Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Rabu, 27 Januari 2021

Ratusan Kg Sabu Ditemukan di Bireuen, Kapolda Aceh untuk Kapolri Baru Dilantik

BY GentaraNews IN

BANDA ACEH  - Petugas kepolisian Polres Bireuen Aceh pada Rabu (27/1) siang mengamankan sebanyak 340 kilogram lebih narkotika jenis sabu dari sebuah kapal nelayan di kawasan Pantai Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh. Temuan ratusan kilogram sabu-sabu oleh nelayan di Bireuen merupakan 'kado' Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada.

Kado dari Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada kepada Komjen Listyo Sigit Prabowo yang resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi Kapolri yang digelar di Istana Negara, Jakarta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (27/1/2021).

Pengungkapan dan pengamanan sabu itu berawal dari sebuah kapal ikan yang terdampar di dekat mulut kuala  kawasan Desa Matang Bangka, Jeunieb, Bireuen yang berbatasan dengan Pandrah, Bireuen sekitar pukul 06.00. Kawasan mulut  kuala tersebut adalah perbatasan antara kecamatan Jeunieb dan Pandrah.

Seperti biasa sejumlah nelayan  setempat  hendak melaut. Setiba di kawasan itu, mereka  melihat satu boat ikan sudah terdampar di pinggir mulut kuala dan tidak ada orangnya.

“Waktu itu ada  beberapa nelayan yang melihat ada satu kapal ikan sedang berada di dekat mulut kuala dan sepertinya terdampar di kawasan tersebut. Nelayan  segera melaporkan ke aparat penegak hukum setempat,” ujar seorang warga setempat.

Selanjutnya, nelayan memberitahukan informasi tersebut kepada aparat Kepolisian terdekat.

Beberapa saat kemudian, belasan anggota Polres Bireuen dan Polsek Jeunieb merapat ke kawasan tersebut.

Kemudian, aparat memeriksa isi kapal  dan mengamankan barang bawaan seperti fiber ikan ukuran berbagai ukuran.

Ternyata,  barang bawaan yang berhasil diamankan menurut informasi
berkembang, diduga narkotika jenis sabu dalam belasan kotak kecil.

Namun belum diketahui, jumlah kotak berisi sabu maupun beratnya barang
tersebut yang diamankan dalam kapal yang tidak ada pemiliknya.

Informasi terus menyebar dan barang bawaan dalam kapal diduga narkotika jenis sabu tersebut.

Sedangkan kapal tak bertuan itu, ditarik Pol Airud Peudada ke darat sebagai barang bukti. yang diamankan ke Polres Bireuen. 

Saat beberapa awak media menyambangi Polres Bireuen, Kasat Resnarkoba, Iptu Yusra Aprilla menyebutkan, walaupun berita ini sudah tersebar kemana-mana, namun beri kami peluang dalam hal penanganan.

Kalau seandainya nanti berhasil, sebutnya, lebih enak kita beritahukan. Tunggu dulu sebentar karena masih simpang siur, nanti sumbernya pasti dari Kapolres langsung.

“Mohon maaf dan sabar sebentar bang, bukan kami tidak berbagi. Keberhasilan ini merupakan kebaikan buat kita. Dengan penemuan sabu tersebut, seperti kata pak Kapolres tadi, berapa banyak generasi yang terselamatkan,” sebut Iptu Yusra saat menghampiri wartawan. 



Saat di konfirmasi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan soal temuan ratusan kilo sabu tersebut.

Kata dia, tim Ditresnarkoba tengah menyelidiki kasus tersebut dan mengejar pawang boat.

“Benar. Saat tim Ditresnarkoba tiba dilokasi ternyata pawang boat sudah melarikan diri,” kata Kombes Winardy saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).

Saat ini pihaknya masih memburu pemilik sabu dan pawang boat.

“Saat ini kita lagi kejar pemilik sabu dan pawang boatnya. Anggota masih di lapangan,”ujarnya. (LEP)

Rabu, 20 Januari 2021

Sabu 44 Kg Dimusnahkan Polres Metro Depok

BY GentaraNews IN



DEPOK – Polres Metro Depok memusnahkan 44 kilogram sabu. Pemusnahan dilakukan di hadapan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Depok. Sabu inidimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih lantai. Rabu (20/1/2021).

Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional yang ditangkap di sebuah hotel di Depok.

Dalam sambutannya dihadapan Forkominda Depok, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, barang bukti hasil pengungkapan Satnarkoba pimpinan AKBP Aldo Ferdian, SIK ini dimusnahkan sebagai tindak lanjut dari keseriusan pihaknya untuk perang terhadap peredaran narkotik. Kapolres meminta kerjasama banyak pihak untuk terus memberantas peredaran narkoba. Salah satunya dengan menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat. Kapolres pun meminta agar dalam ceramah tokoh agama agar disisipkan pesan mengenai edukasi bahaya narkotik.

“Ya ini hasil pengungkapan yang disita dari tersangka seberat 44 kilogram,” katanya.

Dari jaringan ini penyidik mengamankan satu tersangka yaitu EP. Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang masih buron.

“Masih pengembangan dari narkoba. Ini kan jaringan sumatera jawa pasti berkembang lagi,” bebernya.

“Iya itu kan edukasi masyarakat. Masyarakat lebih baik mendengarkan saat solat Jumat, bukan mengurangi materi solat jumat, tapi diujung materi itu diberikan (edukasi) bahaya Covid-19 dan bahaya narkoba,” ungkapnya.

Selain itu Kapolres juga meminta kerjasama masyarakat untuk mau menyosialisasikan bahaya narkotik di wilayahnya masing-masing.

“Saya sampaikan pada pak walikota saya mohon disetiap ceramah jumat meminta dipenghujung ceramah ada yang mengingatkan bahaya covid dan bahaya narkoba.

Itu saya mohon terutama dari tokoh masyarakat dan tokoh agama. Saya mengucapkan terimaksih pada sat narkoba saya minta ini terus ditingkatkan,” pungkasnya.

Diketahui bahwa EP diamankan di kawasan Padang, Sumatera Barat. Dia kedapatan membawa sabu seberat 44 kilogram dalam dua buah koper di dalam kamar hotel.

Ini adalah hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang sudah diamankan.

Kapolres Depok disebut telah menyelamat 352.000 jiwa (asumsi kalau 1 gram di pakai 8 org X 44.000 gram) dari narkoba jenis sabu.

Seperti di ketahui, Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Metro Depok berhasil menangkap seorang kurir narkoba yang membawa 46 kilogram sabu berinisial EP alias MA alias N (32) di wilayah Kota Padang, Sumatera Barat.

Untuk itu, dengan kasus penangkapan yang terdaftar dalam Laporan polisi no pol : LP / 06 / K / I / 2021 / PMJ/ Restro Depok, tanggal 14 Januari 2021 sebagai keberhasilan yang harus terus dilakukan aparat kepolisian guna mencapai target zero kasus di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Menurut pelaku, polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada rencana pengiriman besar di awal tahun 2021, yang akan di antar dan akan masuk ke wilayah Jabodetabek.

Para pelaku diketahui sering mengambil ke salah satu hotel di Kota Depok atas nama DN als SS yang kini menjadi buronan polisi.

Dari telepon genggam milik NA, DA, kepada DN als SS . Tim mendapatkan informasi bawasannya DN als SS telah mengarah ke Jakarta dari arah Medan. 

Dari penagkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Metro Depok, didapati seorang tersangka berinisial EP alias MA alias N (32) yang mengaku sebagai kurir.

Dari pekerjaannya itu, EP mengaku kepada petugas bahwa dirinya mendapatkan upah sebear Rp 50 juta.

Namun, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

Sebab, masih ada beberapa pelaku lainnya yang kini berstatus sebagai buronan dan menjadi target polisi selanjutnya demi memberantas narkoba di Indonesia.

"Soal dia berapa lama menjadi kuriri, masih kami dalami terus. Kami belum bisa memaparkan lebih detil karena ini masih ada pengembangan lebih lanjut (terhadap pelaku yang buron)," akunya.

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Depok mengamankan EP dari hasil penggerebekan yang dilakukan pada 10 Januari lalu di sebuah hotel di Kota Padang, Sumatera Barat.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 44 bungkus plastik teh hijau merk Guan Yin Wang yang berisi sabu dgn berat brutto 46.544 gram

"Pasal yang disangkakan Pasal 114 dan 112 UURI 35 Tahun 2009 terkait narkotika dengan ancaman hukuman mati," (LEP)


WBP Lapas Tenggarong Jadi Pengendali Narkoba d Samarinda, Diungkap Polresta Samarinda

BY GentaraNews IN


SAMARINDA - Narkoba Jaringan Lapas kembali dibongkar Satres Narkoba Polresta Samarinda, dalam operasi pnangkapan ini Polisi amankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3.034,38 gram (bruto) dan mengamankan 3 tersangka. Sunardi alias Nardi (34 Tahun) warga binaan (Napi)
Lapas Kelas II A Tenggarong, di Kabupaten Kutai Kartanegara berperan sebagai pengendali dalam kasus ini. Jumat (15/1/21) sore.

Berdasarkan infomasi masyarakat tentang adanya rencana transaksi sabu dalam jumlah besar, Satuan Reskoba Polresta Samarinda langsung menyelidiki dan menuju TKP di Jalan DI Panjaitan di Samarinda. Polisi kemudian melakukan pengamatan dan mendapati seorang laki-laki yang dicurigai dengan mengendarai sepeda motor keluar dari Komplek Segiri 2

Sekira pukul 18.00 WITA, petugas mendatangi seorang dicurigai di pinggir jalan. Tas yang dibawa pria diketahui bernama Supriadi (51) itu digeledah, setelah sempat mencoba kabur dari petugas,” jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena. Rabu (20/1/21).

"Isinya, ada 3 bungkus kemasan teh warna hijau yang ternyata masing-masing berisi 1 kilogram sabu," kata Kompol Andika Dharma Sena

Polisi gerak cepat dan mengamankan Andi Ona (37) Sekitar pukul 21.00 WITA di Sangasanga, di Jalan Padat Karya, RT 04 Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Di rumah Andi Ona, Polisi kembali sita 25 gram sabu dalam bungkusan plastik warna hitam yang sempat dibuang.

"Supriadi mengaku membawa sabu itu pesanan Andi Ona. Nah, dari Andi Ona, terus kami kembangkan mengarah ke Lapas Tenggarong," ujarnya.

Bilangnya, DD ini minta tolong untuk melancarkan kedatangan sabu miliknya ini dan diedarkan di kawasan Kukar, yakni kepada pekerja-pekerja tambang disana. Dan kami masih melakukan pendalaman terhadap DD yang ada di Kubar ini,” ujar Kompol Andhika Darma Sena.

"Salah seorang warga binaan Lapas Tenggarong, Sunardi (34 tahun) kami pertemukan dengan Andi Ona. Sunardi  sebelumnya diamankan tim Polda Kaltim dengan kasus sama (narkotika). Dia mengenal Andi Ona tapi membantah memesan 3 kilogram sabu," tambah Andika.

Kendati demikian, dia menambahkan, penyidik tetap menetapkan Sn, warga binaan Lapas Tenggarong sebagai tersangka. "Kami tidak kejar pengakuan. Bukti yang kami punya adalah HP dan isi percakapan antara Sunardi dan Andi Ona," tegas Andika.

“Peran masing-masing pelaku ini, untuk Supriadi sebagai kurir, sedangkan Andi kurir sekaligus pengedar, sementara Sunardi narapidana Lapas Kukar ini sebagai pengendali yakni yang memesan barang,” Tambahnya

“Otaknya itu Sunardi. Dia yang memesan dan mengarahkan barang dibawa ke mana, termasuk membiayai pengiriman sabu-sabu. Diduga asal Malaysia,” ujar Kompol Andhika Darma Sena.

Satu lagi, warga kabupaten Kutai Barat masih di Kalimantan Timur, yang kini jadi buron polisi, karena juga berperan memesan 3 kg sabu itu. "Jadi dari kasus ini, kami tetapkan 3 tersangka. Kami akan mintai keterangan petugas Lapas Tenggarong terkait kasus ini," pungkasnya. (LEP)

 

Gubernur Malut Komitmen Bersama BNNP Malut Perangi Narkoba

BY GentaraNews IN

Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan menemui gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasubba, Lc di kediamannya pada Selasa, (19/01). 

Dalam pertemuan tersebut kepala BNNP yang didampingi pejabat utama BNNP Malut menyampaikan tentang program yang mendukung percepatan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Provinsi Maluku Utara.

Beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam pertemuan dimaksud yakni pembahasan Ranperda P4GN sebagai payung hukum bagi pelaksanaan program pencegahan Narkoba di Pemprov dan rencana pemanfaatan gedung Balai Rehabilitasi Sosial di Desa Akekolano, Sofifi, Maluku Utara untuk pecandu Narkoba yang harus direhabilitasi, sehingga memudahkan serta tidak membebani keuangan calon klien rehabilitasi. 

Untuk itu Gubernur sebagai kepala pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utara akan melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan BNNP Maluku Utara melalui Dinas Sosial tentang pemanfaatan Balai Rehabilitasi Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tentang Pelaksanaan Desa Bersinar

Pada pertemuan tersebut juga, Gubernur Maluku Utara mendukung gerakan kampanye "War on Drugs" atau "Perang Melawan Narkoba" dalam mewujudkan Maluku Utara Bersinar. (LEP)





Sumber : Bidang Humas BNNP Malut 

Selasa, 19 Januari 2021

Penyelundupan Narkoba ke Kendari Digagalkan Polrestabes Medan

BY GentaraNews IN

Instagram/@polrestabes.medan

MEDAN- Satnarkoba Polrestabes Medan ungkap pengiriman narkoba jenis sabu yang hendak seludupkan sabu ke kota Kendari, menangkap empat orang, yakni I (23), T (24), MI (22), dan S (20) di sebuah hotel yang terletak di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut). Keempat orang yang diamankan merupakan kurir pengedar narkoba jenis sabu, mereka semua ini merupakan warga asal Aceh. Selasa (19/121).

Dalam unggahan di akun Instagram @polrestabes.medan pada Rabu (20/1). Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, SIK, MH mengatakan, penangkapan keempat pelaku terjadi setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa hari. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan, guna menangkap pemasok narkoba kepada para pelaku, yang diduga berada di Provinsi Aceh. 

Polisi yang menyamar sebagai pegawai hotel agar para pelaku membuka pintu kamar hotel tempat mereka bersembunyi, dalam upaya penangkapan keempat pelaku ini,

Dalam penggerebekan itu Polisi  berhasil menyita empat bungkus sabu yang hendak disembunyikan ke dalam empat sandal yang telah dibuka solnya, dan hendak dijahit kembali setelah sabu tersebut dimasukkan.

“Ini dari hasil penyelidikan kita. Ada empat pelaku, dan mereka ini datang dari Aceh dan kemudian transit di Kota Medan, dengan tujuan akhir ke Kendari. Mereka juga berupaya memasukkan narkoba ke dalam sendal yang akan mereka pakai, dengan cara membuka solnya, dan kemudian menjahitnya kembali setelah narkoba dimasukkan, dengan tujuan untuk menghindari pemeriksaan ketika mereka membawa narkoba ini,” ungkap Kompol Oloan.

"Kempat pelaku ini sebelumnya sudah pernah ditangkap dalam kasus penyelundupan narkoba ke Jakarta  dengan modus yang sama, Ungkap Kompol Oloan

“Mereka ini sudah dua kali, sebelumnya mereka bawa narkoba ke Jakarta. Namun kali ini berhasil kita gagalkan, dan narkoba yang kita sita jumlahnya lebih dari 400 gram,” tambahnya.

Dari hasil interogasi, keempat kurir sabu ini dijanjikan upah senilai Rp12 juta dari seorang bandar sabu berinisial POP diduga berada di Aceh dan saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

Akibat perbuatan tersebut, keempatnya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Instagram/@polrestabes.medan


 

Sember : Momen penangkapan keempat pelaku diunggah di akun Instagram @polrestabes.medan pada Rabu (20/1).

 

46 Kg Sabu dari 3 Tersangka Diamankan di Batam

BY GentaraNews IN


BATAM - Polda Kepri berhasil menangkap 3 pelaku pemilik sabu 46 kilogram, dibungkus dalam kemasan produk teh China. Penindakan dilakukan, yang diamankan dari Gudang Masjid Pulau Terong. Senin (18/1/2021).

Polisi mengatakan jika memperoleh informasi dari lapangan Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 13.30 WIB. Transaksi dilaporkan akan terjadi di parkiran Foodcourd Tanjung Uma, Lubuk Baja, Kota Batam.

Dalam keterangan kepada wartawan,
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan mengatakan, "pengungkapan ini berawal dari diamankannya N dan MD di Parkiran Foodcourt Tanjunguma, Lubukbaja, Kota Batam dan berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak satu kilogram" Jelasnya saat konferensi pers di Mapolda Kepri. Selasa (19/1/2021).

"Sebanyak 46 bungkus atau sekitar 46 kilogram berhasil diamankan," ujar Wakapolda.

Dari keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari satu orang pelaku lagi berinisial MY.

Lalu pada keesokan, Polisi lakukan pengembangan, satu tersangka MY diamankan polisi di Jl Pelabuhan Sagulung, Sei Binti, Senin (18/01/2021) sekitar pukul 09.30 WIB. MY ditangkap di pinggir jalan. 

"Dari MY, kami berhasil mengamankan 2 Kilogram sabu. Setelah diinterogasi, MY mengaku masih ada menyimpan sabu lainnya yang dia simpan di gudang Mushola Teluk Bakau, Pulau Terong, Belakangpadang," ujarnya.

Setelah ditelusuri, tim berhasil mengamankan puluhan kilogram sabu dengan total keseluruhan sebanyak 46 kilogram.

Barang tersebut, kata Darmawan, didapat dari seorang kurir di Malaysia yang saat ini masih dalam proses pengejaran. Dari pengakuan tersangka, barang tersebut dititipkan kepada MY.

Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (LEP)


Januari 2021, BNN ungkap dua kasus Narkoba Dengan BB Sabu 53,05 KG

BY GentaraNews IN



JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bekerjasama dengan Bea Cukai mengungkap dua kasus sindikat jaringan narkoba dengan total barang bukti 53,05 kg sabu-sabu dan mengamankan 4 orang tersangka.

Dalam jumpa pers dengan awak media, Kepala BNN Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose, mengatakan dari pengungkapan dua kasus tersebut terdapat empat tersangka yang berhasil ditangkap. Dalam 2 kasus yang berbeda. 

Pada kasus pertama, BNN bekerjasama dengan Bea Cukai berhasil meringkus 3 pria berinisial Al, As, dan D Lalu Pada Kasus kedua BNN meringkus J alias Okd. Selasa (19/1/21)

"Kasus pertama, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai meringkus tiga pria berinisial Al, As, dan D dengan barang bukti sabu seberat 42,43 kilogram," ujar Golose.

Petugas menggeledah sebuah kapal motor i wilayah Selat Makasar, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dan menemukan tiga karung plastik berisi 40 bungkus sabu seberat 42,43 kg. Barang haram tersebut diketahui berasal dari Malaysia pada Minggu, (10/1)

Ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor BNN pusat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara pengungkapan kasus kedua dilakukan pada Selasa (12/1), di kawasan Kapuk Muara, Jakarta Utara dengan barang bukti sabu seberat 10,62 kg.

Dalam operasi tersebut, BNN berhasil menangkap tersangka berinisial J alias Okd yang merupakan kurir narkoba sindikat Bagansiapiapi-Jakarta.

J ditangkap di parkiran Rusun Kapuk Muara, Jakarta Utara. Saat ditangkap, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam enam bungkus kemasan biskuit seberat 6,34 kilogram.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rusun milik tersangka dan kembali menemukan sabu seberat 4,28 kilogram dalam empat bungkus kemasan biskuit, serta menemukan dua buah plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,28 gram.

Dari pemeriksaan diketahui bahwa narkotika tersebut dikirim dari seseorang melalui paket yang berada di bagan siapi-api ke Jakarta.


Jendral bintang tiga ini pun mengapresiasi pengungkapan dua kasus tersebut. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam upaya pemberantasan narkoba di Tanah Air.

"BNN tidak main main dalam melakukan operasi dalam meniadakan, mengeliminir suplai ini," kata Golose di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan bahwa upaya pemberantasan yang dilakukan jajarannya bertujuan untuk mengurangi suplai narkoba di tengah masyarakat.

"Kalau kita hitung barang bukti yang ada dari hasil operasi totalnya adalah 53,5 kg. Kalau dipakai satu gram oleh satu orang berarti ada 53 ribu orang yang akan menggunakan. Kalau dipakai satu gram oleh dua orang berarti lebih dari 100 ribu orang," ujar Golose.

BNN, kata Golose, terus bertekad berperang melawan narkoba untuk menyelamatkan masa depan anak-anak muda di Tanah Air.

"Yang harus kita lakukan menyelamatkan anak-anak negeri ini, yang pertama kita tahu kita masih dalam situasi pandemi COVID-19, bersama sama kita harus benar-benar meniadakan suplai yang terus dimasuki oleh orang-orang seperti ini dan juga pelibatan kita membantu menekan permintaan di masyarakat," ucap Golose.

Para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (LEP).







Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Senin, 18 Januari 2021

BNN Sita 53,05 Kg Sabu dari Sindikat Jaringan Narkoba Internasional

BY GentaraNews IN

Jakarta-Badan Narkotika Nasional RI melalulan jumpa pers dalam ungkap narkoba dari jaringan internasional dalam 2 kasus berbeda dengan total barang bukti yang disita 53,05 kilogram. Senin (18/1/21)

Kasus Pertama
BNN bekerja sama dengan Bea Cukai meringkus 3 pria berinisial Al, As, dan D dengan barang bukti sabu seberat 42,43 kilogram. Penangkapan dilakukan petugas pada hari Minggu, 10 Januari 2021 di wilayah Selat Makasar, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Petugas menggeledah sebuah kapal motor dan menemukan 3 karung plastik berisi 40 bungkus sabu seberat 42,43 kilogram yang diketahui berasal dari Malaysia dengan menggunakan jalur laut.

Kini ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor BNN RI guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus Kedua
Seorang kurir narkoba jaringan sindikat Bagan Siapi-api – Jakarta ditangkap petugas BNN, pada Hari Selasa 12 Januari 2021 dengan barang bukti total 10,62 Kilogram. Tersangka berinisial J alias OKD diamankan di parkiran Rusun Kapuk Muara, Jakarta Utara sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ditangkap petugas menemukan narkotika jenis sabu dalam 6 bungkus kemasan biskuit seberat 6,34 kilogram.

Saat petugas melakukan penggeledahan di rusun milik tersangka dan kembali menemukan sabu seberat 4,28 kilogram dalam 4 bungkus kemasan biskuit dan menemukan 2 buah plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,28 gram. Dari pemeriksaan diketahui bahwa narkotika tersebut dikirim dari seseorang (DPO) melalui paket yang berada di bagan siapi-api ke Jakarta.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.









Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN

Petrus Golose Minta Pejabat Baru Bisa Bawa BNN Lebih Dipercaya dan Dicintai Masyarakat

BY GentaraNews IN

JAKARTA-Kepala BNN RI, Dr. Petrus R. Golose memimpin langsung upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tinggi pratama dan administrator di lingkungan BNN. Dalam kegiatan hari ini, Kepala BNN RI berpesan agar seluruh pejabat yang dilantik hari ini untuk menunjukkan cinta pada tugasnya sehingga dapat mewujudkan BNN sebagai institusi yang dipercaya dan dicintai masyarakat. Senin (18/1/21).

Dalam sambutannya, Kepala BNN mengatakan, kegiatan pengangkatan pegawai, mutasi dan promosi setiap instansi pemerintah pada umumnya merupakan bagian dari siklus dan dinamika organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta bagian dari pola pembinaan karier pegawai.

Adapun para pejabat yang dilantik pada hari ini antara lain :

1. Drs. Richard M. Nainggolan M.M., MBA sebagai Direktur Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

2. Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak MM. sebagai Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau.

3. Drs. Ahmad Alwi M.M. sebagai Inspektur I Inspektorat Utama.

4. dr. Hariyanto Sp.Pd Sebagai Direktur Pascarehabilitasi Deputi Bidang Rehabilitasi.

5. Samudi S.I.K., M.H. sebagai Kepala BNNP Kalimantan Utara.

6. Rudi Hartono, S.H., S.I.K sebagai Kepala BNN Provinsi Papua Barat.

7. Agus Setyawan, S.I.K., M.Si sebagai Kasubdit Psikotropika Direktorat P2 Deputi Bidang Pemberantasan.

Kepada para pejabat yang dilantik hari ini, Kepala BNN juga meminta agar semuanya dapat diandalkan dalam menjalankan program organisasi. (LEP).


Sumber : Biro Humas dan Protokol  BNN RI


“Bangun teamwork yang solid dalam membangun atau mengembangkan organisasi sesuai visi misi yaitu Lembaga BNN yang profesional, tangguh dan terpercaya dalam melaksanakan tugas P4GN. rubah mindset dan pola pikir bekerja saudara-saudara ke arah yang positif dan terus semangat berusaha mencari ide-ide baru yang inovatif demi peningkatan dan percepatan dalam penanganan permasalahan narkotika. Tingkatkan terus kompetensi dan profesionalisme saudara-saudara agar mampu mengikuti dinamika perubahan,” imbuh Jenderal bintang tiga tersebut.

Gembong Narkoba Dicuduk Poldasu, 4.5 Kg Sabu Diamankan

BY GentaraNews IN

Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi

KOTAPINANG - Satuan Narkoba Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu  menangkap gembong narkoba berinisial FP alias Man Batak (37 tahun) yang selama ini diduga merupakan bandar besar di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Senin (11/02) Dinihari.

Informasi yang di rangkum menyebutkan bahwa FP ditangkap dengan Barangbukti Diduga sabu sabu seberat 4.5 kg bersama rekan nya RD (43 tahun) dan seorang wanita berinisial LA (36 tahun) yang merupakan Aparatur Siipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Penangkapan dilakukan Sabtu (9/1) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah Hotel di Jalan Sudirman, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, ketika dikonfirmasi pada Selasa (12/1/2020) tidak membantah tentang kabar tersebut dan membenarkan tentang adanya penangkapan yang dilakukan oleh tim dari Polda. Namun siapa dan dimana penangkapan tersebut berlangsung, Deni enggan menjawabnya.

"Silahkan konfirmasi ke Polda ya, kalo kita sifatnya hanya membantu," katanya

Dalam penjelasannya Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan di Medan, mengatakan, “Ada tiga orang tersangka yang kita tangkap, seorangnya wanita. Keseluruhan barang bukti narkotika yang kita sita sebanyak 5 kilogram sabu, mobil, dan lainnya,” katanya. Minggu (17/1).

"Awalnya petugas melakukan penangkapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel dan di Desa Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau," jelas Kombes Pol Hadi Wahyudi

Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, petugas meringkus wanita PNS atas nama Lydia Agustika alias Lydia (36), warga Jalan Tennis, Keluharan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, dan Khairuddin Aman Siregar alias Udin (37), warga Lingkungan Kampung Jawa, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian, di TKP ke dua, petugas meringkus Priono alias Supri (43), warga Jalan Durian Desa Suka Maju, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

“Dari pengungkapan itu disita barang bukti lima bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5 kilogram, 1 tas ransel hitam, 3 handphone, dan 1 unit mobil Honda CR-V hitam BK 160 LI,” tuturnya.

Masih kata Hadi, pengungkapan itu berbekal informasi masyarakat. Awalnya, petugas menghentikan mobil Honda CR-V hitam BK 160 LI yang dinaiki Lydia dan Khairuddin dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 ransel di dalamnya 5 bungkus plastik teh Cina berisi 5 kilogram sabu-sabu.

“Kemudian petugas mengejar orang yang diduga sebagai bandar di daerah Desa Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir-Riau dan diamankan tersangka Priono alias Supri,” tuturnya.

Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 114 subsider 112 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (LEP)

Selasa, 12 Januari 2021

Kakanwil Kemenkumham Sambangi BNNP Maluku Utata

BY GentaraNews IN

Kakanwil Kemenkumham Malut, M. Adnan, S.H., M.H, didampingi Kadiv Imigrasi, Felianto Akbar, S.E., M.M. dan Kadiv Administrasi Raymond Takansenseran, sambangi BNNP Malut dan diterima kepala BNNP Malut, Brigjen Pol.Roy Hardi Siahaan di ruang kerjanya, pada Selasa (12/01).

Didamping Kabag Umum dan Koordinator Bidang P2M BNNP Malut, Kepala BNNP Malut bersama Kakanwil membahas tindaklanjut rencana aksi P4GN sesuai tugas fungsi teknis masing-masing lembaga.

Beberapa agenda penting yang menjadi pembicaraan pada pertemuan tersebut yakni kerja sama yang akan lebih ditingkatkan, misalnya terkait rehabilitasi penyalah guna Narkoba di Lapas, pembentukan satgas pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Lapas dan Rutan dan interdiksi bersama.

"Kami akan melakukan langkah komunikasi dan koordinasi dengan masinh-masing Divisi di Kemenkumham agar diatus teknis pelaksnaannya," jelas M. Adnan, Kakanwil Kemenkumham Malut.

Senada kepala BNNP Malut juga menyampaikan harapan untum secara spesifik BNNP Malut fokus dalam permasalahan terkait Narkoba dalam rangka pencegahan dan penindakan, BNNP punya keterbatasan untuk itu tidak harus melalui rapat informal, kita bisa masuk dalam kegiatan yang sama untuk sinergi dan kerjasama, pungkasnya. (LEP).





Minggu, 10 Januari 2021

Jenderal Termuda Calon Kapolri Pilihan Joko Widodo, Pengganti Idham Aziz Sebagai Kapolri

BY GentaraNews IN

Kapolri Idham Azis saat melantik Listyo Sigit Prabowo jadi Kabareskrim di lantai 9, Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Listyo Sigit Prabowo yang disebut-sebut jadi calon tunggal Kapolri.



Kepala Badan Reserse Kriminal ( Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M. Si menjadi satu dari lima calon Kapolri yang telah diserahkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kepada Presiden Joko Widoddo.





Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si yang kelahiran Kendari 30 Januari 1963, akan pensiun pada 1 Februari 2021.

Kompolnas telah menyerahkan lima nama calon Kapolri pada Jumat 8 Januari 2021. Presiden Jokowi memilih satu nama yang pada Rabu 13 Januari 2021 akan diserahkan kepada DPR agar Komisi III DPR bisa melakukan uji kepatutan. Jadwal uji kepatutan sendiri masih menunggu surat presiden.

Namun saat ini nama-nama yang beredar itu putra-putra terbaik Polri. Ada Kabareskrim (Komjen Listyo Sigit Prabowo), ada Kepala BNPT (Komjen Boy Rafli Amar), dia juga perform. Ada lagi Kabaharkam (Komjen Agus Andrianto), 

Tetapi Presiden Jokowi dikabarkan memilih Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal  Kapolri  menggantikan Jenderal Idham Azis. Idham akan memasuki masa pensiun akhir Januari 2021 ini.

DPR punya tenggat waktu 20 hari sejak surat presiden diterima untuk memutuskan setuju atau tidak atas pencalonan kandidat.

Diketahui, Idham Azis akan pensiun pada 1 Februari 2021. Adapun batas waktu pensiun bagi anggota kepolisian adalah 58 tahun.

Listyo Sigit Prabowo merupakan alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991. Kariernya tergolong moncer, termasuk pernah dipercaya menduduki ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama periode Oktober 2014-Oktober 2016.

Nama Listyo Sigit Prabowo, bakal diajukan Presiden Jokowi ke Komisi lll DPR, Senin (11/1/2021) ini untuk diproses mengikuti Fit And Propper Test atau uji kelayakan. 

Setelah itu, kemungkinan Rabu, Sigit akan melakukan proses Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Propper Test) di DPR. 

Jendral bintang tiga yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Nama Listyo tak asing lagi untuk Jokowi, bisa dibilang dia adalah orang terdekat Jokowi.

Penunjukkan Listyo Sigit sebagai Kapolri, memang sudah diprediksi sebelumnya, karena kedekatan (chemistry) antara Listyo dengan Presiden Jokowi. Listyo Sigit pernah menjadi Kapolres di kampung halaman Jokowi yakni Solo.



Profil Listyo Sigit Prabowo

Jendral bintang tiga ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991. Ia lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969. Beragama Katolik.

Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo,  M.Si. adalah lulusan S2 Universitas Indonesia (UI) dengan judul tesis tentang penanganan konflik etnis di Kalijodo, Jakarta

Karier Listyo dimulai sebagai anggota Polres Tangerang yang kala itu masih berpangkat Letnan Dua (Letda).

Pada 1998, ia telah menjadi Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi (Kapuskodalops) di Polres Tangerang. Dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi.

Lalu suami Juliati Sapta Dewi Magdalena pertama menjabat sebagai Kepala Bagian Pengendalian Personel Biro Personel Polda Metro Jaya, lalu sebagai Kapolsek Metro Duren Sawit di tahun 2001.

Selanjutnya, Listyo Sigit beberapa kali menduduki jabatan di daerah Jawa Tengah.

Tahun 2009, menjabat sebagai Kapolres Pati. Tak lama, ia dipindah menjadi Kapolres Sukoharjo pada 2010 lalu menjadi Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang.

Pada 2011, Listyo Sigit menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta saat Jokowi masih menjadi Wali Kota Solo.

Saat menjabat Kapolresta Surakarta itu, ia pernah menangani kasus bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS), Kepunton, Solo, Jawa Tengah.

Kemudian, pada 2012, saat Jokowi menjabat Gubernur DKI Jakarta, Sigit Prabowo dirotasi ke Jakarta untuk menjabat sebagai Asubdit II Dit Tipdum Bareskrim Polri.

Di tahun berikutnya 2013, Listyo Sigit Prabowo bertugas di Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara.

Karier Listyo Sigt tak butuh waktu lama, dia menyabet bintang tiga di pundaknya dengan usia 51 tahun dan melangkahi angkatan seniornya yang masih bintang dua. 



Saat Presiden Joko Widodo terpilih menjadi presiden di tahun 2014, Listyo pun diangkat sebagai ajudan presiden.

Saat itu, calon yang disodorkan Polri ke Presiden ada beberapa nama. Selanjutnya mantan Ajudan Presiden Presiden Jokowi tahun 2014.

Pria lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991 tercatat tidak begitu banyak menduduki sejumlah jabatan penting di Korps Bhayangkara ini. 

Setelah dua tahun jadi ajudan Jokowi, Listyo mendapat jabatan baru yakni jadi Kapolda Banten tahun 2016. Dua tahun kemudian jadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tahun 201.

Penunjukan Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo,  M.Si. didasari atas surat telegram bernomor ST/3229/XII/KEP./2019 tertanggal 6 Desember 2019 sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dari tahun 2019 hingga kini.

Dia juga berprestasi menangkap buronan terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada 30 Juli 2020 di Malaysia Bahkan, dalam hal ini, Komjen Listyo memimpin langsung tim ke Malaysia guna menangkap Djoko Tjandra. (LEP)




Jumat, 08 Januari 2021

DPO Polda Kepulauan Riau, Diciduk Personil Polres Lhokseumawe

BY GentaraNews IN


LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil membekuk SB (34), Tersangka merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polda Kepulauan Riau karena terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuman mati, di SPBU Sigli, Kabupaten Pidie. Kamis (7/1/21)

Dalam konferensi pers dengan awak media di Mapolres Lhokseumawe, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK, MH mengatakan, "Sekitar pukul 14.00 WIB anggota unit resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan terhadap keberadaan DPO Polda Kepulauan Riau atas nama SB dalam Kasus Narkotika Golongan I Jenis Sabu," Jelas Kapolres. Jumat (8/1/2021)

“Setelah mendapatkan informasi mengenal keberadaan tersangka, tim berangkat menuju Sigli Kabupaten Pidie guna melakukan pengejaran terhadap tersangka," lanjut Kapolres Lhokseumawe.

"Setibanya di Sigli tim menuju ke lokasi target yaitu di SPBU Gampong Keuniree Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie," sambungnya

"Tim melakukan pengintaian terhadap target, tim berhasil mengamati posisi tersangka yang saat itu sedang berada di depan Cafe SPBU tersebut dengan seorang diri. Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan dan tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan,” jelasnya.

Penangkapan terhadap DPO SB tersebut terjadi pada Kamis (7/1/2021).

“Petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka. Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu, namun kita menyita satu unit," ungkapnya

Setelah ditangkap, sementara waktu tersangka diamankan terlebih dulu diamankan di Mapolres Lhokseumawe, untuk kemudian diserahkan kembali ke Dit Narkoba Polda Kepulauan Riau. 

“Jadi DPO ini terancam pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati,” pungkas Kapolres. (LEP)

Kamis, 07 Januari 2021

Polres Dan Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ungkap Sabu Didalam Tabung Kompresor

BY GentaraNews IN

Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bekerjasama debgab Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjung Perak Surabaya ungkap kasus Peredaran Narkotika jenis sabu dengan modus tabung kompresor seberat 7,2 Kg.

Dalam konfrensi pers dengan awak media, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si.M.H yang di dampingi oleh Waka Polres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH S.SIK.M.H dan AKP Jumbo Qantason, Aris Sudarminto dari Kantor Bea Cukai mengatakan bahwa, "Polisi dapat informasi pada Senin 21/12/20, dari petugas bea cukai bahwa ada barang yang mencurigakan yang terbungkus dengan kardus yang dikirim dengan menggunakan jasa Ekspedisi PT Fazza Inti Logistik dengan no koli D 5379," Ungkap Kapolres. Kamis (7/1/21).

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Aris Sudarminto mengatakan, "petugas curiga karena ketika dimasukkan x-ray, ada yang ganjil. Paket yang dikirimkan ini khusus melalui jalur pengiriman barang Tenaga Kerja Indoensia (TKI) di Malaysia".

"Kami akhirnya berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Karena dicurigai ada sabu di dalam kompresor tersebut," Jelasnya

Paket berupa kompresor itu tempatkan di dalam gudang Jalan Kalianak Barat, Surabaya

"Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kemudian melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang tersebut ke tujuan penerima barang," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak yang pernah jadi penyidik KPK

"Dari penyelidikan ditemukan bahwa barang tersebut dikirim dari Malaysia dengan atas nama NR ( DPO ) dengan tujuan Blaban Batu atas nama MA," tambah AKBP Ganis Setyaningrum

"Tim kemudian melakukan control delivery sampai ke alamat tujuan penerimanya dan kemudian dilakukan penangkapan, jelasnya lagi

Saat dibuka, paket tersebut berisi sebuah tabung kompresor yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,239 kilogram dengan dibungkus kain handuk menjadi delapan bungkus

"Tersangka Sirun alias SR ( 29 ) warga kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Madura melakukan ini disuruh oleh temanya bernama HV ( DPO ) dengan imbalan uang sebesar Rp. 20 juta," ungkap Ganis Setyaningrum

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 ( satu ) buah kardus dengan no koli D 5379 dan 1 ( satu ) buah kompresor warna biru bermerk D&D dan 8 (delapan) bungkus Narkotika jenis sabu dengan total berat kurang lebih 7.239 gram

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Sirun di jerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (LEP)

Pemprov. DKI Jakarta Ubah Pergub PSBB Menjadi Perda,Transisi Jakarta Sesuaikan Dengan Aturan Pembatasan Jawa-Bali

BY GentaraNews IN


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuat Perda, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 01 tahun 2021 yang memerintahkan kepala daerah untuk mengatur pemberlakuan PSBB ketat di wilayahnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ir. H. Ahmad Riza Patria, M.B.A. menyebut, “Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pembatasan kegiatan masyarakat. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai 3-17 Januari 2021. Akan tetapi, Pemerintah Pusat kemudian menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021, Jelasnya 

"Maka kami langsung menyesuaikan dengan cepat. Pak Gubernur hari ini sudah mengeluarkan Pergubnya, jadwalnya jadi diubah sesuai dengan kebijakan (pemerintah) pusat. Jadi 11 sampai dengan 25 (Januari)," kata Ariza seperti dikutip dari kanal Youtube BNPB, Kamis (7/1/2021). 

Aturan dan substansi yang sebelumnya diterapkan dalam PSBB transisi disesuaikan dengan ketentuan pembatasan masyarakat dari Pemerintah Pusat. Contoh aturan mengenai pembatasan karyawan yang bekerja di kantor sebanyak 50 persen dari kapasitas, dengan penyesuaian ini maka karyawan yang diperbolehkan bekerja di kantor hanya 25 persen dari kapasitas. 

"Yang makan di tempat tadinya 50 persen sekarang 25 persen. Ini kami sesuaikan semua," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta 

Selanjutkan Pemda DKI akan menyesuaikan usulan dari Pemprov Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Dr. (H.C.) Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T. 

“Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengumumkan kebijakan implementasi dari instruksi pemerintah pusat untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di sebagian daerah di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021,” kata Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual, Kamis (7/1/2020). 

"Gubernur DKI saya monitor akan mengeluarkan hari ini (aturan PSBB ketat), demikian pula gubernur lain seperti Banten, Jawa Tengah, serta Jawa Timur, serta dengan demikian seluruh aturannya sudah didorong," tambah Airlangga Hartarto 

“Pembatasan kegiatan akan diterapkan secara terbatas dengan tujuan untuk meminimalisasi penularan Covid-19,” tegasnya. 

“Selain DKI Jakarta, Airlangga juga menyebut kepala daerah yang masuk dalam daftar daerah-daerah yang akan PSBB ketat juga tengah menyusun aturan hukumnya,” tambah Airlangga Hartarto lagi 

"Kepala daerah ini diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerahnya, baik itu pergub maupun perkada, kemudian tentu ini sejalan dengan instruksi menteri dalam negeri yang kemarin sudah dikeluarkan," ucapnya. 

Adapun pembatasan yang dilakukan yakni: 

Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020). Sistem ganjil genap di ibu kota masih ditiadakan menyusul diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Perpanjangan masa PSBB transisi itu berlaku selama dua pekan ke depan yakni hingga 6 Desember 2020. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat. 

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring. 

3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. 

4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. 

Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan. 

5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

6.Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. 

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur. 

Sebelumnya Pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di pulau Jawa dan Bali. Pembatasan tersebut untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut. 

"Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional 

Airlangga mengatakan pembatasan sosial berskala mikro tersebut sesuai dengan arahan presiden. Gubernur menentukan wilayah mana saja yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19. 

Untuk DKI Jakarta kata Airlangga akan berlaku di seluruh wilayah. Sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi, khusus untuk Banten Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel. 

"Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Cimahi," katanya. 

Sementara itu di Jateng yakni Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yakni Kab Gunung Kidul, Kab Sleman, Kab Kulon Progo. Jatim Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Kemudian Bali yakni Denpasar dan Kab Badung. 

Di wilayah-wilayah tersebut kata Airlangga pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan dan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI. 

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," pungkasnya. 



Pewarta : Le Putra

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga