Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Kamis, 31 Desember 2020

Polres Hulu Sungai Tengah, Ungkap Kasus Narkoba 2020, Tangkapan Sabu dan Obat Daftar G

BY GentaraNews IN


Polres Hulu Sungai Tengah bertempat di Ruang Media Center Polres Hulu Sungai Tengah telah dilaksanakan Konferensi Pers Akhir Tahun 2020.



BARABAI-Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. didampingi Kasat Narkoba Polres HST AKP Lamris Manurung, KBO Reskrim Ipda Rachmad Hidayat Noor dan Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S,E, M.M dengan mengundang rekan wartawan media TV, Media Cetak dan Media Online kab. HST.

Dalam kesempatan konferensi pers akhir tahun ini Kapolres HST mengatakan, Polres HST melakukan pengungkapan kasus dari bulan Januari s/d Desember 2020 untuk Kasus Narkotika jenis sabu 91 kasus dengan jumlah tersangka 113 orang. Total barang bukti yang diamankan yakni 118,32 gram sabu. 

Selain itu, selama 2020 Satuan Reserse Narkoba Polres HST juga berhasil mencegah peredaran obat daftar G. 

Obat daftar G yakni 1.526 carnophene, 1.309 aprazolam, 199 valdimex diazep, 299 riklora clonazep, 55 merlopam loraz, 7 atarax aprazolam, 46.640 seledryl, 674 dextro, 1.315 samcodin.  Termasuk 12 botol wisky mansion. 

"Dengan banyaknya penangkapan sabu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah berarti peredaran sabu di Hulu Sungai Tengah semakin banyak," jelas Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKPB Danang Widaryanto, SIK 

"Pengungkapan juga bagian dari keberhasilan Porles HST mengungkap kasus tindak pidana narkoba. Secara pemetaan, wilayah yang paling banyak terjadi tindak pidana narkoba ada di Kecamatan Barabai dan Pandawan," katanya. 

Malam pergantian tahun baru 2020-2021, Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap bandar besar Narkoba di HST, berhasil mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 426,79 gram. Kalimantan Selatan,  Jumat (1/1/2021) Dini hari.

Pada kesempatan yang berbeda, Kasat Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah AKP Lamris Manurung, yang memimpin langsung operasi menjelaskan " "barang bukti sabu yang diamanka sebanyak 426,79 gram didapat dari dua bandar besar di Hulu Sungai Tengah" jelasnya

"M Rizky (28) alias Iki diamankan di Perumahan Murakata Residence. Pukul 00.30 Wita Jumat (1/1/2021), diamankan sembilan paket sabu.Total sabu yang diamankan sebanyak 46,93 gram, dalam kotak kecil" tambahnya

Dari penangkapan M. Rizki, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Lisa Rahmawati (25) di kediamannya di Gang Muhajirin 1, Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan.

"Di rumah Lisa, polisi kembali mendapat empat plastik besar dengan total 379,12 gram," Jelas AKP Lamris Manurung

"Di TKP kedua rumah Lisa, polisi awalnya mendapat satu paket sabu seberat 75 gram. Polisi lakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan ulang, polisi kembali mendapatkan paket tiga bungkus paket sabu yang disimpan di boneka doraemon, sebanyak 300 gram tambah paket kecil 0,74 gram, " kata Kasat Narkoka lagi.

"Dalam penggerekan Lisa ia tak sendiri, ada dua orang di rumah yang ikut berpesta sabu di sana. Dua orang ini berinisial MA (41) dan MJ (24), alat hisap sabu yang masih ada sisa sabu di dalamnya ikut kami amankan," katanya lagi

Kasat Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, AKP Lamris Manurung mengaku curiga di kediaman Lisa menyimpan sabu dalam jumlah besar.

"Tersangka merupakan target operasi polisi sejak lama. Awalnya memang laporan dari masyarakat dan merupakan target kami," jelasnya. 

"Polisi belum dapat menyimpulkan apakah tersangka merupakan pemasok sabu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Keterkaitan antara tersangka pertama dan kedua juga masih kami selidiki termasuk peran merek terhadap peredaran sabu di HST. Semua itu masih dikembangkan," pungkas AKP Lamris Manurung

Para tersangka yang kedapatan memiliki dan menyimpan sabu dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Untuk pengguna dikenakan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1. 

Pada kesempatan konferensi pers akhir tahun ini Kapolres HST mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan kepada seluruh personil Polres HST yang telah melaksanakan tugas secara profesional, Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayanan masyarakat, dan peran serta elemen masyarakat membantu kepolisian dalam pengungkapan kasus,” imbuhnya. (LEP)

Tahun 2020 Kasus Narkoba di Lhokseumawe Meningkat

BY GentaraNews IN

 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, (tengah), Waka Polres Lhokseumawe, Kompol Raja Gunawan (kanan) serta Kabag Sumda Kompol Budiman (kiri), saat menggelar kasus di akhir tahun 2020, di Aula Mapolres setempat, Kamis (31/12/2020)


LHOKSEUMAWE - Tren kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sepanjang tahun 2020 meningkat yaitu 117 perkara ganja dan sabu-sabu, dengan menangkap 181 tersangka. Dibandingkan tahun 2019 kasus ditangani hanya 105 perkara dengan 157 tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam siaran pers penutup akhir tahun 2020 di Aula Mapolres, Kamis (31/12/2020). 

“Tahun ini tren kasus narkoba meningkat sebanyak 11 perkara dari tahun sebelumnya,” jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto yang didampingi Kasat Narkoba AKP Ismail SH.

Di tahun 2020 telah ditangani 16 perkara kepemilikan ganja. Lima kasus masih proses penyelidikan, 11 kasus sudah tahap dua ke kejaksaan.

Dengan barang bukti 49 kilogram lebih ganja kering  dan  8 batang pohon ganja. 

Pihaknya telah menahan 20 tersangka, kemudian beberapa hektare lahan ganja di kawasan Aceh Utara tepatnya di pedalaman Kecamatan Sawang telah berhasil dimusnahkan.

Sedangkan perkara kepemilikan  Narkoba sabu-sabu yakni 101 kasus, 84 kasus diantaranya udah diserahkan ke jaksa dan sisanya 17 kasus dalam proses penyelidikan petugas. 

“Untuk kasus sabu-sabu petugas berhasil menyita barang bukti 2 kilogram lebih dan banyak barang bukti pendukungnya dan kita menahan 161 tersangka dari sejumlah kasus tersebu,” terang Kapolres Lhokseumawe.

Ditambhakan, AKBP Eko, sebagian besar tersangka wiraswasta yaitu  145 orang, nelayan 10 orang, petani 9 orang, IRT 7 orang, pedagang 4 orang, ASN 3 orang, sopir 2 orang dan guru 1 orang.

Lanjutnya, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu terbesar yaitu penangkapan terhadap enam tersangka di Gampong Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe pada 12 Desember 2020.

Selanjutnya, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 1 Kg, di Bandara Malikussaleh Muara Batu Aceh Utara dengan tujuan Medan (transit) Jakarta pada hari Sabtu 19 Desember lalu, ditangkap dua orang tersangka asal Bireuen.

Kapolres menerangkan, kasus narkoba tahun ini lebih banyak dari tahun tahun 2019 hanya 105 kasus, yaitu kasus ganja jumlah tersangka 24 orang, barang bukti 105.066,4 gram ganja kering, 3000 batang pohon ganja. 

Kemudian sabu-sabu, tersangka 133 orang dengan barang bukti yang berhasil disita 26.070,88 gram, ekstasi jumlah tersangka satu orang serta barang bukti sebanyak 2000 butir. 

“Kasus miras juga ada satu orang tersangka, jumlah barang bukti 41 botol. Persentasi penyelesaian kasus tahun 2019 yaitu 100 persen,” pungkasnya.(Admin/Zaki Mubarak)



Sumber: Serambi Indonesia


Bereskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, 50 Kg Sabu Disita Di Medan

BY GentaraNews IN

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu seberat 50 Kilogram (Kg), jelang tahun baru 2021. 

Pengungkapan sabu 50 Kg itu dikendalikan oleh jaringan Aceh dari Malaysia lalu Medan, dan DKI Jakarta yang yang dibungkus dalam kemasan Teh China

Dalam penjelaaan kepada awak media Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan sabu 50 Kg itu merupakan pengembangan dari kasus penangkapan di Pelabuhan Bakauheni pada 13 November 2020. Ketika itu, polisi menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti 25 Kg sabu dan 58.606 butir Ekstsi

"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea-Cukai pada hari Senin, 28 Desember 2020, sekitar pukul 11.00 WIB melakukan penangkapan 3 TSK, penerima barang berinisial DHU, FF dan S di Kota Medan, dengan barang bukti 50 Kg sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh China," kata Argo dalam keteranganya tertulisnya, Kamis (31/12/2020).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menyebut, "aksi kelompok jaringan Aceh-Medan-Jakarta itu terbongkar setelah tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polres Lampung Selatan mengembangkan kasus narkoba pada November 2020," katanya

"Kami dapat petunjuk kalau penyaluran narkoba dikendalikan oleh tersangka AAFS alias David" ujar Krisno Siregar.

Dalam proses penyidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa transportasi pengiriman barang haram tersebut dikendalikan oleh seseorang bernama David yang dikirim dari Aceh ke Medan lalu diedarkan ke Jakarta dan Pulau Jawa lainnya.

Kepolisian mendapatkan informasi narkoba yang disita dari empat tersangka ini berasal dari Aceh. Rencananya, waktu itu akan diangkut ke Medan sebelum diedarkan ke DKI Jakarta dan Pulau Jawa lainnya. Kepolisian kemudian mengantongi identitas orang yang disebut sebagai pengendali.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Ditipidnarkoba Bareskrim Polri membuahkan hasil. Kepolisian menangkap tiga orang yang diduga sebagai penerima narkoba pada Senin 28 Desember 2020. Awalnya Polisi tangkap seorang berinsial DHU, FF dan H kurir pengangkut dari Aceh.

"Tim Bareskrim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka H atau kurir pengangkut dari Aceh di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Petisah, Sumut," ujar Argo.

Setelah menangkap 4 tersangka, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka AAFS alias David yang diduga berperan mengatur transportasi pengiriman.

"Akhirnya tim pada Rabu, 30 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB berhasil ditangkap AAFS alias David di lokasi persembunyiannya di Jalan Merdeka, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut," ucap Argo Yuwono.

Kepada polisi, David mengakui disuruh oleh seseorang berinisial RK untuk mengatur jalur pendistribusian narkoba. Krisno membeberkan KR adalah warga binaan Lapas Tanjung Gusta Medan.

"Pada hari Kamis, 31 Desember 2020 dilakukan kordinasi dengan Ditjen Pas Kemenkumham RI untuk membawa Tersangka RK dari Lapas Tanjung Gusta ke Bareskrim untuk proses penyidikan" ujar Krisno.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2), Psl 114 ayat (2) jo Psl 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LEP) 

BNN Kepri Rehabilitasi 120 Orang Penyalahgunaan Narkotika Ungkap 55 Kasus Dan Amankan 67 Orang Sepanjang 2020

BY GentaraNews IN


Dalam Jumpa Pers dengan Awak Media, Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau Brigjen Pol. Drs. Richard M Nainggolan, MM, MBA menjelaskan perjalanan kinerja selama tahun 2020. BNNP Kepulauan Riau

(Kepri) telah bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait dalam membangun jejaring berwawasan anti narkoba di 32 lembaga baik di instansi pemerintah, swasta, lingkungan pendidikan dan masyarakat dengan dokumen kerjasama (MoU) yang terbentuk sebanyak 39 dokumen. Kamis (31/12/20).

Walaupun di tengah pandemi Corona BNN Provinsi Kepulauan Riau dapat menggagalkan jaringan sindikat Internasional, telah mengungkap 25 jaringan sindikat narkoba internasional dari 54 kasus dengan melibatkan 67 orang tersangka sepanjang tahun 2020.

"Dalam ungkap kasus dan jumlah barang bukti yang diamankan merupakan bukti dari kerja keras BNN Provinsi Kepulauan Riau dan Jajaran serta sinergi yang kuat dengan instansi terkait baik Polri, TNI dan Bea Cukai," kata Kepala BNNP Kepulauan Riau

"Pelaku rata-rata kurir dan barang bukti berhasil diamankan sebanyak 92571,12 gram, Ekstasi sebanyak 3.410 butir dan ganja seberat 3,75 gram yang melibatkan 67 tersangka dari 54 kasus tindak pidana Narkotika,” lanjut dia.

"BNNP Kepri juga terus melakukan terobosan-terobosan baru dan inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik dan menciptakan Kepulauan Riau bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," tambah Kepala BNNP Kepri

Diantaranya bersama-sama dengan Pemrintah Daerah mengembangkan program desa bersinar atau desa bersih dari narkoba di wilayah Kepulauan Riau, yang melibatkan tiga pilar, yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa beserta Puskesmas. Kemudian terus mendorong Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk memasukkan materi bahaya narkoba dalam kurikulum pendidikan dasar sampai lanjutan atas, guna memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba sejak usia dini serta secara sistematis dan terstruktur.

Optimalisasi peran keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, relawan dan penggiat anti narkoba untuk melakukan intervensi pencegahan penyalahgunaan narkoba dan intervensi rehabilitasi berbasis masyarakat.

"Sepanjang 2020 kami telah melakukan rehabilitasi 120 orang. Jumlah ini menurun dari jumlah 129 orang pada tahun 2019," ujar Kepala BNN Kepri, Richard M Nainggolan 

BNN Provinsi Kepulauan Riau juga telah memberikan layanan Tim Asesmen Terpadu kepada 15 Orang korban penyalahguna narkoba dan layanan pasca rehabilitasi kepada 120 mantan penyalahguna narkoba. BNNP Kepri juga telah mengeluarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) sebanyak 1.666 lembar pada tahun 2020 ini.

Dalam rangka upaya penyelamatan para penyalahguna dari jeratan narkoba, pada 2020 BNN Provinsi Kepulauan Riau telah meningkatkan kapasitas petugas rehabilitasi pada 16 lembaga baik instansi pemerintah maupun komponen masyarakat dan telah beroperasonal. Sementara itu, jumlah penyalahguna yang sudah direhabilitasi oleh lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan komponen masyarakat sebanyak 292 orang baik rawat jalan maupun rawat inap.

Rencana aksi kedepan BNN Provinsi Kepulauan Riau sebagai langkah percepatan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau tahun 2021 mendatang.

Diantaranya bersama-sama dengan Pemrintah Daerah mengembangkan program desa bersinar atau desa bersih dari narkoba di wilayah Kepulauan Riau, yang melibatkan tiga pilar, yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa beserta Puskesmas. Kemudian terus mendorong Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk memasukkan materi bahaya narkoba dalam kurikulum pendidikan dasar sampai lanjutan atas, guna memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba sejak usia dini serta secara sistematis dan terstruktur.

Menurut Brigjen Pol. Drs. Richard M Nainggolan, MM, MBA, "Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba, BNN Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba dan kampanye stop narkoba kepada 12.111 orang serta pembentukan relawan anti narkoba sebanyak 214 orang," Jelasnya

"Selama era pandemi Covid-19 , BNNP Kepri akan terus menguatkan kinerja SDM dan pengembangan sarpras dalam melakukan sosialisasi secara virtual/daring serta optimalisasi penggunaan media informasi baik elektronik maupun non elektronik dengan menambah jumlah informasi atau intensitas/frekuensi informasi yang disebarluaskan," pungkasnya. (LEP)











Kasus Penyalahgunaan Narkoba Naik 33 Persen Di Pemalang

BY GentaraNews IN

PEMALANG- Dalam jumpa pers dengan awak media, Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho SIK., M.Si. mengataka, Angka kriminalitas di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah sepanjang tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu. Faktor meningkatnya jumlah kasus kejahatan berasal dari imbas pandemi Covid-19. Jumlah kasus kejahatan sepanjang tahun 2020 mencapai 200 kasus. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 186 kasus," Ungkap Kapolres di salah satu Hotel di Pemalang. Rabu (30/12/20).

"Persentase jumlah kasus di tahun ini mengalami peningkatan sebesar 7,5% dengan jumlah kasus mencapai 200 laporan.  persentase penyelesaian mencapai 7,8% dengan jumlah 166 kasus," kata AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho SIK., M.Si.

Untuk kasus dan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pemalang sepanjang tahun 2020 naik hingga 33 persen dibandingkan tahun 2019. Tahun 2020 kasus  penyalahgunaan narkoba berjumlah 28 kasus dengan 35 tersangka.

Naiknya jumlah kasus penyalahgunaan narkoba dikarenakan Pemalang merupakan jalur perlintasan di jawa tengah. Juga banyak masyarakat yang belum sadar akan bahayanya penyalahgunaan narkoba.

Dari 28 kasus narkoba yang ditangani Polres Pemalang, paling banyak adalah peredaran sabu, riklona, dan ganja. Sejumlah upaya dilakukan agar peredaran narkoba di Pemalang bisa ditekan, salah satunya menggiatkan patroli dan razia.

"Kasus kejahatan tersebut didominasi oleh kejahatan konvensional seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat)," lanjut Kapolres

Untuk curanmor, sepanjang 2020, tercatat ada 47 kasus. Jumlah ini meningkat dibandingkan pada tahun lalu yang mencapai 35 kasus. "Sedangkan kasus curat ada 41 kasus dan curas 5 kasus di tahun ini, ujar Ronny Tri Prasetyo Nugroho

Selain kejahatan konvensional, sepanjang 2020, Polres Pemalang juga berhasi mengungkap sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, di antaranya kasus pembunuhan di Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, kasus pemerasan kepala desa oleh wartawan abal-abal, kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan kasus penipuan dengan modus menjanjikan bisa menjadi PNS dengan kerugian mencapai Rp. 4,3 miliar.

"Di tahun ini juga ada 28 kasus kejahatan trans nasional, meningkat dibandingkan tahun lalu yang jumlahnya ada 21 kasus," ungkap Ronny Tri Prasetyo Nugroho

"Jumlah kasus peredaran narkoba juga mengalami peningkatan sebesar 33 persen dibandingkan pada tahun lalu. Tahun ini ada 28 kasus narkoba yang berhasil diungkap dengan 35 tersangka, sementara pada tahun lalu terdapat 21 kasus," tambah Ronny Tri Prasetyo Nugroho.

"Untuk jumlah tersangka kasus narkoba ada kenaikan 46% dari tahun lalu. Peningkatan ini menunjukkan kami serius dalam pemberantasan narkoba, khususnya di masa pandemi," ucap Ronny Tri Prasetyo Nugroho lagi

"Beberapa pelaku kejahatan yang ditangkap merupakan narapidana yang mendapat asimilasi. Ketika bebas, mereka kembali melakukan kejahatan karena terdesak kebutuhan di tengah situasi sulit pandemi Covid-19," pungkas Ronny Tri Prasetyo Nugroho. (LEP).


Rabu, 30 Desember 2020

Polres Jakbar Ungkap 557 Kasus Narkoba Sepanjang Tahunn 2020

BY GentaraNews IN

Jakarta-Dalam konfrensi pers dengan awak Media di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, SIK di damping Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar. Sepanjang Tahun 2020 telah mengungkap 557 kasus penyalahgunaan narkoba. sebanyak 735 orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba juga telah ditangkap oleh polisi. "Jumlah tersangka yang kami amankan 735 orang, 699 laki-laki, 36 perempuan,termasuk warga negara asing tengah menjalani masa hukuman. Rabu (30/12/20)

Modus operandi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya berubah saat pandemi Covid-19. Jika dahulu transaksi narkoba banyak dilakukan di tempat hiburan malam, kini banyak ditemukan pemakaiannya di dalam rumah, apartemen maupun hotel.

"Menurut hasil pengungkapan kami itu tidak lagi di tempat hiburan, tapi banyak yang melakukan aktivitas (penyalahgunaan narkoba) di apartemen, hotel, sifatnya 'home session'," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar

Sementara, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyatakan terungkapnya modus operandi tersebut berkat laporan dari masyarakat. "Para pengguna narkoba itu ketika tempat hiburan ditutup, mereka hanya berpindah tempat menggunakannya, ya. Maka yang paling membantu tugas kita adalah masyarakat," ujar Audie.

Angka pengungkapan kasus narkoba tinggi juga berkat karena kinerja para anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jakbar dibarengi partisipasi masyarakat.

“Pengungkapan kasus narkoba ini tak lepas dari partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan penyalahgunaan narkoba. "Ini semua tidak lepas dari partisipasi masyarakat dan kami berharap nanti di tahun 2021 Polres Jakarta Barat akan semakin dekat dengan masyarakat," Pungkas Kapolres Metro Jakarta Barat. (LEP)

 

 

 

 

Kapolda Martuani Sormin Siregar Pecat 53 Polisi Terlibat Narkoba di Sumut

BY GentaraNews IN


Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memecat sedikitnya 53 personel dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) akibat terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran hingga Desember 2020.

Sikap tegas dan berkomitmen Irjen Pol. Martuani Sormin Siregar dalam memberantas kejahatan dan narkoba di Sumatera Utara patut diacung jempol.

Hal tersebut diketahui saat Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si didampingi Waka Polda, Brigjen. Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si. dan Kabid Humas Kombes Pol. Tatan Atmaja menggelar konfrensi pers di Markas Brimob Polda Sumut, Jalan KH.Wahid Hasyim, Medan, Rabu (30/12/2020) siang.

"Selama 2020, anggota kami yang melakukan penyimpangan, melakukan tindak kejahatan sudah kami putuskan dengan pemberhentian dengan tidak hormat sebanyak 53 personel dalam semua pangkat dan jabatan," kata Kepala Polda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin, di Markas Komando Brimob Sumatera Utara, Medan.

“Hingga saat ini sudah 702,5 kg sabu telah dilakukan penindakan Polda Sumut dan jajaran. Kami juga tidak akan segan segan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya.

"Pelanggaran terbesar mereka adalah penyalahgunaan narkotika dan dia tidak pernah menolerir personel polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika," Kata Kapolda Sumut 

Kapolda juga mengaku pihaknya bersama jajaran fokus dalam penanganan kejahatan jalanan yang telah meresahkan masyarakat.

“Aksi premanisme, unjuk rasa dan kasus laka lantas mengalami penurunan di Tahun 2020,” katanya.

"Jadi kalau punya saudara minta tolong menangis-nangis ke saya, tidak pernah saya ampuni, tidak pernah saya maafkan," terangnya. (LEP).

Selasa, 29 Desember 2020

Sepanjang 2020 Dipindahkan 643 Bandar Narkoba ke Nusakambangan

BY GentaraNews IN

Dalam Rilisnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen. Pol. Drs. Reynhard Saut Poltak Silitonga, S.H., M.Si. , mengatakan, sepanjang tahun 2020, sebanyak 643 narapidana bandar narkoba dari berbagai wilayah di Indonesia dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Narapidana tersebut menempati lembaga pemasyarakatan (lapas) yang memiliki tingkat keamanan super maximum security dan maximum security. Rabu (29/12/2020).

“Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba yang terjadi di dalam lapas maupun rumah tahanan negara (rutan),” kata Reynhard Silitonga

"Kami memiliki lapas dengan tingkat keamanan tinggi, one man one cell, dan teknologi tinggi yang mumpuni untuk mendukung langkah kami memberantas narkoba,” ujar Reynhard.

"Narapidana bandar narkoba yang dipindahkan berasal dari wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat dan Bali," lanjut Direktur Jenderal Pemasyarakatan

Berikut daftar asal wilayah narapidana bandar narkoba yang dipindahkan:

1. DKI Jakarta: 99
2. Banten: 46
3. Jawa Barat: 91
4. D.I. Yogyakarta: 48
5. Jawa Timur: 21
6. Aceh: 50
7. Sumatera Utara: 54
8. Riau: 47
9. Sumatera Selatan: 50
10. Lampung: 76
11. Kalimantan Barat: 43
12. Bali: 18

Pemindahan narapidana dari wilayah-wilayah tersebut merupakan hasil deteksi dini yang dilakukan jajaran Pemasyarakatan serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Deteksi dini kami lakukan secara menyeluruh selain langkah preventif lainnya seperti pemeriksaan kunjungan hingga razia rutin. Sinergi kami lakukan seperti dengan Polri maupun BNN agar pemberantasan peredaran narkoba dapat dilakukan secara efektif dan efisien,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Reynhard juga menegaskan bagi petugas yang terbukti terlibat peredaran narkoba dalam lapas/rutan akan menyusul menghuni lapas di Nusakambangan.

“Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba. Tidak hanya narapidana bandar narkoba, tetapi juga petugas akan kami pindahkan ke Nusakambangan untuk menjalani masa pidana,” tegas Jendral Polisi Bintang dua. (LEP)

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 30 Kg Sabu Disita Di Medan

BY GentaraNews IN



Medan-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membongkar sindikat jaringan narkoba internasional di Kompleks Meher Palace Blok D-8, Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari-I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam pengungkapan kasus, empat orang ditangkap beserta barang bukti, sabu seberat 30 Kg, tiga unit mobil, dua motor, tas ransel serta koper. Senin (28/12/2020). 

Juanda, salah seorang petugas sekuriti di kompleks Perumahan Meher Palace menyampaikan, dirinya dilibatkan petugas Bareskrim Polri untuk menyaksikan penggeledahan di salah satu rumah di komplek perumahan tersebut. Satpam ini mengaku melihat narkoba yang disita. Polisi melakukan penggerebekan dalam menangkap sindikat narkoba ini sangat profesional. Juanda yang dilibatkan untuk menyaksikan penggeledahan setelah mereka melakukan penangkapan. Agar kerja petugas ini juga tidak mengganggu ketenangan warga sekitar 

“Saat saya dibawa menyaksikan penggeledahan di lantai dua rumah yang digerebek, di dalam kamar ada sekitar 25 bungkus lebih sabu-sabu,” ujar Juanda.

Penggerebekan terhadap satu unit rumah mewah di Kompleks Meher Palace ini berlangsung sekitar pukul 11.00 wib. Petugas meringkus dua orang laki-laki dewasa yang berada di dalam rumah. Polisi menyita puluhan kilogram sabu yang dikemas bungkusan teh hijau dan dua unit mobil Avanza BK 1463 AAC dan sedan BMW. Selasa (29/12/2020). 

Dua jam kemudian, datang lagi satu unit mobil CRV BK 1468 IM berwarna silver, melintas dari depan rumah yang digerebek. Polisi pun langsung menghentikannya dan memaksa sopir turun di bawah todongan senjata api. 

Pria yang diduga sebagai bandar besar sabu-sabu ini pun digiring ke dalam rumah, dipertemukan dengan dua laki-laki yang ditangkap sebelumnya

Bambang Samosir, seorang pengacara yang rumahnya tepat berada di depan rumah pelaku mengakui, dia dalam sepekan ini sudah curiga terhadap pria yang mengontrak di depan rumahnya. 

“Saya dalam seminggu ini sudah curiga. Memang dalam beberapa terakhir ini sudah curiga. Penghuni rumah sering kedatangan tamu, namun hanya sebentar, lalu pergi kembali. Saat ada tamu datang, pemilik rumah langsung mengunci pintu,” kata Bambang Samosir. 

Menurutnya, sejak pelaku mengontrak rumah di Blok D-8, penghuni rumah tidak pernah bersosialisasi dengan para tetangga. Hal senada juga disampaikan seorang perwira polisi, AKP Anggun yang rumahnya bersebelahan dengan rumah yang dikontrak pelaku. 

“Saya juga sempat curiga. Di rumah itu ada 3 atau 4 laki-laki, tapi seperti gak ada aktivitas di dalam rumah,” katanya. 

Sekitar pukul 20.00 wib, polisi kembali memboyong ke dalam rumah yang digerebek, seorang pria berkaos merah yang diduga juga bandar sabu-sabu. Usai diinterogasi di dalam rumah, ke 4 laki-laki yang tangannya diborgol digiring kembali ke mobil untuk dilakukan pengembangan. Seorang perwira menengah yang memimpin jalannya penggerebekan tidak bersedia memberikan identitas para tersangka. 

Seorang petugas Bareskrim Polri dengan pangkat AKBP yang memimpin operasi penangkapan tersebut, enggan untuk memberikan keterangan atas penangkapan tersebut. Soalnya, kasus ini masih akan dikembangkan. Sebab, tersangka narkoba yang ditangkap dipastikan memiliki banyak jaringan narkoba. 

“Sabar ya bang, masih pengembangan. Nanti dijelaskan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri,” kata perwira berpangkat AKBP itu. 

Para tersangka ini merupakan warga asal Aceh, yang disebutkan petugas sebagai jaringan narkoba dari Malaysia. (LEP)

Senin, 28 Desember 2020

Petrus R. Golose Tinjau Kemampuan Unit K9

BY GentaraNews IN


Bogor-Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, DR. Petrus R. Golose melakukan kunjungan kerja ke berbagai fasilitas yang dimiliki oleh BNN di Lido Bogor. Salah satu fasilitas yang ia tinjau secara langsung adalah markas unit deteksi K9, pada Senin (28/12).

Saat tiba di tempat tersebut, Kepala BNN yang didampingi Drs. Heru Winarko, S.H. dan sejumlah pejabat utama BNN mendapatkan sambutan hangat dari para pawang dan anjing pelacak.

Rombongan Kepala BNN langsung masuk ke ruang pelatihan untuk menyaksikan atraksi K9. Para tamu undangan disuguhi atraksi anjing pelacak jenis Belgian Mallinois dan German Shepherd dalam mendeteksi narkoba yang disembunyikan baik di dalam barang maupun di tubuh manusia.

Setelah melihat kemahiran jajaran unit deteksi K9, Kepala BNN beserta rombongan mengunjungi klinik dan kennel. Selanjutnya, rombongan bergeser ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk mengikuti agenda selanjutnya.

Selain kunjungan ke Unit K9, Kepala BNN meninjau fasilitas lainnya seperti PPSDM, Lapangan Tembak, dan Pusat Laboratorium Narkotika.

Peran unit K9 sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan. Berdasarkan data dari unit K9 sejumlah prestasi telah ditorehkan sepanjang tahun 2020, seperti dukungan untuk pengungkapan kasus 550 Kg ganja pada Februari 2020, kasus 100 Kg sabu di Cikarang pada Mei 2020, dan kasus 200 kg sabu di Tangerang pada Juli 2020. Selain itu, unit K9 juga berperan aktif dalam berbagai operasi baik di bandara maupun pelabuhan. (LEP)






Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

KAPOLRESTA DELI SERDANG PECAT OKNUM POLISI PANGKAT BRIPKA

BY GentaraNews IN

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) terhadap Bripka FS di Markas Polresta Deli Serdang. Senin 28 Desember 2020 (ANTARA)



MEDAN-Polresta Deliserdang melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seorang Bintara berinsial Bripka Salmon Hitler, Jabatan Ba Pembinaan Sipropam Polresta Deli Serdang sesuai SK Kapolda Sumut Nomor : KEP/1714/ XII/2020 tanggal 18 Desember 2020. Pemecatan itu dilaksanakan pada upacara dipimpin Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, Senin (28/12/2020), di Mapolresta Deliserdang.

Turut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polresta Deli Serdang serta para personil Polresta Deli Serdang.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri yang melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf (A) PPRI No 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf C Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Upacara-upacara tidak dihadiri personel yang dipecat (in absensia), sehingga penanggalan seragam dinas Polri digantikan dengan penanggalan foto personel yang dibawa ke hadapan pejabat yang berwewenang.

Kapolres Deliserdang dalam amanatnya mengingatkan seluruh personel tetap bekerja dengan mensyukuri apa yang telah diperoleh. Bagi personel yang sudah terlanjur berbuat salah, agar segera berubah menjadi baik.

“Ingat keluarga di rumah, jangan sampai hal itu terjadi pada diri Anda,” kata Yemi Mandagi.

"Jangan melanggar ketentuan, karena kita diikat oleh peraturan Kode etik profesi polri dan disiplin berbuatlah hal yang baik bagi diri kita sendiri, orang lain maupun organisasi polri serta jauhi narkoba," Tambahnya.

“Untuk itu saya tekankan kepada seluruh personil Polresta Deli Serdang bekerjalah dengan baik bersyukur dengan apa yang kita peroleh ingat keluarga dirumah anak, istri dan orang tua kita serta tak lupa selalu berdoa, bagi personil yang sudah terlanjur berbuat salah segera berubah untuk menjadi baik , jangan sampai hal itu yang terjadi pada diri anda”, tutup Kombes Pol Yemi dalam amanatnya.

Informasi kami diperoleh, Bripka Salmon Hitle terbukti telah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika, sehingga divonis menjalani hukuman selama 7 tahun penjara. (LEP).

Sambutan Perdana Petrus R. Golose, Kepala BNN RI Baru, Semua Unsur Perangi Masalah Narkotika

BY GentaraNews IN

Jakarta-Hasil penelitian yang dilakukan oleh BNN pada tahun 2019 angka prevalensi penyalahguna narkotika adalah 1,80% dibandingkan dengan survey pada tahun 2017 ada kenaikan 0,03%. Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah masalah bersama, bukan hanya tanggung jawab BNN, bahkan Presiden Jokowi pada tahun 2015 sudah menyampaikan bahwa Indonesia sedang menghadapi darurat narkoba dan memerintahkan kepada semua pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNN, Dr. Petrus R. Golose pada Kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim) secara virtual yang dihadiri oleh para Deputi, Direktur, Kepala Biro, Kepala Pusat, dan para Kepala BNNP dan BNNK seluruh Indonesia, Senin (28/12).

Untuk itu upaya penanganan bahaya narkotika harus dilakukan secara holistic dan terintegrasi, BNN sebagai leading sector dalam penanganan narkotika melalui program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika (P4GN) harus dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, ungkap Petrus Golose.

Lebih lanjut Petrus Golose menjelaskan, upaya untuk mengajak para pemangku kepentingan baik di sektor pemerintahan seperti Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah maupun pemangku kepentingan disektor masyarakat dan swasta juga harus terus ditingkatkan.

“Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN 2020-2024 dapat digunakan sebagai sarana untuk mendorong adanya komitmen semua pihak untuk Bersama-sama memerangi narkoba”, imbuh Petrus Golose.

Selanjutnya arah kebijakan BNN baik itu yang bersifat supply reduction maupun demand reduction harus dilakukan secara bersama-sama. Dengan memutuskan rantai distribusi peredaran narkoba dan menghilangkan produksi narkoba tidak akan dapat berjalan secara efektif tanpa adanya upaya yang bersifat Penguatan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh untuk menyalahgunakan narkotika melalui upaya pencegahan maupun pemberdayaan masyarakat pada wilayah rawan narkotika.

“Termasuk dalam upaya demand reduction adalah upaya untuk meningkatkan baik jumlah maupun kualitas layanan rehabilitasi, sehingga diharapkan bagi individu yang sudah terpapar narkoba bisa pulih Kembali untuk tidak tergoda lagi menggunakan narkoba”, ujar Kepala BNN.

Kepala BNN menambahkan, meskipun sumber daya yang dimiliki oleh BNN terbatas (sebagai perbandingan anggaran BNN hanya 1,6% dari anggaran Polri, jumlah BNNK baru 173 sementara jumlah kabupaten/kota sekitar 543, jumlah SDM BNN sekitar 5.300 an orang atau baru 22% terpenuhi dari DSP).

“Namun saya yakin dan percaya kemampuan serta komitmen Bapak dan Ibu semua untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dengan optimal”, tutur Petrus Golose.

Di akhir sambutannya Kepala BNN menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Bapak Komjen. Pol. Drs. Heru Winarko, S.H., yang kurang lebih selama 2,6 tahun memimpin dan membina organisasi BNN menjadi lebih baik.

“Sekali lagi saya mengajak Bapak dan Ibu seluruh jajaran BNN untuk berkomitmen melaksanakan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika dengan lebih baik”, tutup Petrus Golose. (LEP)






Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Cegah Narkoba Dengan Sosialisasi Dan Tes Urine di Karaoke

BY GentaraNews IN


Sebagai upaya preventif penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Badan Narkotika Nasional Provinsi  (BNNP) Jawa Tengah  bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tegal lakukan kegiatan sosialisasi dan tes urine kepada karyawan salah satu tempat hiburan yang ada di wilayah Kab. Pemalang pada hari Senin, 28 Desember 2020. 

Kegaiatan disaksikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) BNNP Jateng, Kombespol Arif Dimjati dan Kepala BNNK Tegal, Sudirman, S.Ag., M.Si

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penyekatan ruang gerak sindikat peredaran khususnya pada tempat tempat yang dirasa cukup potensial terjadinya tindak kejahatan narkotika.

Tempat hiburan memang sangat potensial, bukan berarti semuanya seperti itu, tetapin besar kemungkinan  dimanfaatkan sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan", tegas Arif Dimjati

"Oleh karenanya untuk menggugah kesadaran, penting sekali dilakukan pendekatan kekeluargaan, karena semua profesi mempunyai potensi," imbuhnya

Senada dengan hal tersebut, Sudirman  mengungkapkan, selain represif, upaya preventif penting juga untuk dilakukan, dengan edukasi terkait bahaya narkoba baik dari sisi hukum maupun medis diupayakan bisa mencegah perbuatan perbuatan yang tidak diharapkan.

"Alhamdulillah hasil dari rangkaian pemeriksaan urine kepada 40 orang pemandu lagu dan karyawan karaoke yang dilakukan tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba, hasil tes urine pun negatif", pungkasnya. (LEP)






Tangkap 29 WNA, Sepanjang Tahun 2020 Polda Bali 10% Kasus Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkoba di Bali Didominasi oleh WNA

BY GentaraNews IN


Denpasar-Jelang akhir Tahun 2020, Kepolisan Daerah Bali melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali. Sedang gencar-gencarnya memantau pergerakan sindikat peredaran Narkoba menjelang malam pergantian tahun di wilayah hukum Polda Bali.

Polda Bali melakukan jumpa pers akhir tahun dengan awak media, di halaman Mapolda Bali. Dalam keterangannya mengatakan, “Kasus narkoba yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali cukup signifikan. Sepanjang tahun ini ada 29 WNA yang ditangkap,” unggkap Kombes Pol Mochamad Khozin, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali. Senin (28/12/20). 

“Total tersangka kasus narkoba yang ditangkap sepanjang tahun 2020 adalah 927 orang. Terdiri atas 867 laki-laki dan 60 perempuan. Untuk total barang bukti yang disita yakni 17 kilogram ganja, 5,7 kilogram sabu, 5.114 butir ekstasi, 64 gram heroin, 64 gram kokain, 835 gram tembakau gorila, 11 pohon ganja dan 41.370 butir obat terlarang lainnya,” tambahnya. 

“Selain narkoba ada barang bukti lainnya yang diamankan, yaitu uang Rp129 juta, 700 Euro, USD 400, dan tiga pucuk senjata api serta 29 butir amunisi,” ucapnya 

"Ada 29 WNA ini ada yang ditangkap, masing masing sebagai pengedar dan pemakai," tambah Kombes Pol Mochamad Khozin. 

“WNA yang terlibat kasus narkotika itu di antaranya berasal dari China, Inggris, Amerika, Australia, Prancis, Spanyol, Selandia Baru dan Rusia,” jelasnya lagi. (LEP)

sepanjang Tahun 2020, Polda Bali Ringkus 927 Tersangka Dalam 768 Kasus

BY GentaraNews IN


Denpasar-Selama tahun 2020, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangani sekitar 768 kasus narkoba. Jumlah ini terbilang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 500-an kasus. Hal ini dikatakan Kapolda Bali Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra mengatakan didepan awak media saat pers rilis di depan Gedung Ditresnarkoba Polda Bali, pada pemusnahan barang bukti. Senin (28/12/2020).

Pengungkapan kasus narkoba di tahun ini terbilang cukup tinggi, namun ia menegaskan dari penanganan kasus ini merupakan bentuk dan komitmen Polda Bali untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Bali. 

Mengingat penggunaan narkoba di wilayah Bali sudah menggerus dan tidak mengenal batas umur di tengah masyarakat. 

"Penggunaan narkoba di wilayah Bali masih cukup tinggi, hal ini karena kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap bahaya narkoba. 

Padahal kita tahu ini berdampak buruk, bukan saja bagi pengguna tapi meluas kehidupan bangsa dan negara," ujarnya. 

"Padahal sudah sering dilakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba. Polda Bali bahkan berkomitmen untuk berantas narkoba. 

Peningkatan jumlah kasus ini didasari beberapa faktor. Salah satunya adalah faktor pandemi covid-19. 

"Tren penggunaan narkoba meningkat. Mungkin karena pandemi banyak orang di rumah, di-PHK, tidak dipekerjakan. Jadinya larinya ke narkoba. Kira-kira seperti itu analisanya," kata Kapolda 

Jelang tahun baru, sebagai antisipasi malam akhir tahun 2020 menuju tahun 2021 Polda Bali pun telah melakukan sejumlah strategi. Mulai dari menempatkan anggota dia jumlah tempat strategis hingga di tempat hiburan malam. 

"Kita tempatkan anggota-anggota kita di tempat rawan narkoba seperti tempat pariwisata, tempat hiburan untuk mengetahui adanya peredaran, di samping informasi yang kita dapatkan dari jaringan-jaringan kita," imbuhnya. 

Sementara itu, barang bukti narkoba yang dimusnahkan di Polda Bali, terdiri dari 5.721,38 gram netto sabu, 17.089, 44 gram netto ganja, 11 batang pohon ganja, 64,59 gram netto hasish, 64,87 gram netto cocain, 5.114 butir ekstasi dan 172,55 gram ekstasi, 835,38 gram netto tembakau gorila. Sementara itu ada ribuan butir obat terlarang lainnya.

Namun di tahun ini, tidak hanya barang bukti (BB) narkoba yang berhasil diungkap. Juga ada tiga pucuk senjata api laras panjang dan pendek yang berhasil ditemukan Polda Bali. 

Ketiga senjata ini, masing-masing jenis Blade Pistol Stabilizer yang merupakan senjata laras panjang buatan Amerika Serikat. 

Senjata yang ditemukan tersebut lengkap dengan magazine dan amunisi sebanyak 28 butir berkaliber 9x19 milimeter. 

Adapun senjata lainnya yakni senjata api jenis Makarov milik Rusia berkaliber 7,65 milimeter dan satu pucuk senjata api jenis NAA 22LR beserta satu butir amunisi kaliber 22 milimeter. (LEP)

Minggu, 27 Desember 2020

Polres Tanjung Perak Surabaya Ungkap 266 Kasus Narkoba Tahun 2020

BY GentaraNews IN

Surabaya-Polres Pelabuhan Tanjung Perak selama periode sepanjang tahun 2020 mengungkap 266 kasus narkoba. Kasus tersebutu melibatkan 32 tersangka. Hal itu disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum dalam rangka pemusnahan barang bukti 42,463 Kg Narkoba Jenis Sabu, 37,94 Gtam Ganja dan 157.970 butir Pil Double L, menjelang pergantian tahun 2020 dengan awak Media, Senin (28/12/2020). 

Tidak sendirian, puluhan kilogram sabu itu merupakan hasil kerjasama apik antara Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. 

"Kami juga memusnakan berbagai jenis narkoba, di antaranya 42,46 kilogram (kg) sabu, 37,94 gram ganja dan 157.970 butir pil koplo, dalam tanggapannya menyatakan, bahwa Bea dan Cukai Tanjung Perak telah melampaui target pengungkapan Narkoba Tahun 2020, " kata Kapolres 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menyebut, selain narkoba, tindak pidana kejahatan jalanan juga masih menonjol di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan total 543 kasus. 

"Saat ini bahkan masih ada yang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan," ujarnya. 

Selain itu, kasus pengambilan jenazah Covid 19 juga menjadi yang terbaru yang dikerjakan oleh polisi. 

"Penerapan tindak pidana pada pengambilan paksa jenazah Covid 19 di tahun 2020 ini,menjadi salah satu yang terbaru yang berhasil dilakukan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," imbuhnya. 

Kinerja Satuan Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga berhasil mengungkap 90 kasus peredaran minuman keras. Terdapat 366 botol minuman keras berbagai merek disita dan dimusnahkan. 

Disamping narkoba Kata Kapolres, tindak pidana kejahatan jalanan juga masih menonjol di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan total 543 kasus. "Saat ini bahkan masih ada yang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan," ujarnya. 

“Kami terus melakukan penindakan hukum terhadap siapapun yang melakukan aksi kejahatan. Terutama jelang Tahun Baru,” katanya. Aris Sudarminto mengatakan, barang bukti sabu itu merupakan hasil kerja sama antara Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. 

Selama tahun 2020, kata dia, Bea Cukai Tanjung Perak telah mengungkap sebanyak 10 kasus narkoba dengan barang bukti 41,59 kg sabu. “Proses hukumnya telah kami limpahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak," katanya. 

"Ini semua kami lakukan sebagai bentuk pemberantasan terhadap penyakit masyarakat. Terutama jelang Tahun Baru. Seperti instruksi pimpinan tidak ada kegiatan apapun saat malam tahun baru karena dalam situasi pandemi Covid 19 yang belum selesai," pungkas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak. (LEP)

Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, 234 orang Kiyai dan Tokoh NU Meninggal Dunia Selama Pandemi Corona

BY GentaraNews IN


Ketua Satkor COVID-19 Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU Ulun Nuha di Banda Aceh, Minggu (27/12/2020). (Foto ANTARA)


Banda Aceh – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan, ada sebanyak 234 kiyai dan tokoh NU wafat selama COVID-19 mewabah di Tanah Air. Jumlah tersebut dari berbagai daerah di seluruh Indonesia sejak Maret hingga Desember 2020.

Ketua Satkor COVID-19 Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU Ulun Nuha mengungkapkan, pandemi COVID-19 sangat luar biasa ancamannya. Sehinga ditegaskan tidak boleh dianggap remeh.

“Pandemi ini sangat luar biasa ancamannya, ini mengancam keselamatan warga Nahdliyin terutama para kiyai kita, hingga tanggal 24 Desember 2020, ada sekitar 234 orang kiai dan tokoh NU yang meninggal dunia selama masa pandemi,” kata Ketua Satkor Covid-19 Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU Ulun Nuha di Banda Aceh, Minggu (27/12/2020), sebagaimana dilansir Antara.

“Ini mengancam keselamatan warga Nahdliyin terutama para kiyai kita, hingga tanggal 24 Desember kemarin ada sekitar 234 orang kiyai dan tokoh NU yang meninggal dunia selama masa pandemi,” kata Ulun Nuha lagi

Dia menjabarkan, bila dibandingkan dengan jumlah kiyai yang meninggal dunia pada periode yang sama pada 2019, angka 234 orang tersebut jauh lebih besar hingga mencapai enam kali lipat di tahun 2020.

“Pada tahun 2019 lalu, para kiyai atau tokoh NU yang meninggal dunia kurang dari 50 orang, hanya sekitar 40-an yang meninggal dunia pada tahun lalu,” kata Ulun Nuha menambahkan.

Meski dinyatakan telah meninggal dunia, pihaknya tidak menyatakan para kiyai tersebut wafat karena terpapar COVID-19. Melainkan, para kiyai dan tokoh NU wafat selama masa pandemi.

“Jadi Kita tidak menyatakan beliau (para kiyai/tokoh NU) meninggal karena COVID-19, kita menyatakan beliau meninggal selama masa pandemi,” katanya menegaskan.

"Hingga akhir Desember 2020 PBNU juga mencatat di dalam sistem ada 112 pesantren di Tanah Air yang terpapar COVID-19 dengan lebih dari 5.000 lebih santri dan kiyai yang postif COVID-19. Terdapat dua santri yang meninggal dunia dan banyak para santri yang dinyatakan sembuh," jelas Ulun Nuha

“Amanah dari Buya Said (Said Aqil Siradj), kita fokus melindungi warga termasuk warga pesantren dengan berupaya melakukan edukasi untuk melindungi, serta melakukan kegiatan pendidikan, pelatihan, kampanye, audit kesehatan agar warga NU berdaya untuk menegakkan protokol kesehatan,” tambah Ulun Nuha

Untuk itu, saat ini PBNU sangat konsen dengan penanganan pandemi COVID-19 dengan membentuk Satgas NU peduli dengan melibatkan sejumlah badan otonom NU untuk melindungi warga Nahdliyin di Tanah Air," pungkas Ulun Nuha.




Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan sebanyak 234 kiyai dan tokoh NU wafat selama pandemi Covid-19 melanda Tanah Air sejak Maret hingga Desember 2020.

“Pandemi ini sangat luar biasa ancamannya, ini mengancam keselamatan warga Nahdliyin terutama para kiyai kita, hingga tanggal 24 Desember kemarin ada sekitar 234 orang kiai dan tokoh NU yang meninggal dunia selama masa pandemi,” kata Ketua Satkor Covid-19 Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU Ulun Nuha di Banda Aceh, Minggu (27/12/2020).

Kata dia, bila dibandingkan dengan jumlah kiai yang meninggal dunia pada periode yang sama pada tahun 2019, angka 234 orang tersebut jauh lebih besar hingga mencapai enam kali lipat.

“Pada tahun 2019 lalu, para kiai atau tokoh NU yang meninggal dunia kurang dari 50 orang, hanya sekitar 40-an yang meninggal dunia pada tahun lalu,” kata Ulun Nuha sebagaimana dilansir Antara.

Meski dinyatakan telah meninggal dunia, pihaknya tidak menyatakan para kiai tersebut wafat karena terpapar Covid-19, melainkan para kiyai dan tokoh NU wafat selama masa pandemi.

“Jadi Kita tidak menyatakan beliau (para kiai/tokoh NU) meninggal karena Covid-19, kita menyatakan beliau meninggal selama masa pandemi,” katanya.

Selain itu, hingga akhir Desember 2020 PBNU juga mencatat di dalam sistem ada 112 pesantren di Tanah Air yang terpapar Covid-19 dengan lebih dari 5.000 lebih santri dan kiyai yang postif Covid-19.

Dari banyaknya santri yang terpapar Covid-19, terdapat dua santri yang meninggal dunia dan banyak para santri yang dinyatakan sembuh.

Untuk itu, saat ini PBNU sangat konsen dengan penanganan pandemi COVID-19 dengan membentuk Satgas NU peduli dengan melibatkan sejumlah badan otonom NU untuk melindungi warga Nahdliyin di Tanah Air dari ancaman pandemi tersebut.

“Amanah dari Buya Said (Said Aqil Siradj), kita fokus melindungi warga termasuk warga pesantren dengan berupaya melakukan edukasi untuk melindungi, serta melakukan kegiatan pendidikan, pelatihan, kampanye, audit kesehatan agar warga NU berdaya untuk menegakkan protokol kesehatan,” demikian Ulun Nuha.

Sabtu, 26 Desember 2020

Oknum Anggota DPRD Tana Tidung Jadi DPO Terkait Shabu 2 kg

BY GentaraNews IN


Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kalimantan Utara inisial R alias Ramli (39 tahun) menjadi buronan kepolisian karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Ramli di buru Kepolisian Polres Nunukan terkait dugaan penyelundupan shabu seberat 2 kilo gram dengan terbitnya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resort Nunukan dengan Nomor : 07/XII/2020/RESNARKOBA.

Oknum anggota DPRD) Kabupaten Tana Tidung bernama Ramli tersebut diduga sebagai pemesan 2 kg sabu asal Tawau Malaysia, yang berhasil digagalkan Satuan Resort Narkotika (Resnarkoba) Polres Nunukan pada 6 Desember 2020.

Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit menyebut pencarian R berdasarkan pengakuan kedua tersangka saat ditangkap polisi di dua tempat berbeda, yakni di Kabupaten Nunukan dan KTT.

Berawal dari tersangka AS polisi mengamankan shabu 2 kg yang dikemas dalam tiga paket dengan berat beragam. Barang haram iru rencananya akan dibawa ke KTT dan akan diserahkan kepada warga bernama Alfian.

“Nama R disebut-sebut sebagai orang yang memesan shabu-shabu tersebut. Saat kita datangi rumahnya, R sudah tidak ada hingga kini jadi buron dan kita keluarkan surat DPO anggota dewan itu,” ungkapnya.

‘’Jadi pengakuan tersangka, ada menyebut nama R yang saat ini buron, kita datangi rumahnya di KTT tidak ada, kita panggil tidak hadir terus, jadi kita keluarkan surat DPO itu,’’ujar Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu.Lusgi Simanungkalit saat dihubungi, Minggu (27/12/2020).

‘’Memang betul DPO kami oknum legislatif di KTT, kami masih lakukan pencarian sampai saat ini,’’ kata kasat Narkoba 

Kronologis kasus

"Dalam LP/240/XII/2020/KALTARA/RES.NNK tanggal 06 Desember 2020, tim Reskoba mengamankan tersangka pembawa 2 kg sabu, di jalan poros Bambangan desa Sei Nyamuk pulau Sebatik," jelas Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, tanggal 6 Desember 2020,

‘’Narkoba itu diambil dari Tawau, milik seorang bandar disana bernama Ambang, barang akan diselundupkan ke Kabupaten Tana Tidung, namun berkat kesigapan anggota, pengiriman berhasil digagalkan.’’ujar Lusgi Simanungkalit.

Kasus ini merupakan hasil pemantauan kapal-kapal yang melalui jalur tikus/illegal.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan tersangka Ahmad Syaiful alias Iful bin Saidi (28).

Hasil interogasi, tersangka mengaku diupah 8000 Ringgit atau sekitar Rp 30 juta untuk membawa narkoba ke Kabupaten Tana Tidung yang akan diserahkan ke R yang merupakan bandar di kota tersebut.

Polisi kembali mengamankan karyawan R bernama Alfian bin Khaerudin (25).

Alfian merupakan kurir R. Alfian diupah Rp 5 juta untuk mengambil narkoba dari Syaiful.

Alfian juga yang diminta mengamankan barang tersebut sambil menunggu perintah lebih lanjut dari R.

Sementara ditempat terpisah, ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Tana Tidung, Zulkifli membenarkan jika kader partai berlambang mercy itu diduga terlibat dalam kasus narkoba.

“Iya benar, inisial R itu Ramli anggota DPRD Tana Tidung dari Fraksi Demokrat. Kita sudah dapat surat edaran DPO dari Polres Nunukan,” jelas Zulkifli.

"JIka terbukti terlibat dalam kasus itu pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Salah satunya akan dipecat sebagai kader Partai Demokrat," tambah Zulkifli

“Kita masih tunggu arahan, kalau informasi terkini terkait Ramli kami belum tahu apakah sudah diamankan atau belum, yang jelas surat DPO-nya sudah ad.

“Arahan dari DPP dan DPD sudah jelas, jika ada kader terlibat jaringan narkoba tidak akan dilindungi atau ditutupi, bahkan saya rasa partai lain pun demikian,” pungkas Zulkifli. (LEP)




Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga