Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (496) Nasional (236) Berita (116) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (17) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 April 2022

Cegah Penyalahgunaan Narkoba Melalui Senam Hijaiyah Indonesia

BY GentaraNews IN ,


Jakarta - Kepala BNN kota Jakarta Selatan Dik Dik Kusnadi Bc IP S.Sos MM  menyerahkan Surat Keputusan sebag PELOPOR BERSINAR (Bersih Narkoba )  kepada Abah Jatnika  Nanggamiharja tokoh bambu nasional yang memiliki kesadaran dan kepedulian yang tinggi terhadap upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN ). Bertempat di Hotel Grand Melia  Kuningan Jakarta Selatan pada kegiatan Konvensi nasional CSR Corporate Social Responsibility. Kamis 14 April 2022 . 

Abah Jatnika  Nanggamiharja, menurut Kepala BNNK Jakarta Selatan Dik Dik Kusnadi Bc IP S.Sos MM, telah mengambil peran khususnya dalam hal mencegah dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. 

"Abah Jatnika Nanggamiharja yang telah berkarya nyata melalui Senam Hijaiyah Indonesia ( SHI ) dan  pengelolaan bambu sebagai strategi di dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba" jelas Dik Dik 

"Situasi darurat narkoba yang telah banyak menimbulkan penderitaan kerugian dan kematian dan mengancam kita semua," tambah Dik Dik 

"Mari semua kalangan untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan dan penyelamatan masyarakat dari bahaya narkoba dengan berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional untuk bersama-sama melakukan upaya upaya sesuai dengan potensinya masing-masing," ajak Dik Dik. (LEP)

 

 

 

 

 


Rabu, 16 Maret 2022

Kelangkaan Minyak Goreng dan Para Penjahat di Sektor Pangan

BY GentaraNews IN , ,



Saat ini Indonesia sedang dibuat rusuh oleh sejumlah spekulan, kartel, para pemburu keuntungan diatas penderitaan orang banyak, organisasi, dan orang orang yang dengan sengaja untuk menjatuhkan wibawa Pemerintah. Minyak goreng langka dimana-mana, di seluruh Indonesia. Lalu harganyapun naik di pasaran. Terjadilah panic buying (kepanikan pembelian). Warga berduyun-duyun antri di berbagai swalayan, pusat bazar minyak goreng murah bahkan Partai Politikpun ikut serta membagikan minyak murah dengan alasan membantu Pemerintah.. Ada yang dapat, ada pula yang tidak. Lebih ironis lagi, ada yang meninggal seperti kejadian di Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur sekitar 12 Maret 2022 kemarin. Sungguh, ini membuat kita miris dan gusar mendengarnya.

Pada dasarnya problematika instabilitas bahan pokok dan pangan bukanlah hal baru di Indonesia. Setiap tahun, masyarakat Indonesia selalu mengalami masalah seputar bahan pokok. Dalam catatan saya pribadi misalnya, sekitar 2014 lalu masyarakat sempat diguncang mahalnya harga daging lembu/kerbau dan daging ayam. Bahkan beberapa kenalan pelaku kuliner saat itu mengeluh tidak bisa mendapatkan bahan baku tersebut untuk penjualannya.

Bawang putih juga pernah mengalami kondisi yang sama. Salah satunya sekitar Februari 2020, pada masa-masa awal Pandemi Covid-19 terjadi di China dan jelang penyebarannya masuk ke Indonesia. Bawang putih mengalami kelangkaan. Bahkan saat itu Presiden Jokowi mengaku langsung menelpon Menteri Perdagangan untuk memantau pasokan bawang putih hingga akhir 2020 dan jelang Tahun baru 2021. Sialnya, kran impor dibuka ketika petani panen bawang putih. Harga bawang putih lokal pun anjlok.

Soal bawang putih inipun, sekitar Desember 2021, sejumlah pihak masih memprediksi adanya potensi kelangkaan pada tahun 2022 ini. Prediksi tersebut salah satunya disampaikan oleh Ketua II Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo), Valentino. Alasannya, perizinan impor bawang putih yang tertuang dalam Permendag No 20 Tahun 2021 tidak jelas.

Sehingga para importir belum mengajukan persetujuan impor (PI) untuk pemasukan 2022. Tidak bawang putih, gula putih juga demikian. Periodeisasi kelangkaannya juga hampir bersamaan dengan bawang putih, sekitar Februari-Maret 2020. Saat itu Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengaku terpaksa mengambil kebijakan impor gula. Sebanyak 268.000 ton gula kristal mentah diimpor untuk memenuhi kebutuhan karena alasan kelangkaan.

Secara tertulis, memang pemerintah memberikan perhatian lebih kepada 11 bahan pokok yang dikawal secara intens ketersediannya di pasar seperti minyak goreng, beras, gula pasir, jagung, bawang merah, telur ayam, bawang putih, daging ayam, cabai merah besar, cabai rawit, hingga daging sapi dan kerbau. Akan tetapi di lapangan, keterbatasan dan kelangkaan bahan pokok tersebut selalu terjadi.

Dalam hal kelangkaan minyak goreng sendiri yang masih terjadi hingga hari ini, tentu saja kejadian tersebut sangat menyakiti masyarakat mengingat betapa Indonesia menjadi produsen sawit terbesar di dunia. Indonesia memproduksi sekitar 43,5 juta ton sawit dengan rata-rata pertumbuhan produksinya mencapai 3,61 persen per tahun.

Para pengusaha sawit tentunya memiliki segudang alasan terkait kelangkaan minyak goreng. Sebut saja semisal faktor adanya penyesuaian harga CPO global yang operatornya dipegang oleh Malaysia. Berikutnya karena adanya penyesuaian harga, pengusaha sawit beralasan terjadi kenaikan permintaan global yang mengakibatkan terbatasnya pasokan sawit di tanah air.

Saya melihat, persoalan carut-marutnya ketersediaan pangan di Indonesia tidak terjadi karena alasan yang cukup alami, sebagaimana pembenaran-pembenaran di atas.

Sesungguhnya kita masyarakat memang telah kehilangan kontrol atas kedaulatan pangan itu sendiri. Kita mengalami penjajahan pangan secara sistemik yang membuat pemerintah tak bisa melakukan upaya preventif apapun, kecuali proses-proses kuratif seperti peluncuran program subsidi, penentuan harga eceran tertinggi, inspeksi pasar yang lebih kepada seremonial semata, dan lain sebagainya. Lalu, apa ada alasan lain? Dalam kondisi ini yang harus diperhatikan adalah para oknum distributor minyak goreng yang melakukan penimbunan produk untuk mendapatkan harga yang lebih tinggi.

Dugaan adanya kartel bahan pangan juga sudah menjadi perhatian serius pemerintah, terutama dalam menangani kelangkaan minyak goreng, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang mendalami indikasi kartel penimbunan minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara,. Hal ini tentunya menjadi suatu penyidikan yang sangat penting untuk ke depannya, karena jika benar adanya kartel-kartel bahan pangan ini sangat merugikan masyarakat dan pemerintah, tidak hanya minyak goreng tapi bahan pangan penting lainnya.


Parpol dan Kelangkaan Minyak Goreng
Baru-baru ini beberapa partai politik melakukan kegiatan operasi pasar, jual minyak goreng murah. Walaupun sebenarnya kegiatan ini sah-sah saja, tetapi menurut saya perlu diperhatikan adalah dari mana partai politik tersebut memperoleh minyak goreng dalam jumlah besar, sementara masyarakat sedang kesulitan mendapatkan minyak goreng.

Pembelian dalam jumlah besar yang didominasi oleh golongan tertentu dapat berimpact terhadap distribusi kepada masyarakat. Lagi pula operasi pasar murah ini sifatnya hanya sementara dan hanya menjangkau sebagian daerah saja, sehingga rasanya tidak elok jika dilakukan oleh partai politik, mengingat fungsi dan peran partai politik mempunyai kewenangan di legislatif, seharusnya dapat mengubah kebijakan dan mendorong Pemerintah untuk memberikan solusi jangka panjang yang bersifat nasional, sehingga dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Partai politik juga dapat berperan mendorong pihak Kementerian dan Kepolisian untuk mencari, membongkar dan memutus mata rantai dari kartel kartel serta menangkap para oknum yang selalu bermain main terhadap bahan pangan rakyat.

Maka sudah sepantasnya jika Polri ikut mengawal dan memastikan ketersediaan minyak goreng dari hulu hingga ke hilir, selain menyidak pabrik minyak goreng yang menerima bahan baku minyak dari hasil penerapan kebijakan DMO, Polri juga seharusnya menyidak oknum-oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng dalam jumlah besar ataupun tempat penyuplai minyak goreng yang tidak memiliki izin edar, seperti temuan polisi pada tanggal 15 Maret 2022 di daerah Sawangan, Depok. Penyuplai minyak goreng illegal seperti ini rawan melakukan pengedaran minyak goreng yang tidak sesuai standar dan melakukan minyak goreng oplosan, sehingga dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Di tengah kelangkaan minyak goreng dan harga yang mahal tentunya membuat masyarakat tertarik membeli minyak goreng dengan harga murah tanpa memperhatikan kualitas minyak goreng tersebut.

Kelangkaan minyak goreng ini sangat perlu ditangani secara serius karena dapat berdampak sestemik utamanya adalah ketahanan pangan dan dampak lainnya adalah pada persoalan politik, keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Solusi yang tepat dan cepat sangat dibutuhkan masyarakat saat ini, terutama jelang bulan puasa harga mulai merangkak naik. Pemerintah harus cepat bertindak dan memastikan kestabilan harga pangan untuk dapat meringankan beban masyarakat. (LEP)

Tulisan ini di buat Oleh Ir. Bajora Alamsyah

Kamis, 29 Juli 2021

Senin, 22 Februari 2021

Pemerintah Komitmen Wujudkan Kemudahan Berusaha

BY GentaraNews IN ,


Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly mengatakan dalam mewujudkan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/ EoDB), pada tahun 2018 Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018. Ia juga mengatakan beberapa upaya yang dilakukan untuk mendukung hal tersebut adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014.

Diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam UU Nomor 11 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha bab VI bagian kelima tentang Perseroan Terbatas, yang berlangsung di Medan, Menkum HAM mengatakan, "Pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Salah satu kemudahan itu hadir dalam bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas di mana pelaku usaha bisa mendirikan PT tanpa memerlukan akta notaris," jelas Yasonna H. Laoly. Senin (22/2/2021).


"Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah mewujudkan kemudahan dalam berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability. Dengan adanya perseroan perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang," ujar Yasonna.

"Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris," tutur Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Meski demikian, Yasonna menyampaikan badan hukum perseroan perorangan ini bukan berarti meniadakan peran atau kebutuhan akan notaris.

"Meskipun dalam pendirian perseroan perorangan tanpa akta notaris, saya berharap para notaris tetap bersedia menjadi tempat berkonsultasi dan membantu mereka yang akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik," ucap Yasonna.

Yasonna mengatakan UMKM dianggap sebagai salah satu penyerap tenaga kerja terbesar dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan produk domestik bruto di Indonesia. Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 2018 menyebutkan jumlah UMKM sebanyak 64 juta usaha dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 113,8 juta orang.

Dengan adanya entitas baru berbentuk Perseroan Perorangan diharapkan akan mendorong kemudahan memulai usaha (starting a business) khususnya bagi UMK.

Lebih lanjut, Yasonna menuturkan demi menuju tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, Perseroan Perorangan juga akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik. Kemenkum HAM akan menyediakan format laporan keuangan perusahaan yang sangat sederhana.

"Dengan adanya laporan keuangan tersebut, maka Perseroan Perorangan ini akan lebih mudah mengakses layanan perbankan karena telah dianggap sebagai entitas yang memiliki business sustainability yang dapat dipantau sehingga pihak Bank akan lebih percaya untuk memberikan layanan perbankan," ujarnya.

 

Sebagaimana disampaikan Yasonna, pendirian badan hukum tanpa memerlukan akta notaris ini merupakan salah satu dari sejumlah kelebihan dalam perseroan perorangan. Perseroan perorangan juga memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Hal ini pada gilirannya akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Badan hukum ini juga tak perlu menunggu lama untuk pengesahan. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. Selain itu, pelaku usaha juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.

Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, di mana pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Terakhir, pajak yang harus dibayarkan juga lebih murah dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.

Adapun perseroan perorangan ini sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Aturan ini termasuk dalam 49 peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI pekan lalu. 

Yasonna menyampaikan bahwa pemerintah sudah melakukan serangkaian upaya terkait pemangkasan regulasi sejak beberapa tahun lalu. Pada 2016 misalnya, lebih dari 3 ribu Peraturan Daerah dipangkas dan direvisi.

Dua tahun berselang, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Perpres ini menyederhanakan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk mewujudkan kemudahan berusaha. Berdasarkan laporan World Bank, Indonesia saat ini berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dalam hal kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business dan berupaya masuk ke posisi lower forties," ucap Yasonna.

"Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kemudahan berusaha sehingga dapat menarik investor. Hal ini diharapkan pada akhirnya dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang sangat dibutuhkan masyarakat," tutur menteri berusia 67 tahun tersebut.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R. Muzhar menyebut terobosan dalam rupa perseroan perorangan ini bisa menjadi stimulus memulihkan ekonomi nasional dari tekanan pandemi Covid-19.

“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap sektor UMK yang menyumbang 60 persen PDB Indonesia dan menyerap lebih dari 113 juta tenaga kerja,” kata Cahyo.

“Untuk itu, kami berharap dukungan dari seluruh kalangan mulai dari instansi pemerintah pusat ataupun daerah, perbankan, hingga seluruh pelaku usaha dan masyarakat, sehingga ekonomi nasional dapat pulih pasca-pandemi Covid-19,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Yasonna juga melakukan soft launching aplikasi Perseroan Perorangan yang nantinya akan mempermudah dan mempercepat layanan Perseroan Perorangan sehingga dapat meningkatkan rangking EoDB Indonesia.

Selain itu, sebagai bentuk pengakuan kualitas layanan, Direktorat Teknologi Informasi (Direktorat TI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menerima sertifikat ISO 27001:2013 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada Aplikasi Pelayanan Publik Online Ditjen AHU.

Dengan adanya sertifikat ISO 27001:2013 kredibilitas institusi dapat meningkat, mencegah kebocoran data, kemudahan untuk mengontrol keamanan informasi, dan meminimalisir risiko apabila terjadi ancaman atau bencana alam. Hal ini menunjukkan bahwa Direktorat TI telah menunjukkan tata kelola yang baik dalam penanganan informasi.

Yasonna dalam kesempatan tersebut didampingi Gubernur Provinsi Bali dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum juga meluncurkan buku berjudul 'AHU Pasti Bikin Puas' yang berisikan kisah-kisah inspiratif pelayanan digital Ditjen AHU. (LEP)

 

Sumber : Dijen Ham Kemenkum dan HAM RI

 

 

 

Rabu, 17 Februari 2021

Alamsyah Terdakwa Bandar Sabu 22 Kg Di Vonis Mati

BY GentaraNews IN


PALEMBANG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menggelar siding secara virtual dan menjatuhkan vonis mati kepada bandar narkoba Alamsyah, 34, Terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti menjadi bandar narkotika dengan barang bukti 22 kilogram sabu. Rabu (17/2/2021).

Dalam sidang virtual yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Erma Suharti, Alamsyah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan pada 24 Agustus 2020 lalu di sekitar Jalan HM Noerdin Pandji, Kecamatan Sukarami Palembang.

Penangkapan terdakwa merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dari dua terpidana seumur hidup yakni Sayadi dan Sandi serta terpidana 11 tahun Ekowardo yang juga disidangkan PN Palembang.

Bermula dari Sayadi, Sandi, Ekowardo (berkas terpisah) diajak terdakwa Alamsyah mengambil sabu-sabu dari Provinsi Jambi pada 22 Februari 2020, kempatnya menggunakan dua unit mobil berbeda dalam kondisi beriringan. Saat melintas di Jalan Noerdin Panji Kota Palembang dua unit mobil tersebut dihadang personil Ditresnarkoba Polda Sumsel, saat itu terdakwa Alamsyah langsung kabur seorang diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketika penangkapan, petugas mendapati sabu sebanyak 22 kilogram yang dibawa dengan menggunakan mobil jenis Toyota Calya warna silver plat nomor BM 1822 VD.

Saat itu, terdakwa membawa narkoba dengan menggunakan mobil jenis Avanza warna putih dengan plat nomor BG 1226 OV. Untuk mengelabui petugas, 22 kilogram itu dibungkus dengan menggunakan plastik teh Cina bertuliskan "Guanyinwang".

"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang narkoba. Menajatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa dan untuk tetap ditahan,"kata Erma saat membacakan vonis, Selasa (17/2/2021).

Terdakwa tidak kapok berurusan dengan hukum karena sebelumnya sempat dipenjara selama dua tahun atas kasus kepemilikan senjata api illegal,” Jelas Hakim ketua Erma Suharti

"Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa Alamsyah," ujar Erma Suharti.

Sementara, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa dengan menyelundupkan narkoba tanpa izin.

"Baik terdakwa maupun penasihat hukum dipersilahkan untuk mengajukan banding atau menerima atas putusan ini," ujarnya Erma menutup persidangan.

Sementara, Alamsyah pun mengaku akan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan tersebut. "Saya pikir-pikir yang mulia,"ungkapnya. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga