Baca Juga

Sabtu, 26 September 2020

Warga Aceh Tamiang Ditembak Mati Polisi Di Medan, 7 Kg Sabu Disita

BY GentaraNews IN


Seorang bandar narkoba di Medan ditembak mati oleh polisi. Pelaku diketahui berinisial S yang berumur 41 tahun. Ia merupakan seorang warga Aceh Tamiang. Dari tangan pelaku, polisi menangkap barang bukti sebanyak 7 kg sabu dan satu buah pistol. 

Selain menembak mati S, polisi juga berhasil menangkap dua rekannya yang lain di lokasi yang berbeda

"Para pelaku yang ditangkap yakni Ariandi alias Andi (46) dan Ilias Husain (50), warga Kota Binjai, di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SIK MH. Sabtu (26/9/2020).

Menurut polisi, hal ini dilakukan lantaran pelaku menyerang polisi dengan menggunakan senjata api rakitan. 

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, SIK MSi mengatakan, setelah dilumpuhkan, pelaku sempat dibawa ke rumah sakit. Meski demikian, nyawa pelaku tak dapat diselamatkan. 

“Yang bersangkutan melawan dan berusaha melukai anggota / rekan-rekan kita menggunakan senjata api rakitan. Rekan-rekan narkoba melakukan tindakan tegas terukur, menembak, melumpuhkan tersangka kemudian di bawa ke rumah sakit. Sampai rumah sakit tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia”, ungkap Kapolres saat memberiakan keterangan pers. 

Penangkapan bermula pada Minggu (20/9). Polisi menerima informasi peredaran narkoba di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap tersangka Andi dan Ilias Husain. Dari keduanya, diamankan barang bukti 2 kilogram sabu.

Dari keterangan keduanya, mereka mengaku barang haram itu didapat dari tersangka Nurdin, yang kini jadi buron dan berada di Malaysia.

"Keduanya mengatakan Nurdin juga memberikan sabu kepada Syukran," ujar Kapolres.

Dari keterangan dua tersangka, polisi mengetahui keberadaan Syukran. Tersangka dibekuk di kawasan Jalan Glugur Rimbun, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Rabu (23/9). Dari tangannya diamankan barang bukti 5 kilogram sabu. Namun Syukran melawan saat ditangkap sehingga ditembak mati.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (LEP)

Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Ungkap 42 Kg Sabu di Deli Serdang

BY GentaraNews IN




Tim gabungan Polda Metro Jaya dan BNN RI menggerebek 3 rumah di Jalan Galang Lingkungan IV, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, 5 pria diamankan dengan barang bukti di duga jenis Sabu seberat 42 Kg. Jumat (25/9/2020). 

Andry Yosi Pranata Ginting, Lurah Cemara Kecamatan Lubukpakam, membenarkan adanya penggerebekan rumah warga. Menurutnya, warga mendatanginya agar menyaksikan penggerebekan.

Menurut Lurah Cemara, setelah sampai di sana, pihak Polda Metro Jaya dan BNN berjumlah 10 orang dan mengendarai 4 mobil sudah mengamankan 3 orang.

“Tadi kita dipanggil dari kantor untuk menyaksikan. Yang saya tahu barang bukti 42 Kilogram, tapi tidak tahu jenisnya apa. Katanya sabu, karena dia dibungkus dalam bungkusan teh,” sebutnya.

“Awalnya rumah Zulkarnain yang didobrak serta langsung menangkap Zulkarnain berikut mengamankan handphone miliknya. Saat itu Zulkarnain menemani istrinya yang sedang menyetrika. Lalu personel Polda Metro Jaya bersama dengan Satgas BNN juga menangkap Bobi dan menyita handphone miliknya juga,” pungkasnya.

"Petugas mengambil Barang bukti diduga sabu 42 kg di rumah Sri Muliani Ningsih. Setelah mendapat sabu, rombongan tersebut langsung pergi,” sebutnya.

Menurut Sri Muliani Ningsih, wanita yang tak bisa berjalan karena sakit itu, anaknya bernama Zulham alias Panjul dan Bobby dari rumahnya masing-masing, serta dua orang lagi tidak diketahuinya namanya diamankan Polisi. “Saat ditangkap, anak ku sedang duduk di rumah, dia pulang karena mau urus KTP untuk buat SIM. Selain itu Hp milik Zulham, lalu Rumini (31) istri Zulham dan Hp milik Adam Perdana Putra yang dicas di kamar turut disita, ” jelasnya

Sementara, warga menyebutkan, Bobby adalah residivis kasus sabu dan pencurian. Bobby merupakan anak purnawirawan TNI alm Mardi. Informasi diperoleh dari lokasi penggerebekan menyebutkan, sebelumnya sabu berjumlah 100 Kg di bawa dari Tanjung Balai.

Sebanyak 50 Kg telah berpindah tangan. Sedang 8 Kg lagi telah terjual. Sisa 42 Kg dan berhasil diamankan petugas.

Sementara itu, Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol. Yemi Mandagi, S. IK hanya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh BNN bersama pihak Kepolisian.

"Informasinya benar dari Kasat Narkoba melaporkan yang melaksanakan penangkapan dari Satgas BNN," kata Yemi melalui seluler, Sabtu (26/9) pagi. (LEP)

Jumat, 25 September 2020

Savitri Jindal, Politikus Wanita Terkaya di Dunia, Kalahkan Donald Trump

BY GentaraNews IN


Savitri Jindal, wanita yang Lahir: 20 Maret 1950 (usia 70 tahun) di Dimulai, India adalah satu-satunya politikus dan wanita India yang masuk dalam daftar orang terkaya di dunia versi Bloomberg Billionaire Index. 

Kekayaannya mencapai US$ 6,22 miliar atau sekitar Rp 92,9 triliun (kurs Rp 14.953), mengalahkan Donald Trump yang merupakan presiden miliarder pertama dalam sejarah AS, dan politikus terkaya dengan kekayaan sebesar US$ 2,5 miliar atau sekitar Rp 37,4 triliun. 

Kekayaan Savitri Jindal berasal dari perusahaan yang didirikan almarhum suaminya, Om Prakash Jindal, yakni Jindal Group. Perusahaannya itu memiliki berbagai lini bisnis terkemuka di India, antara lain baja, listrik, semen, dan infrastruktur. 

Ia telah mengambil alih tanggung jawab bisnis perusahaan setelah suaminya meninggal di tahun 2005. 

Dilansir dari GQ India, keempat putranya yang bernama Prithviraj, Sajjan, Naveen dan Ratan kini menjalankan operasional perusahaan, namun Savitri tetap menduduki jabatan tertinggi. 

Karir politiknya dimulai sejak suaminya meninggal. Savitri masuk ke partai Kongres dan menjabat sebagai anggota Dewan Legislatif dari daerah pemilihan Hisar Haryana selama periode 2005-2014. 

Pada tahun 2013, ia terpilih sebagai menteri kabinet untuk pemerintahan Haryana, dan menjabat sebagai Menteri Negara untuk Pendapatan dan Penanggulangan Bencana, Konsolidasi, Rehabilitasi, dan Perumahan. 

Ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Negara Perumahan dan Badan Perkotaan Lokal.(*) 




Sumber: Naviri
https://beritamerdeka.net/news/inilah-politikus-wanita-terkaya-di-dunia-kalahkan-donald-trump/index.html

Jahe Merah, Wirausaha BNN RI Di Daerah Rawan Narkoba

BY GentaraNews IN



Mengubah kondisi kawasan rawan narkoba menjadi kawasan yang lebih baik, produktif, kreatif, inovatif dan mandiri serta bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, ini wujud dari program Grand Design Alternative Developmen 2016-2025 , yang merupakan salah satu terobosan kreatif yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia. Sesuai Inpres 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.

Perlu kerja keras dan dibutuhkan komitmen dan kerjasama dari berbagai pihak, baik unsur pemerintah, swasta dan masyarakat. Ini bagian upaya yang telah dilakukan BNN RI yang bekerjasama dengan PT. Bintang Toedjoe kepada masyarakat di kawasan rawan narkoba selama kurun waktu tiga tahun ini.

BNN RI bersama PT. Bintang Toedjoe secara konsisten dan berkelanjutan memberikan pelatihan budidaya jahe merah kepada masyarakat di kawasan rawan narkoba sebagai alternatif untuk mendapatkan penghasilan tanpa harus menggunakan narkoba sebagai mata pencaharian, seperti yang dilakukan saat ini kepada warga di Kampung Baru Kelurahan Babura, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Pada kegiatan Pelatihan pengembangan wirausaha bagi masyarakat di kawasan rawan narkoba, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI dan PT. Bintang Toedjoe memberikan pelatihan tentang budidaya jahe merah yang sudah terkenal khasiatnya dan mempunyai nilai jual ekonomis yang tinggi.

Senior Brand Manager PT. Bintang Toedjoe, Sumarwoto Dhimas mengatakan bahwa jahe merah merupakan salah satu tanaman asli Indonesia dengan nilai ekonomis tinggi yang berkhasiat dan memiliki efek immunodomodulator yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh.

Menurutnya, pemerintah saat ini tengah melakukan uji klinis terhadap khasiat jahe merah yang kini dibandrol dengan harga Rp 125.000 per kilogramnya.

Jahe merah tergolong tanaman yang mudah dibudidayakan dan tidak memerlukan lahan yang luas dan tanah yang lapang, cukup dengan ketelatenan dalam perawatannya.

Pada pelatihan budidaya jahe merah ini, semua peserta akan dipandu oleh para narasumber dan ahli tentang bagaimana pembudidayaan jahe merah, mulai dari pembibitan, perawatan, hingga akhirnya dapat dipanen.

“Setelah pelatihan dan pembinaan ini, jika bapak dan ibu merasa yakin jahe merahnya memiliki hasil panen yang bagus dapat dikembangkan ke skala yang lebih besar, PT. Bintang Toedjoe akan membuka kerjasama dan menampung hasil panen para petani jahe merah di kawasan Medan, Aceh dan sekitarnya”, lanjut Sumarwoto.

Pada akhir pelatihan para peserta mendapatkan satu paket alat dan bahan yang dibutuhkan untuk memulai budidaya jahe merah. Paket tersebut berisi bibit jahe merah dengan kualitas unggul, pupuk, hormon dan sekam.

Budidaya jahe merah sebagai tanaman asli Indonesia ini diharapkan dapat menjadi kebiasaan baru, bahwa menanam bukan hanya indah tapi juga produktif. (LEP)









Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Ungkap Barang Bukti 2,5 Kg Sabu Di Tangerang Selatan

BY GentaraNews IN



Polres Tangerang Selatan menangkap seorang bandar Sabu yang sering menyasar berbagai lapisan masyarakat termasuk mahasiswa dan pelajar di wilayah kota Tangerang Selatan. KY (56 tahun) ditangkap polisi dengan barang bukti yang tersisa berupa sabu seberat 2,5 Kilogram. 

Polisi sempat mengintai aktivitas pelaku sebelum dilakukan penangkapan di wilayah Pondok Benda, Pamulang. KY diciduk dengan barang bukti sabu di tangan sebanyak 5 gram. Sedangkan sisanya tersebar di beberapa lokasi lainnya. 

"Sebagai bandar Narkotika jenis sabu, tersangka ini menitipkan, membagikan barang-barang bukti ini ke beberapa tempat Berhasil disita narkoba jenis sabu sebanyak 2,5 Kilogram yang disita dari tangan KY di 4 tempat, saat ditangkap, di rumah tersangka, dan di rumah kontrakan tersangka yang disewa tersangka untuk dijadikan tempat penyimpanan," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan, S.IK dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring. Jum'at (25/9/2020).

Dari hasil penyelidikan, KY mengaku bahwa barang-barang itu diperolehnya dari bandar besar berinisial A dan S yang kini berstatus DPO. Disebutkan pula, jika pasokan sabu sebelumnya telah banyak diedarkan, yakni sebanyak 4 Kg. 

"Narkotika yang ada padanya itu merupakan narkotika yang sudah diterima berulang kali kepada jaringannya. Sebelumnya telah diterima 1 Kg dan itu sudah habis, kemudian diterima 3 KG itu juga sudah habis, berhasil kita ungkap dan kita amankan 2,5 Kg,” sambung Iman. 

Kapolres tak menjelaskan secara spesifik kalangan mana saja yang pernah melakukan transaksi dengan KY. Dijelaskannya, semua kalangan umum pernah membeli sabu dari pelaku. Sabu itu dipecah menjadi bagian-bagian kecil, lalu diedarkan ke bandar kecil di bawahnya. 

"Semua lapisan. Jadi dia kemudian menyebar narkoba ini ke beberapa pengedar di bawah-bawahnya lagi, jadi ini terus diperkecil jumlahnya," katanya.

Jika dinilai dalam rupiah, maka sabu seberat 2,5 Kg itu setara dengan Rp. 2,5 miliar. Dalam perhitungan polisi, dengan menyita sabu sebanyak itu, sama halnya telah menyelamatkan 25 juta masyarakat dari penggunaan narkoba.

Menurut Iman, KY baru menjalani profesi sebagai bandar sabu setahun belakangan. Penangkapan terhadap KY merupakan pengembangan kasus dari unit Sat Narkoba Polres. Dia pun terancam hukuman penjara seumur hidup. 

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun," tukas Iman. (qlh)

Saat ini tersangka KY sudah berada di Mapolres Tangerang Selatan dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun," pungkasnya. (LEP).




Bandar Sabu Fikri Zulkarnain Nikahi Kekasih di Masjid Polres Banyu Asin

BY GentaraNews IN



Masjid Al Muntaha Mapolres Banyu Asin Sumatera Selatan menjadi saksi bisu proses pernikahan dua anak cucu adam Fikri Zulkarnain dan Nia Anti, suasana haru pun Tampak suasana haru menyelimuti pernikahan keduanya. Kamis (25/9/2020). 

"Keluarga dari kedua mempelai turut hadir menyaksikan proses akad nikah kemarin. Fikri Zulkarnain yang bergembira karena impian untuk menikahi kekasihnya dapat terlaksana, ya walaupun digelar secara sederhana," kata Kasubbag Humas Polres, Iptu Nazaruddin, Jumat (25/9/2020).

Meskipun demikian, keinginan Fikri dan Nia Anti untuk tinggal bersama harus ditunda. Sebab harus menjalani masa hukumannya terlebih dahulu terkait kasus yang menjerat Fikri usai ditangkap 20 Juni lalu.

"Keluarganya telah mengajukan izin untuk melangsungkan pernikahan antara Fikri dan Nia Anti. Setelah koordinasi dengan sejumlah pihak, pernikahan dilaksanakan dan selesai kembali ke sel," imbuh Nazar.

Sementara terkait kasus yang menjeratnya, Nazar menyebut Fikri sebagai bandar sabu 1.020 gram. Fikri dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan Ancaman Pidana.

"Untuk ancaman pidana penjara 20 tahun hingga hukuman mati. Fikri bandar sudah lama jadi target kami setelah ditangkap Polsek Bayung Lencir pimpinan Kapolsek AKP Jonroni Hasibuan," katanya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Fikri Zulkarnain (50) warga Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu – sabu seberat 1.020 gram atau 1 Kilogram lebih.

Tersangka Fikri yang merupakan pelaku penggelepan mobil di Lawang Kidul Muara Enim ini, ditangkap sekira pukul 14.00 WIB, Sabtu (20/6/2020) lalu di depan minimarket di Jalan Lintas Palembang – Jambi Km 204 Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain narkotika jenis sabu seberat 1 Kg lebih, diamankan pula tas bertuliskan ‘PARIS IN LOVE’ warna coklat motif gambar tempat menyimpan sabu, satu buah handphone dan satu unit mobil. (LEP)

BNN RI Ungkap Kasus Narkoba Dengan 19 Orang Tersangka

BY GentaraNews IN


Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengungkap enam kasus narkotika dengan total barang bukti 87.415,4 gram sabu dan 70.227 butir ekstasi, Sepanjang bulan September 2020. Dari pengungkapan seluruh kasus tersebut, BNN mengamankan 19 orang tersangka di wilayah Aceh, Medan, Jambi, Tasikmalaya dan salah satunya adalah di Palembang yang diduga melibatkan Oknum Anggota DPRD Kota Palembang, dengan kronologis penangkapan sebagai berikut  :



JARINGAN SINDIKAT 30 RIBU BUTIR EKSTASI DI ACEH DAN SUMUT

Berawal laporan masyarakat dan data intelijen, BNN melakukan penyelidikan di daerah Aceh dan Sumatera Utara. Setelah dilakukan pemantauan di lapangan, petugas berhasil mengamankan jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi Malaysia-Aceh-Medan, pada 8 September 2020. Empat tersangka berjenis kelamin laki-laki dengan inisial DA, SY, BUR, dan AS diamankan di sejumlah TKP berbeda di daerah Aceh dan Sumatera Utara dengan barang bukti ekstasi sebanyak 30 ribu butir. Berdasarkan keterangan para tersangka, narkoba tersebut dibawa dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.

AMANKAN 24.192 GRAM SABU DAN 15.896 BUTIR PIL EKSTASI.

BNN kembali ungkap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Jambi dan Sumatera Utara. Tersangka pertama yang berhasil diamankan berinisial A (43), dengan barang bukti 5.22 gram sabu dan 3 bungkus ekstasi berisi 2.922 butir. A diamankan saat membawa barang bukti dengan menggunakan mobil dan dipandu oleh dua orang yang mengendarai motor menuju Dusun 4 Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi, pada hari Minggu, 13 September 2020.

Saat dilakukan penangkapan, dua orang pengendara motor melarikan diri, sementara A berhasil diamankan petugas. Di tempat berbeda, dan masih dalam jaringan sindikat yang sama, BNN mengamankan seorang pria berinisial H, orang yang memberikan sabu kepada A. Pengejaran dilakukan, Tim BNN berhasil mengamankan H di kawasan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada hari Minggu 13 September 2020. Pemeriksaan dilakukan, Tim berhasil menemukan 18 bungkus sabu seberat 18.970 gram di rumah H di Perumahan Rorinata, Sunggal Deli serdang.

Dari penangkapan H, Tim BNN kembali mengantongi satu nama tersangka berinisial HE. Pengembangan dilakukan, petugas berhasil mengamankan 12.974 butir pil ekstasi yang ditanamnya di halaman belakang rumah neneknya. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari jaringan ini sebanyak 24.192 gram sabu dan 15.896 butir pil ekstasi. BNN kembali menemukan fakta bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang Napi berinisial MR yang kini tengah mendekam di Lapas Tengkerang, Pekan Baru. Hingga kini proses penyelidikan masih terus berlanjut.

JARINGAN SYEKH BNN SITA 17 KG SABU DAN 10.212 BUTIR PIL

Petugas BNN mengamankan seorang pria berinisial MJ di Medan, pada hari Selasa, 15 September 2020. Sejumlah barang bukti disita diantaranya 16 bungkus sabu seberat kurang lebih 17 kg dan 1 bungkus plastik berisi 10.212 butir ekstasi.

Penangkapan berawal dari pemantauan petugas terhadap jaringan Syekh yang akan melakukan transaksi narkotika di Medan. Setelah melakukan penyelidikan petugas menangkap tersangka MJ di Jalan Matahari Raya, Medan. MJ ditangkap sesaat setelah menerima sebuah tas yang diduga berisi narkotika dari sebuah mobil. Meskipun sempat melakukan perlawanan, MJ berhasil dilumpuhkan dengan tindakan tegas yang terukur oleh petugas.

Dari tas yang dibawa oleh MJ petugas menyita 5 bungkus kemasan teh cina berisi 5383 gram sabu. Sementara di lokasi berbeda petugas melakukan pengejaran terhadap mobil yang memberikan tas pada MJ dan berhasil menghentikannya di Jalan Setia Luhur Dwikora, Medan. Saat dilakukan penggeledahan dua orang penumpang mobil berhasil melarikan diri. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan menemukan 11 bungkus kemasan teh cina dan 1 bungkus plastik berisi 10.212 butir ekstasi.

UNGKAP SABU 13,4 KG ASAL ACEH TUJUAN TASIKMALAYA

Petugas mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkoba dari Aceh ke Tasikmalaya dengan menggunakan bus. Setibanya di Tasikmalaya, petugas menangkap HA (sopir bus cadangan) dan AM (kernet) di Jalan Raya Cibeureum, Tasikmalaya, pada 16 September 2020. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita 13,4 kg sabu yang disembunyikan di dalam lantai bus di samping jok sopir yang sudah dimodifikasi dengan cara dilas. Setelah dilakukan pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan FZ selaku pengendali jaringan di sebuah hotel di daerah Tangerang, Banten.

UNGKAP 29 KG SABU DALAM RANSEL DI ACEH

Berdasarkan Informasi dari masyarakat Tim BNN RI melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku berinisial R pada pukul 12.00 WIB di Kampung Jawa Idi Rayuek Kab. Aceh Timur, Prov. Aceh pada hari Rabu, 16 September 2020. dari hasil penggeledahan di dapatkan 17 Kg sabu yang terbungkus di dalam 17 bungkus teh cina, 1 unit kendaraan Roda 4, 2 buah alat komunikasi. Berdasarkan hasil interogasi dari tersangka di dapatkan informasi bahwa narkotika tersebut di peroleh dari F yang kemudian di tangkap di rumah kontrakan di Dusun Murni, desa Seuneubok Teupin Panah, Idi Tunong, Aceh Timur dan berhasil menyita 12 Kg sabu di dalam ransel dan bungkus plastik yang di lakban coklat juga 1 buah alat komunikasi.

Dari kedua tersangka di dapatkan keterangan bahwa F di perintahkan oleh M untuk menyimpan sabu yang di ambil oleh R. Pengejaran di lakukan tehadap M namun belum berhasil. Seluruh tersangka dan barang bukti telah di bawa ke BNN RI untuk penyidikan lebih lanjut.

UNGKAP JARINGAN NARKOTIKA YANG LIBATKAN ORANG YANG DIDUGA ANGGOTA DPRD KOTA PALEMBANG

Tim gabungan yang terdiri dari BNN, BNN Provinsi Sumsel dan Polda Sumsel amankan 5 kilogram sabu dan 30.000 butir pil ekstasi yang melibatkan orang yang diduga wakil rakyat di Palembang berinisial D.

Berawal dari diamankannya dua orang kurir berinisial W dan A saat menerima paket berisi 30.000 butir pil ekstasi dari seorang wanita berinisial Y di kawasan Pasar Macan Lindung Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang pada hari Selasa, 22 September 2020.

Sementara Y mengaku diperintah oleh J, yang tak lain merupakan suaminya sendiri. Petugas melakukan penangkapan terhadap J, saat berada di rumahnya di Jalan Buyut Tampah, Bukit Baru, Palembang. Dari dalam rumah J, BNN menemukan 1 kg sabu yang disimpan didalam anak tangga rumah miliknya. Pasangan suami istri ini mengaku diperintah oleh D, untuk menyimpan narkotika tersebut.

Pengembangan dilakukan, hingga akhirnya D dapat diamankan di tempat usaha jasa laundry miliknya di Jalan Riau, Kecamatan Kemuning. Didalam ruko tersebut, Penyidik menemukan 4 kg sabu yang disimpan diatas lemari kerja D. Dalam jaringan ini, peran D adalah mengendalikan para kurir sebagai kaki tangannya. Sementara D bekerja sama seorang pemodal yang dinggal di Medan berinisial M.

Penangkapan terhadap M dilakukan di Jalan Raya Batu Bara, Kab. Batu Bara, Sumatera Utara. Selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor BNN Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (LEP)






Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN RI.

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga