Jakarta - Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly mengatakan dalam
mewujudkan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/ EoDB), pada tahun 2018
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018.
Ia juga mengatakan beberapa upaya yang dilakukan untuk mendukung hal tersebut
adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 4 Tahun 2014.
Diskusi
interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam UU Nomor 11 Tentang Cipta
Kerja terkait klaster kemudahan berusaha bab VI bagian kelima tentang Perseroan
Terbatas, yang berlangsung di Medan, Menkum HAM mengatakan, "Pemerintah
terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan
Kecil (UMK). Salah satu kemudahan itu hadir dalam bentuk badan hukum baru
berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas di mana pelaku usaha
bisa mendirikan PT tanpa memerlukan akta notaris," jelas Yasonna H. Laoly.
Senin (22/2/2021).
"Dalam
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah mewujudkan kemudahan
dalam berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan
perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited
liability. Dengan adanya perseroan perorangan, maka pelaku usaha dapat
membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang," ujar
Yasonna.
"Entitas
ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik
sehingga tidak memerlukan akta notaris," tutur Guru Besar Kriminologi di
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.
Meski
demikian, Yasonna menyampaikan badan hukum perseroan perorangan ini bukan
berarti meniadakan peran atau kebutuhan akan notaris.
"Meskipun
dalam pendirian perseroan perorangan tanpa akta notaris, saya berharap para
notaris tetap bersedia menjadi tempat berkonsultasi dan membantu mereka yang
akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik," ucap Yasonna.
Yasonna
mengatakan UMKM dianggap sebagai salah satu penyerap tenaga kerja terbesar dan
memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan produk domestik bruto di Indonesia.
Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 2018 menyebutkan
jumlah UMKM sebanyak 64 juta usaha dengan total penyerapan tenaga kerja
sebanyak 113,8 juta orang.
Dengan
adanya entitas baru berbentuk Perseroan Perorangan diharapkan akan mendorong
kemudahan memulai usaha (starting a business) khususnya bagi UMK.
Lebih
lanjut, Yasonna menuturkan demi menuju tata kelola perusahaan yang baik dan
akuntabel, Perseroan Perorangan juga akan melakukan laporan keuangan setiap
tahun secara elektronik. Kemenkum HAM akan menyediakan format laporan keuangan
perusahaan yang sangat sederhana.
"Dengan
adanya laporan keuangan tersebut, maka Perseroan Perorangan ini akan lebih
mudah mengakses layanan perbankan karena telah dianggap sebagai entitas yang
memiliki business sustainability yang dapat dipantau sehingga pihak Bank akan
lebih percaya untuk memberikan layanan perbankan," ujarnya.
Sebagaimana
disampaikan Yasonna, pendirian badan hukum tanpa memerlukan akta notaris ini
merupakan salah satu dari sejumlah kelebihan dalam perseroan perorangan.
Perseroan perorangan juga memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku
usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan
modal. Hal ini pada gilirannya akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses
pembiayaan dari perbankan.
Badan
hukum ini juga tak perlu menunggu lama untuk pengesahan. Status badan hukum
diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan
memperoleh tanda bukti pendaftaran. Selain itu, pelaku usaha juga dibebaskan
dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk
penyederhanaan birokrasi.
Perseroan
perorangan ini bersifat one-tier, di mana pemegang saham tunggal sekaligus
merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Terakhir, pajak yang
harus dibayarkan juga lebih murah dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak
penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu
tertentu.
Adapun
perseroan perorangan ini sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal
Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran
Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Aturan ini
termasuk dalam 49 peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja yang telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI pekan lalu.
Yasonna
menyampaikan bahwa pemerintah sudah melakukan serangkaian upaya terkait
pemangkasan regulasi sejak beberapa tahun lalu. Pada 2016 misalnya, lebih dari
3 ribu Peraturan Daerah dipangkas dan direvisi.
Dua
tahun berselang, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 24 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Perpres
ini menyederhanakan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Ini
menunjukkan komitmen Pemerintah untuk mewujudkan kemudahan berusaha.
Berdasarkan laporan World Bank, Indonesia saat ini berada pada peringkat ke-73
dari 190 negara dalam hal kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business dan
berupaya masuk ke posisi lower forties," ucap Yasonna.
"Pemerintah
terus melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kemudahan berusaha sehingga
dapat menarik investor. Hal ini diharapkan pada akhirnya dapat menciptakan
lapangan pekerjaan yang sangat dibutuhkan masyarakat," tutur menteri
berusia 67 tahun tersebut.
Direktur
Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R. Muzhar
menyebut terobosan dalam rupa perseroan perorangan ini bisa menjadi stimulus
memulihkan ekonomi nasional dari tekanan pandemi Covid-19.
“Kebijakan
ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap sektor UMK yang menyumbang
60 persen PDB Indonesia dan menyerap lebih dari 113 juta tenaga kerja,” kata
Cahyo.
“Untuk
itu, kami berharap dukungan dari seluruh kalangan mulai dari instansi
pemerintah pusat ataupun daerah, perbankan, hingga seluruh pelaku usaha dan
masyarakat, sehingga ekonomi nasional dapat pulih pasca-pandemi Covid-19,”
ujarnya.
Pada
kesempatan yang sama, Yasonna juga melakukan soft launching aplikasi Perseroan
Perorangan yang nantinya akan mempermudah dan mempercepat layanan Perseroan Perorangan
sehingga dapat meningkatkan rangking EoDB Indonesia.
Selain
itu, sebagai bentuk pengakuan kualitas layanan, Direktorat Teknologi Informasi
(Direktorat TI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU)
menerima sertifikat ISO 27001:2013 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi
pada Aplikasi Pelayanan Publik Online Ditjen AHU.
Dengan
adanya sertifikat ISO 27001:2013 kredibilitas institusi dapat meningkat,
mencegah kebocoran data, kemudahan untuk mengontrol keamanan informasi, dan meminimalisir
risiko apabila terjadi ancaman atau bencana alam. Hal ini menunjukkan bahwa
Direktorat TI telah menunjukkan tata kelola yang baik dalam penanganan
informasi.
Yasonna
dalam kesempatan tersebut didampingi Gubernur Provinsi Bali dan Direktur
Jenderal Administrasi Hukum Umum juga meluncurkan buku berjudul 'AHU Pasti
Bikin Puas' yang berisikan kisah-kisah inspiratif pelayanan digital Ditjen AHU.
(LEP)
Sumber
: Dijen Ham Kemenkum dan HAM RI