Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Sabtu, 30 Mei 2020

BNN Ungkap Jaringan Sindikat Narkoba di Bekasi

BY GentaraNews IN



Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika dimasa pandemi covid-19, narkotika jenis Sabu-sabu dan Ekstasi sebanyak 100 kg yang diselundupkan dalam Karung Beras yang dikemas dalam kemasan bungkus Tisu saat dilakukan penggeledahan pada sebuah Mobil Box yang dicurigai mengangkut barang haram, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis(28/5/2020).

Dalam sebuah mobil box dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis Sabu yang disembunyikan di dalam Karung Beras. Dilanjutkan penggeledahan ke dalam Gudang ditemukan kembali narkotika jenis Ekstasi sebanyak 16 bungkus atau 160 ribu butir yang diperkirakan barang bukti tersebut sebanyak 100 kg.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyampaikan, berdasarkan informasi tersebut, tim BNN sejak Kamis pagi, melakukan pemantauan terhadap seorang target bernama AG (33 tahun), yang diduga akan melakukan serah terima narkoba di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jalan Industri Raya, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

“Pada hari Kamis, 28 Mei 2020, sekitar pukul 07.00 WIB, tim BNN melakukan pemantauan terhadap target inisial AG yang diduga akan melakukan serah-terima di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat,” kata Arman Depari kepada wartawan, Kamis (28/05/2020).

“Tim dari BNN kemudian menghentikan sebuah mobil box yang dicurigai mengangkut barang haram tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam karung beras”.

“Di toko itu petugas BNN pimpinan Irjen Arman Depari, mendapati 60 kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu dalam dikemas tiap 1 kilogram, kemudian 1.000 pil ekstasi kualitas nomor satu, juga dalam kemasan. Kedua jenis narkotika itu dibungkus dalam kemasan tisu. Tiap kemasan seberat 1 kilogram, sehingga BNN menyita total 66 kilogram dalam 66 bungkus,” jelasnya.

Arman Depari mengungkapkan penggeledahan ke dalam gudang ditemukan lagi narkotika jenis Ekstasi sebanyak 16 bungkus atau 160 ribu butir yang diperkirakan barang bukti tersebut sebanyak 100 kg.

“Belum dihitung secara pasti,” tuturnya.

Menurutnya, jumlah barang bukti tersebut akan dihitung kembali oleh tim BNN. Tersangka dan barang bukti akan dibawa ke kantor BNN di Cawang, Jakarta Timur, untuk pengembangan lebih lanjut,”tutupnya.

Senin, 25 Mei 2020

POLRI Ungkap Penangkapan Kasus 821 Kg Narkoba Antar Negara di Kota Serang

BY GentaraNews IN



Anggota Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap bandar Narkoba jaringan Internasional di Kota Serang.

Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, “Di pengujung bulan Puasa ini kita dari Satgas khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan pengungkapan jaringan Narkoba Internasional, yaitu dari Timur Tengah, yang dimana tadi malam anggota Satgas Khusus berhasil menangkap tersangka sekitar setengah 7 malam di Kota Serang”, katanya. Sabtu, (23/05/2020).

“Adapun pelaku yang saat ini sudah kita amankan inisial saudara BA dari Pakistan dan saudara AS dari Yaman”, lanjutnya.

Listyo menjelaskan, “Pengungkapan ini diawali oleh penyelidikan yang cukup cermat kurang lebih hampir 4 bulan, dimana di mulai dari bulan Desember Anggota satgas berhasil mengamankan kapal, dimana anggota satgas memeriksa ABK dan mereka positif, namun pada saat itu Narkoba yang kita cari tidak ditemukan”, jelasnya.

“Kemudian kita lanjutkan pada bulan Januari 2020, akhirnya kita berhasil mengungkap 288 kg sabu dengan mengamankan tiga tersangka, Tim terus bergerak dan mendapatkan informasi bahwa terkait dengan kelompok Timur Tengah atau kelompok Iran ini bersiap-siap akan melakukan transaksi lagi sehingga dilakukan pengintaian dan akhirnya kita mendapati target yang tinggal di wilayah Jakarta”, lanjutnya.

Listyo menambahkan, bahwa tersangka mencoba menyamarkan dengan mencampurkan sabu-sabu tersebut dengan buah asam Kuranji untuk disamarkan. Dan mereka masuk ke Banten sekitar dua Minggu lalu melalui salah satu wilayah pantai yang ada di daerah Banten.

Terkait ancaman hukumannya, tersangka di terapkan Pasal 132 Subsider Pasal 114 dan Pasal 112 undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman Hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Dan Listyo mengajak elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran Narkoba.

“Kepada seluruh Masyarakat, kepada seluruh tokoh Agama, kepada rekan-rekan Ulama mari kita bersama-sama melakukan pencegahan, awasi jalan-jalan tikus, awasi pintu-pintu masuk agar Narkoba ini tidak masuk ke daerah kita. Dan ini perlu kerja keras kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda kita dan menyelamatkan Bangsa kita”, ajaknya.

Listyo juga berharap agar ke depan Tim Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri bisa mengungkap kasus-kasus besar lagi.

“Saya harapkan ke depan rekan-rekan kita bisa mendapatkan pengungkapan-pengungkapan yang lebih besar, dan saya juga ucapkan terimakasih kepada seluruh anggota yang tergabung dalam Satgas, baik dalam Satgas Pusat maupun daerah lakukan terus upaya-upaya pengungkapan dan penangkapan, jangan segan-segan, bila perlu lakukan tindakan tegas karena Narkoba ini merupakan musuh utama kita bersama”, ujarnya.


Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga