Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (114) Internasional (34) education (26) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) Teknologi (2) kesehatan (2) Financial (1) herbal (1)

Senin, 18 Januari 2021

Gembong Narkoba Dicuduk Poldasu, 4.5 Kg Sabu Diamankan

BY GentaraNews IN

Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi

KOTAPINANG - Satuan Narkoba Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu  menangkap gembong narkoba berinisial FP alias Man Batak (37 tahun) yang selama ini diduga merupakan bandar besar di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Senin (11/02) Dinihari.

Informasi yang di rangkum menyebutkan bahwa FP ditangkap dengan Barangbukti Diduga sabu sabu seberat 4.5 kg bersama rekan nya RD (43 tahun) dan seorang wanita berinisial LA (36 tahun) yang merupakan Aparatur Siipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Penangkapan dilakukan Sabtu (9/1) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah Hotel di Jalan Sudirman, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, ketika dikonfirmasi pada Selasa (12/1/2020) tidak membantah tentang kabar tersebut dan membenarkan tentang adanya penangkapan yang dilakukan oleh tim dari Polda. Namun siapa dan dimana penangkapan tersebut berlangsung, Deni enggan menjawabnya.

"Silahkan konfirmasi ke Polda ya, kalo kita sifatnya hanya membantu," katanya

Dalam penjelasannya Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan di Medan, mengatakan, “Ada tiga orang tersangka yang kita tangkap, seorangnya wanita. Keseluruhan barang bukti narkotika yang kita sita sebanyak 5 kilogram sabu, mobil, dan lainnya,” katanya. Minggu (17/1).

"Awalnya petugas melakukan penangkapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel dan di Desa Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau," jelas Kombes Pol Hadi Wahyudi

Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, petugas meringkus wanita PNS atas nama Lydia Agustika alias Lydia (36), warga Jalan Tennis, Keluharan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, dan Khairuddin Aman Siregar alias Udin (37), warga Lingkungan Kampung Jawa, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian, di TKP ke dua, petugas meringkus Priono alias Supri (43), warga Jalan Durian Desa Suka Maju, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

“Dari pengungkapan itu disita barang bukti lima bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5 kilogram, 1 tas ransel hitam, 3 handphone, dan 1 unit mobil Honda CR-V hitam BK 160 LI,” tuturnya.

Masih kata Hadi, pengungkapan itu berbekal informasi masyarakat. Awalnya, petugas menghentikan mobil Honda CR-V hitam BK 160 LI yang dinaiki Lydia dan Khairuddin dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 ransel di dalamnya 5 bungkus plastik teh Cina berisi 5 kilogram sabu-sabu.

“Kemudian petugas mengejar orang yang diduga sebagai bandar di daerah Desa Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir-Riau dan diamankan tersangka Priono alias Supri,” tuturnya.

Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 114 subsider 112 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (LEP)

Selasa, 12 Januari 2021

Kakanwil Kemenkumham Sambangi BNNP Maluku Utata

BY GentaraNews IN

Kakanwil Kemenkumham Malut, M. Adnan, S.H., M.H, didampingi Kadiv Imigrasi, Felianto Akbar, S.E., M.M. dan Kadiv Administrasi Raymond Takansenseran, sambangi BNNP Malut dan diterima kepala BNNP Malut, Brigjen Pol.Roy Hardi Siahaan di ruang kerjanya, pada Selasa (12/01).

Didamping Kabag Umum dan Koordinator Bidang P2M BNNP Malut, Kepala BNNP Malut bersama Kakanwil membahas tindaklanjut rencana aksi P4GN sesuai tugas fungsi teknis masing-masing lembaga.

Beberapa agenda penting yang menjadi pembicaraan pada pertemuan tersebut yakni kerja sama yang akan lebih ditingkatkan, misalnya terkait rehabilitasi penyalah guna Narkoba di Lapas, pembentukan satgas pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Lapas dan Rutan dan interdiksi bersama.

"Kami akan melakukan langkah komunikasi dan koordinasi dengan masinh-masing Divisi di Kemenkumham agar diatus teknis pelaksnaannya," jelas M. Adnan, Kakanwil Kemenkumham Malut.

Senada kepala BNNP Malut juga menyampaikan harapan untum secara spesifik BNNP Malut fokus dalam permasalahan terkait Narkoba dalam rangka pencegahan dan penindakan, BNNP punya keterbatasan untuk itu tidak harus melalui rapat informal, kita bisa masuk dalam kegiatan yang sama untuk sinergi dan kerjasama, pungkasnya. (LEP).





Minggu, 10 Januari 2021

Jenderal Termuda Calon Kapolri Pilihan Joko Widodo, Pengganti Idham Aziz Sebagai Kapolri

BY GentaraNews IN

Kapolri Idham Azis saat melantik Listyo Sigit Prabowo jadi Kabareskrim di lantai 9, Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Listyo Sigit Prabowo yang disebut-sebut jadi calon tunggal Kapolri.



Kepala Badan Reserse Kriminal ( Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M. Si menjadi satu dari lima calon Kapolri yang telah diserahkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kepada Presiden Joko Widoddo.





Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si yang kelahiran Kendari 30 Januari 1963, akan pensiun pada 1 Februari 2021.

Kompolnas telah menyerahkan lima nama calon Kapolri pada Jumat 8 Januari 2021. Presiden Jokowi memilih satu nama yang pada Rabu 13 Januari 2021 akan diserahkan kepada DPR agar Komisi III DPR bisa melakukan uji kepatutan. Jadwal uji kepatutan sendiri masih menunggu surat presiden.

Namun saat ini nama-nama yang beredar itu putra-putra terbaik Polri. Ada Kabareskrim (Komjen Listyo Sigit Prabowo), ada Kepala BNPT (Komjen Boy Rafli Amar), dia juga perform. Ada lagi Kabaharkam (Komjen Agus Andrianto), 

Tetapi Presiden Jokowi dikabarkan memilih Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal  Kapolri  menggantikan Jenderal Idham Azis. Idham akan memasuki masa pensiun akhir Januari 2021 ini.

DPR punya tenggat waktu 20 hari sejak surat presiden diterima untuk memutuskan setuju atau tidak atas pencalonan kandidat.

Diketahui, Idham Azis akan pensiun pada 1 Februari 2021. Adapun batas waktu pensiun bagi anggota kepolisian adalah 58 tahun.

Listyo Sigit Prabowo merupakan alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991. Kariernya tergolong moncer, termasuk pernah dipercaya menduduki ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama periode Oktober 2014-Oktober 2016.

Nama Listyo Sigit Prabowo, bakal diajukan Presiden Jokowi ke Komisi lll DPR, Senin (11/1/2021) ini untuk diproses mengikuti Fit And Propper Test atau uji kelayakan. 

Setelah itu, kemungkinan Rabu, Sigit akan melakukan proses Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Propper Test) di DPR. 

Jendral bintang tiga yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Nama Listyo tak asing lagi untuk Jokowi, bisa dibilang dia adalah orang terdekat Jokowi.

Penunjukkan Listyo Sigit sebagai Kapolri, memang sudah diprediksi sebelumnya, karena kedekatan (chemistry) antara Listyo dengan Presiden Jokowi. Listyo Sigit pernah menjadi Kapolres di kampung halaman Jokowi yakni Solo.



Profil Listyo Sigit Prabowo

Jendral bintang tiga ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991. Ia lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969. Beragama Katolik.

Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo,  M.Si. adalah lulusan S2 Universitas Indonesia (UI) dengan judul tesis tentang penanganan konflik etnis di Kalijodo, Jakarta

Karier Listyo dimulai sebagai anggota Polres Tangerang yang kala itu masih berpangkat Letnan Dua (Letda).

Pada 1998, ia telah menjadi Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi (Kapuskodalops) di Polres Tangerang. Dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi.

Lalu suami Juliati Sapta Dewi Magdalena pertama menjabat sebagai Kepala Bagian Pengendalian Personel Biro Personel Polda Metro Jaya, lalu sebagai Kapolsek Metro Duren Sawit di tahun 2001.

Selanjutnya, Listyo Sigit beberapa kali menduduki jabatan di daerah Jawa Tengah.

Tahun 2009, menjabat sebagai Kapolres Pati. Tak lama, ia dipindah menjadi Kapolres Sukoharjo pada 2010 lalu menjadi Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang.

Pada 2011, Listyo Sigit menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta saat Jokowi masih menjadi Wali Kota Solo.

Saat menjabat Kapolresta Surakarta itu, ia pernah menangani kasus bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS), Kepunton, Solo, Jawa Tengah.

Kemudian, pada 2012, saat Jokowi menjabat Gubernur DKI Jakarta, Sigit Prabowo dirotasi ke Jakarta untuk menjabat sebagai Asubdit II Dit Tipdum Bareskrim Polri.

Di tahun berikutnya 2013, Listyo Sigit Prabowo bertugas di Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara.

Karier Listyo Sigt tak butuh waktu lama, dia menyabet bintang tiga di pundaknya dengan usia 51 tahun dan melangkahi angkatan seniornya yang masih bintang dua. 



Saat Presiden Joko Widodo terpilih menjadi presiden di tahun 2014, Listyo pun diangkat sebagai ajudan presiden.

Saat itu, calon yang disodorkan Polri ke Presiden ada beberapa nama. Selanjutnya mantan Ajudan Presiden Presiden Jokowi tahun 2014.

Pria lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991 tercatat tidak begitu banyak menduduki sejumlah jabatan penting di Korps Bhayangkara ini. 

Setelah dua tahun jadi ajudan Jokowi, Listyo mendapat jabatan baru yakni jadi Kapolda Banten tahun 2016. Dua tahun kemudian jadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tahun 201.

Penunjukan Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo,  M.Si. didasari atas surat telegram bernomor ST/3229/XII/KEP./2019 tertanggal 6 Desember 2019 sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dari tahun 2019 hingga kini.

Dia juga berprestasi menangkap buronan terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada 30 Juli 2020 di Malaysia Bahkan, dalam hal ini, Komjen Listyo memimpin langsung tim ke Malaysia guna menangkap Djoko Tjandra. (LEP)




Jumat, 08 Januari 2021

DPO Polda Kepulauan Riau, Diciduk Personil Polres Lhokseumawe

BY GentaraNews IN


LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil membekuk SB (34), Tersangka merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polda Kepulauan Riau karena terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuman mati, di SPBU Sigli, Kabupaten Pidie. Kamis (7/1/21)

Dalam konferensi pers dengan awak media di Mapolres Lhokseumawe, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK, MH mengatakan, "Sekitar pukul 14.00 WIB anggota unit resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan terhadap keberadaan DPO Polda Kepulauan Riau atas nama SB dalam Kasus Narkotika Golongan I Jenis Sabu," Jelas Kapolres. Jumat (8/1/2021)

“Setelah mendapatkan informasi mengenal keberadaan tersangka, tim berangkat menuju Sigli Kabupaten Pidie guna melakukan pengejaran terhadap tersangka," lanjut Kapolres Lhokseumawe.

"Setibanya di Sigli tim menuju ke lokasi target yaitu di SPBU Gampong Keuniree Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie," sambungnya

"Tim melakukan pengintaian terhadap target, tim berhasil mengamati posisi tersangka yang saat itu sedang berada di depan Cafe SPBU tersebut dengan seorang diri. Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan dan tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan,” jelasnya.

Penangkapan terhadap DPO SB tersebut terjadi pada Kamis (7/1/2021).

“Petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka. Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu, namun kita menyita satu unit," ungkapnya

Setelah ditangkap, sementara waktu tersangka diamankan terlebih dulu diamankan di Mapolres Lhokseumawe, untuk kemudian diserahkan kembali ke Dit Narkoba Polda Kepulauan Riau. 

“Jadi DPO ini terancam pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati,” pungkas Kapolres. (LEP)

Kamis, 07 Januari 2021

Polres Dan Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ungkap Sabu Didalam Tabung Kompresor

BY GentaraNews IN

Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bekerjasama debgab Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjung Perak Surabaya ungkap kasus Peredaran Narkotika jenis sabu dengan modus tabung kompresor seberat 7,2 Kg.

Dalam konfrensi pers dengan awak media, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si.M.H yang di dampingi oleh Waka Polres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH S.SIK.M.H dan AKP Jumbo Qantason, Aris Sudarminto dari Kantor Bea Cukai mengatakan bahwa, "Polisi dapat informasi pada Senin 21/12/20, dari petugas bea cukai bahwa ada barang yang mencurigakan yang terbungkus dengan kardus yang dikirim dengan menggunakan jasa Ekspedisi PT Fazza Inti Logistik dengan no koli D 5379," Ungkap Kapolres. Kamis (7/1/21).

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Aris Sudarminto mengatakan, "petugas curiga karena ketika dimasukkan x-ray, ada yang ganjil. Paket yang dikirimkan ini khusus melalui jalur pengiriman barang Tenaga Kerja Indoensia (TKI) di Malaysia".

"Kami akhirnya berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Karena dicurigai ada sabu di dalam kompresor tersebut," Jelasnya

Paket berupa kompresor itu tempatkan di dalam gudang Jalan Kalianak Barat, Surabaya

"Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kemudian melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang tersebut ke tujuan penerima barang," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak yang pernah jadi penyidik KPK

"Dari penyelidikan ditemukan bahwa barang tersebut dikirim dari Malaysia dengan atas nama NR ( DPO ) dengan tujuan Blaban Batu atas nama MA," tambah AKBP Ganis Setyaningrum

"Tim kemudian melakukan control delivery sampai ke alamat tujuan penerimanya dan kemudian dilakukan penangkapan, jelasnya lagi

Saat dibuka, paket tersebut berisi sebuah tabung kompresor yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,239 kilogram dengan dibungkus kain handuk menjadi delapan bungkus

"Tersangka Sirun alias SR ( 29 ) warga kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Madura melakukan ini disuruh oleh temanya bernama HV ( DPO ) dengan imbalan uang sebesar Rp. 20 juta," ungkap Ganis Setyaningrum

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 ( satu ) buah kardus dengan no koli D 5379 dan 1 ( satu ) buah kompresor warna biru bermerk D&D dan 8 (delapan) bungkus Narkotika jenis sabu dengan total berat kurang lebih 7.239 gram

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Sirun di jerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (LEP)

Pemprov. DKI Jakarta Ubah Pergub PSBB Menjadi Perda,Transisi Jakarta Sesuaikan Dengan Aturan Pembatasan Jawa-Bali

BY GentaraNews IN


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuat Perda, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 01 tahun 2021 yang memerintahkan kepala daerah untuk mengatur pemberlakuan PSBB ketat di wilayahnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ir. H. Ahmad Riza Patria, M.B.A. menyebut, “Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pembatasan kegiatan masyarakat. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai 3-17 Januari 2021. Akan tetapi, Pemerintah Pusat kemudian menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021, Jelasnya 

"Maka kami langsung menyesuaikan dengan cepat. Pak Gubernur hari ini sudah mengeluarkan Pergubnya, jadwalnya jadi diubah sesuai dengan kebijakan (pemerintah) pusat. Jadi 11 sampai dengan 25 (Januari)," kata Ariza seperti dikutip dari kanal Youtube BNPB, Kamis (7/1/2021). 

Aturan dan substansi yang sebelumnya diterapkan dalam PSBB transisi disesuaikan dengan ketentuan pembatasan masyarakat dari Pemerintah Pusat. Contoh aturan mengenai pembatasan karyawan yang bekerja di kantor sebanyak 50 persen dari kapasitas, dengan penyesuaian ini maka karyawan yang diperbolehkan bekerja di kantor hanya 25 persen dari kapasitas. 

"Yang makan di tempat tadinya 50 persen sekarang 25 persen. Ini kami sesuaikan semua," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta 

Selanjutkan Pemda DKI akan menyesuaikan usulan dari Pemprov Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Dr. (H.C.) Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T. 

“Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengumumkan kebijakan implementasi dari instruksi pemerintah pusat untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di sebagian daerah di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021,” kata Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual, Kamis (7/1/2020). 

"Gubernur DKI saya monitor akan mengeluarkan hari ini (aturan PSBB ketat), demikian pula gubernur lain seperti Banten, Jawa Tengah, serta Jawa Timur, serta dengan demikian seluruh aturannya sudah didorong," tambah Airlangga Hartarto 

“Pembatasan kegiatan akan diterapkan secara terbatas dengan tujuan untuk meminimalisasi penularan Covid-19,” tegasnya. 

“Selain DKI Jakarta, Airlangga juga menyebut kepala daerah yang masuk dalam daftar daerah-daerah yang akan PSBB ketat juga tengah menyusun aturan hukumnya,” tambah Airlangga Hartarto lagi 

"Kepala daerah ini diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerahnya, baik itu pergub maupun perkada, kemudian tentu ini sejalan dengan instruksi menteri dalam negeri yang kemarin sudah dikeluarkan," ucapnya. 

Adapun pembatasan yang dilakukan yakni: 

Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020). Sistem ganjil genap di ibu kota masih ditiadakan menyusul diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Perpanjangan masa PSBB transisi itu berlaku selama dua pekan ke depan yakni hingga 6 Desember 2020. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat. 

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring. 

3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. 

4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. 

Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan. 

5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

6.Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. 

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur. 

Sebelumnya Pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di pulau Jawa dan Bali. Pembatasan tersebut untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut. 

"Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional 

Airlangga mengatakan pembatasan sosial berskala mikro tersebut sesuai dengan arahan presiden. Gubernur menentukan wilayah mana saja yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19. 

Untuk DKI Jakarta kata Airlangga akan berlaku di seluruh wilayah. Sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi, khusus untuk Banten Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel. 

"Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Cimahi," katanya. 

Sementara itu di Jateng yakni Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yakni Kab Gunung Kidul, Kab Sleman, Kab Kulon Progo. Jatim Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Kemudian Bali yakni Denpasar dan Kab Badung. 

Di wilayah-wilayah tersebut kata Airlangga pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan dan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI. 

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," pungkasnya. 



Pewarta : Le Putra

Polres Pati Ringkus Pengedar Narkoba Dalam Lapas

BY GentaraNews IN

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat, SIK beserta jajaran Satresnarkoba Polres Pati saat menggelar konferensi pers.





PATI - Polres Pati bekerjasama dengan pihak Lapas Kelas IIB Pati, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati. Berhasil amankan sabu seberat kurang lebih 14,63 gram.3 orang tersangka diamankan. Kamis (31/12/20) lalu. 

Dalam jumpa pers dengan awak media di Mapolres Pati, Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat, SIK mengungkap peredaran narkoba di dua desa di Kabupaten Pati pada. Dua desa ini yakni Desa Sundoluhur, Kecamatan Kayen dan Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil.

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat, SIK mengatakan, “untuk kasus ini kami bekerjasama dengan pihak Lapas Kelas IIB Pati, tersangka memasukkan narkoba dalam sabun mandi untuk mengelabuhi petugas, yang kemudian diselundupkan kedalam Lembaga Pemasyarakat (LP) Pati,” ungkap Kapolres.

“Penangkapan para tersangka, berdasarkan dari informasi yang didapat bahwa ada rencana pesta sabu saat malam pergantian tahun, tepatnya pada 31 Desember 2020 lalu. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap adanya upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas, Jelasnya.

“Modusnya tersangka berpura-pura membesuk napi. Narkoba dimasukkan kedalam sabun batangan,” terangnya. 

Petugas berhasil meringkus tiga tersangka pengirim sabu ke dalam lapas serta dua orang napi pemesan. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MN, ZM dan SH. Mirisnya mereka merupakan pengedar lintas daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

“Menurut pengakuan sudah terjadi lima kali transaksi di dalam lapas, masih kita dalami. Awalnya kami mengamankan sabu seberat 8,88 gram dari transaksi di lapas tersebut. Kemudian kami mengembangkan hingga ke Jepara. Sehingga total sabu yang diamankan dari kasus itu seberat 14,63 gram,” bebernya. 

“Selama 5 hari ini, kami sudah menangkap 8 orang tersangka di 3 tempat berbeda.Satu tersangka masih buron karena berhasil kabur, kita tetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya 

Kasat Res Narkoba Polres Pati AKP Gunawan Wibisono dalam penjelasannya mengatakann, “satu di antara tersangka mengatakan bahwa narapidana Lapas Pati memesan narkoba melalui pesan WhatsApp,” jelasnya. 

“Transaksi narkoba di dalam Lapas ini telah terjadi setidaknya lima kali. Terdapat dua orang narapidana yang memesan sabu. Mereka juga akan diproses secara hukum,” tambah AKP Gunawan Wibisono 

Selanjutnya Kapolres Pati menjelaskan, “pihaknya turut berhasil menggagalkan pesta sabu di Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil. Mereka diringkus pada 3 Januari 2021 saat tengah berpesta sabu di salah satu rumah warga, dengan barang bukti sabu seberat 0,27 gram beserta alat hisap dan meringkus empat orang tersangka. “Tersangka di Desa Tegalharjo berinisial WW, SG, JM dan KL,” imbuhnya. 

“Aparat juga berhasil mengamankan sabu seberat 22,78 gram dan senjata mainan jenis revolver di Desa Sundoluhur, Kecamatan Kayen. Namun saat penggrebekan tersangka berhasil melarikan diri. Hingga kini aparat masih terus mencari,” Jelasnya 

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan satu orang sebagai buron, yakni SL. Ia ditengarai sebagai pengedar narkoba yang dikonsumsi DP. 

Polisi juga menemukan senjata revolver mainan yang digunakan SL untuk menakut-nakuti orang sekitar. 

Untuk mempertanggungkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga