Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Minggu, 12 Oktober 2014

Film Bahaya Narkoba

BY Jazari Abdul Hamid IN , ,

Sabtu, 11 Oktober 2014

Pengguna Narkoba Tidak Akan Dipenjarakan lagi

BY Jazari Abdul Hamid IN

Kapolri: Pengguna Narkoba Tidak Akan Dipenjarakan lagi
JAKARTA - Jendral Sutarman menegaskan bahwa POLRI tidak akan memenjarakan pengguna narkoba. Sikap ini sebagai solusi jangka pendek untuk masalah kelebihan kapasitas lapas di seluruh Indonesia.
"Kalau memang pengguna, kita tidak lakukan penindakan hukum, hanya rehabilitasi," kata Jendral berbintang empat itu dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (16/8/14).
Overkapasitas lapas memang terkait erat dengan kasus narkoba. Pasalnya, sebagian besar penghuni lapas adalah terpidana kasus narkoba.
Dimana, lanjut Sutarman, Polri terus berusaha mencari solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah tersebut. Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Hukum HAM, BNN dan Kementerian Kesehatan.
Dalam rapat, Sutarman juga menyampaikan keberhasilan Polri dalam membongkar kasus narkoba. Dikatakannya, puluhan kasus besar berhasil diungkap Polri dalam dua tahun terakhir.
"Dua tahun terakhir berhasil diungkap kasus menonjol sebanyak 24 kasus yang melibatkan jaringan nasional dan internasional," ungkap Jendral Sutarman.

Sabtu, 04 Oktober 2014

Visi dan Misi Gema Nusantara Anti Narkoba

BY Jazari Abdul Hamid IN

Visi
Menjadi wadah bagi seluruh komponen masyarakat yang terpanggil secara modal untuk mengsukseskan program pencegahan penyalahguna peredaran dan gelap narkoba (P4GN) dan perlindungan korban HIV/AIDS.
Misi
Bersama seluruh instansi pemerintah/swasta, TNI dan Polri, dan komponen masyarakat untuk:
  1. Mengajak dan mendukung program pemerintah dalam hal pencegahan pemberantasan penyalahduna peredadan gelap narkoba (P4HN), dan perlindungan korban HIV/AIDS
  2. Menjalankan amanah undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba, khususnya Bab XIII tentang peran serta masyarakat.
  3. Pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba dan pencegahan HIV/AIDS,
  4. Pemberdayaan masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.
  5. Pendampingan korban penyalahgunaan narkoba dan pendampingan HIV/AIDS


Jumat, 05 September 2014

Mengapa Pengguna Narkoba Harus Di Rehabilitasi? Bagaimana ProsesRehabilitasi Itu Dilakukan? Mengapa Rehabilitasi Bisa MenemuiKegagalan ?

BY Jazari Abdul Hamid IN

Sesuai pasal 112 UU 35 Tahun 2009 (memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum) yang diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar. Pasal itulah yang membuat para korban pengguna narkoba bisa di penjara. Dalam konsep dekriminalisasi, hakim diberikan pilihan untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi atau penjara terhadap pengguna narkoba.

Meski demikian, kita semua berkeyakinan bahwa rehabilitasi jauh lebih baik dari pada penjara. Jika pengguna direhabilitasi maka mereka akan pulih dari ketergantungannya dan enggan mengkonsumsi barang haram lagi. Pasalnya konstruksi hukum di negeri ini menganut double track system pemidanaan, yang pada intinya, pengguna narkoba bisa dipenjara atau direhabilitasi berdasarkan vonis hakim. Kita juga pantas was-was sebab kita tak tahu apakah di dalam sel penjara aman dari peredaran narkoba.

Kita menyambut baik program Badan Narkotika Nasional (BNN), 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba. Sehingga nantinya, para pengguna narkoba tidak lagi dipenjara melainkan akan direhabilitasi, dengan persyaratan para pengguna harus melapor. Semua punya kewajiban membantu melepaskan mereka dari ketergantungan.
Penjara pun bukan tempat yang aman dari jajahan narkoba. Banyaknya jalur penyelundupan narkoba untuk masuk ke Indonesia, dan kita tak bisa menganggap aman di sel penjara. Lemahnya pengawasan terhadap jaringan narkoba termasuk di sel-sel tahanan, membuat bisnis narkoba berkembang pesat.

Bandar atau pengedar memang belum tentu seorang pecandu tapi pecandu berpotensi besar sebagai pengedar karena dosis yang mereka konsumsi semakin hari bertambah dan harga barang bukan lagi gratis jadi mau tak mau untuk bisa bertahan hidup harus tersedia dana dengan menghalalkan beberapa cara menjadi bandar di kampuspun dilakoni. Hukuman mati memang pantas untuk para bandar dan pengedar sebab mereka memupus dan merusak generasi bangsa.
Masuk rehabilitasi memang cara yang lebih baik dari pada sel penjara. Meski membutuhkan waktu yang tak sedikit. Berikut ini ada beberapa tahap dalam rehabilitasi:

1. Pecandu diperiksa seluruh kesehatannya baik fisik dan mental oleh dokter terlatih. Dokterlah yang memutuskan apakah pecandu perlu diberikan obat tertentu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau) yang ia derita. Pemberian obat tergantung dari jenis narkoba dan berat ringanya gejala putus zat. Dalam hal ini dokter butuh kepekaan, pengalaman, dan keahlian guna memdeteksi gejala kecanduan narkoba tersebut. Tahap ini disebut rehabilitasi medis (detoksifikasi),

2. Tahap rehabilitasi nonmedis, tahap ini pecandu ikut dalam program rehabilitasi. Di Indonesia sudah di bangun tempat-tempat rehabilitasi, sebagai contoh di bawah BNN adalah tempat rehabilitasi di daerah Lido (Kampus Unitra), Baddoka (Makassar), dan Samarinda. Di tempat rehabilitasi ini, pecandu menjalani berbagai program diantaranya program therapeutic communities (TC), 12 steps (dua belas langkah, pendekatan keagamaan, dan lain-lain.

3. Tahap bina lanjut (after care), tahap ini pecandu diberikan kegiatan sesuai dengan minat dan bakat untuk mengisi kegiatan sehari-hari, pecandu dapat kembali ke sekolah atau tempat kerja namun tetap berada di bawah pengawasan.

Untuk setiap tahap rehabilitasi diperlukan pengawasan dan evaluasi secara terus menerus terhadap proses pulihan seorang pecandu.
Metode terapi juga digunakan seperti Cold turkey dimana seorang pecandu langsung menghentikan penggunaan narkoba/zat adiktif. Metode ini merupakan metode tertua, dengan mengurung pecandu dalam masa putus obat tanpa memberikan obat-obatan. Setelah gejala putus obat hilang, pecandu dikeluarkan dan diikutsertakan dalam sesi konseling (rehabilitasi nonmedis). Metode ini banyak digunakan oleh beberapa panti rehabilitasi dengan pendekatan keagamaan dalam fase detoksifikasinya. Sedangkan terapi substitusi opioda hanya digunakan untuk pasien-pasien ketergantungan heroin (opioda). Dalam pengguna opioda hard core addict (pengguna opioda yang telah bertahun-tahun menggunakan opioda suntikan), pecandu biasanya mengalami kekambuhan kronis sehingga perlu berulang kali menjalani terapi ketergantungan. Kebutuhan heroin (narkotika ilegal) diganti (substitusi) dengan narkotika legal. Beberapa obat yang sering digunakan adalah kodein, bufrenorphin, metadone, dan nalrekson. Obat-obatan ini digunakan sebagai obat detoksifikasi, dan diberikan dalam dosis yang sesuai dengan kebutuhan pecandu, kemudian secara bertahap dosisnya diturunkan.

Therapeutic community (TC). Metode ini mulai digunakan pada akhir 1950 di Amerika Serikat. Tujuan utamanya adalah menolong pecandu agar mampu kembali ke tengah masyarakat dan dapat kembali menjalani kehidupan yang produktif. Program TC, merupakan program yang disebut Drug Free Self Help Program. program ini mempunyai sembilan elemen yaitu partisipasi aktif, feedback dari keanggotaan, role modelling, format kolektif untuk perubahan pribadi, sharing norma dan nilai-nilai, struktur & sistem, komunikasi terbuka, hubungan kelompok dan penggunaan terminologi unik. Aktivitas dalam TC akan menolong peserta belajar mengenal dirinya melalui lima area pengembangan kepribadian, yaitu manajemen perilaku, emosi/psikologis, intelektual & spiritual, vocasional dan pendidikan, keterampilan untuk bertahan bersih dari narkoba.
Jangan salah, rehabilitasi juga bisa gagal. Banyak pemakai narkoba yang sudah keluar masuk tetapi belum juga berhasil lepas dari ketergantungan meski sudah menjalani beberapa terapi dibanyak tempat namun hasilnya tidak signifikan.

Banyak sebab kenapa rehabilitasi gagal misalnya faktor psikologi belum normal, Detoksifikasi yang tidak tuntas, Belum selesainya pemulihan fungsi organ tubuh, Ketidaksiapan keluarga dalam masa peralihan, Tidak tersedianya kegiatan yang membuat mereka fokus, Belum adanya border untuk imunitas dari kontaminasi lingkungan yang tidak sehat.

Faktor psikologi memang yang terpenting. Seorang pemakai atau pecandu cenderung mengandalkan insting dan tidak lagi menggunakan logika. Realitasnya pecandu narkortika pada umumnya perpendidikan tinggi seperti yang dirilis oleh BNN Pada tahun 2011 prevalensi penyalahguna narkoba 2,2 % (3,8 - 4 Juta orang), berumur 10 - 59 tahun, 70% berada di kalangan pekerja, sedang 22% berada dikalangan siswa, pelajar. Sehingga tentunya mereka paham benar efek buruk dari penyalahgunaan obat-obat haram tersebut.

Rehabilitasi memang lebih baik daripada jeruji penjara namun antinarkoba jauh lebih baik. Hindarilah barang haram tersebut. Jika kita sudah mengenal dan berani mencoba akan sangat sulit kita terbebas dari barang penghancur hidup itu.

Percayalah hidup lebih indah dan berharga tanpa harus menggunakan narkoba, katakanlah “SAY NO TO DRUGS!”… Waspada dan berhati-hatilah terhadap haram itu berkeliaran di sekeliling kita melangkah.

SEMOGA BERMANFAAT!!

Kepala BNN: Istri AKBP Idha Masuk dalam Jaringan Narkoba Internasional

BY Jazari Abdul Hamid IN

Jakarta- Institusi aparat kepolisian Indonesia kembali tercoreng. AKBP Idha Endri Prastinono, perwira polisi Indonesia yang diringkus di Malaysia terkait kasus narkoba. Selain itu, menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar, istri AKBP Idha Endri Prastiono juga masuk dalam radar BNN.

“Dia ada dalam lingkaran jaringan internasional. Jaringan ini kan banyak akar-akarnya dan salah satunya yang ditangkap di Malaysia itu. Dia sudah lama terlibat dan kaki tangannya sudah pernah kami tangani,” kata Anang di Mabes Polri Rabu (3/9).

Namun saat ditanya mengapa istri AKBP Idha tidak segera ditangkap, Anang mengatakan jika pihaknya perlu membuktikan hal itu lebih dahulu.

“Kita harus buktikan. Analisanya dia jaringan internasional dan kuncinya pengembangan West African Syndicate,” tambahnya.

Seperti diketahui berdasarkan data dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, tempat sebelum AKBP Idha berdinas di Polda Kalbar, istri AKBP Idha saat ini adalah Martawati alias Titi Yusnawati yang merupakan janda beranak empat.

Hubungan itu terjalin sejak 2010. Sempat terjadi permasalahan dalam hubungan tersebut hingga akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan dengan dilakukan pernikahan di Deli Serdang Sumatera Utara.

Titi lahir di Jakarta pada 2 Februari 1964 dan merupakan direktur utama PT Berlian Kapuas Khatulistiwa yang berkedudukan di Jakarta yang bergerak dalam bidang trading (perdagangan umum) sejak tahun 2000 sampai sekarang.

Titi juga menjabat direktur utama PT. Fitria Maharani sebuah trading (ekspor impor) yang berkedudukan di Bandar lampung sejak tahun 2000 sampai sekarang dan direktur utama CV. Fitria (bidang kontraktor) yang berkedudukan di Bandar lampung sejak tahun 2012 sampai sekarang. 

Bagaimana Mempertahankan Kepulihan Para Mantan Pengguna Narkoba

BY Jazari Abdul Hamid IN

JAKARTA - Mantan pengguna atau penyalahguna narkoba


dituntut untuk kreatif dalam menjalani hidup setelah pulih dari kecanduan narkoba agar tidak relaps atau kembali mengkonsumsi narkoba.

“Setiap pecandu yang telah menjalankan rehabilitasi sangat mungkin untuk kembali menggunakan narkoba atau relaps, terutama bila mantan pecandu tidak memiliki bekal untuk dapat kembali hidup atau produktif, “Karena itulah dibutuhkan perawatan berkelanjutan bagi penyalah guna narkoba dengan dimulai dari program rehabilitasi yang kemudian dilanjutkan dengan Drop In Centre sebagai bagian dari program rehabilitasi berkelanjutan,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Timur, Kombes Pol. Supardi, SH.MH, dalam diskusi panel yang digelar Direktorat Pasca Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), kemarin.




Selanjutnya, Supardi mengatakan, seorang mantan pengguna atau penyalah guna narkoba tetap memiliki hak untuk mendapatkan pengetahuan dan hak untuk sukses. Melalui pengetahuan yang terus diasah, akan membuahkan kesuksesan. Pengetahuan bisa didapatkan dimana saja apabila benar-benar mau belajar, “Seorang mantan penyalah guna narkoba harus tetap belajar untuk mendapatkan pengetahuan tanpa harus melihat kebelakang tentang hal buruk yang telah mereka alami,” kata Supardi.

Selain itu, tambah Supardi, para mantan penyalah guna narkoba mempunyai kesempatan untuk bisa bekerja dan mempunyai usaha sendiri dengan modal bantuan, asalkan para mantan penyalah guna narkoba mempunyai semangat yang tinggi dan mental yang kuat.

Sementara itu, Dr. Yoseph Yodi Suhendra, MHKes, dari Direktorat Pasca Rehabilitasi menjelaskan, bahwa kapasitas rawat inap di lembaga rehabilitasi yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta masih kurang dibandingkan dengan jumlah penyalah guna narkoba, sehingga program Drop In Centre sangat tepat untuk mengatasi hal ini.

Sedangkan Direktur Pasca Rehabilitasi Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Dra. Yunis Farida Oktoris, MS.i yang ditemui di tempat terpisah mengungkapkan, bahaya dan dampak yang ditimbulkan karena mengkonsumsi narkoba adalah kerusakan pada otak yang mengakibatkan disorientasi ruang dan waktu serta malpersepsi panca indra. Selain itu narkoba juga dapat merusak semua fungsi organ-organ tubuh.

Yunis menjelaskan, para pengguna narkoba adalah korban, mereka bukanlah orang yang harus dihukum tetapi mereka perlu direhabailitasi. Setelah direhabilitasi mereka perlu mengikuti Program Pasca Rehabilitasi. Respon dari instansi terkait sangat mendukung program Direktorat Pasca Rehabilitasi dalam rangka mempertahankan kepulihan mantan penyalah guna narkoba dari ketergantungan narkoba. (www.indonesiabergegas.com)

Rabu, 03 September 2014

Gembong Narkoba Asal Kabupaten Indragiri Hulukabur dari Rumah Tahanan Negara

BY Jazari Abdul Hamid IN



RENGAT, Gembong narkoba asal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Alexander alias Alex (30), Rabu (3/9) sekitar pukul 15.00 Wib kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) klas IIB Rengat.

Alexander yang merupakan Mantan polisi ini berhasil kabur setelah menodongkan senjata api kepada salah seorang sipir di pintu utama Rutan.

Sebelum kabur, Alex tengah dibesuk oleh empat orang rekannya, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi untuk mengetahui asal usul senjata api yang dimiliki Alex. Bahkan tim Jatanras dari Polda Riau langsung diturunkan untuk membantu Polres Inhu memburu gembong narkoba tersebut.

Kapolres Inhu, AKBP Aris Prasetyo Indaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Meilky Bharata mengungkapkan, usai menerima laporan dari Rutan Rengat, pihaknya langsung melakukan interogasi terhadap empat orang rekannya yang membesuk dan berkoordinasi dengan seluruh Polsek untuk melakukan pengejaran terhadap Alex. 

"Empat rekannya akan kita bawa ke Polres Inhu dan akan kita lakukan pemeriksaan. Selain itu kita juga masih meminta keterangan terhadap sejumlah saksi, terutama dari pihak Rutan yang mengetahui kejadian," jelasnya, Rabu (3/9) sore.

Meilky menambahkan, untuk membantu pengejaran Alex, Polres Inhu sudah minta bantuan dari Tim Jatanras Polda Riau. "Saat ini tim Jatanras Polda Riau masih di jalan menuju Inhu," ungkapnya. 

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga