisian. Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, mengatakan, keempat orang tersebut saat ini telah diamankan ke Mapolres Binjai, guna proses hukum lebih lanjut.

"Benar, tadi yang amankan Unit Reskrim Polsek Binjai Timur, lalu dilimpahkan ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," Kata Siswanto Ginting.

Ketika ditanya keterlibatan dari masing-masing orang yang diamankan tersebut, termasuk istri dari sang terduga bandar narkoba, Siswanto Ginting, kembali menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Jadi, yang terduga bandar itu si pria berinisial JS, kita duga dia mau edarkan barangnya melalui dua orang anggotanya yang berinisial IA dan DP, sedangkan istrinya, masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," tambah Kasubbag Humas Polres Binjai. LEP.

Jumat, 05 Februari 2021

AKP Kristo Tamba Ditunjuk Kapolda Sumut Jadi Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar

BY GentaraNews IN


Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si mencopot AKP David Sinaga sebagai Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar sebagai bentuk gerak cepat dilingkungan Polda Sumut dan menunjuk AKP Kristo Tamba.

Rotasi jabatan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar pascapencopotan AKP David Sinaga usai video dugemnya viral di media sosial.

Informasi yang diperoleh, mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sumut nomor ST/73/II/KEP./2021 tanggal 5 Februari 2021 yang ditandatangai Karo OSDM Polda Sumut. Dalam Surat Telegram itu, sebelum diangkat sebagai Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Kristo Tamba sebelumnya menjabat sebagai Panitia 2 Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut. Sedangkan AKP David Sinaga saat ini dimutasikan sebagai Pama Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan.

"Organisasi (mutasi), tentu kita selalu melakukan evaluasi untuk penyegaran agar organisasi ini, terus baik," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi dalam menyikapi pencopotan perwira polisi tersebut.

Proses mutasi ini dalam rangka pemeriksaan terhadap David Sinaga usai video dugemnya di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pematangsiantar viral.

Sementara itu, posisi Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar dipegang AKP Kristo Tamba. Sebelumnnya, Kristo Tamba menjabat sebagai Panit 2 Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut. Sedangkan jabatan yang ditinggalkan Kristo Tamba akan diisi oleh AKP Jerico Lavian Chandra.

"Organisasi (mutasi), tentu kita selalu melakukan evaluasi untuk penyegaran agar organisasi ini, terus baik," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi dalam menyikapi pencopotan perwira polisi tersebut.

AKP David Sinaga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sumut terkait video dugemnya yang viral. Dari pemeriksaan sementara, video rekaman tersebut diambil pemilik karaoke Studio 21 bernama Acong.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, bahwa video yang merekam AKP David dilakukan pada bulan Oktober 2020. Saat itu, Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar mendatangi lokasi hiburan Karoke 21 dalam rangka penyelidikan.

“Video, tersebut direkam pada bulan Oktober 2021 lalu. Saat itu, AKP David Sinaga mendatangi karaoke Studio 21 untuk penyelidikan. Saat itu kemudian, AKP David Sinaga ditemui pemilik karoke atas nama Acong dan dua rekannya” Jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Pol. Heru Budi Prasetyo

"Saat itu AKP David Sinaga menuju ruang reception. Di ruang itu tanpa disadari yang bersangkutan direkam atau divideokan oleh pemilik karaoke. Itu awal kejadiannya," tambah Heru Budi Prasetyo

“Pada 4 Januari 2021 Kasat Narkoba dan timnya ada melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba di karoke tersebut. Dalam prosesnya, pemilik karoke lalu meminta bantuan kepada Kasat Narkoba agar dilepaskan, namun oleh AKP David Sinaga kasusnya tetap dilanjutkan,” Jelasnya lagi

Pasca dari situ, muncul lah video di akun facebook dan youtube yang memperlihatkan Kasat Narkoba sedang ada di reception oleh akun palsu.

Untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan, Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar dinonaktifkan sampai penyelidikan menemukan titik terang."Untuk pemilik akun, pastinya juga akan kita kenakan UU ITE," Ungkap Heru Budi Prasetyo

“Saat ini juga Polres Pematang Siantar juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik tempat hiburan itu. Disinggung soal hasil tes urine AKP David Sinaga, Hadi mengatakan bahwasanya hasilnya adalah negatif. "Yang bersangkutan sudah di cek urinenya negatif. Waktu itu, dia (Kasat Narkoba) melakukan penyelidikan didampingi, tapi tidak diperihatkan di video," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam Surat Telegram nomor ST/67/II/KEP./2021 tanggal 3 Februari 2021 Kapolda Sumut juga telah memprcayakan jabatan Kapolsek Percut Seituan kepada AKP Jan Piter Napitupulu yang sebelumnya menjabat Kasubbagdalops Bagops Satu Brimob Polda Sumut.

Sementara AKP Ricky Paripurna Atmaja yang sebelumnya menjabat Kapolsek Percut Seituan, kini dimutasikan sebagai Pama Polrestabes Medan. LEP

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga