Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (114) Internasional (34) education (26) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) Teknologi (2) kesehatan (2) Financial (1) herbal (1)

Minggu, 31 Agustus 2014

Perwira Polisi Tertangkap Bawa Narkoba di Malaysia

BY Jazari Abdul Hamid IN

Polis Diraja Malaysia menangkap dua anggota Kepolisian Republik Indonesia di Bandara Kuching, Sabtu, 30 Agustus 2014. Mereka adalah Ajun Komisaris Besar Idha Endi Prasetyono dan Brigadir Harahap. Ikut bersama mereka, barang bukti narkotik seberat 6 kilogram.

Jika mengikuti perundangan di Malaysia, Idha dan Harahap bakal diancam hukuman mati. Menurut Pasal 39 B Undang-Undang Antinarkotika Malaysia, para pembawa narkoba ini diancam hukuman gantung sampai mati. 


“Kasus AKBP Idha Endi akan dipaparkan Kapolda seusai kunjungan dari Sambas,” ujar Komisaris Besar Suhadi S.W., Direktur Bidang Bimbingan Masyarakat Polda Kalbar, Ahad, 31 Agustus 2014
Sumber di Polda Kalimantan Barat menuturkan Idha dan Harahap tidak izin melakukan perjalanan ke luar negeri. Sebelum di-nonjob-kan karena masalah ini, Idha menjabat Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Kalimantan Barat. Adapun Harapan merupakan penyidik di direktorat yang sama.

Sumber tersebut mengatakan penangkapan keduanya berawal dari tertangkapnya rekan mereka di Bandara Kuala Lumpur. Keterangan ini menunjuk keterlibatan Idha dan Harahap. Menurut sumber tersebut, Wakil Kepala Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Hasanuddin saat ini sudah terbang ke Malaysia untuk menindaklanjuti temuan ini.

Jumat, 29 Agustus 2014

Dua Oknum Polres Pangkal Pinang Pasok Ekstasi ke Klub Malam

BY Jazari Abdul Hamid IN

JAKARTA - Briptu NF dan Brigadir RAP, oknum anggota Intelkam Polres Pangkal Pinang ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya karena memesan 500 ekatasi melalui jasa pengiriman barang dan disamarkan dalam bungkus susu balita.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan kedua oknum anggota itu memang biasa mengedarkan barang haram ke para pemakai di Pangkal Pinang.

"Memang sudah jadi kebiasaan oknum itu, mengedarkan ke pemakai di club malam dan tempat hiburan," tegas Dwi, Rabu (27/8/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dikenakan pidana dulu, kasus narkoba. Setelah itu diserahkan ke atasannya untuk diproses dan biasanya dikenakan Pemberhentian dengan Tidak Hormat," kata Dwi.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Briptu NF dan Brigadir RAP, anggota Intelkam Polres Pangkal Pinang ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya, 15 Agustus 2014 lalu di dua lokasi berbeda.
Selain menangkap dua oknum tersebut, polisi juga menyita 500 butir ekstasi dari tangan mereka, yang disamarkan dalam bungkus susu balita.

"Paket dikirim dari jasa pengiriman di Gajah Mada, Jakarta Barat ditujukan untuk
Mali di Jl Depati Hamzah, Perumahan Taman Tj Bunga cluster Anggrek, Bangka Belitung," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dwi Priyatno, Rabu (27/8/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Kejadian bermula saat 13 Agustus 2014 pukul 20.00 WIB, Satuan Narkoba Polda Metro Jaya mendapat informasi adanya kiriman narkoba jenis ekstasi yang dikirim melalui jasa pengiriman barang di Gajah Mada, Jakarta Barat.

Kemudian pukul 23.15 WIB dilakukan pengecekan di kantor pengiriman barang tersebut, ternyata paket itu berupa bungkusan susu Dancow Batita warna hijau yang di dalamnya terdapat satu plastik narkoba jenis ekstasi.

Lalu anggota bertolak ke Pangkal Pinang dan berkordinasi dengan Polres Pangkal Pinang serta kantor jasa pengiriman barang di Jl Jend A Yani, Pangkal Pinang.

"Anggota kami menyamar jadi petugas jasa pengiriman barang, datang pria yang mengambil paket itu lalu dilakukan penangkapan," kata Dwi.

Saat itu yang mengambil paket ialah Briptu NF menggunakan mobil Honda Mobilio putih. Ia ditangkap di kantor pengiriman barang, jalan Ahmad Yani Pangkal Pinang dengan barang bukti 500 ekstasi.

Setelah ditangkap dan diperiksa, Briptu NF mengaku dirinya disuruh mengambil paket itu atas perintah dari Brigadir RAP.

Kemudian tim melakukan penangkapan pada Brigadir. RAP dirumahnya, jl Depati Hamzah, Kel. Temberan Kec. Bkt Intan Pangkal Pinang.

Menurut pengakuan Brigadir RAP, ekastasi itu dipesannya dari seseorang bernama Yudi yang berada di Jakarta seharga Rp 180.000 per butir. Yudi ternyata mendekam di LP Cipinang I A dengan kasus yang sama.

Hindari Rokok Cara Ampuh Pelajar Tangkal Narkoba.

BY Jazari Abdul Hamid IN

JAKARTA - Kalangan pelajar adalah mereka yang saat ini termasuk dalam kalangan yang rentan terkena dampak peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Rentannya penyalahgunaan dan peredaran narkoba masuk ke kalangan pelajar diduga karena faktor pergaulan.

Berdasar survei nasional yang dilakukan pada 2011, terdapat angka prevalensi sebesar 2,2 persen dari jumlah penduduk Indonesia, atau sekitar 4 juta penduduk Indonesia yang menyalahgunakan atau mengosumsi narkoba. Dari jumlah tersebut sebanyak 22 persen atau sekitar 880 ribu berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa. "Berdasarkan hasil penelitian BNN (Badan Narkotika Nasional) bekerjasama dengan Puslitkes UI (Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia) pada tahun 2011 menunjukkan dari 100 orang pelajar dan mahasiswa terdapat empat orang pernah menyalahgunakan narkoba kata Ahmad Soleh, Kasi Diseminfo Deputi Pencegahan BNN Dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan Pelajar SMP Al Sulaimaniyah Cisoka, Tangerang, Sabtu (23/8)

"Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf, sehingga generasi muda harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan," ungkap Ahmad

Untuk itu Ahmad berharap para pelajar dapat menghindari penyalahgunaan narkoba dan pintar – pintar untuk memilih teman sepergaulan memanfaatkan teknologi dengan bijak dan memanfaatkan waktu dengan belajar dan beraktifitas membantu orang tua dan berolahraga membiasakan diri hidup sehat tanpa merokok.

H. Muhani S.H Moderator dalam FGD tersebut menegaskan tentunya para pelajar tidak akan rela membiarkan bangsa ini hancur karena narkoba, memulai menghindari narkoba dari hal-hal yang bisa kita lakukan sekarang antara lain misalnya dengan tidak merokok, karena rokok adalah pintu gerbang untuk menyalahgunakan narkoba.

Hal itu ditegaskan oleh K.H Ardhani Selaku Ketua Yayasan SMP Al Sulaimaniyah bahwa sekolahnya menerapkan peraturan yang ketat bahwa pelajar dilarang keras untuk merokok dan di terapkannya Zona dilarang merokok yang wajib dipatuhi oleh pelajar, staff pengajar dan tamu yang berkunjung di SMP Al Sulaimaniyah. Adalah kewajiban kami sebagai Guru untuk mentransfer informasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba kepada para anak didik kami sehingga nantinya para pelajar dapat meneruskan informasi mengenai dampak merusak narkoba kepada teman sebayanya dan menciptakan efek domino yang positif untuk menjauhi narkoba menciptakan generasi baru Indonesia yang imun terhadap narkoba.

Para pelajar yang diketahui melanggar disiplin seperti merokok atau menggunakan narkoba tentu akan mendapatkan penanganan lebih lanjut misalnya melalui metode konseling dan sharing dengan wali orang tua pelajar tersebut dan mengarahkan ke pusat rehabilitasi narkoba. Kami berkomitmen memberikan pendidikan yang mendidik dan bermanfaat bagi masa depan pelaja tanpa harus mengeluarkannya dari sekolah. Ujar Ardhani lebih lanjut

Penyuluhan narkoba sangat penting bagi generasi muda dan sangat bermanfaat. Bila perlu penyuluhan narkoba dilakukan secara bertahap setiap 6 bulan sekali di tiap-tiap lembaga pendidikan, tutup Ardhani dalam Acara FGD tersebut.

Waspadai Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Kerja

BY Jazari Abdul Hamid IN

JAKARTA - Tingkat penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin memperihatinkan. Dari hasil penelitian BNN terdapat 4, 2 juta jiwa pengguna narkoba dan persentase terbesar datang dari kalangan pekerja. Laporan dari ILO sendiri menyebutkan di seluruh dunia terdapat 70% alcoholic dan lebih dari 60% adalah pengguna narkoba. Hal ini tentu saja sangat memperihatinkan. Oleh karena itu pengetahuan tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba harus diketahui oleh setiap orang termasuk karyawan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.

Paulina G. Padmohoedojo, Tim Asistensi BNN yang hadir selaku narasumber di acara Focus Group Discussion pada Rabu (20/8) menerangkan bahwa pengguna narkoba biasanya berawal dari perokok kemudian baru menggunakan ganja selanjutnya beralih ke kokain. Pengguna narkoba dikalangan pekerja biasanya dilatarbelakangi tekanan pekerjaan yang mereka alami di kantor. Oleh karena itu mereka mencari pelarian dari stress. Ganja adalah narkoba yang paling banyak digunakan oleh pekerja diikuti oleh dextro. Paulina menambahkan ada tiga faktor yang menyebabkan seseorang menyalahgunakan narkoba; faktor individual, faktor lingkungan dan faktor ketersedian narkoba itu sendiri. Tingkat ketersediaan narkoba di Indonesia sudah pada tahap yang memperihatinkan terbukti dengan banyaknya kasus penyeludupan narkoba yang terungkap. “Apalagi pabrik narkoba sudah berubah industri rumahan yang tidak perlu memberikan tempat yang luas dan tidak mudah terdeteksi oleh aparat.” Lanjut Paulina.

Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan pekerja dibutuhkan kebijakan yang diketahui dan disepakati oleh semua karyawan di lingkungan kerja tersebut. “Kebijakan ini harus disepakati dan diketahui oleh semua karyawan di lingkungan kerja tersebut dari level atas hingga level bawah agar mereka mengetahui konsekuensi jika mereka menggunakan narkoba” jelas Paulina. Paulina juga memaparkan bahwa  menurut Peraturan Depnaker no.11/MEN/VI/Tahun 2005 tentang pencegahan menyebutkan bahwa pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tempat kerja dalam bentuk Penetapan kebijakan di tempat kerja, Penyusunan dan pelaksanaan program pencegahan narkoba dan Pelaksanaan program seperti penyuluhan, pendidikan dan pelatihan tentang bahaya narkoba.

Mamat Rachmat, SH, M.Si Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum telah melakukan penyuluhan beberapa kali di kantor maupun juga di komplek perumahan Pekerjaan Umum dan dilakukan setiap tahun. Mamat juga menyampaikan bahwa semangat mencegah dan memberantas narkoba telah ditanamkan ke seluruh karyawan kementerian ini agar Kementerian Pekerjaan Umum bisa menjadi kementerian yang bebas narkoba

Selasa, 26 Agustus 2014

Reorientasi Penanganan Penyalah Guna Narkoba : Sebuah Pilihan HumanisUntuk Masa Depan Bangsa

BY Jazari Abdul Hamid IN

Reorientasi penanganan pengguna narkoba telah memasuki fase yang kian progresif. Keseriusan para stake holder tergambar jelas dari mulai deklarasi komitmen moral berupa penyelamatan pengguna narkoba , kemudian lahirnya komitmen yang lebih nyata yaitu Peraturan Bersama oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri plus Kemenkes, Kemensos dan BNN, hingga peluncuran penanganan pengguna narkoba yang ideal melalui pilot project rehabilitasi di 16 kota. Ekspektasinya, langkah ini jadi pilihan manis yang humanis untuk investasi atau kado masa depan.

Sebagai bentuk konsepsi penanganan pengguna narkoba yang mengusung paradigma baru, melalui perber inilah penegak hukum diberikan pedoman yang lebih mumpuni untuk memilah mana penjahat narkoba yang pantas masuk ke dalam jeruji besi atau memilah mana penyalah guna yang seharusnya dipulihkan di pusat rehabilitasi. Hal selaras dengan roh UU No.35/2009 tentang narkotika yang sudah mengatur dengan jelas, bahwa penjahat dihukum keras dan penyalah guna dihukum dengan sentuhan yang humanis.

Dengan paradigma baru inilah, penyalah guna narkoba yang tersangkut kasus narkoba akan ditangani dengan proporsional. Sesuai dengan amanah perber, para penyalah guna akan diasesmen oleh tim hukum dan tim medis, sehingga dapat digali,apakah dia hanya penyalah guna murni, atau tersangkut dalam jaringan narkoba. Jika memang penyalah guna murni maka akan diukur tingkat keparahannya. Dengan hasil analisis inilah, ketika penyalah guna menjalani proses hukum, hakim memiliki pedoman yang kuat untuk mengenakan vonis rehabilitasi.
Langkah ini tidak melanggar hukum positif, karena pada dasarnya hukum positif di negeri ini menganut double track system pemidanaan, yaitu Penyalah Guna dan dalam keadaan ketergantungan dapat dihukum pidana dan dapat juga dihukum rehabilitasi.

Pilot Project Pelaksanaan Rehabilitasi Diharapkan Inspirasional
Amanah perber yaitu implementasi asesmen terpadu pada kasus penyalah gunaan idealnya harus dilakukan secara serempak dan massif. Namun untuk langkah awal, pelaksanaan rehabilitasi difokuskan pada 16 kota pilot project.

Pada hari ini, 16 kota pilot project resmi diluncurkan pada Selasa (26/8), di Kantor Kementerian Hukum dan HAM. Pemilihan pilot project ini didasarkan pada kesiapan infrastruktur atau pusat rehabilitasi yang tersedia di 16 kota tersebut. Dengan harapan, proses penanganan penyalah guna narkoba baik yang berasal dari kelompok penyalah guna narkoba yang terkait proses hukum, maupun dari kelompok yang sukarela melaporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dapat tertangani dan mendapat akses rehabilitasi yang mudah.

Pilot project ini akan diterapkan di 16 lokasi antara lain Kota Batam, Jakarta Timur Jakarta Selatan, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang Selatan, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Makasar, Kabupaten Maros, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Padang, Kabupaten Sleman, Kota Pontianak, Kota Banjar Baru, dan Kota Mataram. Dengan adanya pilot project ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lainnya tentang bagaimana penanganan penyalah guna narkoba secara proporsional dan professional.

Semua konsep sudah tertuang dengan jelas, kini hanya tinggal implementasi dari para penegak hukum, apakah dapat mengambil pilihan yang lebih humanis atau tidak. Semua berpulang pada orientasi penegak hukum itu sendiri. Pilihan-pilihan yang lebih baik inilah yang pada faktanya akan jadi investasi untuk masa depan bangsa. (Humas BNN)


Pengguna Narkoba Diminta Melapor ke IPWL

BY Jazari Abdul Hamid IN

Jakarta - Penanganan pengguna narkoba telah memasuki babak baru dengan nuansa yang lebih humanis. Dengan disepakati dan ditandatanganinya peraturan bersama mengenai penanganan penyalahguna narkoba oleh para stakeholder yakni Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, BNN, Kemenkes dan Kemensos, para pengguna pengguna narkoba tidak lagi dibui tapi dipulihkan mental dan fisiknya dengan cara rehabilitasi.

Dengan paradigma baru dalam menangani permasalahan narkoba ini, Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengharapkan agar para pengguna narkoba berani keluar dari komunitasnya yang tersembunyi dan melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Dengan demikian, para penyalahguna ini dapat direhabilitasi dan mendapat perawatan.

"Saat ini banyak pengguna narkoba yang masih takut untuk keluar, sehingga kami berharap agar mereka berani muncul dan melaporkan diri ke Insititusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), agar mendapatkan perawatan," imbau Anang di sela-sela kegiatan "Pergelaran Seni Budaya dan Forum Komunikasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba", di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (25/3).

Anang berharap, masyarakat dan penegak hukum agar memahami bahwa hukuman yang paling tepat dan bermanfaat bagi pengguna narkoba adalah rehabilitasi. Selain dapat menekan prevalensi jumlah penyalahguna, dengan rehabilitasi, lembaga pemasyarakatan tidak lagi kelebihan kapasitas karena sebagian besar dihuni para penyalahguna.

"Dengan adanya paradigma baru prevalensi pengguna narkoba dapat diturunkan. Hal tersebut menjadi indikator tingkat keberhasilan menangani masalah narkoba di Indonesia", kata jenderal bintang tiga ini.

Anang menyatakan, "Pergelaran Seni Budaya dan Forum Komunikasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba" yang dilakukan pihaknya melalui kerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI serta Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu (SIKIB) merupakan salah satu upaya mensosialisasikan paradigma baru dalam menangani pengguna narkoba kepada masyarakat luas. Pergelaran seni budaya berupa teater musikal, pesan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba yang disampaikan dalam kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk melindungi diri dan lingkungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Saya menaruh harapan yang besar agar anak-anakku sekalian dapat memanfaatkan segala potensi yang ada untuk berpartisipasi dalam menyukseskan gerakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," jelas Anang.

Wapres Ajak Elemen Bangsa Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba

BY Jazari Abdul Hamid IN

Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Boediono mengajak seluruh elemen bangsa terlibat aktif dalam gerakan untuk memutus mata rantai penyebaran narkoba di Indonesia.

Wapres menyebutkan, pelibatan seluruh komponen bangsa sangat diperlukan sebab saat ini angka prevalensi penyalahgunaan narkoba mencapai 5 juta orang, seiring merebaknya jaringan penjual narkoba internasional di negeri ini.

"Cara terbaik adalah menangkal peredaran narkoba sebelum merebak dan memotong mata rantainya. Semua itu tidak mungkin hanya dilakukan oleh negara, tetapi harus menjadi sebuah gerakan bersama, yaitu gerakan nasional," kata Wapres pada puncak peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2014 di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (26/6).

Pada kesempatan itu, Wapres menyerahkan penghargaan kepada penggiat antinarkoba Agus Widanarko dan Andi Muhammad Aslam.

Wapres didampingi Menko Kesra Agung Laksono, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menkumham Amir Sjamsuddin, meyakini keterlibatan elemen bangsa dalam gerakan nasional pemberantasan narkoba akan memberikan nilai tambah bagi pembangunan nasional.

"Jika kita tidak melakukan gerakan apa pun, maka angka prevalensi penyalahgunaan narkoba akan terus meningkat. Diperkirakan bisa mencapai hingga 5 juta orang. Yang banyak terkena adalah generasi muda yang kita harapkan mengganti kita semua, yang diharapkan menjadi generasi yang lebih baik dari kita," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar mengatakan bertitik tolak dari tema HANI 2014 "Pengguna Narkoba Dapat Dicegah dan Direhabilitasi" mengandung harapan agar masyarakat tidak salah memandang terhadap pengguna narkoba.

"Mereka adalah orang sakit, dapat dicegah dan direhabilitasi," ujar Anang.

Lebih lanjut, Anang mengatakan berdasarkan World Drug Report Tahun 2013 yang dirilis UNODC, organisasi dunia yang menangani masalah narkoba dan kriminal, diperkirakan terdapat 315 juta orang yang berusia produktif, antara 15 - 64 tahun menjadi pengguna narkoba, dan kurang lebih 200 juta orang meninggal setiap tahunnya akibat penyalahgunaan narkoba.

"Jumlah narkoba yang beredar cukup besar dan pengguna narkoba yang memperoleh pemulihan masih relatif kecil," ujar dia.

Disebutkan, sejumlah capaian BNN dalam upaya menyelamatkan bangsa indonesia dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dilakukan melalui pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

"Sudah banyak capaian dalam upaya menyelamatkan bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Namun, masih banyak hal yang membutuhkan perbaikan dan upaya penyempurnaan, serta kerja keras kita bersama," kata Anang.

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga