Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 September 2014

35 Pasien (Residen) BNN Kabur

BY Jazari Abdul Hamid IN

JAKARTA - Sebanyak 35 pasien rehabilitasi melarikan diri dari Balai Rehabilitasi BNN di Lido, Desa Wates, Kecamatan, Cigombong, Kabupaten Bogor.

Para pasien melarikan diri dengan cara menerobos pintu gerbang utama yang dijaga oleh sejumlah satpam.

Pihak BNN menduga aksi kabur para penyalahguna narkoba ini terjadi lantaran adanya hasutan dari dua orang pasien di dalam balai tersebut.

Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, total ada sebanyak 400 pasien pria di balai tersebut.

"Sebanyak 35 pasien yang melarikan diri, kemungkinan karena terhasut rekannya di dalam," katanya kepada wartawan, Rabu (3/9/2014).

Pasien yang kabur tersebut rata-rata pasien baru. Menurut Sumirat, umumnya pasien baru yang ada di sana merasa tidak betah dan ingin segera keluar dari balai.

"Karena itu begitu ada yang membujuk dan menghasut mereka pun bersepakat untuk melarikan diri bersama-sama," jelasnya.

BNNP Jateng Bongkar Penyeludupan Sabu Melalui Kereta Api

BY Jazari Abdul Hamid IN

SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah membongkar salah satu sindikat narkoba jaringan Jakarta-Solo. Tim BNN menangkap dua orang yang diduga menjadi kurir, karena telah membawa sejumlah amfetamin atau sabu-sabu kelas satu seberat 50,8 gram.
"Kami berhasil menangkap dua tersangka berinisial AI dan AM di Stasiun Balapan Solo. Dari tangan keduanya, kami temukan sabu-sabu yang dibungkus dalam kotak power supply," kata Kepala BNNP Jateng, Komisaris Besar Polisi Soetarmono saat gelar perkara di Semarang, Rabu (3/9/2014).
Dalam operasi itu, tim BNN menangkap dua tersangka bernama AI dan AM. Tim semula menangkap AI karena telah dideteksi membawa sabu-sabu dalam bungkusan kotak power supply ketika tiba di Stasiun Balapan Solo. Penangkapan terjadi pukul 20.00 WIB kemarin, usai dia menumpangi Kereta Prambanan Ekspres.
Tersangka AI, lanjut Soetarmono, dicurigai karena bertingkah laku tidak biasa, dan gelisah. Dia terlihat seperti menunggu seseorang dan kerap berusaha menelepon dengan ponselnya. Setengah jam kemudian, tersangka AI keluar stasiun dan menyerahkan dua bungkusan power supply tersebut kepada rekannya yang sudah menunggu di luar stasiun.
"Dua bungkus itu diserahkan kepada tersangka AM. Dia berada di luar menaiki motor Ninja warna hijau. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, di dalam dua kotak itu terdapat sabu-sabu," kata Soetarmono.
Dalam proses pemeriksaan sementara, baik tersangka AI maupun AM dikategorikan sebagai kurir. Dia diduga dipandu menggunakan pesawat telepon oleh seorang narapidana kasus narkotika yang berada di dalam Lapas kelas IIA Kabupaten Sragen.
Turut disita sabu-sabu seberat 50,8 gram, dua buah kartu ATM, dua kotak power supply, uang ratusan ribu rupiah dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu. Penyelundupan sabu-sabu melalui kereta ini tergolong baru.
Kerap kali penyelundupan baik sabu atau ekstasi dilakukan melalui melalui bandar udara.
"Penyelundupan ini tergolong hal yang baru. Jadi, menyusupkan sabu lewat kereta. Barang ini juga sebelumnya diambil dari sebuah mal," papar dia lagi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, A Mirza Zulkarnaen mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan berlebih terkait adanya temuan napi mengendalikan peredaran sabu dari balik sel.
Dia berjanji akan melakukan pengawasan rutin dan penggeledahan terhadap barang bawan milik narapidana.
"Kami akan optimalkan satuan tugas yang ada. Prioritas kami di Lapas adalah memberantas narkotika, pungutan liar dan barang-barang elektronik," ujar Mirza.



BNN Prihatin Ratusan PNS Konsumsi Narkoba

BY Jazari Abdul Hamid IN



Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan Brigjen Pol Bontor Hutapea merasa prihatin, karena kalangan Pegawai Negeri Sipil mengkonsumsi Narkotika dan obat berbahaya. Data yang terkena Narkoba sekarang ini lebih 83 ribu orang di Sumatera Selatan, dan dari jumlah itu untuk oknum PNS-nya 1 persen kurang, jumlahnyab berarti ratusan orang.

Berdasarkan data yang masuk sudah ada dari kalangan oknum pegawai negeri sipil (PNS) kedapatan mengkonsumsi Narkotika dan obat berbahaya (Narkoba), kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel Brigjen Pol Bontor Hutapea usai sosialisasi bahaya Narkoba di Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi setempat di Palembang, Rabu (3/8).
Menurutnya, ini berarti memprihatinkan, karena oknum PNS sebagai pelayan masyarakat. Dikatakannya, dari data masyarakat termasuk oknum PNS menggunakan Narkoba banyak faktor penyebabnya, antara lain kurang mengerti masalah dampak dan bahaya mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Bukan itu saja, tetapi juga pengaruh lingkungan sehingga masyarakat dan oknum PNS menggunakan Narkoba," ujar dia.
Oleh karena itu, pihaknya rutin melaksanakan sosialisasi kepada instansi pemerintah termasuk di satuan Polisi Pamong Praja seperti sekarang ini. Selain itu, pihaknya melaksanakan sosialisasi kepada pelajar, mahasiswa dan kalangan swasta tentang dampak dan bahaya Narkoba baik sebagai pengguna maupun penyalur.
"Dengan adanya sosialisasi itu diharapkan peredaran dan pengguna Narkoba di daerah ini dapat diminimalisir," kata dia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Sumsel Riki Junaidi mengatakan, pihaknya melaksanakan sosialisasi terhadap anggota supaya pegawainya dapat menghindari Narkoba.
Menurut dia, petugas Polisi Pamong Praja rawan, karena mereka mayoritas berada di lapangan.
Oleh karena itu pihaknya terus mengimbau dan mengingatkan termasuk melalui sosialisasi dari BNN ini, tambah dia.

Foto : Ilustrasi : Brigjen Pol Bontor hutapea saat memberikan materi pada kegiatan sosialisasi

Minggu, 31 Agustus 2014

Perwira Polisi Tertangkap Bawa Narkoba di Malaysia

BY Jazari Abdul Hamid IN

Polis Diraja Malaysia menangkap dua anggota Kepolisian Republik Indonesia di Bandara Kuching, Sabtu, 30 Agustus 2014. Mereka adalah Ajun Komisaris Besar Idha Endi Prasetyono dan Brigadir Harahap. Ikut bersama mereka, barang bukti narkotik seberat 6 kilogram.

Jika mengikuti perundangan di Malaysia, Idha dan Harahap bakal diancam hukuman mati. Menurut Pasal 39 B Undang-Undang Antinarkotika Malaysia, para pembawa narkoba ini diancam hukuman gantung sampai mati. 


“Kasus AKBP Idha Endi akan dipaparkan Kapolda seusai kunjungan dari Sambas,” ujar Komisaris Besar Suhadi S.W., Direktur Bidang Bimbingan Masyarakat Polda Kalbar, Ahad, 31 Agustus 2014
Sumber di Polda Kalimantan Barat menuturkan Idha dan Harahap tidak izin melakukan perjalanan ke luar negeri. Sebelum di-nonjob-kan karena masalah ini, Idha menjabat Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Kalimantan Barat. Adapun Harapan merupakan penyidik di direktorat yang sama.

Sumber tersebut mengatakan penangkapan keduanya berawal dari tertangkapnya rekan mereka di Bandara Kuala Lumpur. Keterangan ini menunjuk keterlibatan Idha dan Harahap. Menurut sumber tersebut, Wakil Kepala Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Hasanuddin saat ini sudah terbang ke Malaysia untuk menindaklanjuti temuan ini.

Sabtu, 23 Agustus 2014

Residivis Bebas Bersyarat Terlibat Jaringan Narkotika Jenis SabuSeberat 6,5 Kilogram

BY Jazari Abdul Hamid IN

JAKARTA – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap upaya peredaran narkoba yang dilakukan oleh dua tersangka warga negara Indonesia yaitu Alex (39) sebagai kurir dan Endang Kosasih alias Nico selaku perekrut kurir (39 di tempat terpisah.

Total barang bukti sabu yang disita dari jaringan ini seberat 6.566,9 gram. Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim mengatakan, mengatakan, kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Alex pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekitar pukul 13.30 Wib di Jalan di kawasan Pasar Turi Surabaya Utara.

"Alex ditangkap petugas karena diduga membawa paket berisi narkotika Golongan I jenis Metamphetamina, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang dibawa oleh Alex didapati 14 bungkus Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina yang disembunyikan dalam 14 buah tas ransel dengan total jumlah barang bukti 6.566,9 gram. Narkotika ini diduga kuat berasal dari Tiongkok," kata Deddy di kantor BNN, Senin (18/7/2014).

Menurutnya, petugas BNN kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Alex dan didapat keterangan bahwa ia mengambil paket tersebut atas tawaran Nico, yang berada Cianjur.

Selanjutnya, petugas BNN melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan Nico pada pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2014 sekitar pukul 05.00 Wib di Kampung Cijujung Tengah No.39 Rt.03 Rw.06 Desa Bobojong Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur. Nico mengaku mendapatkan perintah dari seorang napi untuk pengambilan sabu tersebut.

"Alex dan Nico berteman sejak satu tahun terakhir. Keduanya bertemu saat bermain ikan cupang di Jakarta. Beberapa bulan kemudian, Alex minta pekerjaan dan mendapat tawaran untuk mengambil paket berisi narkoba di Surabaya," katanya.

Lebih lanjut dikatakan Deddy, Nico merupakan residivis yang sempat menjalani hukuman selama delapan tahun, dari 2004 hingga 2012 atas kasus kepemilikan putau seberat 90 gram dan ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan. Ia dibebaskan secara bersyarat karena sebenarnya masih harus menjalani empat tahun lagi.

Penyalah guna narkoba bukan orang jahat

BY Jazari Abdul Hamid IN

Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), dr. Diah Setia Utami, SpKJ, Mars, menilai penyalah guna narkoba bukanlah orang jahat, melainkan orang sakit yang perlu diselamatkan. 

Menurutnya, selayaknya orang sakit, para penyalah guna ini harus mendapatkan terapi dan rehabilitasi di panti rehabilitasi ketimbang mengirimnya ke Lembaga Permasyarakatan. 

"Upaya penyelamatan bagi penyalah guna narkoba adalah memberikan terapi, rehabilitasi sehingga prevalensinya pun berkurang," katanya dalam seminar media di Jakarta, Rabu. 

Sementara itu, Wakil Ketua Seksi Bipolar dan Gangguan Mood lainnya dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia, Dr. dr. Nurmiati Amir, SpKJ (K), mengungkapkan, individu yang kemudian menjadi penyalah guna narkoba pada awalnya hanya berniat mencoba atau atas kemauan sendiri. 

Ia menjelaskan, narkoba yang kemudian mengaktivasi dopamin pada sistem otak atau brain reward system (BRS) memunculkan rasa senang dan membuat otak mengingat memori itu. Maka, terjadilah perubahan fisiologik kronik pada BRS. 

"Hal ini pada akhirnya menganggu wilayah otak yang mengontrol motivasi pada individu adiktif," ujarnya. Kemudian, lanjut dia, individu yang pernah terpapar narkoba berisiko kambuh. 

Menurutnya, adanya stimulus terkait narkoba dapat membangkitkan keinginan untuk kembali menggunakannya. 

Data BNN pada 2011 menunjukkan, estimasi pengguna narkoba pada usia 10--59 tahun sekitar 3,7--4,7 juta orang. 

Dari jumlah ini, sebanyak 27 persen adalah pengguna coba-coba dan 27 persen lainnya merupakan penyalahguna. Sementara sisanya, adalah pecandu non jarum suntik (45 persen) dan pecandu pengguna jarum suntik (2 persen). 

Estimasi prevalensi penyalah guna narkoba menurut BNN sejak 2008--2015 cenderung bertambah. Mulai dari 1,99 persen pada 2008 hingga 2,8 persen pada 2015 mendatang. 

Diah mengungkapkan, di samping rehabilitasi, pihaknya juga menyiapkan dua cara untuk menurunkan prevalensi ini yakni melalui dekriminalisasi dan depenalisasi. 

"Dekriminalisasi penyalahgunaa narkotika merupakan model penghukuman non kriminal sebagai salah satu paradigma hukum modern yang bertujuan menekan suplai narkotika ilegal. Kalau dia kriminal baru masuk penjara," katanya. 

"Sementara depenalisasi merupakan perbuatan yang semula diancam dengan pidana tetapi kemudian ancaman itu dihilangkan namun masih dimungkinkan adanya tuntutan dengan cara lain," tambahnya. 

Berdasarkan survei BNN, pada 2011 sekitar 1,12 juta otang penyalah guna narkoba perlu mendapat terapi rehabilitasi.

Kamis, 21 Agustus 2014

Tak Ada Kampus Bebas Narkotika

BY Jazari Abdul Hamid IN

Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotik (Granat,) Henry Yosodiningrat, menyatakan tidak ada satu pun kampus di Jakarta yang bebas dari narkotika. "Terutama ganja. Pasti ada di kampus mana pun," kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa 19 Agustus 2014.


Menurut Henry, remaja-remaja Jakarta sudah sedemikian hidup bebas tanpa aturan sehingga menganggap ganja sebagai life style. "Mereka menganggap memakai ganja itu wajar dan asyik," kata dia. (Baca: Pemilik Ganja di Unas Masih Buron)


Sehingga, kata Henry, yang perlu dicegah adalah peredaran narkotika dari kampus-kampus. "Jaringannya perlu ditelisik. Pintu masuk harus dikawal sebaik mungkin," kata dia. Pintu masuk yang dimaksud Henry adalah peredaran ganja dari pulau ke pulau, dan juga ke dalam kampus. (Baca: Polisi Temukan Sabu dan Parang di Ruang Senat Unas)


Henry mengapresiasi langkah Badan Narkotika Nasional dan Universitas Nasional yang merazia lingkungan kampus kemarin. "Temuan ganja itu harus diselidiki. Apakah penggunaannya untuk lingkungan Unas saja, atau juga untuk dijual ke kampus lain," kata dia. Ia juga menginginkan pengedar ganja di lingkungan kampus dihukum seberat-beratnya karena telah merusak moral bangsa. (Baca: Lagi, Polisi Temukan 6 Kilo Ganja di Kampus Unas)


Langkah selanjutnya, kata Henry, BNN diharapkan mampu melakukan razia di berbagai kampus lain di Jakarta. "Tinggal pilih secara acak kampus mana, pasti akan dapat narkotika," kata dia.


Henry kemudian menolak menyatakan kampus mana yang harus diutamakan oleh BNN untuk diadakan razia. "Tidak perlu saya sebut," ujar dia singkat.


INDRI MAULIDAR

Residivis Terlibat Jaringan Peredaran Sabu Seberat 6,5 Kg

BY Jazari Abdul Hamid IN

BNN kembali mengungkap upaya peredaran narkoba yang dilakukan oleh dua tersangka WN Indonesia, yaitu Alex (39) sebagai kurir dan Endang Kosasih alias Nico selaku perekrut kurir (39) di tempat terpisah. Total barang bukti sabu yang disita dari jaringan ini seberat 6.566,9 gram.

Kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Alex pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekitar pukul 13.30 Wib di Jalan di kawasan Pasar Turi Surabaya Utara. Alex ditangkap Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) karena diduga membawa paket berisi narkotika Golongan I jenis Metamphetamina

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang dibawa oleh Alex didapati 14 bungkus Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina yang disembunyikan dalam 14 buah tas ransel dengan total jumlah barang bukti 6.566,9 gram. Narkotika ini diduga kuat berasal dari Tiongkok.
Petugas BNN kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Alex dan didapat keterangan bahwa ia mengambil paket tersebut atas tawaran Nico, yang berada Cianjur.

Selanjutnya, petugas BNN melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan Nico pada pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2014 sekitar pukul 05.00 Wib di Kp. Cijujung Tengah No.39 Rt.03 Rw.06 Desa Bobojong Kec. Mande Kab. Cianjur. Nico mengaku mendapatkan perintah dari seorang napi untuk pengambilan sabu tersebut.
Alex dan Nico berteman sejak satu tahun terakhir. Keduanya bertemu saat bermain ikan cupang di Jakarta. Beberapa bulan kemudian, Alex minta pekerjaan dan mendapat tawaran untuk mengambil paket berisi
narkoba di Surabaya.

Nico merupakan residivis yang sempat menjalani hukuman selama delapan tahun, dari 2004 hingga 2012 atas kasus kepemilikan putaw seberat 90 gram dan ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan. Ia dibebaskan secara bersyarat karena sebenarnya masih harus menjalani empat tahun lagi. (Humas BNN)

Daftar IPWL di Seluruh Indonesia

BY Jazari Abdul Hamid IN

http://www.slideshare.net/adeblonde/kmk-no1305-thn2011-ttg-institusi-penerima-wajib-lapor

Minggu, 17 Agustus 2014

Mulai 16 Agustus, Pecandu Yang Tertangkap Akan Direhabilitasi Melaluiproses Asesment

BY Jazari Abdul Hamid IN


ANANGPeraturan bersama antara Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial serta Kementerian Kesehatan yang mengatur mengenai kewajiban merehabilitasi para pecandu dan penyalahgunaan narkoba, mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2014.
Kepala BNN Anang Iskandar mengatakan, nantinya seluruh para penyalahguna narkoba yang tertangkap akan langsung menjalani rehabilitasi setelah melalui proses assesment. Untuk itu, saat ini pihaknya tengah memberikan sosialisasi kepada seluruh pihak tersebut. Menurutnya, tujuan pecandu narkotika harus direhabilitasi ialah mengurangi pengguna narkotika di Indonesia.
"Penanganan penyalahguna narkoba yang tertangkap tidak lagi dipenjara. Mulai dari penyidikan tidak ditahan tetapi direhabilitasi," kata Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2014).
Dirinya menjelaskan, jika pengguna narkotika sudah disembuhkan, pastinya bandar tak akan lagi memasok barang haram itu ke Indonesia. Menurutnya, selama ini BNN yang berjuang mengatasi peredaran narkotika sedikit kesulitan lantaran narkoba masuk meracuni anak bangsa.
"Mudah-mudahan, dengan diterapkannya keputusan bersama ini dapat memberantas peredaran narkotika di Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Anang, melalui peraturan bersama ini, setiap penyalahguna yang tertangkap akan langsung diproses assesment. Dari situ, petugas yang akan menyimpulkan apakah orang tersebut benar pecandu atau bukan.
"Namun bila yang tertangkap lebih dari pengguna, proses hukum tetap berjalan," ujarnya.
Ditambahkannya, untuk penerapan aturan bersama tahap pertama ini, pelaksanaannya baru akan dilaksanakan di 16 kota yang menjadi pilot project. Sebanyak 16 kota tersebut antara lain :
1. Jakarta Timur
2. Jakarta Selatan
3 .Bogor
4. Tangerang Selatan
5. Semarang
6. Surabaya
7. Makassar
8. Maros
9. Samarinda,
10. Balikpapan
11. Padang
12. Sleman
13. Pontianak
14. Banjarbaru
15. Mataram, dan
16. Kepulauan Riau.
Kota-kota itu dipilih menjadi pilot project lantaran memiliki infrastruktur pendukung Perber penanganan pengguna narkoba seperti Pusat Rehabilitasi. Nantinya, infrakstruktur rehabilitasi pengguna narkoba akan dibangun di daerah lain. Setidaknya, ditargetkan pada 2016 nanti, seluruh Indonesia telah menjalankan Perber tersebut.
"Kedepan sambil berjalan kita bangun infrastruktur dan 2016 nanti diharapkan di seluruh Indonesia," katanya.
Lebih lanjut Anang menyatakan, pihaknya akan mengevaluasi implementasi Perber tersebut secara berkala. Hal itu karena pelaksanaan Perber masih dalam tahap ujicoba.
"Setiap percobaan pasti akan ada evaluasi. Saya harap sama-sama mengawasi dan mengontrol jalannya Perber ini. Kami juga berharap profesionalisme penyidik untuk menjalankan Perber ini," jelasnya.
Dengan mulai dijalankannya Perber mengenai Penanganan Pengguna Narkoba, Anang berharap akan semakin banyak pengguna narkoba yang direhabilitasi. Ditargetkan, setiap tahun terdapat 400.000 pengguna narkoba yang direhabilitasi. Dengan demikian, persoalan penyalah guna yang jumlahnya mencapai 4 juta saat ini dapat diselesaikan dalam tempo 10 tahun.
"Saat ini baru 18.000 yang direhabilitasi. Dari jumlah itu, sebanyak 16.000 pengguna ditangani oleh pusat rehabilitasi milik swasta, sementara sisanya, ditangani BNN dan pemerintah," jelasnya. ,"Dengan adanya project seperti ini, kita tidak akan mengurangi kewenangan hukum, justru memberikan rambu-rambu peringatan. Mereka yang direhabilitasi jika kedapatan sabu kurang dari satu gram, ekstasi 8 butir dan ganja kurang dari 5 gram dalam penyidikan akan dilakukan assesment. Kalau terbukti, penyalah guna akan direhabilitasi, sehingga mereka tidak dimasukkan ke dalam penjara," ujar Anang.





Bea Cukai Dan Bnn Ungkap Penyeludupan 519 Butir Ekstasi Dari Belanda

BY Jazari Abdul Hamid IN

BEA CUKAIDirektorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional mengungkap peredaran 519 butir ekstasi asal Belanda yang disembunyikan melalui kotak pembungkus hard disk eksternal. Barang senilai Rp 415 juta tersebut dikirim dari Malaysia ke Jakarta untuk diedarkan kembali.

"Pemiliknya dari Malaysia kemudian dikirim dalam kotak berbungkus aluminium foil sehingga mengaburkan analisa X-Ray," ujar Hatta Wardhana, Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, di Kantor Pos Pasar Baru, Selasa, 12 Agustus 2014.
Bea-Cukai bekerja sama dengan Kantor Pos Pasar Baru dan Badan Narkotika Nasional menangkap tersangka pemilik paket berinisial FM dan pengambil paket, YD, di sebuah apartemen di Jakarta Barat.
YD merupakan mahasiswa di sebuah kampus di Bandung, sementara FM adalah mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta. Mereka saling kenal dan merupakan teman lama. Adapun pengirim asli paket yang diduga warga negara Malaysia masih buron.

Menurut Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional Sumirat Dwiyanto, kedua tersangka sebenarnya tidak pernah menggunakan ekstasi, tetapi pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Mereka sengaja membeli ekstasi untuk diedarkan lagi.
"Sang pengirim memakai alamat palsu yang sebenarnya ditujukan untuk FM. Dari pengakuan mereka berdua, ini pengiriman yang pertama," kata Sumirat. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 102 H Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Ekstasi yang diedarkan tersangka, kata Sumirat, merupakan ekstasi berkualitas bagus yang berasal dari Belanda. Bentuknya persegi panjang berwarna putih keabu-abuan dan bermotif seperti kartu domino.
Dari 519 butir ekstasi, sang pengedar bisa mengolah barang haram tersebut menjadi 2.076 butir, atau dari satu butir menjadi empat butir. "Karena kualitas barangnya sangat baik, maka mereka bisa memecahnya dan mengedarkan dalam jumlah lebih banyak," kata Sumirat.

Polisi menemukan adanya peredaran narkoba

BY Jazari Abdul Hamid IN

Polisi menemukan adanya peredaran narkoba di lingkungan Universitas Nasional (Unas) dini hari ini. Usai menemukan paket ganja kering siap edar di ruang senat, anggota gabungan dari Polres Jakarta Selatan dan Polsek Pasar Minggu pun menggeledah beberapa ruangan sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (14/8/2014) sekitar pukul 01.30 WIB, polisi menggeledah ruang sekretariat UKM yang berlokasi di sebelah barat gedung kampus tersebut. Ruangan sekretariat UKM yang terkunci rapat dibongkar paksa oleh petugas dengan menggunakan pahat dan palu untuk melepas engsel jendela ruangan. Sementara, beberapa anggota lainnya mendobrak paksa pintu masing-masing ruangan.

Ruang UKM yang digeledah antara lain Sekretariat UKM Basket Ball Club, Biologi, Fotograri, Sastra, FTKI dan Fikes.

Usai membobol pintu dan jendela, beberapa anggota memasuki ruangan dan menggeledah seluruh sudut ruangan. Namun, perkiraan adanya penyimpanan narkoba pada ruangan yang berada pada sebelah barat kampus itu tak ditemukan.

Polisi pun melanjutkan penyisiran ke ruang UKM Musik yang berada di lantai basement kampus Unas, area pelataran parkir dan taman kampus Unas yang berada pada bagian depan gedung.

Selasa, 05 Agustus 2014

9 Kilo SABU Di musnahkan BNN hasil dari pengembangan kasus Sindikat IRAN

BY Jazari Abdul Hamid IN

Setelah mengamankan dan memusnahkan 25.060,6 gram sabu dari tangan anggota sindikat narkotika internasional asal Iran berinisial MST (WN Iran, 37) dan MJD (WN Iran, 44), dan SHB (WN Inggris, 25) pada 15 Juli 2014 lalu, BNN kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti ke dua yang dikirim jaringan sindikat tersebut setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti sebelumnya pada 13 Juni 2014 lalu.
10491245_10152275234714366_8614064641346537939_nDiketahui sindikat ini telah menyelundupkan sabu dengan modus mencampur barang haram tersebut dengan serbuk putih agar tidak terdeteksi oleh sinar x-ray. Setelah petugas mengamankan campuran serbuk putih tersebut, petugas kembali mengamankan 9.696,2 gram sabu yang dikirim oleh SHB pada tanggal 21 Juni 2014, dan tiba di Jakarta pada Selasa 1 Juli 2014.

Barang bukti lainnya yang juga dimusnahkan adalah 302,8 gram sabu yang disita dari tangan JP (50), pria paru baya warga Desa Maloku, Ujung Pandang, Sulawesi Selatan, Senin (23/6). JP kedapatan menerima paket kiriman dari Jakarta yang didalamnya berisi 302,8 gram sabu yang terbagi didalam tiga bungkus plastik transparan.

Tersangka diamankan petugas sesaat setelah keluar dari kantor sebuah perusahaan jasa titipan di JL. Yusuf DG Ngawi, Kelurahan Tama Late Kecamatan Rappocini, Makassar-Sulawesi Selatan. Kepada petugas JP mengaku baru kali ini menerima paket kiriman sabu. Rencananya ia akan mengecerkan sabu tersebut ke daerah Kerung-kerung, Makassar.

JP tidak sekali ini berurusan dengan hukum. Di tahun 1985, ia pernah dipenjara karena kasus kepemilikan senjata tajam. Tahun 1992, JP kembali mendekam di penjara selama 7 bulan karena terbukti sebagai pecandu narkotika (sabu). Tak merasa jera, JP kembali membuat ulah. Kali ini ia terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dari pengungkapan kedua kasus tersebut, BNN berhasil menyita 9.999 gram Narkotika golongan I jenis sabu. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, barang bukti tersebut dimusnahkan setelah mendapat Surat Ketetapan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Makassar. Sebelumnya petugas menyisihkan 10,5 gram barang bukti sabu, guna keperluan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah sebanyak 9.988,5 gram sabu.








Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga