Baca Juga
Minggu, 21 Juni 2020
Jumat, 19 Juni 2020
NYALI BESAR PRAJURIT TNI JADI SOROTAN DUNIA BERANI HADANG TANK ISRAEL
BY GentaraNews IN Internasional
Rabu, 17 Juni 2020
Bandar Narkoba Manfaatkan Gelombang Pendemi Semakin Tinggi.
BY GentaraNews IN Nasional
“Saat gelombang pandemi tinggi, mereka (Bandar) justru memanfaatkannya. Sebab itu peredaran narkoba justru semakin tinggi”, ungkap Heru Winarko saat diwawancara.
Berbagai upaya luar biasa telah dilakukan BNN, salah satunya dengan meningkatkan koordinasi dengan duta besar Indonesia di berbagai negara. Hal ini dinilai efektif, mengingat terbatasnya aktifitas penyelidikan lintas negara akibat Covid-19.
Meski berada ditengah pandemi, upaya BNN mencegah masuknya narkotika ke Indonesia tetap maksimal. Hal tersebut terbukti dengan banyaknya kasus narkotika yg berhasil diungkap semasa pandemi hingga saat ini.
“Selama pandemi, kita berhasil mengamankan ratusan kilo sabu”, kata Kepala BNN.
Saat ditanya upaya BNN dalam menyikapi maraknya perdagangan narkotika secara online, pihaknya mengaku telah berupaya menjalin kerjasama dengan berbagai perusahaan jasa titipan, termasuk ojek online. Heru Winarko menilai, Indonesia diuntungkan dengan budaya gotong royong dan kepedulian antar sesama yang cukup tinggi.
“Beberapa negara diluar bertanya, bagaimana BNN bisa menjalin kerjasama dengan para pengendara ojek online. Mereka heran, kenapa mereka begitu peduli dan mau membantu BNN dengan suka rela”, kisah Heru Winarko
Heru Winarko mengaku fokus BNN saat ini adalah menjaga agar Indonesia mampu meraih Bonus Demografi 2045 mendatang.
“Ini menjadi kesempatan terbesar kita, jika generasi mudanya tercemar, jadi apa mereka saat 2045 nanti”, ungkap Heru Winarko
Diakhir wawancara, Heru Winarko mengingatkan bahwa 26 Juni 2020 mendatang adalah Hari Anti Narkotika Internasional. Saat pelaksaan peringatan HANI 2020 nanti, BNN akan melakukan serangkaian kegiatan bersama berbagai tokoh masyarakat, salah satunya band kenamaan Slank.
“Di Hari HANI ini kita peringati untuk meningkatkan kepedulian masyarakat tentang bahaya narkoba”, tutup Heru Winarko.
Senin, 15 Juni 2020
Kementerian LHK Dukung Rencana Aksi Nasional P4GN
BY GentaraNews IN Nasional
Polisi Tembak Mati 1 Pengedar Narkoba di Sumut, 15 Kg Sabu
BY GentaraNews IN Daerah
"Ada tiga orang yang ditangkap di dua lokasi. Satu di antaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur, meninggal dunia karena melawan petugas. Total narkoba yang disita yakni 15 kg sabu," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin di RS Bhayangkara Medan, Senin (15/6/2020).
Kapolda Sumut mengatakan penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat soal pengedar sabu dari Aceh yang menuju ke Sumatera Utara. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Martuani mengatakan petugas mendapat informasi ada mobil diduga ditumpangi dua pengedar sabu dari Aceh menuju Sumut pada Minggu (14/6). Polisi kemudian menghentikan mobil tersebut dan mengamankan dua orang pria yakni KR dan HS di Langkat.
"Saat digeledah tim berhasil menyita 5 kg sabu, dari dua tersangka KR dengan HS," ujar Martuani.
Keduanya disebut sudah pernah bertransaksi dengan salah satu warga Medan berinisial MY. Polisi pun melakukan pengejaran dan menemukan MY di Binjai.
"Pada saat penindakan dalam hal ini MY, tidak begitu saja menyerahkan diri, terjadi kejar-kejaran hingga saat dihentikan melalukan perlawanan dengan dibuktikan bahwa ada satu pucuk senpi genggam (dari pelaku) dan teradi tembak menembak dengan petugas," ujar Martuani.
Polisi menyita sabu seberat 10 kg di dalam tas ransel. Petugas lalu membawa MY ke RS Bhayangkara Medan dan saat di perjalanan tersangka meninggal dunia.
Selain sabu, petugas juga menyita sepucuk senjata api (senpi) beserta pelurunya. Ada juga lain diduga untuk senapan serbu yang disita petugas.
"Kita menduga tersangka masih memiliki senjata api, kemungkinan besar senapan serbu jenis M 16. Saat ini tim melakukan pemgembangan terhadap peluru ini," ujar Martuani.
"Mereka jaringan Aceh-Medan. HS dan KR selaku kurir. Sedangkan MY, yang membeli dari mereka. Kita sedang kejar pemilik yang di Aceh," sambungnya.
Partai Gerindra tak usung mantan pengguna narkoba
BY GentaraNews IN Nasional
Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan partainya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang mantan pengguna narkoba mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
"Kami Partai Gerindra tidak akan mengusung mantan pengguna narkoba sebagai calon kepala daerah. Gerindra akan mencalonkan kader terbaik, terbaik dari kadernya, terbaik menurut masyarakat, dan tentu kami akan ikut regulasi MK dan KPU nanti," ujar Sodik Mudjahid kepada wartawan, di Jakarta, Selasa.
Partai Gerindra, kata dia, tidak akan mencalonkan orang yang pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada pilkada serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020.
Bahkan, kata dia, partainya juga akan mempertimbangkan untuk tidak berkoalisi dengan partai lain yang mengusung calon kepala daerah mantan pecandu narkoba.
"Kami ingin kader internal yang sesuai dengan akseptabilitas masyarakat dan kemudian sesuai dengan regulasi KPU dan MK," kata Sodik yang juga anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah sejalan dengan penolakan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Adapun perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk.
Putusan MK itu berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.
MK menyebut bahwa pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dalam tiga kondisi.
Pertama, pemakai narkotika karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan.
Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.
Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi.
KNPI Propinsi Malut Audiensi dengan Kepala BNNP Malut
BY GentaraNews IN Daerah