Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (114) Internasional (34) education (26) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) Teknologi (2) kesehatan (2) Financial (1) herbal (1)

Rabu, 06 Januari 2021

Jokowi, Indonesia Potensi Lockdown

BY GentaraNews IN



Dalam rapat terbatas bersama menteri dan gubernur yang disiarkan dalam live Instagram Sekretariat Presiden, Presiden RI. Ir. H. Joko Widodo menyinggung soal kemungkinan Indonesia lockdown sebagai akibat dari pandemi Covid-19 yang belum kunjung membaik. Survei menunjukkan, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan semakin menurun. Rabu (6/1/2021). 

Awal Presiden meminta semua pihak untuk bekerja keras dan mati-matian dalam mengurangi dan menghentikan dampak pandemi. Setelah itu, dia menyinggung perihal survei terakhir yang dilakukan pemerintah. 

"Kaitannya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan itu turun. Sebab itu saya minta Komite dan Satgas agar ini diberikan tekanan lagi kepada komunikasi publik yang baik lewat televisi," ujar Jokowi. 

Jokowi meminta ada pernyataan pengingat dan penegasan bahwa pelaksanaan 3M itu sangat penting dan harus terus dilakukan. Jokowi mengingatkan pula agar disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M itu jangan sampai berkurang. 

Saat ini sejumlah kota di mancanegara kembali menerapkan lockdown. "Dua hari lalu London lockdown, Tokyo juga sama. Bangkok yang dekat kita juga lockdown. Terakhir, kemarin bukan hanya London saja tapi Inggris juga (lockdown, red)," ungkap Jokowi 

"Hati-hati ini jadi catatan kita semuanya jangan sampai terjadi lonjakan yang sangat drastis sehingga kita dipaksa untuk melakukan lockdown," tegasnya. 

Jokowi merinci data kasus aktif Covid-19 pada November dan Desember. Pada November, jumlah kasus aktif sebanyak 54.000 kasus. 

"Pada Desember naiknya drastis sekali menjadi 110.000 kasus. Hati-hati tolong jadi catatan," kata Jokowi kembali memberikan penekanan. 

"Masyarakat harus tahu mengenai itu, tidak menakut-nakuti tapi informasinya harus sampai kalau kita harus disiplin, jaga protokol kesehatan," tambah Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan. (LEP)

37 Pelaku Narkoba di Aceh Dituntut hukuman Mati, 33 Vonis Seumur Hidup

BY GentaraNews IN

BANDA ACEH - Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Dr. Drs. Muhammad Yusuf, SH, MH, mengatakan, "sebanyak 37 pelaku yang menjadi terdakwa narkoba dan menjalani persidangan di sejumlah pengadilan di provinsi itu telah dituntut hukuman mati. 3 di antaranya inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Selebihnya, ada dalam proses hukum banding dan ada sedang kasasi di Mahkamah Agung. 33 pelaku narkoba lainnya dengan hukuman seumur hidup".

"Ada 37 pelaku narkoba dituntut hukuman mati di pengadilan dalam dua tahun terakhir, 2019 dan 2020," kata Kajati Aceh Muhammad Yusuf disela sela jumpa pers ungkap kasus sabu di Mapolda Aceh. Banda Aceh, Rabu (6/1/21)

Selain tuntutan hukuman mati, kata Muhammad Yusuf, kejaksaan juga menuntut 33 pelaku narkoba lainnya dengan hukuman seumur hidup.

Dari 33 pelaku tersebut, lima di antaranya inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan 16 pelaku lainnya mengajukan kasasi dan empat dalam proses banding.

"Dari 33 pelaku yang dituntut hukuman seumur hidup tersebut ada yang divonis dengan hukuman 15 hingga 18 tahun penjara," kata Muhammad Yusuf menyebutkan.

Kajati Aceh mengatakan, jika dilihat dari jumlah pelaku narkoba yang dituntut hukuman mati, tentu ini mengkhawatirkan. Kekhawatiran ini merupakan ancaman bahaya narkoba.

Oleh karena itu, kata Muhammad Yusuf, perlu upaya masif mencegah serta memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Selain itu juga perlu memberikan penyuluhan terus menerus kepada generasi muda tentang bahaya narkoba, sehingga mereka tidak terjerumus dan terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Kami juga mendukung upaya memiskinkan bandar-bandar narkoba dengan menjerat mereka dengan tindak pidana pencucian uang. Terkait masalah ini, kami akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian," kata Muhammad Yusuf. (LEP)




Sumber : AntaraNews.com

Kasus Perdana Tahun 2021 Polda Aceh, 61 kg Sabu Disita

BY GentaraNews IN

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah bersama Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di Mapolda Aceh



BANDA ACEH - Polda Aceh menggagalkan penyelundupan 61 kilogram narkoba jenis sabu. Enam tersangka ditangkap dari  jaringan internasional yang masuk lewat perairan Pantai Timur Aceh. Tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah, yaitu Lhoksukon, Aceh Utara dan Nurussalam, Aceh Timur.

Ini menjadi penangkapan perdana narkotika di awal tahun 2021 oleh Polda Aceh.

Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil. yang memimpin konferensi pers, di Dampingi Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah, M.T.  di Aula Serbaguna Mapolda Aceh, mengatakan pengungkapan kasus itu terjadi di dua lokasi berbeda. Yakni di depan terminal Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara dan di Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur. Rabu (6/1/2021).

"Berawal dari adanya informasi yang diterima personil gabungan Polda Aceh beserta jajaran tentang adanya pendaratan narkotika via laut oleh pelaku jaringan International menuju daratan Kabupaten Aceh Utara," ujar Kapolda Aceh.

"Sabu yang berasal dari luar negeri ini dibawa menggunakan perahu motor menuju daratan untuk didistribusikan sebagian ke luar Aceh dan dalam Aceh," ucap Kapolda Aceh.

Kemudian, tim gabungan melakukan pengadangan dan menghentikan mobil yang diduga kurir di depan terminal Lhoksukon, Aceh Utara. Dalam pengadangan tersebut petugas menangkap lima tersangka, beserta 15 kilogram sabu.

"Tersangka yang kita ditangkap di Aceh Timur terpaksa diberikan tindakan tegas karena dapat mengancam anggota di lapangan," jelasnya.

Keenam tersangka berinisial AS (27), NU (55), EF (28), ketiganya warga Aceh Utara serta FA (29) dan MH (25), warga Aceh Timur. Kelima tersangka ini dibekuk di depan terminal Lhoksukon, Aceh Utara.

Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kemudian menangkap satu tersangka lainnya berinisial RS, 41, di Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Aceh. Selain itu, turut disita barang bukti 46 kg sabu.

Rata-rata tersangka merupakan nelayan yang dimanfaatkan untuk memasok sabu lewat laut.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di TKP Lhoksukon berupa narkotika jenis sabu seberat 15 kg, 3 unit HP Nokia, 1 unit HP Android, 1 unit mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol BL 1601 BN, 1 unit HP satelit merk Thuraya, 1 unit GPS, dan 1 unit Bout nelayan jenis Oskadon," ungkapnya.

Sementara itu, di TKP Aceh Timur petugas menyita barang bukti berupa sabu 46 kg, 1 pucuk senjata api jenis revolver beserta 5 butir amunisi, 1 unit mobil Honda CRV dengan Nopol BK 1348 AAS, 2 unit HP Nokia, dan 1 unit HP Vivo.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), subs pasal 115 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati," jelasnya.

Kini keenam tersangka masih ditahan di Mapolda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah, M.T yang turut hadir pada konferensi pers mengatakan, " Peredaran gelap narkoba adalah ancaman nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, butuh upaya bersama dari seluruh komponen bangsa untuk memutus peredaran barang haram tersebut," ucap Gubernur Aceh.

“Sudah saatnya kita membangun gerakan yang masif, menyeluruh untuk mencegah peredaran gelap narkoba. Seluruh elemen bangsa, seluruh organisasi dan lembaga harus mendukung upaya ini, karena narkoba adalah ancaman nyata yang dapat merusak generasi penerus dan masa depan bangsa,” ujar Nova Iriansyah.

“Terima kasih atas dukungan selama ini. Mohon dukungan insan pers untuk terus membantu pemerintah dan aparatur hukum pada segala kegiatan yang berkaitan dengan kampanye dan sosialisasi terhadap pencegahan narkoba,” imbau Gubernur.

"Dari satu sisi Pemerintah Aceh prihatin dengan penangkapan tersebut, tapi di sisi lain, Pemda Aceh tentu harus mengapresiasi Polda Aceh dan seluruh jajaran yang telah berhasil mengungkap dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti," Sambung Nova Iriansyah.

"Berdasarkan penjelasan Pak Kapolda tadi, bahwa dengan diamankannya 61 kg sabu ini, maka sebanyak 488 ribu jiwa berhasil terselamatkan dari pengaruh buruk narkoba. Oleh karena itu, saya atas nama seluruh rakyat Aceh mengapresiasi kinerja Kapolda dan seluruh jajaran,” ucap Nova Iriansyah lagi.

“Langkah dan upaya dalam memerangi narkoba tak bisa hanya diserahkan kepada Pemerintah dan Instansi terkait saja, akan tetapi memerangi narkoba harus menjadi tugas kita bersama, sehingga kita semua turut bertanggung jawab terhadap keselamatan generasi Aceh di masa depan,” imbuh Gubernur Aceh.

Gubernur mengingatkan, selama ini para mafia terus berusaha menyelundupkan narkoba ke Aceh. Oleh karena itu, upaya pemberantasan harus ditangani secara menyeluruh hingga tuntas, karena penyalahgunaan narkoba menyasar kaum milenial. (LEP)

Satnarkoba Polres Sampang Amankan Sabu, 1,2 Kg

BY GentaraNews IN


Sampang - Polres Sampang berhasil menangkap seorang kurir sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1.2 Kg yang dibawa oleh Alfandi Ramadani ( 23), warga Kelurahan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, M. Si yang di dampingi Waka Polres Kompol Rizky Tri Putra E.A.W dan Kasatresnarkoba AKP Harjanto Mukti Eko Utomo, dalam gelar konferensi pers menyampaikan, "penangkapan tersangka Alfandi ini hasil dari pengembangan dari kasus yang didalami sebelumnya". Rabu (6/1/2021).

Kemudian Kapolres Sampang menambahkan, "hasil penyelidikan dan pengembangan kasus sebelumnya, anggota kami mendapat informasi ada pengiriman paket sabu-sabu melalui kargo dengan tujuan Surabaya".

Pemuda asal Karanganyar, Jawa Tengah tersebut, diketahui menjadi kurir dan berencana mengirimkan narkotika jenis sabu ke Kabupaten Sampang, Madura.

Upayanya mengirimkan sabu gagal setelah Satresnarkoba Polres Sampang mencium perbuatannya.

"Tersangka membungkus barang haram itu dengan modus ditaruh didalam plastik sabun mandi," jelas Kapolres Sampang

"Masing - masing bungkus sabun berisi sabu kurang lebih seberat 80 gram, sebanyak 16 bungkus, dengan total 1.2 kg," terangnya.

Kronologis Kejadian

Dari keterangan Kasatresnarkoba Polres Sampang AKP Harjanto Mukti Eko, Tersangka Alfandi Ramadani berupaya mengirimkan sabu seberat 1 kg lebih atau sekitar 1.209, 39 gram.

Sabu itu dikirimkan dari Malaysia menggunakan jasa kargo (jalur laut) menuju ke Sampang.

Sebelum dikirim ke Sampang, sabu itu terlebih dahulu diturunkan di Surabaya dan dibawa ekspedisi kargo ke rumah Alfandi Ramadani.

"Sebelum tiba ke rumah tersangka, ekspedisi kargo kami hentikan karena dikhawatirkan kehilangan jejak dan kami langsung melakukan pengembangan terhdap pemilik, tapi Alfandi berhasil kabur ke Sampang, ke rumah ayahnya," ujarnya.

"Sabu ini belum sempat diedarkan oleh tersangka, jadi masih utuh," imbuh arjanto Mukti Eko

Pada saat Barang Bukti (BB) diamankan, ternyata sabu tersebut terbungkus oleh wadah sabun dengan merek Lifebuoy sebanyak 16 bungkus.

"Dari masing-masing bungkus Lifebuoy diisi kurang lebih 80 gram sabu dan totalnya 1,2 Kg," terang AKP Harjanto Mukti Eko Utomo.

"Untuk pengirim utama sabu dengan modus di bungkus wadah Lifebuoy tersebut saat ini terpantau ada di Malaysia," jelas AKP Harjanto Mukti Eko

Sehingga, pihaknya meminta doa kepada semua pihak agar terus bisa menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke Sampang.

"Tersangka asal Jawa Tengah ini berhasil diamankan di Kecamatan Sokobanah pada (1/1/2021) lalu," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. (LEP)

Selasa, 05 Januari 2021

Sepanjang 2020 Kasus Narkoba di Pasaman Naik 42,86 %

BY GentaraNews IN

PASAMAN – Polres  Pasaman, Sumatera Barat sepanjang tahun 2020, berhasil ungkap kasus Narkoba didaerah itu mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebanyak 42, 86 persen. Kasus sudah selesai 29 kasus, tunggakan 1 kasus, dengan jumlah tahanan 47 orang. Kasus gangguan Kamtibmas (Kriminal) didaerah yang mengalami penurunan sebesar 32,97 persen. Kasus Lakalantas mengalami penurunan dari tahun 2019 sebanyak 28.84 Persen.

Dalam jumpa pers dengan awak media, Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah, S.Ik, M.Si mengatakan, “total kasus Narkoba sebanyak 30 kasus yang berhasil diungkap jajarannya di tahun 2020”. Katanya. Rabu (6/1/2021).

"Untuk kasus sudah selesai 29 kasus, tunggakan 1 kasus, dengan jumlah tahanan 47 orang. Adapun jumlah Barang Bukti (BB) Ganja sebanyak 554.827,48 Gram dan 1.069, 70 Gram Sabu-sabu. Persentase penyelesaian sebanyak 96,67 persen," terang AKBP Dedi Nur Andriansyah, S.Ik, M.Si.

“Dalam kasus gangguan Kamtibmas (Kriminal), total kasus kriminal total 187 kasus mengalami penurunan sebesar 32,97% sepanjang tahun 2020 dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” Ucap AKBP Dedi Nur Andriansyah.

"Sudah selesai 164 kasus, dan tunggakan 23 kasus, dengan jumlah tahanan 41 orang. Adapun persentase penyelesaian sebanyak 87,70 persen. Trend penyelesaian perkara ini naik dari tahun sebelumnya sebesar 0,61 persen," tambah Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah, S.Ik, M.Si.

Selanjutnya untuk kasus Lakalantas selama tahun 2020 mengalami penurunan dari tahun 2019 sebanyak 28.84 Persen.

"Jumlah kasus lakalantas 115 buah, selesai 94, dan tunggakan 21. Untuk  meninggal dunia 35 orang, luka berat 2 orang, luka ringan 177 orang, dan kerugian materil Rp165 Juta dengan persentase penyelesaian 81.74 persen. Jumlah tilang 3.500 buah, jumlah teguran 842 buah, jumlah vonis 3.280 dengan total denda Rp462.723.000,-," katanya.

Pihaknya mengatakan selama tahun 2020, Polres Pasaman sudah melaksanakan operasi Kepolisian sebanyak 19 kali, baik operasi kepolisian terpusat maupun operasi kepolisian kewilayahan.

"Dari 19 operasi kepolisian tersebut, sebanyak 17 operasi telah dilaksanakan. Sedangkan 2 operasi lagi tengah dilaksanakan, karena waktu pelaksanaannya belum selesai yaitu operasi lilin Singgalang 2020 dan Operasi mantap Praja Singgalang 2020," Pungkas Kapolres Pasaman. (LEP)

 

10 Bal Ganja Kering Siap Edar Diamankan di Langsa

BY GentaraNews IN


LANGSA - Polres Kota Langsa seorang residivis narkoba berinisial SB (31) dengan barang bukti 10 bal ganja kering siap edar di kawasan pinggir jalan Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Langsa. Minggu (3/1/2021) 

Tersangka SB (32) warga jalan TM Bahrum, Dusun, Gampong PB Teungoh, Kecamatan Langsa Barat, sebelumnya juga merupakan residivis dalam kasus sama. Dimana pada tahun 2018 ia pernah divonis Pengadilan Negeri Langsa selama empat tahun penjara. 

Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja dalam jumlah yang besar di wilayah kota Langsa. 

"Setelah mendapat informasi itu dan sudah mengetahui ciri-ciri dan jenis kendaraan pelaku, kita langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motornya," ungkap Imam Aziz Rachman, Selasa (5/1/2021). 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 6 bal ganja kering yang disimpan di bawah jok sepeda motor miliknya. 

Sedangkan empat bal lagi ditemukan di kaki celana pelaku. Selain itu polisi juga menyita barang bukti lainya berupa satu unit Handphone merk Oppo warna biru satu unit sepeda motor merk yamaha N-Max warna hitam BL 4435 FAE, satu pastik warna hitam dan satu plastik warna merah. 

"Dari pengakuan tersangka, ganja ini didapatkan dengan membeli dari temannya yang berinisial I (DPO) seharga Rp 7 juta di Aceh Utara dengan maksud untuk dijual kembali di kota Langsa," ungkap Kasat. 

Menerusi pengakuan tersangka, anggota Unit Opsnal melakukan pengembangan ke Gampong Reudup Bluek, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara untuk mencari keberadaan I (DPO). Namun sejauh ini belum ditemukan. 

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (LEP)


 

 

 

 

 

Kokain Diselundupkan Disamarkan Dalam Kardus Buku Dan Mainan

BY GentaraNews IN


JAKARTA-Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan pengiriman narkoba jenis kokain dari Jerman. Narkoba tersebut dikirim dengan menggunakan paket DHL dengan dalih atau modus disamarkan dalam kotak mainan anak-anak. Mengamankan pria berinisial JJ dengan barang bukti 122 gram.

Kasus tersebut bermula saat tim Bea-Cukai menginformasikan kepada Polres Jakarta Pusat terkait adanya barang mencurigakan yang masuk dari Jerman. Polisi pun kemudian mengidentifikasi pemilik dan alamat yang dituju dari kiriman tersebut. Pengiriman sebulan lalu. 

Setelah melakukan pendalaman, polisi mendapati adanya seorang pria yang hendak mengambil barang kiriman tersebut di sebuah kantor pos. Saat diamankan, pria tersebut mengaku sebagai sopir dan diminta oleh bosnya berinisial JJ. 

"Awal mula pengungkapan dari info Bea-Cukai bahwa ada barang masuk mencurigakan setelah di-scan. Akhirnya kita profiling kemudian kita telusuri dan delivery control," kata Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Yoga Wahyu Permadi, SIK,MH 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Heru Novianto, SIK mengatakan, pelaku yang ditangkap dalam kasus ini atas nama inisial JJ. Dia ditangkap di halaman Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan pada Desember 2020 lalu. Selasa (5/1/21) 

"Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 2 Desember 2020, anggota gabungan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dengan Bea Cukai Jakarta melakukan Control Delivery dengan cara mengantarkan paket tersebut ke alamat yang tertulis di paket DHL dengan nomor Barcode CY 285 509 429 DE tersebut," jelasnya. 

"Dia adalah pemain tunggal ya. Pelaku ini pemesan," kata Heru di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa 

Namun pada saat petugas yang melakukan control delivery mengantarkan paket tersebut, pemilik atau penerima paket itu sedang tidak ada di rumah. Kemudian petugas memberikan atau menyerahkan surat pengambilan paket kepada orang tua penerima untuk mengambil di kantor Pos Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan. 

"Akhirnya pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020, sekitar pukul 15.30 WIB, anggota mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama MSF (saksi) di halaman kantor Pos Fatmawati," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga, S.H,S.I.K 

Kemudian, petugas menyita sebuah kantong plastik besar berisi paket kardus warna kuning pack set DHL dengan nomor barcode CY 286 600 429 DE di dalamnya terdapat satu buah buku besar warna biru. 

"Di dalamnya berisi satu bungkus plastik bening berisi serbuk warna putih jenis kokain berat bruto kurang lebih 122.2 gram dari beberapa mainan anak-anak dan satu unit handphone merek Redmi warna hijau," sebutnya. 

Lalu berdasarkan keterangan MSF jika dirinya telah disuruh oleh JJ melalui pesan singkat untuk mengambil sebuah paket tersebut di Kantor Pos Fatmawati, Cilandak, Jakarta Pusat. 

"Kemudian MSF diberikan kertas invoice pengambilan paket oleh tersangka JJ untuk mengambil sebuah paket itu," ucapnya. 

Menurut pengakuan MSF, dirinya telah disuruh sebanyak 7 hingga 8 kali oleh JJ untuk mengambil sebuah paket di Kantor Pos Pusat yang berada di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat dan di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan yang dikirim dari luar negeri. 

"Dari hasil pemeriksaan tersangka JJ, ia mengaku telah menyuruh MSF untuk mengambil sebuah paket di kantor pos Fatmawati," tuturnya. 

Selanjutnya, dari hasil penggeledahan rumah JJ, petugas menyita kardus warna kuning pack set DHL yang di dalamnya terdapat dua buah buku cerita anak berbahasa luar negeri, beberapa mainan anak, timbangan digital, tiga buku tabungan berbagai macam Bank. 

"Diduga kardus yang disita dari rumah tersangka JJ tersebut merupakan yang sama berisi narkoba kokain, namun sudah habis," ungkapnya. 

Terhadap tersangka JJ, petugas juga melakukan tes urine. Diketahui hasilnya adalah negatif. "Nah hasil urine pelaku ini negatif. Bisa jadi dia hanya pengedar dan pelaku pengiriman ke negara lain," ucapnya. 

Barang bukti 122 gram diduga kokain tersebut telah diuji di laboratorium. barang haram tersebut positif kokain. 

"122 gram kokain kita uji lab positif kokain. Pelaku kita tes darah, rambut, urine, negatif. Patut diduga yang bersangkutan ini hanya pengedar," ungkapnya. 

“Harga per gram kokain tersebut mencapai Rp 5 juta. Pembelinya pun disinyalir kalangan menengah ke atas berupa komunitas. "Beda dengan sabu dan ganja yang bisa dipakai di mana saja dan oleh siapa saja," sebut Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga 

Menurutnya, kokain tersebut bukan murni pengiriman dari Jerman. Melainkan dari negara Kolombia. "Ini kokain rata-rata dari Kolombia. Bisa jadi bukan dari Jerman, tapi lewat Jerman," katanya. 

"Pelaku JJ belum mau terbuka ya, terutama soal isi handphone-nya. Alasan dia lupa pin dan segala macam. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. ," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, JJ dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 20 tahun penjara. (LEP) 




Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga