Baca Juga

Sabtu, 06 Juni 2020

Kisah Penaklukan Wanita Beracun Kelamin

BY GentaraNews IN


TIDAK tahu persis apakah Putrou Neng selincah Shang Kuang Lin Fung, itu aktris dalam film-film silat dari Taiwan. Tapi bagi seantero penduduk Aceh - terutama di kampung Blang Pulo, Aceh Utara. Pendekar wanita dengan sebutan Panglima Putrou Neng ini cukup terkenal. 

Di samping mempunyai cerita yang bukan main dan lain dari yang lain. Nama aslinya: Nian Niko Kian Khi. Pendekar wanita asal Tiongkok ini bersama 2.000 orang pasukannya berlayar menuju selatan. Berlabuhlah dia kemudian di pesisir timur Aceh. Berhasil menaklukkan beberapa daerah di tepi pantai, Kian Khi akhirnya menguasai kerajaan Lamuri di Aceh Besar dari tahun 1050 -1069. Daerah kekuasaannya semakin besar, Kian Khi akhirnya menetap di Blang Pulo dan membuat basis pertahanannya di Blang Lancang. 

Tempat terakhir ini kini terkenal sebagai proyek LNG. Itu Janda Muda Dikabarkan pula ketika Putrou Neng menginginkan daerah kekuasaan yang lebih luas lagi lalu menyerbu kerajaan Peureulak di Aceh Timur, kali ini ia terpaksa harus menundukkan kepalanya pada Panglima Syeh Abdullah Kan'an. Kemudian Syeh yang baik hati itu mengajak damai si pendekar wanita tersebut. Dari panglima Peureulak inilah kemudian Kian Khi diberi gelar Panglima Putrou Neng. Dia kemudian menetap di Blang Pulo. Hidup tenang dan lebih jinak. Karena dia rupawan, tidaklah heran jika begitu banyak putera Aceh tergila-gila padanya. 

Sadar bahwa dia cantik, Putrou Neng mengajukan beberapa syarat berat. Bahwa siapa-siapa yang ingin memperisterinya, harus membawa mas kawin seguci besar. Syarat ini rupanya bukan jadi halangan bagi pemuda Aceh saat itu, terutama kaum bangsawannya. Kabarnya banyak yang berlomba untuk mempersuntingnya. Dari sekian banyak yang antri, yang beruntung adalah seorang pemuda tampan. Meurah Johan namanya, putera Raja Adi Gaunali dari kerajaan Lingga, Aceh Tengah. Tanggal dan pesta besar pun ditetapkan harinya. 

Alkisah, Meurah Johan yang disangka bernasib untung, tertimpa nasib buntung. Ketika dia akan mengecap manisnya malam pengantin, kesialan telah melandanya. Keesokan hari. orang banyak gempar. Meurah Johan kedapatan kaku tubuhnya sudah, di atas pelaminan pengantin. Kematiannya cukup misterius dan mereka yang memandikan tubuh Meurah Johan mendapatkan bahwa kemaluan Meurah Johan jadi kebiru-biruan. 

Mungkin karena saat itu belum ada cara bedah mayat, Meurah Johan dikuburkan secara besar-besaran, sama seperti sehari dia dikukuhkan jadi suami Pitrou Neng. Bisik-bisik tentang kematian Meurah Johan segera lenyap, ketika mata orang banyak dialihkan ke si janda muda, Putrou Neng. Begitu ada lamaran yang berkenan di hatinya, tentu dengan syarat yang harus dipenuhi, menikahlah Putrou Neng. Kasus seperti Meurah Johan segera terulang lagi: pengantin laki meninggal di tempat tidur pengantin dan itunya tetap berwarna kebiru-biruan. Anehnya, toh banyak pemuda yang tidak kapok. 

Mungkin Putrou Neng cantik sekali, atau dia punya aji-aji untuk menaklukkan hati lelaki atau mungkin pula Aceh - waktu itu -- kekurangan orang cantik. Pokoknya, dikabarkan bahwa jumlah pemuda (kebanyakan anak Raja) sudah mencapai 99 orang. Singkit cerita, majulah pemuda yang ke-100 . Dia adalah seorang syeh asal Gujarat, India. Syeh Hudam, demikianlah namanya, berhasil mempersunting Putrou Neng. Artinya syeh bisa hidup terus dan tidak mengalami kematian seperti 99 suami semalam sang pendekar wanita. 

Apa gerangan rahasia manjur dari Syeh Hudam? upanya dia telah menyelidiki kasus demi kasus pemuda yang menikahi Putrou Neng. Dengan kepala dingin (dan nafsu tetap di dada), Syeh Hudam pasang kupihg sambil tanam mata-mata untuk menyelidiki cerita rakyat yang tinggal di sekitar puri sang janda yang berbisik bahwa Putrou Neng di rambut alat vitalnya memelihara kalajengking. Pantaslah! Karuan saja, 99 orang pemuda yang kena sengat alat vitalnya jadi meninggal. Dan Syeh Hudam yang berkepala dingin dan bisa mengatur siasat mempunyai akal.

Ibu jarinya dia beri minyak anti bisa. Pendek cerita, sang kalajengking yang melekat di jempol Syeh Hudam mendapatkan ajalnya. Syeh dari Gujarat ini selamat dan hidup terus. Malam-malam yang aman dan nyaman ada di tangan Syeh Hudam. Kabarnya, kalajengking ini adalah binatang piaraan Putrou Neng, agar sewaktu-waktu dia kalah, kalau hendak diperkosa, lawannya akan meninggal di arena ranjang kenikmatan. Biarpun si lawan menang di medan peperangan. 

Taktik lain untuk mengalahkan musuh-musuh Kian Khi. Anehnya, begitu kalajengkingnya meninggal, Putrou Neng jadi wanita yang sakit-sakitan. Usia yang sudah tua? Entahlah. Pendek kata, isteri Syeh Hudam akhirnya meninggal tanpa mendapatkan turunan. Kuburannya kini masih ada. 

Di Blang Lancang, di desa Blang Pulo, di tepi jalan masuk proyek LNG kini. Orang daerah itu menatakan bahwa kuburan lain yang turut meramaikan nisan puteri Cina ialah suaminya yang berjumlah 99 orang. Kuburan Syeh Hudam sendiri hingga kini masih ada. Dia tidak dikuburkan di dekat Putrou Neng. Tapi di sebuah bukit di Blang Pulo. 


BY GentaraNews IN


Sebanyak 41 narapidana (napi) kasus narkoba dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nuskambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020).

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga mengatakan, 10 di antaranya merupakan terpidana hukuman mati dan 11 terpidana seumur hidup.

"Mereka kami pindahkan ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas II Karanganyar. Ini adalah bandar-bandar besar dengan hukuman mati dan seumur hidup," kata Reynhard saat konferensi pers di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jumat pagi.

Reynhard menjelaskan, 41 napi tersebut berasal dari berbagai lapas, yaitu dari Lapas Kelas I Cipinang sebanyak 21 napi, Rutan Kelas I Salemba (7 napi), Lapas Narkotika Kelas II Jakarta (3 napi).

Kemudian Lapas Kelas I Tangerang (4 napi),Lapas Kelas II Cilegon (1 napi), Lapas Kelas 3 Pemuda Tangerang (4 napi) dan Lapas Kelas III Serang (1).

"Adapun perjalanannya semalam kami ambil dari lapas, kira-kira pukul 2300 WIB atau 24.00 WIB berangkat. Tadi pagi sampai dan seterusnya kami tempatkan di Lapas Batu dan Karanganyar," ujar Reynhard.

Pemindahan tersebut mendapat pengawalan ketat dari anggota kepolisian. Pemindahan napi juga dengan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

Seperti diketahui, Lapas Kelas I Batu dan Kelas II Karanganyar menerapkan sistem super maximum security. Setiap napi menghuni satu sel atau one man one cell.




Kamis, 04 Juni 2020

Dampak Euphoria Pada THC Menjadi Alasan Kuat Tidak Mungkin Untuk Diratifikasikan

BY GentaraNews IN


Adanya isu legalisasi ganja di kalangan anak muda mendorong Deputi Bidang Pencegahan BNN berinisiatif untuk menggelar webinar, Rabu (3/6). Webinar yang mengangkat tema “Generasi Muda Melawan Legalisasi Ganja” tersebut menghadirkan Deputi Pencegahan BNN Drs. Anjan Pramuka Putra, S.H., M.Hum.; Direktur Informasi dan Edukasi BNN Drs. Purwo Cahyoko, M.Si.; dan praktisi ahli farmasi Drs. Mufti Djusnir yang juga anggota Kelompok Ahli BNN sebagai narasumber.

Kepada para audience webinar yang sebagaian besar merupakan mahasiswa, Anjan Pramuka menyampaikan bahwa alasan ekonomi dibalik legalisasi ganja adalah hal yang keliru. Sebaliknya, justru ekonomi akan terdampak akibat adanya peningkatan biaya medis dari legalisasi ganja karena penggunaannya yang menyebabkan kecelakaan maupun perawatan medis dalam rehabilitasi.

“Alasan ekonomi tidak sepenuhnya benar, yang tadinya mengharapkan adanya pemasukan dari sektor pajak ternyata tidak segampang teori. Hal ini karena sindikat narkoba masih tetap bermain bahkan di era legalisasi,” jelas Deputi Pencegahan BNN.

Demikian pula menurut praktisi ahli farmasi. Menurut Mufti Djusnir euphoria yang merupakan dampak THC dari mengonsumsi ganja dapat memberikan gangguan pada tubuh, hingga pada titik tertentu dapat mengakibatkan kecelakaan maupun dampak buruk lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Informasi dan Edukasi BNN Drs. Purwo Cahyoko, M.Si. menambahkan bahwa sampai dengan saat ini sistem hukum negara kita masih menggolongkan ganja sebagai golongan narkotika. Hal tersebut menandakan jika mekanisme pembentukan hukum kita masih melihat ganja sebagai sesuatu yang berbahaya sehingga harus ada perlindungan maksimal untuk masyarakat.

Melalui webinar yang didukung oleh kalangan muda dan mahasiswa ini Deputi Pencegahan pun berharap masyarakat dapat memahami lebih dalam lagi berbagai bentuk penyalahgunaan narkoba. Anjan Pramuka juga menyatakan secara tegas BNN menolak berbagai upaya legalisasi ganja di Indonesia.



Rabu, 03 Juni 2020

Rumah Bandar Narkoba di Kawasan Elite Di Sukabumi

BY GentaraNews IN



Polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan elit, Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Penggerebekan tersebut diduga terkait kasus narkoba.

Pantauan wartawan kami dilapangan, Kamis (4/6/2020) pagi, rumah yang digerebek itu berada di Perumahan Taman Anggrek, Jalan Myltonia D 8, No D7/12. Sejumlah polisi berjaga di sekitar lokasi rumah yang saat ini dipasang garis polisi.

"Kirang teurang (kurang tahu), yang tahu bagian (malam) tadi. Katanya bandar gitu," ucap seorang petugas keamanan.

Salah seorang warga mengaku mendengar informasi ada penggerebekan berkaitan kasus narkoba oleh polisi pada Rabu (3/6) kemarin malam. "Katanya ada penggerebekan narkoba di tempat itu," tutur salah seorang warga.

Rumah yang digerebek diketahui baru dihuni selama dua hari oleh seorang pendatang. "Rumahnya milik warga Bandung, baru dikontrak selama 2 hari. Kalau yang ngontrak siapa saya belum kenal," ujar warga itu.

Sejumlah polisi belum buka suara soal penjagaan di rumah tersebut. Mereka mengawasi setiap orang yang keluar dan masuk ke area rumah bercat putih itu.

Polrestabes Medan Ungkap 35 kg sabu

BY GentaraNews IN

Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si di dampingi Dir Narkoba Polda Sumut, Kabid Humas, Kabid Labfor, Karumkit TK II Medan, Kapolrestabes Medan dan para awak media melaksanakan press release bertempat di Depan Ruang Jenazah Rumkit Bhayangkara TK ll Medan. Selasa (02/06/20) pukul 13.00 Wib.

Dalam press release ini Kapolda Sumut mengapresiasi kinerja Kapolrestabes Medan beserta jajarannya yg sudah bekerja keras mengungkap peredaran narkotika di Sumut. “ ada 2 tersangk dalam kasus ini namun satu di antaranya kita tindak tegas dan terukur akibat melawan petugas saat akan di tangkap dengan inisial DS,” jelas Kapolda Sumut.




Sementara untuk tersangka IL kita amankan beserta dengan barang bukti yaitu 35 kg sabu yg di kemas dengan bungkus teh cina berwarna hijau.

Kapolda Sumut mengatakan dari keseluruhan barang bukti yg kita amanakan berarti kita menyelamatkan 350.000 orang generasi muda.

Kapolda Sumut berharap agar kedepan awak media dan masyarakat mau membantu pemerintah memberantas peredaran narkotika di sumut dengan turut ambil andil memberikan informasi kepada Polisi dan segera melaporkannya ke kantor Polisi terdekat. (Wes)

Sabtu, 30 Mei 2020

BNN Ungkap Jaringan Sindikat Narkoba di Bekasi

BY GentaraNews IN



Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika dimasa pandemi covid-19, narkotika jenis Sabu-sabu dan Ekstasi sebanyak 100 kg yang diselundupkan dalam Karung Beras yang dikemas dalam kemasan bungkus Tisu saat dilakukan penggeledahan pada sebuah Mobil Box yang dicurigai mengangkut barang haram, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis(28/5/2020).

Dalam sebuah mobil box dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis Sabu yang disembunyikan di dalam Karung Beras. Dilanjutkan penggeledahan ke dalam Gudang ditemukan kembali narkotika jenis Ekstasi sebanyak 16 bungkus atau 160 ribu butir yang diperkirakan barang bukti tersebut sebanyak 100 kg.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyampaikan, berdasarkan informasi tersebut, tim BNN sejak Kamis pagi, melakukan pemantauan terhadap seorang target bernama AG (33 tahun), yang diduga akan melakukan serah terima narkoba di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jalan Industri Raya, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

“Pada hari Kamis, 28 Mei 2020, sekitar pukul 07.00 WIB, tim BNN melakukan pemantauan terhadap target inisial AG yang diduga akan melakukan serah-terima di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat,” kata Arman Depari kepada wartawan, Kamis (28/05/2020).

“Tim dari BNN kemudian menghentikan sebuah mobil box yang dicurigai mengangkut barang haram tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam karung beras”.

“Di toko itu petugas BNN pimpinan Irjen Arman Depari, mendapati 60 kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu dalam dikemas tiap 1 kilogram, kemudian 1.000 pil ekstasi kualitas nomor satu, juga dalam kemasan. Kedua jenis narkotika itu dibungkus dalam kemasan tisu. Tiap kemasan seberat 1 kilogram, sehingga BNN menyita total 66 kilogram dalam 66 bungkus,” jelasnya.

Arman Depari mengungkapkan penggeledahan ke dalam gudang ditemukan lagi narkotika jenis Ekstasi sebanyak 16 bungkus atau 160 ribu butir yang diperkirakan barang bukti tersebut sebanyak 100 kg.

“Belum dihitung secara pasti,” tuturnya.

Menurutnya, jumlah barang bukti tersebut akan dihitung kembali oleh tim BNN. Tersangka dan barang bukti akan dibawa ke kantor BNN di Cawang, Jakarta Timur, untuk pengembangan lebih lanjut,”tutupnya.

Senin, 25 Mei 2020

POLRI Ungkap Penangkapan Kasus 821 Kg Narkoba Antar Negara di Kota Serang

BY GentaraNews IN



Anggota Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap bandar Narkoba jaringan Internasional di Kota Serang.

Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, “Di pengujung bulan Puasa ini kita dari Satgas khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan pengungkapan jaringan Narkoba Internasional, yaitu dari Timur Tengah, yang dimana tadi malam anggota Satgas Khusus berhasil menangkap tersangka sekitar setengah 7 malam di Kota Serang”, katanya. Sabtu, (23/05/2020).

“Adapun pelaku yang saat ini sudah kita amankan inisial saudara BA dari Pakistan dan saudara AS dari Yaman”, lanjutnya.

Listyo menjelaskan, “Pengungkapan ini diawali oleh penyelidikan yang cukup cermat kurang lebih hampir 4 bulan, dimana di mulai dari bulan Desember Anggota satgas berhasil mengamankan kapal, dimana anggota satgas memeriksa ABK dan mereka positif, namun pada saat itu Narkoba yang kita cari tidak ditemukan”, jelasnya.

“Kemudian kita lanjutkan pada bulan Januari 2020, akhirnya kita berhasil mengungkap 288 kg sabu dengan mengamankan tiga tersangka, Tim terus bergerak dan mendapatkan informasi bahwa terkait dengan kelompok Timur Tengah atau kelompok Iran ini bersiap-siap akan melakukan transaksi lagi sehingga dilakukan pengintaian dan akhirnya kita mendapati target yang tinggal di wilayah Jakarta”, lanjutnya.

Listyo menambahkan, bahwa tersangka mencoba menyamarkan dengan mencampurkan sabu-sabu tersebut dengan buah asam Kuranji untuk disamarkan. Dan mereka masuk ke Banten sekitar dua Minggu lalu melalui salah satu wilayah pantai yang ada di daerah Banten.

Terkait ancaman hukumannya, tersangka di terapkan Pasal 132 Subsider Pasal 114 dan Pasal 112 undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman Hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Dan Listyo mengajak elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran Narkoba.

“Kepada seluruh Masyarakat, kepada seluruh tokoh Agama, kepada rekan-rekan Ulama mari kita bersama-sama melakukan pencegahan, awasi jalan-jalan tikus, awasi pintu-pintu masuk agar Narkoba ini tidak masuk ke daerah kita. Dan ini perlu kerja keras kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda kita dan menyelamatkan Bangsa kita”, ajaknya.

Listyo juga berharap agar ke depan Tim Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri bisa mengungkap kasus-kasus besar lagi.

“Saya harapkan ke depan rekan-rekan kita bisa mendapatkan pengungkapan-pengungkapan yang lebih besar, dan saya juga ucapkan terimakasih kepada seluruh anggota yang tergabung dalam Satgas, baik dalam Satgas Pusat maupun daerah lakukan terus upaya-upaya pengungkapan dan penangkapan, jangan segan-segan, bila perlu lakukan tindakan tegas karena Narkoba ini merupakan musuh utama kita bersama”, ujarnya.


Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga