Baca Juga

Jumat, 29 Agustus 2014

Waspadai Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Kerja

BY Jazari Abdul Hamid IN

JAKARTA - Tingkat penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin memperihatinkan. Dari hasil penelitian BNN terdapat 4, 2 juta jiwa pengguna narkoba dan persentase terbesar datang dari kalangan pekerja. Laporan dari ILO sendiri menyebutkan di seluruh dunia terdapat 70% alcoholic dan lebih dari 60% adalah pengguna narkoba. Hal ini tentu saja sangat memperihatinkan. Oleh karena itu pengetahuan tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba harus diketahui oleh setiap orang termasuk karyawan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.

Paulina G. Padmohoedojo, Tim Asistensi BNN yang hadir selaku narasumber di acara Focus Group Discussion pada Rabu (20/8) menerangkan bahwa pengguna narkoba biasanya berawal dari perokok kemudian baru menggunakan ganja selanjutnya beralih ke kokain. Pengguna narkoba dikalangan pekerja biasanya dilatarbelakangi tekanan pekerjaan yang mereka alami di kantor. Oleh karena itu mereka mencari pelarian dari stress. Ganja adalah narkoba yang paling banyak digunakan oleh pekerja diikuti oleh dextro. Paulina menambahkan ada tiga faktor yang menyebabkan seseorang menyalahgunakan narkoba; faktor individual, faktor lingkungan dan faktor ketersedian narkoba itu sendiri. Tingkat ketersediaan narkoba di Indonesia sudah pada tahap yang memperihatinkan terbukti dengan banyaknya kasus penyeludupan narkoba yang terungkap. “Apalagi pabrik narkoba sudah berubah industri rumahan yang tidak perlu memberikan tempat yang luas dan tidak mudah terdeteksi oleh aparat.” Lanjut Paulina.

Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan pekerja dibutuhkan kebijakan yang diketahui dan disepakati oleh semua karyawan di lingkungan kerja tersebut. “Kebijakan ini harus disepakati dan diketahui oleh semua karyawan di lingkungan kerja tersebut dari level atas hingga level bawah agar mereka mengetahui konsekuensi jika mereka menggunakan narkoba” jelas Paulina. Paulina juga memaparkan bahwa  menurut Peraturan Depnaker no.11/MEN/VI/Tahun 2005 tentang pencegahan menyebutkan bahwa pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tempat kerja dalam bentuk Penetapan kebijakan di tempat kerja, Penyusunan dan pelaksanaan program pencegahan narkoba dan Pelaksanaan program seperti penyuluhan, pendidikan dan pelatihan tentang bahaya narkoba.

Mamat Rachmat, SH, M.Si Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum telah melakukan penyuluhan beberapa kali di kantor maupun juga di komplek perumahan Pekerjaan Umum dan dilakukan setiap tahun. Mamat juga menyampaikan bahwa semangat mencegah dan memberantas narkoba telah ditanamkan ke seluruh karyawan kementerian ini agar Kementerian Pekerjaan Umum bisa menjadi kementerian yang bebas narkoba

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga