Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Senin, 31 Agustus 2020

Pria Bantal ini Dulunya Pecandu Narkotika

BY GentaraNews IN

Mike Lindell dengan bantal "My Pillow"-nya


Jalan hidup seseorang memang penuh misteri. Meski selalu diterpa kesulitan, ada kalanya hal itu berubah seratus delapan puluh derajat. Sebelum sukses menjadi pengusaha dan membangun bisnis bernilai miliaran, Mike Lindell, pria asal Amerika Serikat ini merupakan seorang pecandu narkoba.

Mike Lindell diawal kisahnya memang sangat akrab dengan yang namanya narkoba. Kecanduannya sangat berat hingga membuat rumah tangganya harus hancur dan berujung kepada kata cerai dari istrinya yang tidak betah dengan sikap negatifnya.
 
Mike Lindell pernah tidak dapat selamat 2 minggu dan terus menerus menggunakan Narkoba yang membuatnya tampak seperti orang yang sakit dengan kondisi fisik kurus dan frustasi yang panjang.

Mike Lindell memang bermasalah dalam hal tidur saat dirinya masih berusia 16 tahun, bukan karena amnesia. Namun karena bantal yang dia kenakan sungguh tidak nyaman dan sangat mengganggu.

Banyak orang bilang menjadi pecandu narkoba sama artinya dengan kehilangan masa depan. Kondisi tubuh yang tidak seutuhnya sadar menjadi penyebab seseorang tidak bisa fokus melakukan kegiatan tertentu selain terus mencekoki dirinya dengan narkoba.

Mike Lindell, pengusaha bantal yang sukses jadi miliarder setelah melalui perjuangan panjang melawan kecanduan narkoba. Mike Lindell membangun usaha itu mulai dari tahun 2004 bernama My Pillow.




Ide berjualan bantal

Ide untuk berjualan bantal bermula saat Mike merasa kesulitan tidur setiap malam. Menurutnya, jarang bisa ditemukan bantal yang bisa mempertahankan bentuk dan kembali ke bentuk semula.

Kisah berjualan Bantar awalnya ada seorang pria yang menjalankan program belanja di TV lokal. Pria tersebut kemudian menawari Mike untuk menjual bantalnya di program TV miliknya. Penjualan bantalnya pun meroket. Semua produk bantalnya laris manis di pasaran.

Perjalanan Mike membangun bisnis sempat terpuruk saat di tahun 2008 ia kembali berurusan dengan Narkoba.

Lindell juga pernah mencoba bisnis di bidang kuliner. Waktu itu, bisnis makan siang sedang menjanjikan. Ia kemudian membeli gerobak sandwich dan memberikan sandwich gratis selama seminggu.

Lindell menyerah dan memilih bekerja sebagai bartender. Ia yang saat itu sudah kecanduan kokain malah membeli bar tempat ia bekerja. Ia sendiri mengaku kalau itu bukan keputusan yang tepat.


Terpuruk namun bangkit lagi

Bermodalkan uang pinjaman US$ 15 ribu demi bisa menjual produknya yang dinamakan My Pillow di mall saat natal tiba. Walaupun ia hanya bisa menjual 80 buah bantal.

Di tahun 2011, produknya kembali masuk dalam program belanja di TV. Dari sana, tingkat penjualannya menanjak tajam.

Di akhir tahun, ia mampu mengembangkan perusahaan yang tadinya hanya lima pegawai menjadi 500 pegawai. Ia juga terus menawarkan produknya dalam program belanja di televisi selama enam tahun terakhir.



Membangun bisnis berjualan bantal


“Pria Bantal” adalah julukan untuk Mike Lindell, setelah iklan komersial di televisi tayang. Iklan itu memiliki konsep yang boleh dibilang unik. Ditambah lagi persona Lindell yang muncul di iklan itu terlihat sebagai orang yang lucu. Bagi kebanyakan orang, Lindell dan keseluruhan cerita kesuksesannya memanglah unik dan terkadang terlalu ajaib untuk bisa jadi kenyataan.

Hasilnya, Mike sukses menjual 30 juta bantal. Pendapatannya pun meningkat drastis dari US$ 100 ribu hingga mendekati US$ 300 juta.

Sebelum membangun My Pillow, Mike Lindell sempat mencoba berbagai usaha lain untuk mencari uang. Saat masih kuliah di Universitas Minnesota, Lindell mengambil dua pekerjaan sambilan. Salah satunya di toko grosir.

Namun, ia akhirnya dipecat oleh bosnya. Ia ingat bosnya berkata, “Kalau kau tidak suka di sini, bikin saja perusahaanmu sendiri.”

Perkataan itu kemudian membuat Lindell mencoba mencari uang melalui caranya sendiri. Ia pernah berternak babi tapi gagal karena pasar babi sedang terpuruk dan ia tidak mendapatkan keuntungan.


Penampilan Lindell saat menjadi pecandu kokain (kanan)

Namun, siapa sangka bahwa itu adalah hal besar. Lindell yang waktu itu tidak paham jahit-menjahit malah menghabiskan waktunya untuk membuat bantal yang sesuai dalam mimpinya. Tapi sayang, setelah ia memasarkan bantal buatannya itu, ia hanya mampu menjual 80 buah bantal.

Lindell tidak menyerah dan mencoba memasarkan bantalnya lagi. Hingga suatu hari, ada konsumen yang sangat menyukai bantal buatannya. Momen itu kemudian menjadi titik balik penjualan bantal Lindell yang naik tajam.

Lindell yang aktif memasarkan bisnisnya dengan membuat iklan di televisi. Dalam satu tahun, bisnisnya mengalami pertumbuhan yang cukup pesat dan mampu merekrut 500 orang tenaga kerja. Hingga saat ini, Lindell telah menjual bantalnya lebih dari 25 juta buah di bawah 1500 pegawai. Pencapaian ini kemudian mengantarkannya memiliki kekayaan senilai 300 juta dolar AS, setara dengan 4,2 triliun rupiah. (LEP)

Pemerintah Masukan Import LNG Bebas Kena Pajak

BY GentaraNews IN


Pemerintah menambah daftar barang kena pajak (BKP) yang mendapatkan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN). Barang tersebut adalah gas alam cair (liquefied natural gas/LNG). Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. Senin (31/8/20).


Pemerintah sengaja mengubah regulasi ini untuk lebih memberikan kepastian hukum, mempertahankan ketersediaan listrik, dan memberikan harga listrik yang terjangkau kepada masyarakat luas.

"Menimbang perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan peraturan pemerintah nomer 81/2015 tentang impor atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai," bunyi dokumen Peraturan Pemerintah No. 48/2020.

Ada pun beberapa pasal yang diubah dari peraturan yang diteken Presiden RI Joko Widodo pada Senin (24/8) lalu. Yaitu pasal 1 yang menjelaskan barang kena pajak tertentu bersifat strategis atas impornya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambah nilai. Hal tersebut meliputi mesin, peralatan pabrik, barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan, jangat, kulit mentah yang dimasak, bibit, hingga pakan ternak.

"Bahan baku kerajinan perak, dalam bentuk butikan atau batang, liquified natural gas (LNG)," dalam pasal 1 ayat 1.


Kemudian ayat 2 pasal 3 pun diubah. Sehingga berbunyi pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak pertambah nilai atas impor penyerahan barang kena pajak tertentu bersifat strategis. Hal tersebut sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2) huruf a menggunakan surat keterangan bebas pajak bertambah nilai.

"Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis," pada pasal 3 ayat 2.


"Untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan rasio elektrifikasi secara nasional, mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih efisien, dan mempertahankan ketersediaan harga listrik yang terjangkau (untuk) masyarakat luas, perlu memberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis," bunyi dokumen PP Nomor 48 Tahun 2020.

Selain itu, pemerintah juga merinci jenis barang ikan yang impor dan penyerahannya dibebaskan dari PPN. Ikan yang bebas PPN tersebut adalah ikan umpan hidup, ikan hidup untuk dikonsumsi, dan ikan segar atau dingin.

Ikan segar ini kecuali bandeng, kembung, tongkol, tuna, dan cakalang. Lalu, ikan kering, kepala ikan, ekor ikan, perut ikan, sirip ikan, kulit ikan, tulang ikan, dan hati ikan.

Kemudian, fillet dan daging ikan lainnya. Hal itu termasuk yang dicincang maupun tidak dicincang.

Secara keseluruhan, pemerintah juga memberikan fasilitas beban PPN kepada sejumlah barang yang bersifat strategis atas impor dan penyerahannya, yaitu mesin dan peralatan pabrik, barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, serta jangat dan kulit mentah yang tidak dimasak.

Kemudian, ternak yang dirinciannya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, bibit atau benih dari barang pertanian, pakan ternak, pakan ikan, serta bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan.

Lalu juga, bahan baku kerajinan perak, unit hunian rumah susun sederhana milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi, serta listrik yang termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik kecuali untuk rumah dengan di atas 6.600 VA. (LEP)

Ganja Sebagai Obat Hanya Bersifat Simtomatik Dan Tetap Dilarang Di Indonesia

BY GentaraNews IN


Pembahasan dan Diskusi terkait tanaman ganja seolah tak ada habisnya, seperti beberapa hari terakhir tanaman ganja kembali ramai diperbincangkan setelah masuk dalam Kepmentan RI nomor 104 tahun 2020 tentang komoditas binaan Kementerian Pertanian walaupun kemudian telah dicabut.

Koordinator Kelompok Ahli BNN RI Komjen Pol (Purn) Drs. Ahwil Luthan, S.H., MNA., M.M. hadir secara virtual dalam program lunch talk berita satu Televisi untuk memberikan penjelasan terkait permasalahan tersebut. Selain purnawirawan jendral polisi tersebut hadir pula secara virtual guru besar FK UI Prof. dr. Frans D. Suyatna, Ph.D, Sp.FK. Senin (31/8/20)

Dalam program wawancara berdurasi 45 menit tersebut Ahwil Luthan menekankan bahwa terkait dengan ganja secara jelas Undang-Undang melarang karena merupakan jenis narkotika golongan satu. Hal itu didasarkan pada single convention on narcotic drugs tahun 1961 yang ditandatangani bersama oleh bangsa-bangsa di dunia.

Menurutnya langkah Kementan tersebut kurang tepat, karena terkait dengan pengaturan obat termasuk di dalamnya tanaman obat maka izinnya berada pada Kementerian Kesehatan.

“Di undang-undang yang bertanggungjawab terkait penelitian tentang obat-obatan ada di bawah kementerian kesehatan,” ungkapnya.

Larangan terkait ganja secara tegas disampaikan pria yang pernah menjabat sebagai Kepala BNN RI tersebut.

“Ganja itu baik akar, daun, biji, bahkan yang sudah diekstrak tetap tidak diperbolehkan,” sambungnya.

Memperkuat apa yang disampaikan oleh Ahwil Luthan, Guru Besar FK UI Frans D. Suyatna menyampaikan bahwa kalaupun ada manfaat yang bisa didapatkan dari ganja untuk dijadikan obat untuk apa dipilih sementara ada jenis obat lainnya dengan fungsi yang sama.

“Ganja sebagai obat hanya bersifat simtomatik (Obat simptomatik adalah obat untuk meredakan gejala umum dari suatu penyakit, seperti sakit kepala, demam, mual-muntah, diare, ataupun nyeri. Red) bukan bersifat menyembuhkan, jadi lebih pada keingingan untuk menikmati euforia, halusinasi, yang disebut psikoaktif yang pada akhirnya mempengaruhi kejiwaan,” ujar dr. Frans. (LEP)

Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Jokowi Bahas Khusus Penanganan Corona Jakarta

BY GentaraNews IN

Kasus pandemi virus Corona di Jakarta mengalami peningkatan dalam beberapa hari ke belakang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menggelar rapat internal pagi tadi membahas peningkatan kasus Corona Jakarta yang diikuti sejumlah menteri. Pimpinan daerah DKI Jakarta juga disebut hadir. Senin (31/8/20)

Menurut juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers di YouTube BNPB, Senin (31/8/2020). Wiku Adisasmito memastikan pemerintah pusat memerhatikan kondisi di Jakarta akhir-akhir ini. "Perhatian pemerintah terhadap kondisi yang ada di Jakarta betul-betul kita lakukan," kata Wiku Adisasmito.

"Dan tadi pagi juga ada rapat internal bersama pimpinan daerah DKI dengan Presiden Republik Indonesia dan beberapa menteri dalam rangka untuk memastikan bahwa penanganan di DKI dapat berjalan dengan baik dan kondisi peningkatan jumlah kasusnya bisa ditekan sehingga kondisi risikonya bisa terkendali dengan baik," kata Wiku Adisasmito

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaporkan, selama sepekan ini, jumlah kasus aktif Corona di Jakarta mengalami penurunan. Meski demikian, Anies tak menyebut berapa jumlah penurunan tersebut, "angka kematian akibat virus Corona saat ini sebesar 3 persen. Angka tersebut berada di bawah angka nasional sebesar 4,3 persen," kata Gubernur DKI Jakarta

"Nah, alhamdulillah dalam pekan terakhir ini jumlah kasus aktif itu menurun secara signifikan. Artinya apa? Jumlah orang yang harus dirawat atau isolasi jumlahnya berkurang. Kasus aktif itu diukur dengan angka kasus baru dikurangi angka sembuh, dikurangi angka meninggal," ujar Anies. (LEP)

Bintang Film Porno Dalangi Pembunuhan Pacar Sendiri

BY GentaraNews IN

Bintang film dewasa asal Amerika Serikat bernama Lauren Wambles (23) atau lebih lebih dikenal Aubrey Gold yang telah membintangi 31 film porno antara tahun 2015 hingga 2018 ini diduga telah membunuh pacarnya sendiri Raul Guillen (51) dengan piltol. Mayat pacarnya itu ditemukan beberapa minggu setelah sempat dikabarkan hilang.

Dikutip dari NZHerald, polisi menggunakan anjing pelacak untuk menemukan jenazah Raul yang sudah dalam kondisi membusuk di kuburan dangkal di jalan terpencil, Florida, Amerika Serikat, Selasa, (25/8/20) lalu.

Selain Lauren, dua pria lain juga ditangkap yang diduga kuat ikut terlibat persekongkolan dalam pembunuhan ini.

Polisi menyebutkan pihaknya telah menggeledah dua rumah, termasuk satu rumah tempat tinggal Peters, dan mereka menemukan bukti pembunuhan di kedua properti itu.

Lauren ditangkap dan ditahan atas tuduhan pembunuhan, sementara William Parker (35) didakwa dengan pembunuhan terbuka dan Jeremie Peters (43), didakwa dengan pelecehan mayat.

Polisi mengatakan korban ditembak karena alasan narkoba dan uang. Putri Raul memberikan kesaksian, ayahnya menelpon mantan istrinya untuk meminta uang. Dia mengatakan berada dalam situasi berbahaya.

"Tentu saja, kami harus menunggu sampai Rabu pagi untuk pemeriksaan medis agar memastikan mayat itu adalah almarhum (Raul)," kata Sheriff Holmes County John Tate.

Pihak kepolisian mengatakan para keluarga korban sebelumnya mengaku kehilangan, tapi penemuan mayat ini menjawab kegelisahan mereka.

Raul dikabarkan masih terlihat di kota asalnya Dothan, Alabama, pada 4 Juli 2020. Detektif yakin Guillen bersama ketiga tersangka di rumah Peters malam itu.

Sebelumnya Lauren Wambles sejak tahun 2018, telah memiliki catatan kejahatan. Sempat enam kali masuk penjara. sedang menunggu persidangan atas tuduhan kepemilikan narkoba.

Sidang Kasus Narkoba di Dumai JPU Tuntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup

BY GentaraNews IN


Pengadilan Negeri Dumai melaksanakan persidangan secara online terhadap 4 terdakwa kasus Narkoba. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim PN Dumai Alfonsus Nahak. Jaksa Penuntut Umum Priandi Firdaus membacakan tuntutannya. Tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Rizal dan Rahmat, sedangkan tuntutan pidana seumur hidup kepada Hendra Saputra dan Riman Ria Putra. Senin (31/8/20).

"Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Priandi Firdaus. ‎

"Perbedaan tuntutan pidana ini atas pertimbangan berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Tuntutan pidana mati untuk saudara Rizal dan Rapi yang juga anggota kepolisian karena sebagai kurir penjemputan barang bukti narkoba," ujar Priandi Firdaus.

Dalam bacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Jaksa Priandi Firdaus menuntut
pidana seumur hidup diberikan karena peran terdakwa Hendra dan Riman sebagai pendamping melakukan penjemputan. Penjemputan barang bukti narkoba tersebut dilakukan di tengah perairan Dumai dengan kapal kayu. Para terdakwa mendengarkan tuntutan dari layar di Markas Polres Dumai.

Kasus ini diungkap oleh BNN bekerjasa dengan Bea Cukai Dumai. Keempat terdakwa ditangkap pada Senin, 17 Februari 2020 lalu. Dari terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti 10 bungkus (10 kg) dan pil ekstasi sebanyak 6 bungkus atau kurang lebih 60.000 butir.

Kejadian kasus ini berawal berkat adanya informasi penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut di wilayah Dumai. Tim BNN pertama sekali menangkap Rizal, Rapi yang kemudian diketahui merupakan anggota Polri dan Hendra di depan sebuah swalayan di Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Bukit Timah, Kota Dumai. (LEP)

Ladang Ganja di Kota Tangerang, Sudah Ada yang Panen Diungkap Polisi

BY GentaraNews IN


Polisi menggerebek ladang ganja di dalam sebuah rumah di Kampung Poncol RT 04/RW 01 Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Sebanyak 47 tanaman ganja diamankan dari rumah berlantai dua milik penduduk setempat, yaitu Syam (38). Senin (31/8/20).

Dalam penggerebekan itu, polisi turut meringkus tiga tersangka. Yakni, Syamsiar alias Syam selaku pemilik rumah, Moh Zakaria alias Jaka, dan Syawaludin Imani Asyhari alias Iman. Sedangkan satu orang lainnya yakni W masih buron.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika adanya laporan mengenai rencana transaksi ganja di wilayah Karang Tengah yang dilakukan oleh tersangka Jaka (15) dengan tersangka Iman (21). Setelah diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan ganja dari Syam dan Wawan.

"Kronologi awal ditemukannya ladang ganja ini berawal dari salah satu tersangka yang menjual ganja setengah kering seberat 15 gram. Kemudian langsung dilakukan pengembangan kasus untuk mengetahui dari mana mereka mendapatkan ganja tersebut," jelas Sugeng pada Senin (31/08/2020).

"Tersangka melakukan kegiatan bercocok tanam ganja itu sudah cukup lama. Hal ini bisa dilihat dari beberapa tanaman ganja yang sudah dipotong dan dipanen. Namun belum dapat dipastikan kemana pelaku mengedarkan ganja tersebut.," Jelas Kapolresta Tangerang.

"Hasil interograsi sejak maret 2020, dan itu sudah berjalan cukup lama karena sudah ada yang panen dan dijual. Untuk edaran masih dilakukan penyelidikan," lanjut Sugeng.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 paket ganja setengah kering seberat 15 gram, dan 47 batang ganja yang ditanam dalam plastik polybag dengan tinggi berkisar antara 20 hingga 100 cm.

Sementara pelaku yang diamankan berjumlah tiga orang yaitu Jaka, Iman dan Syam selaku pemilik lahan. Polisi juga masih mencari keberadaan satu orang yang tinggal di rumah tersebut yaitu adik Syam.

"Untuk tersangka sementara yang diamankan ada 3 orang, dan 1 orang lagi bernama Wawan masih DPO," pungkas Sugeng. (LEP)





Minggu, 30 Agustus 2020

Ganja, Obat atau Narkoba

BY GentaraNews IN

Tanaman ganja atau dalam bahasa latinya Cannabis sativa kembali menjadi polemik. Perdebatan barang itu obat medis atau psikotropika.


Ganja adalah psikotropika yang mengandung tetrahidrokanabinol (THC) dan kanabidiol yang membuat pemakainya mengalami euforia. Ganja biasanya dibuat menjadi rokok untuk dihisap supaya efek dari zatnya bereaksi.

Tanaman semusim ini tingginya dapat mencapai sekitar dua meter. Berdaun menjari dengan bunga jantan dan betina ada di tanaman berbeda (berumah dua).

Bunganya kecil-kecil dalam dompolan di ujung ranting. Ganja hanya tumbuh di pegunungan tropis dengan ketinggian di atas 1.000 meter di atas permukaan laut (dpl).

Beberapa negara memang melegalkan penggunaan ganja di masyarakat. Sejak 10 Desember 2013, misalnya, Uruguay melegalkan ganja untuk diperjualbelikan dan dikonsumsi.

Di Indonesia hingga kini, ganja masih termasuk dalam jenis narkotika golongan I, menurut 
Undang Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu, penggunaannya dilarang keras.

Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu-sabu, kokain, opium dan heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu, terutama untuk kepentingan penelitian dan medis.

Dalam konteks penegakan hukum, setiap hari seluruh jajaran polisi di Indonesia mengungkap kasus narkoba. Salah satunya kasus peredaran ganja sebagai salah satu narkoba paling populer.

Ganja Tanaman Obat ?

Dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang narkotika No. 35 Tahun 2009 jelas melarang penggunaan tanaman
ganja untuk keperluan rekreasional maupun pengobatan.

Di sisi lain ada Undang Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura pasal 67, telah diatur pengaturan soal penyalahgunaan tanaman. Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya diperbolehkan bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan.




Wakil Ketua Umum Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) Le Putra, "mencoba mensikapi Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020".



"Secara hirarki perundang-undangan kita tetap mengacu kepada Undang Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yg melarang menanam, memperjual belikan ganja," ucap Le Putra

"Mengapa publik dan pihak terkait baru meributkan sekarang ?," kata Le Putra

Wakil Ketua Umum Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) Le Putra menyatakan,
"Keputusan menempatkan ganja sebagai salah satu komoditas obat binaan memang menyentuh sensitivitas tinggi karena bisa dianggap melegalisasi penanaman dan pemakaiannya secara luas".

"Mengapa publik dan pihak terkait baru meributkan sekarang ? Atau mungkinkah publik tidak jeli atas isi produk hukum tersebut ?," kata Le Putra kembali.

"Mari kita simak produk Keputusan Mentri Pertanian sebelumnya, Anton Aprianto" ajak Le Putra

"Ketetapan dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Menetapkan ganja atau dengan nama latin Cannabis sativa ke dalam daftar tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian (Kementan) nomor 12 di daftar komuditas tanaman obat," ungkap Le Putra

"Kita luput bahwa 14 tahun lalu pernah terbit Kepmentan 511/kpts/PD.310/2006 tertanggal 12 September 2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura tang juga menempatkan ganja sebagai salah satu tanaman obat binaan Kementan, pada nomor urut 12 kelompok daftar komunikas Biofarmaka yang ditandatangani Mentri Pertanian Kabinet Indonesia Bersatu Dr. Ir. Anton Apriyantono, MS, " jelas Le Putra




Dicabutnya Kepmen Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020.

Kepmentan 104/2020 tersebut sementara dicabut untuk dikaji kembali. Kemudian segera dilakukan revisi setelah berkoordinasi dengan pihak terkait (BNN, Kemenkes dan LIPI).

Diktum pertama dalam Kepmen Komoditas Binaan tersebut disebutkan bahwa komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal :
a. Tanaman Pangan;
b. Hortikultura;
c. Perkebunan dan
d. Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kedua, disebutkan bahwa komoditas binaan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan produk turunannya dibina oleh direktorat jenderal masing-masing sesuai dengan kewenangannya.

Pada diktum kelima, tertulis direktur jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, direktorat jenderal teknis lingkup Kementerian Pertanian, pakar/perguruan tinggi dan kementerian/lembaga.

Ada 66 komoditas yang tercantum dalam daftar tanaman obat di bawah binaan Ditjen Hortikultura. Selain ganja, jenis tanaman obat lainnya, antara lain, akar kucing, mahkota dewa, tapkliman, senggugu hingga brotowali.

Dalam keterangan tertulis menyikapi reaksi publik, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Namun mencabut aturan itu adalah langkah tepat dan bijak guna mengakhiri perdebatan di masyarakat yang sedang menghadapi wabah virus corona (Covid-19). (LEP)


BLT Subsidi UMKM Rp. 2,4 Juta Cair

BY GentaraNews IN

Presiden Joko Widodo meluncurkan Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UMKM sebagai salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro. Banpres Produktif ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, mulai dari subsidi bagi pekerja dengan upah di bawah Rp. 5 juta hingga bantuan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, "Bantuan pemerintah kepada UMKM ini berupa subsidi ini besarannya mencapai Rp. 2,4 juta untuk sekali pencairan yang ditransfer langsung ke rekening penerimanya yang berjumlah 12 juta pelaku UMKM.

"Per hari ini, sudah 50 persen yang tersalurkan. Tinggal kita bagaimana mempercepat penyaluran dan diharapkan para pelaku UMKM bisa memanfaatkan bantuan ini," kata Tetan Masduki dalam acara Karya Kreatif Indonesia yang disiarkan daring, Minggu (30/8/2020).

Menurut Teten maskudi, "hingga Minggu sudah ada 6 juta pedagang menerima atau sekitar Rp. 14,4 triliun dari total bantuan Rp. 28,8 triliun. Pencairan akan mencapai 9,1 juta penerima hingga September," Jelas nya

"Per pengusaha mikro akan diberikan dana sebesar Rp2,4 juta dan ada 12 juta pelaku usaha mikro yang kita targetkan untuk menerima bantuan ini," terang dia.

Bagi Anda yang mendapatkan bantuan UMKM ini dan dana sudah masuk maka bagi pemilik rekening BRI akan mendapat SMS Banking dari pihak BRI yang isinya pemberitahuan adanya dana tambahan dari bantuan pemerintah.

Bagi Anda yang sudah terdaftar tapi dana bantuan belum masuk ke rekening, tak perlu risau sebab dana bantuan ini akan ditransfer bertahap hingga September 2020.

Syarat Dapatkan Subsidi UMKM

Guna mendapatkan manfaat bantuan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM merilis e-form untuk kepentingan pendataan pelaku koperasi dan UMKM yang terdampak pandemi COVID-19.

Pendataan ini merupakan tindak lanjut dari program melalui hotline pengaduan KUMKM terdampak yang dibuka sejak 17 Maret 2020 sebagai respons cepat Kemenkop dan UKM untuk menerima laporan, sebagai dasar untuk menyiapkan strategi yang tepat, hingga untuk dapat menyalurkan bantuan sesegera mungkin.

Data yang diperoleh dari e-form ini akan terintegrasi dengan big data kementerian, yang akan dimanfaatkan sebagai basis bagi pemutakhiran data dan penanganan yang lebih sigap dan tanggap pada dukungan program pemerintah selanjutnya.

Para pelaku UMKM diminta untuk menginformasikan kondisinya secara lebih rinci dan spesifik, karena selain untuk dapat diintegrasikan dengan data terdahulu, juga untuk menghindari duplikasi data.

Data yang diperoleh dan telah dilengkapi NIK pelaku KUMKM akan dikompilasi dalam sistem terpadu sehingga para pelaku tidak perlu melakukan pengisian data ulang di masa mendatang.

E-form Pendataan Koperasi dan UMKM Terdampak COVID-19 ini mulai didistribusikan melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi Koperasi dan UKM, serta seluruh institusi yang memiliki jejaring dan stakeholder para pelaku KUMKM mulai Senin, 13 April 2020 melalui tautan https://bit.ly/SiapBersamaKUMKM dalam payung program #SiapBersamaKUMKM.

Syarat Penerima BLT Subsidi UMKM

a. Warga Negara Indonesia;
b. Pelaku usaha mikro;
c. Bukan ASN;
d. Bukan anggota TNI/Polri;
e. Bukan pegawai BUMN/BUMD;
f. Memiliki tabungan dengan nominal di bawah Rp. 2 juta.
g. Belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.

Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat menjadi calon penerima bantuan akan diseleksi Dinas Koperasi di setiap daerah dan lembaga yang dipilih.

Calon penerima bantuan hanya dapat diusulkan oleh Lembaga Pengusul sebagai berikut:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
3. Kementerian/Lembaga.
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK.
5. Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah

Kemungkinan Penyerang Polsek Ciracas Terpengaruh Narkoba

BY GentaraNews IN



Publik digemparkan dengan penyerangan Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur, oleh orang tak dikenal. Penyerangan tersebut berujung pada pembakaran dua unit mobil yang berada di area parkir Mapolsek Ciracas, salah satunya merupakan mobil Wakapolsek Ciracas. Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Kebakaran mobil tersebut berhasil dipadamkan sehingga tak membakar seluruhnya. Tak hanya membakar mobil, massa juga merusak satu kendaraan operasional polisi dan satu unit bus Polri.

Perusakan Mapolsek Ciracas dan sejumlah fasilitas umum di wilayah Jakarta Timur, dipicu provokasi oleh oknum anggota TNI berinisial MI kepada rekan seangkatan.

Prada MI yang saat ini masih dalam perawatan rumah sakit juga akan segera ditahan.

Dilaporkan ada tiga orang terluka dalam penyerangan tersebut, di mana dua di antaranya dirawat di RS.

Belakangan diketahui, perusakan itu diduga disebabkan oknum anggota TNI, Prada MI. Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal mengaku dikeroyok hingga memicu perusakan itu.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap, menyatakan tentang kebohongan Prada MI anggota dari Satuan Direktorat Hukum Angkatan Darat itu dicocokkan dengan pernyataan sembilan saksi dari warga sipil bahwa, "Dari telepon genggam Prada MI ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok," ujar Pangdam Jaya

"Hal terpenting ada rekaman CCTV yang bersangkutan kecelakaan tunggal tidak ada pengeroyokan dan ada rekaman CCTV," jelas Pangdam Jaya

Menurut Pangdam Jaya, kronologi yang sebenarnya terjadi adalah MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.

Sebanyak 12 anggota TNI yang terlibat dalam perusakan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur telah ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya), Guntur, Jakarta Selatan. 

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa saat jumpa pers di Mabes TNI AD, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (30/8/2020), mengatakan pihaknya akan mengecek ada tidaknya pengaruh narkoba. "apakah ada pengaruh narkoba atau tidak terus kami kembangkan semuanya. Kami tidak menutup semua yang mungkin terjadi," ujar KASAD

"Bukan hanya internal kami, sampai BNN pun kami turunkan. Jadi kami ingin memastikan ya apa yang terjadi. Tapi sementara kita mencari motivasi awalnya," kata Andika.

"Oknum TNI, dalam penyerangan Polsek Ciracas. Prada MI harus membayar ganti rugi terkait perusakan Polsek Ciracas. Mekanisme penggantian rugi dari para pelaku ini tengah disiapkan," jelas Kasad

"Kita juga akan membuat mekanisme agar mereka semua yang menjadi tersangka dan menjadi terdakwa mengganti segala kerusakan maupun biaya-biaya pengobatan. Ada mekanismenya sehingga kita pastikan mereka semua harus membayar," tambah Kasad

Andika memberikan pasal berlapis bagi Prada MI yang menghilangkan barang bukti terkait insiden perusakan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur. Selain itu, pasal berlapis juga akan dikenakan bila oknum yang berbohon dalam pemeriksaan.

"Oleh karena itu kita sudah menyiapkan juga lapisan-lapisan apabila ada yang berusaha berbohong di dalam pemeriksaan, atau menyembunyikan, atau bahkan menghilangkan bukti keterlibatan maka akan kita tambahkan pasal yang masuk dalam kategori obstruction of justice," tutur Andika. (LEP)

Sabtu, 29 Agustus 2020

Kiat BNNK Jambi Basmi Narkoba

BY GentaraNews

Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba merupakan salah satu masalah serius bangsa ini. Narkoba merupakan ‘penyakit’ kronis yang menyerang anak-anak bangsa dan Generasi milenial sehingga membuat mereka ‘lumpuh’ tak berguna.

Menyerang siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Peredaran dan penyalahguanaan barang haram ini seakan tak terbendung dan telah menelan begitu banyak korban dari hari ke hari. Tidak terkecuali di Kota Jambi.

Saat ini, data penyidikan dari Bidang Pemberantasan pada tahun 2017 sampai 2020 total ada 173 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi " ungkap Kepala BNN Kota Jambi, AKBP. Agus Setiawan. Sabtu (29/8/20).

"Ini tentu angka yang tidak kecil karena dampak yang ditimbulkan di tengah masyarakat pasti sangat besar. Melihat kondisi ini, tentu semua pihak harus terus berupaya untuk melakukan perlawanan," kata AKBP Agus Setiawan.

"BNN sebagai leading sector yang diberi amanah oleh undang-undang, BNN terus berupaya melakuan program-program pemberantasan narkoba di tengah masyarakat," jelas AKBP Agus Setiawan

"Tentu saja tidak hanya penegakan hukum, tapi juga lebih pada pendekatan kepada pemasyarakat dengan mengedepankan pencegahan dan pemberdayaan," tambah AKBP Agus Setiawan lagi.

"Perlawanan sesungguhanya sudah harus dimulai dari masyarakat itu sendiri," tegas AKBP Agus Setiawan.

"Semua orang harus bersinergi saling membantu karena Narkoba adalah musuh kita semua. Program RBM hanyalah salah satu langkah bersama untuk membasmi narkoba di Kota Jambi," harapnya.

Kesimpulannya, pemerintah (negara) tidak boleh kalah. Persoalan Narkoba harus terus ‘dilawan’ dengan berbagai cara secara bersama-sama.

Sangat penting menumbuhkan kesadaran di tengah masyarakat, bahwa melakukan pencegahan jauh lebih penting ketimbang pemberantasan. Pendekatan-pendekatan sosio-kemasyarakatan sudah saatnya digalakkan oleh seluruh elemen masyarakat dan pemerintah. BNN Kota Jambi sedang menggalakkan program Rehab Berbasis Masyarakat (RBM).

"Program ini, tentu saja merupakan turunan dari beberapa aturan dan perundang-undangan seperti Instruksi Presiden No. 2 tahun 2020, tentang Rencana Aksi Nasinal P4GN tahun 2020-2024," sebutnya.

Program kerja Seksi Rehabilitasi Tahun 2020 BNN Kota Jambi mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi No. 2 tahun 2017, tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Target utama dari program yang dilakukan oleh BNN Kota Jambi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi ini adalah terciptanya kelurahan Legok sebagai kelurahan BERSINAR (Besih dari Narkoba). Diharapkan dapat mengubah mindset masyaakat terutama masyarakat kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin yang selama ini banyak dikenal dengan sebutan ‘Kampung Narkoba’.

Perubahan mindset ini sangat penting karena dengan bersamaan akan mengubah cara hidup masyarakat. Perhatian terbesar saat ini adalah di Kelurahan Legok. ‘Gawean’ terbesar saat ini adalah bagaimana mengubah pola pikir dan pola hidup masyrakat di kampung ini.

Lebih-lebih lagi, Pemkot Jambi sedang gencar-gencarnya menjadikan daerah Danau Sipin sebagai destinasi wisata buatan. Tidak banyak kota-kota besar di Indonesia yang memiliki potensi alam danau di pusat kota seperti ini. Kota Jambi termasuk salah satu kota yang beruntung karena memiliki Danau Sipin.

Sangat tepat jika Danau Sipin akan menjelma menjadi kawasan wisata ekonomi dan destinasi wisata unggulan Kota Jambi. Pemerintah akan membangun konsep wisata modern, namun tidak meninggalkan ciri khas, kearifan lokal budaya dan adat masyarakat Kota Jambi.

Maka dari itu, agar program wisata ini berjalan dengan baik sesuai harapan bersama, selain pembangunan fisik dan infrastruktur di seputaran lokasi ini, pembangunan non-fisik juga tidak kalah pentingnya.

"Tentu kita tidak berharap, tempat yang indah dan menjanjikan ini di kemudian hari akan menjadi lahan subur tumbuhnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat harus benar-benar kita siapkan," pungkas Kepala BNNK Jambi.
(LEP)


Membangun Tim Unggul Yang Sinergi Dan Terintegrasi Lewat Synergy To Integrated

BY GentaraNews IN


Dalam rangka menghadapi tantangan di masa yang akan datang, organisasi BNN RI bersiap untuk melakukan optimalisasi dan perubahan dalam berbagai hal, baik dari perubahan struktur organisasi, penyelarasan tugas pokok dan fungsi, sistem dan koordinasi serta budaya kerja.

Perubahan ini merupakan salah satu upaya untuk memperkuat fungsi manajemen BNN RI dalam mengakselerasikan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) agar lebih optimal dalam pelaksanaannya di masyarakat.

Direktorat Intelijen dan Direktorat Interdiksi akan bergabung ke dalam Deputi Bidang Pencegahan sehingga diharapkan fungsi pencegahan dapat lebih fokus dan optimal.

Rangkaian persiapan penggabungan dua direktorat tersebut diawali dengan kegiatan Geladi Posko dan Capacity Building yang dilaksanakan oleh seluruh pegawai dan staf kedeputian pencegahan selama dua hari yang dilaksanakan di BNN RI, Cawang Jakarta.

Dalam rangkaian hari kedua, Deputi Bidang Pencegahan BNN RI berkolaborasi dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BNN RI menggelar kegiatan Outbond Team Building bertema Synergy to Integrated, di Lapangan Utama BNN RI, Jumat (28/08).

"Kegiatan hari ini mengandung makna penting bahwa satuan kerja di Badan Narkotika Nasional tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Di BNN RI ada lima kedeputian dan semuanya harus saling bersinergi," ungkap Irjen Pol.Drs. Anjan Pramuka Putra, SH, M. Hum Deputi Pencegahan BNN RI

"Pelaksanaan kegiatan hari ini berkaitan dengan perubahan struktur di lingkungan BNN RI," tambah Anjan Pramuka Putra.

“Di masa mendatang, jabatan fungsional dikedepankan sehingga nanti untuk rekan-rekan dari direktorat yang berada di bawah Deputi Bidang Pemberantasan akan masuk ke Pencegahan dan diharapkan nanti akan lebih bisa bersinergi,” Ucap Deputi Pencegahan saat membuka kegiatan team building.

"Saya berharap agar dalam pelaksanaan tugas, tim akan lebih solid dan tidak terjadi pengkotak-kotakan," pintanya

Sementara itu, Kepala PPSDM, Sindhu Setiatmoko, S.E.,M.M. berpesan kepada seluruh peserta kegiatan ini untuk dapat mengambil esensi atau makna dari setiap permainan yang dijalani.

“Esensi yang ingin disampaikan dari permainan dalam kegiatan hari ini adalah menuju sinergi yang terintegrasi,” pungkas Sindhu di hadapan 90 peserta kegiatan (LEP)






Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI


Bantuan APD Berupa Baju Hazmat Dan Masker N95

BY GentaraNews IN

Kita menyadari, resiko untuk terpapar virus Covid-19 masih terus mengancam terutama bagi tenaga kesehatan karena Alat Pelindung Diri (APD) yang belum memadai serta kurangnya displin dalam menerapkan protokol kesehatan. Oleh karena perlunya dukungan dari berbagai pihak untuk menangani masalah tersebut.


Wakil Ketua Satgas Covid-19 BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.Si mewakili Kepala BNN RI, Drs. Heru Winarko, S.H., menerima penyerahan peralatan APD Covid-19 sebanyak ± 2000 buah yang merupakan bantuan CSR (Corporate Social Responsibility) dari Bapak Sari. APD yang berupa baju Hazmat dan Masker N95 ini nantinya digunakan untuk keperluan teknis harian Satgas Covid-19 di Lingkungan BNN RI, BNN Provinsi dan BNN Kota/Kabupaten se-Indonesia, Jumat (28/8).

Bapak Sari merupakan salah satu pengusaha asal Kalimantan Timur yang turut peduli dan mendukung tenaga medis dalam mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Kepala BNN Heru Winarko mengucapkan terima kasih atas bantuan tersebut. Bantuan ini diharapkan dapat membantu petugas kesehatan khususnya di BNN dalam menjaga diri serta mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Selesai acara, Kepala BNN memberikan cinderamata berupa kopi asal Aceh dan plakat sembari mengajak Bapak Sari berkeliling untuk melihat produk-produk dari hasil karya warga binaan di tokostopnarkoba. (LEP)







Sumber : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Jumat, 28 Agustus 2020

Polrestabes Medan Klaim Selamatkan Jutaan Pengguna Narkoba

BY GentaraNews IN

Polrestabes Medan melaksanakan pemusnahhan barang bukti ganja kering seberat 358 kg. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda dengan mengamankan dua tersangka yang di pimpin langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko,  SH. , S.IK., M.Si yang merupakan hasil tangkapan Polsek Pancur Batu seberat 114 kg dan Satres Narkoba Polrestabes Medan  seberat 240 kg. Jumat (28/8/20)


Miris Tapi Prestasi Bagi Kepolisian

"Saya juga merasa miris sebab selama 3 bulan saya bertugas di Medan cukup banyak narkoba. Medan memang pasar besar peredaran narkoba," ujar Kombes Pol. Riko Sunarko,  SH. , S.IK., M.Si

"Pengungkapan kasus ganja ini merupakan prestasi bagi personel kepolisian. Pasalnya, pada kasus kali ini polisi berhasil menyita barang bukti ganja dengan jumlah yang besar," kata Kombes Pol. Riko Sunarko,  SH. , S.IK., M.Si menambahkan.

"Dari 358 kg ganja yang berhasil diungkap dan dimusnahkan tersebut, telah menyelamatkan 1,7 juta pengguna narkoba," ucap Kapoltabes Medan semangat.

"Dalam kesempatan ini saya mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama memberantas narkoba," ajak Kapoltabes Medan.

Pemusnahan BB dari 2 Kasus

Pada tanggal 14 Mei 2020, Polsek Pancur Batu meringkus dua orang tersangka narkotika, yakni IT (35) warga Kuta Cane Lama, Kelurahan Babusalam, Kabupaten Aceh Tenggara, dan SA (56) warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Dari kedua tersangka, petugas menyita 118 kg ganja.

Sehari kemudian, 15 Mei 2020, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk pengedar narkoba MR (47) di Jalan Gatot Subroto/Amal, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah. Dari tersangka, petugas menyita 240 kg ganja yang disembunyikan di dalam kamar MR.

Kini para tersangka yang berada di hotel prodeo harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya, para tersangka berhadapan pada ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 111 Ayat (2) subs Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun," Tutup Kombes Pol. Riko Sunarko,  SH. , S.IK., M.Si. (LEP).


Strategi Rencana Aksi P4GN yg meliputi Strategi Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi dan Pemberantasan

BY GentaraNews IN

Kejahatan narkoba merupakan kejahatan serius (serious crime) yang bersifat lintas negara (transnational crime), kejahatan terorganisir (organized crime), yang dapat menimpa dan mengancam setiap negara dan bangsa dan dapat mengakibatkan dampak buruk yang sangat masif yaitu hancurnya negara di masa depan akibat lost generation (hilangnya generasi akibat Narkoba).

Ketua DPW Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) Provinsi Sumatera Utara Kombes Pol. (Purn). Drs. Bambang Setiawan diundang oleh BNNK Langkat untuk menjadi narasumber pada kegiatan Bimtek Rencana Aksi P4GN sesuai INPRES No. 6 Tahun 2018 berlaku sampai dengan tahun 2024, yang dihadiri oleh ASN dari beberapa Instansi Pemerintah Kabupaten Langkat berjumlah 20 orang, di Aula Restoran Sobat Bagus, Langkat. Sumatera Utara. Kamis (27/8/20).

Dalam materinya  Kombes Pol. (Purn). Drs. Bambang Setiawan berjudul " Strategi Rencana Aksi P4GN yg meliputi Strategi Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi dan Pemberantasan" menyampaikan pentingnya semua pihak bersinergi dalam mensukseskan program P4GN di lingkungannya masing masing.

"Narkotika merupakan kejahatan luar biasa dengan  ancaman hukuman tertinggi bagi pengedarnya adalah hukuman mati," kata Kombes Pol. (Purn). Drs. Bambang Setiawan

"Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia merupakan kewajiban dan tanggungjawab bersama, mulai dari masyarakat luas,Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta. Untuk itu peran dan partisipasi aktif dalam  P4GN merupakan suatu keharusan. Dimasa mendatang melalui Gentara akan kita usulkan kepada pemerintah untuk diberikan reward bagi yg berprestasi dalam implementasi Inpres No. 6 Tahun 2018 dan punishment bagi yg acuh tak cuh terhadap Inpres No. 6 Tahun 2018 ini," jelas Kombes Pol. (Purn). Drs. Bambang Setiawan. (LEP).






Faktor Kegagalan Rehabilitasi Narkotika

BY GentaraNews IN


Banyak faktor yang menyebabkan kegagalan dalam melakukan rehabilitasi narkoba, kondisi sosial masyarakat merupakan salah satu penyebab utamanya.

Panti Rehabilitasi Narkoba memegang peranan yang cukup penting untuk memberikan edukasi.

Beberapa faktor lain yang menyebabkan kegagalan dalam rehabilitasi narkoba.

Sebab kegagalan rehabilitasi :

1. Kondisi Psikologi belum normal
2. Detoksifikasi yang tidak tuntas
3. Belum selesainya pemulihan fungsi organ tubuh
4. Ketidak siapan keluarga dalam masa peralihan
5. Tidak tersedianya kegiatan yang membuat mereka focus.
6. Belum adanya border untuk imunitas, dari kontaminasi lingkungan yang tidak sehat.



Kompleksitas rehabilitasi Narkotika

Beberapa factor yang menjadi hambatan tidak berhasilnya proses rehabilitasi, dengan beberapa pendekatan.:

A. Pentingnya informasi Mengenai Masalah Utama yang dihadapi Pasien.
B. Metode penanganan efektif.
C. Pengawasan/

Controlling pasca rehabilitasi

Berikut ini uraian beberapa point terkait dengan pemetaan masalah yang saat ini dihadapi oleh pengguna atau pecandu Narkotika dan Keluarga, sehingga dapat mempengaruhi efektifitas rehabilitasi

Secara umum pecandu Narkotika akan bermasalah pada :

Hukum positif

1. Pelanggaran pada syariat Agama
2. Gangguan pola-pikir/ Psikologis
3. Kerusakan pada Organ tubuh : Otak, Jantung, Paru, Ginjal, Liver, dsb
4. Kesulitan dalam penentuan visi kehidupan dan bersosialisasi.

Berdasarkan riset yang telah kami lakukan sebagai praktisi kesehatan point yang sangat menjadi kendala dan faktor penentu kesembuhan pecandu narkotika adalah masalah PSIKOLOGIS, yaitu Sbb  :

1. Mereka hidup dengan mengandalkan insting dan tidak lagi menggunakan logika. Realitas yang ada bahwa pecandu Narkotika umumnya berpendidikan tinggi, sehingga mereka tentunya faham benar efek buruk dari penyalahgunaan narkotika, yaitu dimulai dari berhadapan dengan aparat penegak hukum, kerusakan fisik yang akan di alami, bahkan ancaman kematian sekalipun tidak bisa mereka berhenti menkonsumsi Narkotika.

2. Pecandu Narkotika telah kehilangan kehidupan, dimana tubuhnya lah yang mengambil peranan sebagai pusat pengendali bukan otak.

3. Mereka memiliki alam pemikiran tersendiri, sehingga mereka tidak akan memperdulikan orang disekitarnya.

4. Kelainan psikologis yang umum terlihat : Cenderung manipulatif, emosional, super sensitive, penyendiri, tidak care pada diri sendiri pada kondisi tertentu mereka dapat melakukan pencurian/kleptomania, egoistic.

Tindakan terapi yang efektif

Rehabilitasi Psikologis

Penting bagi keluarga selama proses ini, jangan izinkan mereka memegang kendali atas dirinya, tetapi pihak keluarga yang harus memegang penuh komando dalam kerangka membentuk karakter dan kedisiplinan, proses pembentukan mental dan psikologis ini perlu dilakukan intensif hingga dipastikan alam fikirnya berfungsi sebagaimana orang normal pada umumnya.

Mereka harus diberikan pemahaman-kesadaran mengenai keagamaan, kehidupan sosial, pentingnya menghargai kehidupan bagi dirinya dan orang lain. Sehingga mereka menjadi manusia baru yang dapat memberikan manfaat bagi orang lain.

Detoksifikasi

Proses detoksifikasi dapat dilakukan secara medis maupun holistic, pada prinsipnya toksin yang ditimbulkan dari Narkotika harus segera dikeluarkan dari tubuh.

Maintenance Fungsi Organ tubuh

Narkotika adalah racun yang dapat merusak seluruh oragn penting dalam tubuh untuk itu perlu tindakan perbaikan/pemulihan fungsi organ tubuh seperti: Otak, Hati, Ginjal, Paru, saran kami lakukan terapi holistic seperti Akupunktur, Ber bekam, Totok Syaraf ataupun terapi lain dan Olah raya yang teratur, sehingga menstimulasi fungsi organ tubuh secara alami.

Pengawasan pasca rehabilitasi

Yang tidak kalah pentingnya adalah masa-masa peralihan setelah proses rehabilitasi selesai ada beberapa yang perlu dipersiapkan oleh keluarga :

1. Suasanya rumah yang kondusif, kekeluargaan serta harmonis

2. Membuat border/benteng dari lingkungan yang tidak baik, dengan menciptakan lingkungan pergaulan baru yang lebih baik.

3. Diberikan kesibukan dengan kegiatan yang bermanfaat.

4. Diberikan kesempatan untuk membuktikan diri.

5. Keluarga harus selalu mencurahkan segenap perhatian dan senantiasa mengingatkan jika merrasakan ada keanehan atau kemungkinan turunnya motivasi.




Semoga Bermanfaat.

Kamis, 27 Agustus 2020

Preman Pensiun Ditangkap Gara-gara Narkoba

BY GentaraNews IN



Preman Pensiun diamankan petugas kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ini bukan kisah sinetron, ini kisah salah satu mantan pemeran sinetron "Preman Pensiun" Zulfikar alias Jamal yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika untuk yang kedua kalinya oleh Polresta Bandung.

Sebelumnya, Zulfikar pernah tersandung kasus narkoba pada tahun 2019. Kemudian, ia melakukan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido Bogor selama 6 bulan. Pada bulan Maret sudah keluar Lido.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.I.K, MH, membenarkan kejadian tersebut mengatakan, "Jamal ditangkap bersama dengan tersangka lainnya berinisial AA diamankan di Perumahan Mitra Arcamanik, Kecamatan Arcamanik, pada Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekira Jam 11.00 WIB," ujarnya di Polrestabes Bandung, Jumat (28/8/2020).

"Selain mengamankan Jamal dan AA, petugas kepolisian juga mencari pelaku lainnya berinisial DD yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Saat AA ditangkap, ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto sebanyak 0,38 gram, yang telah diambil dari lokasi tempelan," tutur Kapolrestabes Bandung.

"Menurut pengakuan AA, sabu didapat dengan membeli ke DD yang saat ini menjadi DPO. Lalu rencananya sabu akan digunakan sendiri, namun pengakuan dari AA juga telah menjual sabu ke Jamal pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2020, seharga Rp. 500.000," jelas Kapolrestabes Bandung.

Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Jamal. "Jamal ditangkap di kosannya di Jalan Cisaranten. Lalu ditemukan alat hisap sabu (Bong), sedangkan sabu sudah habis digunakan sendiri oleh saudara Jamal dan ketika dilakukan test urine hasilnya positif methamphetamine (sabu)," jelas Ulung.

Akibat perbuatannya, Jamal dan AA dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (LEP
)

2nd Topical Meeting Rekomendasi WHO – ECDD Tentang Rescheduling THC Ganja, Sikap Indonesia Zero Tolerance

BY GentaraNews IN


Pertemuan Internasional dengan tema “2nd Topical Meeting Dalam Rangka Pembahasan Enam Rekomendasi WHO – ECDD, Pembahasan Rekomendasi 5.2, 5.3, dan 5.6” yang dihadiri negara – negara Commission on Narcotic Drugs (CND) dan dilaksanakan secara virtual telah berakhir.

Indonesia yang diwakili Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia secara resmi menyampaikan sikap dan kebijakannya terhadap Rekomendasi WHO – ECDD terkait Rekomendasi ganja.

Keputusan pemerintah Indonesia tersebut dibacakan oleh Direktur Kerjasama BNN RI, Drs. Achmad Djatmiko, M.Si didepan seluruh delegasi Indonesia serta para akademisi yang hadir di ruang rapat Ballroom Hotel Tentrem Yogyakarta. Kamis (27/08/20).

Pertemuan kedua yang berlangsung selama dua hari tersebut membahas tentang tiga rekomendasi dari enam rekomendasi yang diterbitkan oleh WHO – ECDD terkait rekomendasi ganja.

Rekomendasi pertama ialah tentang penambahan dronabinol pada schedule I dari Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961. Dari 28 negara yang menyampaikan intervensi, 14 negara diantaranya tidak setuju, 6 negara menyetujui sementara 8 lainnya tidak memberikan ketetapan.

Rekomendasi kedua ialah tentang Rescheduling THC dan enam isomer lainnya yang merupakan turunan dari ganja. Dari 28 negara, 14 negara diantaranya tidak setuju, 6 negara menyatakan setuju dan 8 negara lainnya tidak memberikan ketetapan.

Rekomendasi ketiga ialah tentang penggunaan dronabinol baik yang diproduksi secara sintetis maupun alami sebagai bahan sediaan farmasi.
Negara yang menyampaikan intervensi sebanyak 26, 15 negara diantaranya menolak tegas, dan 7 negara lainnya belum menentukan sikap. Hanya ada 4 negara yang setuju dengan rekomendasian ECDD tersebut.

Dari paparan yang disampaikan oleh negara-negara yang mengikuti 2nd Topical Meeting tersebut, Direktur Kerjasama BNN RI, Drs. Achmad Djatmiko menyimpulkan bahwa banyak negara yang tidak setuju dengan ketiga rekomendasi dimaksud. Hal tersebut dikarenakan rekomendasi ini akan menimbulkan ketidakjelasan dan kesulitan bagi beberapa negara untuk melakukan pengawasan.

“Negara-negara yang tidak setuju pada umumnya berargumentasi bahwa rekomendasi ini menimbulkan ketidakjelasan dan berdampak pada kesehatan publik serta menyulitkan kontrol terhadap pengawasan ganja dan zat yang mengandung ganja”, ujar kandidat Doktor Unpad tersebut.

Ahmad Djatmiko meminta agar seluruh pihak terus mendukung upaya BNN RI dalam mempertahankan sikap ”Zero Tolerance” terhadap narkotika.

”Perjuangan belum selesai, kita masih akan dihadapi oleh beberapa pertemuan yang akan membahas rekomendasi WHO – ECDD lainnya dan perlu mendapatkan masukan dan dukungan dari para pakar”, tutup Direktur Kerjasama yang kerap dipanggil Pak Adjat tersebut (LEP).






Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI


BNN RI Bimtek Para Tokoh Dan Pemda Dan Di Sulsel Peduli Kawasan Rawan Narkoba

BY GentaraNews IN

Direktorat Pemberdayaan Alternatif BNN RI dan BNN Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan di minggu ketiga bulan Agustus ini menggelar kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek) bagi Pendamping, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda pada kawasan rawan dan rentan narkoba di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dilaksanakan di Hotel The Rinra, Makassar. Kamis (27/8/20).

Peredaran narkoba di Sulawesi Selatan masih menjadi daerah rentan penyalahgunaan narkoba. Hasil survey BNN RI dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Tahun 2019 menyatakan bahwa angka prevelensi penyalahgunaan narkoba pernah pakai di Sulsel diprediksi sebesar 0,90 % atau setara sekitar 77.469 orang (sumber: Indonesia Drug Report 2020).

Dalam sambutan Deputi Pemberdayaan Masyarakat yang di sampaikan Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol. Drs Idris Kadir, S.H., menyatakan pemerintah berkomitmen melakukan penguatan terhadap upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan diterbitnya Inpres No.2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional. Dalam hal ini kita semua harus berupaya menanggulangi masalah narkoba memerlukan dukungan, kerjasama dan komitmen dari berbagai pihak termaksud unsur masyarakat.

Sejak Juli 2018 menjabat sebagai Kepala BNNP Sulsel, Idris Kadir merasa kurang mendapat dukungan pemerintah daerah. Hal ini dibuktikan sampai dengan saat ini dari 24 Kab/kota di provinsi Sulsel hanya 3 Kab/kota yang telah menjadi institusi vertikal di BNN RI.

Kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas, kami minta dukungannya untuk membantu bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba. Menghadapi permasalahan bangsa yang membahayakan dengan prevalensi cenderung meningkat perlu upaya sinergitas bersama.

“Apabila sudah mengkonsumsi dan menyalahgunakan narkoba tidak ada obatnya, karena rehabilitasi tidak akan bisa memulihkan diri seperti sedia kala.” ungkap kepala BNNP Sulsel.

Dalam acara ini turut pula hadir para perwakilan instansi pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda yang nantinya menjadi pendamping bagi masyarakat peserta program kewirausahan.

Hasil dari kegiatan bimtek ini diharapkan peserta bisa memahami dan meneruskan informasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat di lingkungannya masing – masing. Sehingga peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, khususnya Provinsi Sulawesi Selatan bisa tanggulangi. (LEP)





Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

DKI Jakarta Memperpanjang PSBB Transisi hingga 10 September 2020

BY GentaraNews IN

Gubernur DKI Jakarta H. Anies Rasyid Baswedan, S.E., M.P.P., Ph.D. atau yang lebih populer dengan nama Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama dua minggu atau 14 hari. Perpanjangan dimulai Jumat (28/8/2020) ini hingga 10 September mendatang. Ini perpanjangan PSBB yang ke 5. 

Hal itu disampaikan Anies melalui unggahan di Instagram pribadinya @aniesbaswedan, Kamis malam tadi.

"Pemprov DKI resmi perpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I di Ibu Kota selama 14 hari ke depan, berlaku mulai 28 Agustus - 10 September 2020," kata Anies.

Dalam masa perpanjangan PSBB transisi kali ini, Anies kembali menekankan pentingnya menjalankan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, serta menjaga jarak. Tujuannya untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

"Untuk menekan berbagai indikator epidemiologi penyebaran Covid-19, teman-teman tetap semangat, saling mengingatkan, dan menjalankan ketentuan PSBB transisi ini.," ucap Anies.

PSBB transisi awalnya diberlakukan mulai 5 Juni lalu hingga 2 Juli 2020. Setelah itu, Pemprov DKI memperpanjang PSBB transisi selama dua pekan sebanyak empat kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 27 Agustus 2020.

Kasus positif Covid-19 di Ibu Kota masih fluktuatif selama perpanjangan masa PSBB transisi keempat. Jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta bertambah 820 orang pada Kamis kemarin. Penambahan kasus itu merupakan angka tertinggi sejak munculnya kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di Jakarta hingga kemarin tercatat sebanyak 36.462 orang. Sebanyak 28.288 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 77,6 persen.

Sebanyak 1.147 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,1 persen dan 7.027 orang masih dirawat atau isolasi.

Anies berpesan kepada masyarakat Jakarta untuk saling mengingatkan dan menjalankan ketentuan PSBB transisi. Hal ini dilakukan untuk menekan indikator epidemiologi penyebaran Covid-19.

“Yuk lebih serius memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat. Tidak keluar rumah bila tidak diperlukan" ajak Gubernur DKI Jakarta. (LEP)

Tes Urine, 108 Pegawai Bandara Ngurah Rai Bersih dari Narkoba

BY GentaraNews IN


Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Ngurah Rai, Badung, Bali melaksanakan tes urine untuk 108 orang pegawai pada hari Selasa (25/8/20) dan hasil tes urine baru keluar pada Rabu (26/8/20) sore.

Pemeriksaan menyeluruh pegawai Bandara Wilayah IV Ngurah Rai ini buntut penangkapan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bertugas di Kantor Otban Wilayah IV Ngurah Rai, Rano Dwi Putra, karena membawa narkoba jenis shabu seberat 3 kilogram. Rano Dwi Putra memang bertugas di Kantor Otban Wilayah IV Ngurah Rai. Tes urine ini dipastikan tidak ada keterkaitan dengan oknum Rano Dwi Putra.

Dari seluruh pegawai yang sampel urinenya diperiksa, semuanya dinyatakan negatif alias bersih dari narkoba. Sementara, untuk 15 orang pegawai yang belum menjalani tes urine masih menunggu koordinasi lanjutan dengan pihak laboratorium klinik Denpasar.

“Semuanya negatif. Hasilnya keluar kemarin (Rabu) dan seluruh yang ditest urine bebas dari narkoba,” kata Noviansyah, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV saat dikonfirmasi, Kamis (27/8) siang.

"Dari 123 pegawai yang bertugas di Otban, tinggal 15 orang pegawai yang belum diambil sampel urinenya. Ke-15 pegawai itu berhalangan ikut karena ada tugas kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan. Selain itu, ada pula yang sedang cuti dan acara keagamaan. Rencananya, belasan pegawai tersebut akan disiapkan waktu khusus untuk tes urine," jelas Noviansyah.

“Semua pegawai harus dites urine. Kalau yang belum, kami agendakan waktu tertentu untuk mereka. Kami harus tes menyeluruh untuk memastikan di kantor Otban bersih dari narkoba,” jelas Noviansyah Lagi.

Seperti yang diketahui, Rano Dwi Putra ditangkap petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (22/8) siang pukul 13.00 WIB, karena selundupkan narkoba jenis shabu seberat 3 kg. Saat ditangkap di Bandara Hang Nadim, Rano Dwi Putra mengenakan pakaian dinas. Dia bersama teman perempuannya berinisial M, 24.

Rano Dwi Putra dan teman perempuannya siang itu dalam penerbangan dari Pekanbaru, Riau, transit di Bandara Hang Nadim Batam untuk melanjutkan penerbangan ke Surabaya, Jawa Timur. Petugas mengamankan 3 kg shabu dari dua orang yang ditangkap. Rinciannya, 1.702 gram atau 1,70 kg shabu diamankan dari Rano Dwi Putra, sementara 1.388 gram atau 1,39 kg shabu diamankan dari tangan M.

“Kami tidak pernah mengeluarkan surat dinas resmi untuk oknum itu. Apalagi, saat penangkapan, Kantor Otban dalam keadaan libur (cuti bersama). Jadi, itu di luar kedinasan,” tegas Noviansyah. Namun dia mengakui bahwa Rano Dwi Putra memang bertugas di Kantor Otban Wilayah IV Ngurah Rai sejak tahun 2009.

Rano Dwi Putra diketahui sudah tiga kali meloloskan shabu, karena mengenakan seragam dinas Kemenhub dan pas bandara yang dimilikinya. Namun, kata Noviansyah, penangkapan Rano Dwi Putra itu tidak ada hubungannya dengan penugasan oleh pihak Otoritas Bandara, meskipun saat ditangkap mengenakan pakaian dinas. (LEP)

Panglima TNI Rotasi 62 Perwira, Brigjen TNI Mohamad Hasan Jadi Danjen Kopasus

BY GentaraNews IN


TNI melakukan mutasi terhadap 62 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah baik TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Salah satu posisi yang dirotasi adalah Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus dari yang sebelumnya dijabat Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, kini diisi oleh Brigjen TNI Mohamad Hasan yang sebelumnya merupakan Wadanjen Kopassus.

Adapun mutasi 62 Pati TNI ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/666/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, seperti dilihat dalam keterangan tertulis Puspen TNI, Kamis (27/8/2020).

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier melakukan mutasi jabatan. Selain itu juga untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas TNI yang semakin kompleks dan dinamis.

Dari Skep Panglima itu, ada 27 TNI AD yang dimutasi atau mendapat promosi. Kemudian 13 Pati dari jajaran TNI AL, dan 22 Pati dari TNI AU.

Selain Brigjen Moh Hasan yang mendapat promosi, Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa juga mendapat naik jabatan dengan ditunjuk sebagai Pangdam XVIII/Kasuari. Beberapa Pati juga mendapat promosi.

Berikut 62 rotasi di jajaran TNI per 26 Agustus 2020 :

TNI AD

1. Letjen TNI R. Wisnoe Prasetija Boedi dari Koorsahli Kasad menjadi Danpusterad*

2. Mayjen TNI Ali Hamdan Bogra dari Pangdam XVIII/Kasuari menjadi Koorsahli KSAD

3. Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa dari Danjen Kopassus menjadi Pangdam XVIII/Kasuari

4. Brigjen TNI Mohamad Hasan dari Wadanjen Kopassus menjadi Danjen Kopassus

5. Brigjen TNI Tri Budi Utomo dari Danrem 052/Danrem 052/WijayaKrama (Jakarta Barat-Jakarta Utara-Tangerang) Kodam Jaya menjadi Wadanjen Kopassus

6. Brigjen TNI Purwito Hadi Wardhono dari Kabinda Kalimantan Utara menjadi Danrem 052/WijayaKrama

7. Brigjen TNI Asep Iwan Surtiwa dari Pa Sahli Tk. II Intekmil Sahli Bid. Intekmil dan Siber Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)

8. Kolonel Cba Sumanto dari Paban II/Bekum Slog TNI menjadi Pa Sahli Tk. II Intekmil Sahli Bid. Intekmil dan Siber Panglima TNI

9. Mayjen TNI Poernawan Widi Andaru dari Pa Sahli Tk. III Bid. Jahpers Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)

10. Brigjen TNI Andarias Pong Bija dari Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Kum HAM dan Narkoba menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Jahpers Panglima TNI

11. Kolonel Inf Furdiyantoso dari Kasrem 141/Tp (Watampone Bone) Kodam XIV/Hasanuddin menjadi Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Kum HAM dan Narkoba

12. Brigjen TNI dr. Albertus Budi dari Waka RSPAD Gatot Soebroto menjadi Kapuskesad

13. Brigjen TNI dr. Lukman Ma'ruf dari Kakommed RSPAD Gatot Soebroto menjadi Waka RSPAD Gatot Soebroto

14. Brigjen TNI Erwansyah dari Kapoksahli Pangdam XVI/Pattimura menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)

15. Kolonel Inf Heri Sapari dari Paban Sahli KSAD Bid. Intekmil menjadi Kapoksahli Pangdam XVI/Pattimura

16. Brigjen TNI Marrahmat dari Kapus BMN Baranahan Kemhan menjadi Sesbaranahan Kemhan

17. Mayjen TNI Dr. Hipdizah dari Wakil Rektor III Bid. Kerjasama Kelembagaan Unhan menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)

18. Brigjen TNI Gustaf Agus Irianto Kusumowibowo dari Agen Madya pada Direktorat Rendalgiat Ops Deputi II BIN menjadi Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan BIN

19. Brigjen TNI Agus Sulaksono dari TA Pengkaji Madya Bid. Tannas Lemhanas menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)

20. Kolonel Czi IGBN Tedjakusuma dari Pamen Denmabesad menjadi TA Pengkaji Madya Bid. Tannas Lemhanas

21. Brigjen TNI Daddy Estoe dari Direktur Penanggulangan dan Pemulihan Pemerintah BSSN menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)

22. Kolonel Cba Beriman Purba dari Kasubdit Perencanaan Program dan Anggaran AD, AL dan AU Ditrenprogar Ditjen Renhan Kemhan menjadi Direktur Penanggulangan dan Pemulihan Pemerintah BSSN

23. Brigjen TNI Dr. Abdul Rasyid dari Anggota Pokkimiltama Mahkamah Agung menjadi Wakadilmiltama Mahkamah Agung

24. Brigjen TNI Tama Ulinta Br. Tarigan dari Kadilmilti I Medan Mahkamah Agung menjadi Anggota Pokkimiltama Mahkamah Agung

25. Brigjen TNI Drs. Akhmad Tamim dari Doses Tetap Unhan menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)

26. Brigjen TNI Asep Wasito dari Pa Sahli Tk. II Ekku Sahli Bid. Ekkudag Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)

27. Brigjen TNI Subagya Santosa dari Kaotmilti IV Makassar Babinkum TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)

TNI AL

1. Laksda TNI Sudarmoko dari Pa Sahli Tk. III Bid. Banusia Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun)*

2. Laksma TNI Weko Pamudji Mulyo ari Pati Sahli Kasal Bid. Dokstraops menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Banusia Panglima TNI*

3. Kolonel Laut (T) Sujono dari Paban VI BMN Slogal menjadi Pati Sahli Kasal Bid. Dokstraops*

4. Laksma TNI Dr. M. Adnan Madjid dari Wakil Dekan Fakultas Keamanan Nasional Unhan menjadi Dosen Tetap Unhan*

5. Kolonel Laut (T) Dr. Endro Legowo dari Kabid Doktrin Sistem dan Metode Puslitbang Strahan Balitbang Kemhan menjadi Wakil Dekan Fakultas Keamanan Nasional Unhan*

6. Laksda TNI Benny Rijanto Rudy dari Kabadiklat Kemhan menjadi Wakil Rektor III Bid. Kerjasama Kelembagaan Unhan*

7. Laksma TNI Dr. Ivan Yulivan dari Ketua Sekolah Tinggi Intelijen Negara BIN menjadi Gubernur Sekolah Tinggi Intelijen Negara BIN (Validasi Orgas)*

8. Laksma TNI P. Rahmad Wahyudi dari Dirsosmed Taplai Debid. Taplai Bangsa Lemhannas menjadi Ir Kodiklat TNI*

9. Laksma TNI Ir. Christianto Purnawan dari Staf Khusus KSAL menjadi Dirsosmed Taplai Debid. Taplai Bangsa Lemhannas*

10. Laksma TNI Dr. Sinoeng Hardjanti dari Wakadilmiltama Mahkamah Agung menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun)*

11. Laksma TNI Dr. Edi Suhardono dari Dosen Tetap Unhan menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun)*

12. Laksma TNI Ir. Listyanto dari Staf Khusus KSAL menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun)

13. Brigjen TNI (Mar) Siswoyo Hari Santoso dari Staf Khusus KSAL menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun)

TNI AU

1. Marsdya TNI Kisenda Wiranatakusumah dari Kabais TNI menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun)

2. Marsma TNI Drs. Eddy Firmansyah dari Pa Sahli Tk. II Poldagri Sahli Bid. Polkamnas Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun)

3. Marsma TNI Toto Miarto dari Wadan Koharmatau menjadi Pa Sahli Tk. II Poldagri Sahli Bid. Polkamnas Panglima TNI

4. Kolonel Tek J. Parulian Sihombing dari Asren Koharmatau menjadi Wadan Koharmatau

5. Marsma TNI Gladly Mailoa dari Kapusku TNI menjadi Kadiskuau

6. Marsma TNI Danang Hadiwibowo dari Dirminlakgar Ditjen Renhan Kemhan menjadi Kapusku TNI

7. Marsma TNI Juniar Panjaitan dari Kadiskuau menjadi Dirminlakgar Ditjen Renhan Kemhan

8. Marsma TNI Thomas Sesber dari Danpuslat Kodiklat TNI menjadi Staf Khusus KSAU

9. Kolonel Tek Istiyanto dari Ir Koharmatau menjadi Danpuslat Kodiklat TNI

10. Marsma TNI Bambang Wijanarko dari Kapuslitbang Iptekhan Balitbang Kemhan menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun)

11. Kolonel Tek Oki Yanuar dari Kabid Daya Tempur Puslitbang Iptekhan Balitbang Kemhan menjadi Kapuslitbang Iptekhan Balitbang Kemhan

12. Marsma TNI Petrus Slamet Widodo dari Kadislitbangau menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun)

13. Marsma TNI Farrid Hidayat dari Kadiskomlekau menjadi Kadislitbangau

14. Kolonel Lek Teguh Purwo dari Paban IV/Komlek Slogau menjadi Kadiskomlekau

15. Marsma TNI Agustinus Prapto dari Kadismatau menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun)

16. Marsma TNI Budi Prasetyono dari Sesbaranahan Kemhan menjadi Kadismatau

17. Kolonel Kal Agus Ismanto dari Sahli Bid. Alutsista Koopsau I menjadi Kapus BMN Baranahan Kemhan

18. Marsma TNI Surya Chandra Siahaan dari Dirrenbanghan Ditjen Renhan Kemhan menjadi Waasrena KSAU

19. Marsma TNI Erwin Buana Utama dari Kas Koopsau III menjadi Dirrenbanghan Ditjen Renhan Kemhan

20. Marsma TNI Hesly Paat dari Danlanud Abdulrachman Saleh Malang menjadi Kas Koopsau III

21. Marsma TNI Wayan Superman dari Waasrena Kasau menjadi Danlanud Abdulrachman Saleh

22. Kolonel Sus Reki Irene Lumme dari Anggota Pokkimilti Gol. IV Dilmilti II Jakarta menjadi Kadilmilti I Medan Mahkamah Agung. (LEP)


Sumber : Siaran pers Puspen TNI


Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga